Polisi: Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua

  • 5 tahun yang lalu
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut polisi, saat insiden di asrama mahasiswa Papua terjadi, Veronica Koman tidak berada di Indonesia tetapi aktif menyebarkan hoaks dan melakukan provokasi melalui media sosial.



Veronica Koman dijerat sejumlah pasal undang undang KUHP dan Undang Undang ITE. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronika Koman di luar negeri.

#VeronicaKoman #AsramaPapua #Papua

Dianjurkan