KEDIRI, KOMPAS.TV - Dalam rangka menghadapi tatanan normal baru atau new normal, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri menerapkan sistem antrean online. Dengan aplikasi antrean online ini, jumlah warga yang mengurus dokumen kependudukan dalam sehari, dapat dijadwal dan dibatasi untuk mencegah terjadinya kerumunan, yang dikhawatirkan dapat menyebarkan Covid 19.
Dalam pelaksanaannya, warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan, harus terlebih dahulu mengisi indentitas dan mendaftarkan nomor telepon di aplikasi antrean dispendukcapil kabupaten kediri. Setelah itu, barulah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, akan memberikan balasan jadwal waktu pengurusan dokumen kepada warga melalui pesan singkat.
Setelah waktu ditentukan, warga dapat menyerahkan berkas dan persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan. hasil dokumen kependudukan juga akan langsung dikirim ke rumah warga untuk menghindari kerumunan.
Menurut Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Randy Agatha, inovasi layanan ini mampu mencegah terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan dapat menyebarkan covid 19. Sistem antrean online ini juga sudah berjalan sejak tanggal 26 Mei 2020.
Selama pandemi corona ini, Dispendukcapil Kabupaten Kediri, membatasi jumlah pengurus dokumen sebanyak 150 orang saja. Penerapan protokol kesehatan dan pemberian jarak fisik juga dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran covid 19 selama pengur usan dokumen kependudukan.
Selain inovasi antrean online, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, juga membuka pelayanan melalui desa. Diharapkan dengan berbagai terobosan sistem pelayanan tersebut, dapat membuat warga lebih aman dari penyebaran virus corona selama melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
#kediri #newnormal #covid19 #dispendukcapil #antreanonline #beritakediri
Komentar