Langgar PSBB, Perusahan Diluar 8 Sektor Ini Kena Sanksi Pidana

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi kantor dan pabrik di luar 8 sektor strategis yang tidak mengikuti PSBB.

8 Sektor yang dimaksud ialah:

1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis

Perusahaan yang bandel tidak hanya diberi sanksi denda, tapi bisa juga sanksi pidana.

Masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh protokol kesehatan, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi, kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Senin (20/04/2020).

Ia juga menyebut, sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 yang berisi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).