Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai perlu diungkap pihak yang diduga memerintahkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan terhadap Presiden saat masih menjabat pada 2025.

Menurut Jimly, pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah siapa pihak yang memiliki kekuasaan untuk memerintahkan penyadapan tersebut.

Jimly menilai, secara logika, tidak mungkin penyadapan dilakukan Listyo Sigit hanya untuk kepentingan pribadi. Ia menduga ada kepentingan lain di balik peristiwa tersebut.

Jimly mengaitkan kasus ini dengan kepentingan kelompok dan politik. Terlebih, menurutnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan tokoh politik dan kenegaraan yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan politik.

Meski demikian, Jimly mengingatkan agar tidak terburu-buru menyebut nama atau menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti terungkap.

Jimly menegaskan, kasus ini juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola institusi negara.

Ia menilai, jabatan profesional, khususnya di lingkungan TNI dan Polri, harus bebas dari benturan kepentingan politik maupun ekonomi.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga Jimly Asshiddiqie: Penyadapan Presiden oleh Eks Kapolri Belum Pernah Terjadi | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/699996/jimly-asshiddiqie-penyadapan-presiden-oleh-eks-kapolri-belum-pernah-terjadi-rosi

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA



#kapolri #listyosigit #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/699999/siapa-perintahkan-eks-kapolri-listyo-sadap-presiden-prabowo-jimly-harus-dibuktikan-rosi
Transkrip
00:01Kembali di Rosi, kasus penyadapan Presiden kini berkembang ke arah yang lebih serius.
00:05Pemerintah menyebut adanya indikasi makar, bahkan dugaan upaya melumpuhkan Presiden agar tak bisa menjalankan pemerintahan.
00:12Saya masih bersama, mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008, Prof. Jim
00:21Lee Asidiki.
00:21Prof, ini kan berkembang indikasinya lebih serius dari penyadapan ke dugaan mengarah ke makar.
00:29Yang jadi pertanyaan publik, saya dan banyak orang tentu saja, ini kan Pak Listio, Kapolri terlama.
00:37Kapolri di eranya Pak Jokowi, dilanjutkan juga di eranya Pak Prabowo.
00:41Bahkan sudah tidak jadi Kapolri, masih ditarik jadi Kepala Staff Kepresidenan di eranya Pak Prabowo.
00:48Ini dilakukan oleh mantan Kapolri, pada saat itu masih aktif sebagai Kapolri 2025,
00:53Menyadap Presiden, siapa yang punya kuasa untuk memerintah Jenderalis Tio Sigit melakukan hal seperti ini?
01:02Ya itu nanti bagian dari yang harus dibuktikan.
01:05Jadi penyidik, penuntut, cara berpikirnya itu, mana yang mungkin keliru, buktikan saja.
01:15Dengan ada dua alat bukti yang meyakinkan, itu dituduhkan sebagai kesalahan.
01:22Sampai terbukti benar di pengadilan.
01:25Nanti Pak Sigit pasti akan mengangkat advokat.
01:30Bagi advokat, semua yang dilakukan oleh Sigit Prabowo, benar semua.
01:37Sampai nanti terbukti salah di pengadilan.
01:40Jadi kita tidak usah ikut dulu menilai bukti-bukti itu.
01:44Biar nanti perdebatannya di ruang sidang.
01:47Tapi saya sih punya keyakinan, Mensesnek Prasetyo Hadi, dia kan sudah bicara mengenai mengarah.
01:57Kan baru dia bilang mengarah.
01:58Itu kan sudah ada bukti-bukti, dia berani ngomong begitu itu.
02:02Artinya sudah ada indikasi memang.
02:03Ada indikasi, jadi bukan sembarangan asal bicara.
02:07Nah itu nanti biar dieksplor di dalam sidang.
02:10Gitu loh, dengan bukti-bukti yang meyakinkan dari penyidik, nanti penuntut.
02:17Tapi pasti siap-siap akan ada yang membela diri.
02:20Ada yang membela, namanya advokat.
02:23Tugas advokat semua orang benar, apalagi sampai terbukti salah.
02:28Ini kan pasti jadi pertanyaan awal, siapa sih yang berani nyuruh?
02:31Karena begini, kalau secara logika awamnya, gak mungkin Pak Listio ini melakukan untuk diri sendiri.
02:38Apa untungnya?
02:39Begitu kan?
02:39Itulah analisa politiknya.
02:41Pasti ada.
02:42Pasti ada.
02:42Tidak, cuman kan kita gak bisa membuktikan dulu sebelum fakta-fakta itu terungkap.
02:50Kan semua orang ini kan masih menilai ini.
02:52Tapi ini kan ilmu kiralogi, kira-kira.
02:56Ah kira-kira ini dari Solo ini gitu loh.
02:59Kira-kira.
03:00Tapi kira-kira karena hubungan relasi anunya kan, pribadinya.
03:06Tapi kita tidak boleh menyebut nama dulu, tidak boleh mengambil kesimpulan dulu sebelum ada fakta-fakta meyakinkan.
03:14Jadi maksud saya sebaiknya di forum kayak begini, kita gak usah dulu mengambil alih tugasnya majelis.
03:25Di pengadilan nanti akan ada perdebatan seru pasti.
03:29Karena peristiwa ini belum pernah ada terjadi di seluruh dunia.
03:33Maka pasti rame nih.
03:36Nah gitu loh.
03:36Dan termasuk juga kalau tarolah kita gak pakai kiralogi tadi, gak pakai cocok logi.
03:41Tapi kalau pakai pola pikirnya penyidik, kan tidak mungkin nih.
03:46Tidak mungkin General Listio melakukan hal sebesar ini tanpa backup atau kekuatan yang dianggap jauh lebih besar dari presiden.
03:54Tidak harus backup rumusan, tapi ini satu tim.
04:01Kepentingan kelompok, ya kan?
04:03Dan kelompok ini...
04:05Kelompok mana?
04:06Itu dia.
04:06Berikutnya penanyaannya kelompok.
04:08Siapa-siapa gitu loh.
04:09Ini pasti kepentingannya politik.
04:11Karena yang disadap ini adalah tokoh-tokoh politik.
04:15Tokoh-tokoh kenegaraan yang akan mengambil keputusan-keputusan politik.
04:20Ya kan?
04:20Nah jadi ada urusannya dengan politik.
04:24Siapa yang punya kepentingan?
04:26Ya bisa macam-macam.
04:27Bisa politisi juga.
04:29Bisa pengusaha.
04:31Ya kan?
04:32Maka kita tidak bisa menuduh satu kelompok ini saja.
04:35Kan bisa juga pengusaha.
04:37Gitu loh.
04:38Nah jadi kemungkinan-kemungkinannya itu banyak.
04:43Dan itulah sebabnya untuk perbaikan ke depan.
04:46Semua jabatan itu harus secure from politics dan juga harus dijauhkan dari urusan kepentingan, benturan kepentingan bisnis.
04:57Jadi jabatan profesional itu apalagi ini alat negara sama TNI, Polri, alat negara.
05:07Dia harus dijauhkan dari benturan kepentingan politik dan ekonomi.
05:15Gitu loh.
05:16Benturan kepentingan ini jadi masalah.
05:18Nah jadi misalnya sekarang karena tidak ada pemisahan, maka pengusaha dan penguasa jadi satu.
05:28Nah ke depan ini harus jadi pelajaran.
05:31Supaya jabatan-jabatan resmi begini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik ataupun bisnis.
05:39Dan ini dalam kasus ini kentara motifnya politik tadi Prof.
05:44Bisa politik tapi tidak tertutup kemungkinan bisnis juga.
05:48Gitu loh.
05:49Kan semua orang daripada geribut ini.
05:52Oligarki, oligarki.
05:53Ujung-ujungnya kan.
05:55Jadi oligarki itu bukan hanya politik tapi juga ekonomi.
06:00Nah jadi kita tidak bisa menentukan sampai nanti terbukti di purum majelis persidangan.
06:07Dan dibuktikan di persidangan pasti tidak mudah pembuktiannya.
06:10Kalau di awal kan penyedapan ilegal.
06:12Berikutnya disampaikan oleh Men Sesnek, lalu juga oleh Prof. Yusriel Menko Kumamimipa saya bacakan.
06:20Bahwa kalau dikatakan terkait dengan mengarah makar ini ya Prof.
06:23Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, rasanya tidak.
06:27Tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan.
06:31Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintah itu
06:34yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini.
06:38Nah itu unsur-unsur apa saja yang harus dibuktikan untuk pasal ini.
