Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 tahun yang lalu
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menghapus red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/07/16/163859/keluarkan-surat-covid-untuk-djoko-tjandra-pusdokkes-polri-diperiksa-propam

Menurut Argo red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis.

#DjokoTjandra #RedNotice #ArgoYuwono

Video Editor:Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:  https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan