Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 tahun yang lalu
Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kali ini kasusnya terjadi di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.

Satreskrim Polres berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ZA (25) beralamat di Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. ZA merupakan paman korban sendiri.

Saat rilis pers, Selasa (26/10/2021) Kasat Reskrim AKP Raza Pranata menjelaskan, pelaku seorang duda yang merupakan paman korban sendiri mengakui sudah menyetubuhi korban Bunga sebanyak 5 kali, korban disetubuhi sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada Selasa (19/10/2021) sekitar jam 11.00 WITA bertempat di kamar korban.

"Saat dimintai keterangan, pelaku telah mengakui menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Antara pelaku dan korban berkomunikasi via chat. Selama komunikasi tersebut pelaku kerap merayu korban untuk diajak berhubungan intin," jelas AKP Reza Pranata.

Link Berita terkait :
Paman di Desa Cupel Akui 5 Kali Setubuhi Keponakannya
https://www.beritajembrana.com/read/2021/10/26/202110260004/paman-di-desa-cupel-akui-5-kali-setubuhi-keponakannya?page=all#

#BeritaBali #Bali #BeritaBaliMedia #MediaOnlineBali
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.beritabali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/beritabalicom
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/beritabalimedia
TWITTER : https://twitter.com/beritabalicom
TIK TOK : https://www.tiktok.com/@beritabalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/beritabalicom
LINKEDIN : https://www.linkedin.com/in/beritabalicom
YOUTUBE : https://www.youtube.com/beritabalicom
======================================
Komentar

Dianjurkan