00:00Aku terhadap presiden itu Pak, bagaimana menurut Pak?
00:02Iya Pak, tampakannya Pak.
00:03Iya Pak, soal penyadapan Pak, bagaimana Pak?
00:05Semuanya kita menghormati proses turun yang ada.
00:09Nanti kita berhormati.
00:11Terima kasih Pak.
00:13Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik.
00:17Dari jam 9 sampai sekarang jam.
00:23Jam setengah 5, semuanya berjalan baik.
00:33Terima kasih.
00:58Terima kasih Pak.
00:58Masa di uja uji, sudah di uji oleh lapor Polri, sudah selesai.
01:08Terima kasih.
01:09Soal penyadapan terhadap presiden itu Pak, bagaimana menurut Pak?
01:12Iya Pak, tampakannya Pak.
01:14Iya Pak, soal penyadapan Pak, bagaimana Pak?
01:15Semuanya kita menghormati proses turun yang ada.
01:19Nanti kita berhormati.
01:22Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
01:29Dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka.
01:39Dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
01:48Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
01:56Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
02:11kejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
02:24Ada pun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
02:33para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP.
02:42Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
02:50Dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
02:58Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010,
03:08di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
03:20dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
03:31atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
03:36Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal
03:47yang pertama pasal 25, pasal 258 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
03:56yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat,
04:05dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
04:10Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
04:17Kemudian yang kedua, pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
04:27dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain
04:36dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik
04:42dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
04:47Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan undang-undang ITE yaitu terhadap pasal 32 ayat 1
04:55dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
04:59mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik
05:07milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
05:13Demikian rekan-rekan sekalian, ya ini dari proses penyelidikan dari kami jajaran Baris Repori
05:23dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direkturat Cyber
05:29kemudian tentunya ini adalah baru awal, ya kita telah menetapkan tersangka tadi
05:363 orang tersangka dan 1 masih dalam proses pemeriksaan saksi
05:41tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut
05:53cara baru nonton di Smart TV
05:58nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu
06:04cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
06:08cari Kompas TV melalui pencarian
06:11pilih aplikasi lalu install
06:14selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
06:19download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga