Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah momen Presiden ke-7 RI, Jokowi buka suara soal Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Momen ini ditanyakan di sela sidang Kasus Ijazah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Prabowo menyampaikan dirinya menghormati semuanya proses hukum yang ada.

Sebelumnya, tiga orang jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

#prabowo #ijazah #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699918/jokowi-akhirnya-buka-suara-listyo-sigit-jadi-tersangka-kasus-penyadapan-presiden-prabowo
Transkrip
00:00Aku terhadap presiden itu Pak, bagaimana menurut Pak?
00:02Iya Pak, tampakannya Pak.
00:03Iya Pak, soal penyadapan Pak, bagaimana Pak?
00:05Semuanya kita menghormati proses turun yang ada.
00:09Nanti kita berhormati.
00:11Terima kasih Pak.
00:13Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik.
00:17Dari jam 9 sampai sekarang jam.
00:23Jam setengah 5, semuanya berjalan baik.
00:33Terima kasih.
00:58Terima kasih Pak.
00:58Masa di uja uji, sudah di uji oleh lapor Polri, sudah selesai.
01:08Terima kasih.
01:09Soal penyadapan terhadap presiden itu Pak, bagaimana menurut Pak?
01:12Iya Pak, tampakannya Pak.
01:14Iya Pak, soal penyadapan Pak, bagaimana Pak?
01:15Semuanya kita menghormati proses turun yang ada.
01:19Nanti kita berhormati.
01:22Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
01:29Dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka.
01:39Dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
01:48Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
01:56Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
02:11kejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
02:24Ada pun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
02:33para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP.
02:42Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
02:50Dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
02:58Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010,
03:08di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
03:20dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
03:31atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
03:36Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal
03:47yang pertama pasal 25, pasal 258 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
03:56yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat,
04:05dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
04:10Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
04:17Kemudian yang kedua, pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
04:27dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain
04:36dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik
04:42dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
04:47Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan undang-undang ITE yaitu terhadap pasal 32 ayat 1
04:55dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
04:59mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik
05:07milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
05:13Demikian rekan-rekan sekalian, ya ini dari proses penyelidikan dari kami jajaran Baris Repori
05:23dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direkturat Cyber
05:29kemudian tentunya ini adalah baru awal, ya kita telah menetapkan tersangka tadi
05:363 orang tersangka dan 1 masih dalam proses pemeriksaan saksi
05:41tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut
05:53cara baru nonton di Smart TV
05:58nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu
06:04cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
06:08cari Kompas TV melalui pencarian
06:11pilih aplikasi lalu install
06:14selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
06:19download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga

Dianjurkan