00:00Sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim, jadi tidak ada izin hakim.
00:05Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan, apalagi dilakukannya dua kali.
00:10Dengan mengambil itu, lalu kemudian dia balik. Itu satu, tidak ada izin.
00:15Yang kedua, ijasa itu kan disita oleh penuntut umum.
00:21Masa yang menunjukkan Jokowi?
00:23Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum, karena ijasa itu sudah disita.
00:30Itu yang kedua.
00:31Yang ketiga, yang juga menjadi catatan saya, nanti teman-teman akan tambahkan.
00:36Perasaan saya, ini baru perasaan ya, karena kita harus ada pembuktian.
00:40Mata saya melihat bahwa ijasa yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini,
00:46berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025.
00:56Berbeda.
00:58Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya.
01:04Ada rekayasa dan lain sebagainya.
01:07Terakhir, kelihatan lancar sekali menjawab pertanyaan.
01:12Apakah sudah diset pertanyaan penuntut umum dan pertanyaan dan jawaban?
01:19Kita tidak tahu.
01:20Yang jelas Pak Jokowi buka catatan, tapi catatan apa itu nanti kita coba kita tanyakan.
01:24Itu saja.
01:30Fotonya?
01:32Kalau di 15 Desember itu fotonya lebih celing ya.
01:36Foto baru?
01:36Ya, kelihatan foto baru.
01:38Dan tidak setajam sekarang gambarnya ya.
01:41Ada foto yang setajam itu nanti saja.
01:42Iya, nah saya kira itu ya.
01:45Tapi kita memberikan kesempatan teman lain untuk...
01:48Silahkan Mas Ludvig.
01:49Baik.