06:41Kalau tadi dikatakan kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan,
06:46membuktikan mensreya niat jahatnya kemana ya Prof?
06:51Ya bisa kalau kepentingan politik tadi ya.
06:54Itu kan melumpuhkan dalam arti biar dia misal ya.
06:58Tapi kiralogi ya, kiralogi ini.
07:01Kalau dia tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai presiden,
07:05kan ada wakilnya yang akan menjalankan.
07:09Begitu loh.
07:10Kan orang kiraloginya ke situ.
07:12Atau kepentingan bisnis bisa juga.
07:16Kalau dia ini tidak mampu,
07:18ini nanti pengambilan keputusan proyek anu-anu misalnya.
07:22Jadi kemungkinan-kemungkinan masih banyak.
07:25Nah kita tidak usah dulu ambil kesimpulan.
07:29Gitu kira-kira.
07:30Tapi bahwa ini ada motif,
07:33iya pasti, gak mungkin tidak.
07:35Motifnya pasti politik, tidak mungkin tidak.
07:37Nah untuk pembuktiannya,
07:39khusus untuk pasal makar ini,
07:41apa saja Prof?
07:42Dari sisi hukum yang harus dibuktikan.
07:44Untuk pasal 191 dan 193 KUHP baru ini.
07:48Karena ada unsur-unsur yang harus dibuktikan.
07:51Baik dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan,
07:54atau membuat presiden,
07:55atau wakil presiden tidak mampu memerintah.
07:58Ya itu tadi, kemungkinannya banyak masih.
08:02Kan kita bilang kalau membunuh,
08:04kayaknya gak mungkin.
08:06Ini kan baru kiralogi.
08:07Jadi lebih baik kita tunggu.
08:10Kita tunggu.
08:11Para penyidik pasti akan meneliti semuanya.
08:14Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
08:17Nanti juga penuntut begitu.
08:20Sehingga di forum sidang akan ketahuan.
08:22Lah begini, lah gitu.
08:25Yang membedakan kalau untuk spesifik pasal makar ini apa sih Prof?
08:29Dibandingkan pasal lainnya misalnya penyadapan ilegal.
08:33Dibandingkan dengan makar ini kan harus apakah ada niatnya,
08:35atau upaya persiapankah,
08:37atau apanya yang harus jadi beban pembuktian nantinya?
08:39Ya satu, niatnya, mensrianya,
08:42kemudian tindakannya.
08:44Ini kan bisa kemana-mana.
08:48Menyadap ini kan bisa kemana-mana.
08:51Bisa kemana-mana.
08:52Tinggal nanti fakta-fakta yang membuktikan.
08:57Ya kan?
08:57Itu diperkuat dulu.
08:59Jadi sekarang kemungkinan-kemungkinan pasal makar,
09:03pasal undang-undang ITI,
09:05itu kena semua.
09:07Sehingga pasti ini pasalnya berlapis.
09:10Ya kan?
09:11Yang pasal makar itu hanya salah satu aja yang paling keras.
09:17Makanya Pak Mensesnek bilang indikasi.
09:20Jadi dia belum mengambil kesimpulan,
09:22baru indikasi.
09:23Tapi kalau indikasi kan ada kemungkinan kesana yang sudah ditemukan.
09:27Mestinya begitu.
09:28Kayaknya sudah ada.
09:30Gitu loh.
09:31Sudah ada indikasi berarti,
09:34ada bukti-bukti minimal,
09:35mungkin baru satu.
09:37Ya kan?
09:37Tapi mengarah ke dua.
09:40Dia kan minimal dua.
09:41Ya.
09:41Buktinya.
09:42Nah jadi,
09:43jadi saya rasa bisa motifnya,
09:46ya kan,
09:47melumpuhkan dalam arti,
09:49itu kan bahasa halus dari membunuh.
09:51Atau melumpuhkan dalam arti,
09:54supaya dia tidak dapat lagi menjalankan kewajipan,
09:58karena sakit.
09:59Itu kan menjadi alasan juga untuk pemberhentian.
10:05Nah gitu.
10:06Gitu kan?
10:07Supaya wakilnya yang naik,
10:08kan bisa begitu.
10:10Nah,
10:10untuk yang tadi,
10:12siap,
10:12misalnya melakukan sesuatu agar wakilnya bisa naik.
10:15Kiralogi yang muncul di publik,
10:17atau pikiran publik sekarang,
10:18yang harus bisa diluruskan,
10:19karena bola liarnya kan saat ini melinding, Prof.
10:22Misalnya pertanyaan yang muncul,
10:24di konferensi pers,
10:26pada saat Menko Kumham Inipas,
10:28Prof. Yusril,
10:29memberikan pernyataan,
10:31apakah WAPRES juga termasuk salah satu pihak yang disadap?
10:35Jawaban Prof. Yusril pada saat itu,
10:37walau alam,
