Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 tahun yang lalu
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bogor menolak nota pembelaan Bahar Bin Smith. Jaksa berpendapat perbuatan yang dilakukan Bahar sudah termasuk tindak pidana. Jaksa memastikan tetap pada surat tuntutan sebelumnya. Dalam sidang lanjutan yang beragenda replik, jaksa menilai pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar keliru.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan