Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria enggan menanggapi soal viral polemik draf revisi Undang-Undang Polri yang kini bisa mengawasi ruang siber hingga blokir akses internet.
Wamenkominfo mengakui kalau dirinya belum bisa berkomentar lantaran pihaknya belum menerima draf RUU Polri tersebut.
Link Terkait: https://www.suara.com/tekno/2024/05/31/185500/kominfo-ogah-tanggapi-ruu-polri-soal-wewenang-polisi-blokir-akses-internet
Jadilah yang pertama berkomentar