10:38belum ada data yang merujuk ke sana.
10:40Nah, bagaimana kita menjawab,
10:42atau kita menganalisis,
10:44presidennya disadap,
10:45WAPRES-nya kok enggak?
10:46Atau belum ditemukan data setidaknya?
10:48Nah, apa yang harus dijelaskan ke publik soal ini?
10:52Karena kan ya,
10:52ini yang soal politik ini yang banyak.
10:54Iya, saya rasa itu nanti akan ada datanya.
10:58Saya, kita boleh berharap dari kepolisian,
11:01itu mengungkap.
11:02Kan sudah ada itu datanya.
11:05Di IT itu kan sudah ada nomor mana saja.
11:09Katanya, saya sudah tanya,
11:11eh nomor saya ada enggak?
11:12Sebagai mantan ketua KPRP,
11:14jangan-jangan ada itu.
11:15Ada yang bilang sama saya,
11:16oh enggak ada, Prof.
11:17Aman berarti.
11:19Jadi sudah ada itu.
11:20Tinggal di cek.
11:21Nah, besar kemungkinan,
11:23WAPRES tidak ada.
11:25Karena tidak ada kebutuhan
11:26untuk disadap.
11:28Yang perlu disadap ini
11:29yang ambil keputusan.
11:30Presiden,
11:32menteri-menteri,
11:33ketua-ketua partai.
11:35Eh kan gitu kan?
11:36Nah, DPR.
11:37Karena ada
11:42kemanfaatan politiknya.
11:43Nah, kalau WAPRES kira-kira
11:44bisa enggak ada itu.
11:46Kayak saya,
11:47enggak ada juga nama saya
11:48karena enggak dianggap penting kan?
11:50Jadi bisa jadi arahnya
11:52tidak ada kemanfaatan politiknya.
11:54Bukan diartikan lainnya.
11:55Iya.
11:56Ini bisa jadi analisis ya.
11:58Menarik juga, Prof.
11:59Karena bicara soal ini
12:00akan mengarah kemana?
12:01Bola liar yang ada di publik
12:02ini bisa berbahaya atau tidak?
12:04Tanda kutip,
12:04bagi stabilitas.
12:05Karena bagaimanapun juga
12:06kan kita melihat presiden,
12:07wakil presiden
12:08sebagai satu pasangan sekarang.
12:10Tapi pandangan politik tadi,
12:11Prof, di awal bilang bahwa
12:12ada rumor bilang
12:14bahwa Solo dan Hambalang
12:15tidak harmonis.
12:16Nah, dengan isu ini
12:17akan semakin
12:17merenggangkan itu atau enggak sih?
12:19Menurut saya, iya.
12:21Ini akan
12:22akan renggang
12:23dan karena itu
12:24harus ada penyelesaian.
12:26Biar
12:27tiga tahun
12:28pemerintahan ke depan
12:29itu tidak
12:32diganggu gitu loh.
12:33Isu-isu yang
12:34enggak penting.
12:35Supaya dia fokus
12:36untuk menjalankan
12:38amanat
12:40pemerintahan,
12:41tugas-tugas pemerintahan
12:42selama tiga tahun ke depan.
12:44Terganggu terus
12:45urus oleh urusan
12:46kayak begini nih.
12:47Penyelesaian tuh
12:48kayak gimana, Prof?
12:49Ya harusnya keputusan
12:50yang konkret gitu.
12:52Yang tegas dibuka
12:53faktanya?
12:53Iya.
12:56Mau sekarang?
12:57Apanya?
12:58Datanya dibuka.
12:59Ada memang datanya, Prof.
13:01Iya.
13:01Iya bisa.
13:03Jadi,
13:04kalau menurut saya ya.
13:05Maksudnya gimana?
13:06Ya, misalnya
13:06sekarang kan ada isu
13:08pemaazulan wapres.
13:09Iya.
13:10Ada isu
13:11ijazahnya
13:12lagi sidang.
13:14Iya kan?
13:14itu kan
13:15saya mengeluh.
13:17Saya mengeluh.
13:18Kok bangsa
13:21demokrasi terbesar ketiga
13:23kok sudah lima tahun ini?
13:25Bahkan bukan lima tahun.
13:26Pengalaman saya
13:2720 tahun
13:28sejak 2004.
13:29Urusan ijazah
13:31melulu
13:31yang diperdebatkan.
13:33Nah, jadi
13:34menurut saya
13:35ke depan harus ada
13:36perbaikan ini.
13:37Ini menyangkut
13:38soal kualitas
13:39peradaban demokrasi kita.
13:41Tapi selesaikan dulu
13:42yang kasus yang sekarang ini.
13:43Nah, yang diselesaikan
13:44dan secara mengejutkan
13:45juga dibahas adalah
13:46Mahkamah Agung
13:47memutus surat keterangan
13:48penyetaraan pendidikan
13:49wapres.
13:50Gibrang tidak sah
13:51dan batal
13:53demi hukum.
13:54Lalu,
13:54apa implikasinya
13:55dan bagaimana
13:56menjawab hasil
13:57putusan MA
13:57secara konstitusional?
13:59dalam menjawab hasil
14:00yang diken explosions
14:01ada
14:02Terima kasih.

Dianjurkan