Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 tahun yang lalu
Badan Pengawas Pemilu serta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama mengawasi kegiatan kampanye di lini massa selama masa tenang Pemilu 2019. Bagi platform lini massa atau akun yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penangguhan akun hingga sanksi pidana.
Komentar

Dianjurkan