Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, membahas pentingnya kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus polemik ijazah.

Kehadiran Jokowi menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses persidangan, terutama terkait pembuktian dan pengungkapan fakta di hadapan majelis hakim.

Lantas, seberapa penting kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut? Simak penjelasan lengkap Prof. Hibnu Nugroho dalam wawancara berikut.

#jokowi #ijazahjokowi #UNSOED #sidangjokowi

Baca Juga Kesaksian Jokowi di Sidang Kasus Ijazah | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/699933/kesaksian-jokowi-di-sidang-kasus-ijazah-parasot



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699936/full-guru-besar-unsoed-prof-hibnu-bahas-pentingnya-kehadiran-jokowi-di-persidangan-kasus-ijazah
Transkrip
00:00Dan Saudara Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo hadir sebagai saksi sidang Roy Suryo dan Tivauzia Tiasuma atau Dr. Tiva.
00:10Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman atau Unsud, Prof. Hibnu Nugroho.
00:17Prof. Hibnu, selamat pagi, apa kabar?
00:19Selamat pagi, Mas. Alhamdulillah, sehat-sehat.
00:21Prof. Saya mau bertanya terkait dengan aspek hukum kehadiran Jokowi sebagai saksi pada persidangan Roy Suryo kali ini.
00:30Kalau kita awali perbincangan kali ini, sebetulnya seberapa penting sih kehadiran Jokowi Dodo sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencembaran
00:39nama baik dengan terdakwa Roy Suryo?
00:41Ya, kalau kita melihat suatu konsep peradilan yang baik, due process of hope, kehadiran seorang pelapor, seorang pengadu, apalagi kaitannya
00:54dengan keaduan, itu wajib hukumnya.
00:57Karena dalam suatu peradilan itu adalah ada empat prinsip.
01:01Prinsipnya itu yang pertama itu adalah public hearing.
01:04Mendengar, mendengar tersangka, mendengar korban.
01:08Dan itu, Mas. Kemudian yang kedua adalah pembuktian.
01:12Nah, itu yang ramai nanti, pembuktikan.
01:14Pak Jokowi hadir dalam rangka juga termasuk pembuktikan.
01:18Yang ketiga adalah keseimbangan.
01:20Keseimbangan. Keseimbangan itu artinya nanti ada penasihat hukum dan penuntut umum.
01:25Yang keempat adalah independensi pengadilan.
01:28Independensi semua.
01:29Disitulah yang sekarang kita melihat nanti sejauhkan independensi pengadilan
01:34dalam memberikan suatu putusan, dalam suatu memeriksa.
01:38Jalannya suatu persidangan, sehingga dalam suatu peradilan itu betul-betul
01:42ada suatu kebenaran dalam rangka mencari kebenaran materi.
01:47Begitu, Mas.
01:47Oke. Ini wajib hukumnya hadir begitu.
01:50Dan kehadiran ini sebagai bentuk pembuktian.
01:52Ada juga untuk keseimbangan dan juga independensi dari pengadilan.
01:55Tapi kalau kita tarik lagi, Prof, ini sebetulnya apakah ada konsekuensi juga
02:01secara hukum jika seorang saksi pelapor memberikan keterangan
02:04di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim?
02:07Ya, dalam perkembangan pembuktian memang dimungkinkan.
02:12Dimungkinkan memberikan keterangan buat semua.
02:14Tapi sebagai bentuk tadi asas public hearing,
02:17mendengar itu pemeriksaan langsung.
02:19Dalam keadaan tertentu bisa.
02:21Tapi permasalahnya apakah ada alasan dalam keadaan tertentu.
02:24Misalkan sakit, jarak, biaya, dan sebagainya.
02:28Itu saya kira tidak.
02:29Kecuali ada jarak, biaya, keadaan fisik, dan tenaga.
02:32Nah, dalam hal seperti itu memang dimungkinkan.
02:34Karena dalam suatu hukum itu ada pintu keluarnya.
02:37Kecualinya, dalam kecuali.
02:39Nah, saya kira dalam kasus ini Pak Jokowi tidak ada kecualian.
02:42Beliau sehat, ada biaya, mampu hadir, mampu menjawab untuk persidangan.
02:46Begitu kira.
02:47Sehingga wajib hukumnya untuk hadir.
02:49Oke, wajib hukumnya untuk hadir.
02:51Kemudian, lagi-lagi dalam kapasitas sebagai saksi,
02:56sebetulnya sejauh mana keterangan dari Jokowi dapat mempengaruhi
03:00pembuktian unsur pencemaran nama baik yang dilaporkannya?
03:04Ya, kita lihat Mas.
03:06Dalam suatu ilmu hukum itu ada delik aduan dan delik umum.
03:09Dalam kasusnya Pak Jokowi, itu lebih banyak pada delik aduan.
03:12Delik aduan itu delik yang merasa bahwa keadaan diri sendiri
03:17sebagai pengadu itu merasa tercemat, merasa terfiknah,
03:21merasa terendahkan, merasa terhina.
03:24Makanya dalam suatu konsep hukum, delik aduan itu wajib hukumnya
03:27yang merasa dirugikan itu untuk mengadukan.
03:31Tidak bisa diwakilkan.
03:32Tidak bisa disubstisikan.
03:34Karena perasaan itu nggak bisa diwakilkan.
03:36Disitulah sebagai bentuk perasaan hadir untuk menyampaikan
03:40di dalam suatu persidangan.
03:42Sehingga hakim akan mendengar, oh ini yang dirasakan.
03:45Kira-kira seperti itu Mas.
03:46Oke, tidak dapat diwakilkan.
03:47Lalu kemudian, menurut Anda Prof,
03:49apakah keterangan Jokowi sebagai saksi
03:52nantinya harus didukung dengan alat bukti lain
03:56agar dapat memperkuat dakwaan jaksa?
03:59Ya, dalam suatu konsep persidangan,
04:02pembuktian adalah jantungnya.
04:04Sekarang pertanyaannya, bagaimana tentang bukti-bukti yang dicubahkan?
04:08Saksi atau bukti lain, itu adalah akan bernilai
04:12apabila keterangan tersebut, apa yang ia lihat, ia dengar, ia alami.
04:16Kedua, keterangan saksi tersebut adalah relevan
04:20dengan bukti-bukti keterangan saksi yang lain.
04:23Karena nanti di dalam suatu keterangan tersebut ada konfrontasi.
04:28Konfrontasi antara penasihat hukum dan penuntut hukum
04:31termasuk tentang bukti yang dihadirkan.
04:34Disitu untuk melihat sejauh mana bukti yang dilakukan,
04:38nanti hakim akan menilai.
04:39Karena dalam suatu pembuktian kuap sekarang itu adalah
04:42di pasal 235 itu ada pengamatan hakim.
04:45Pengamatan hakim yang menilai jalannya suatu persidangan
04:48tentang bukti-bukti yang dihadirkan
04:51antara penasihat hukum dan penuntut
04:52untuk memahami dari bukti yang bersangkutan.
04:55Hakim punya kemenangan.
04:56Inilah yang suatu paradigma baru di dalam kuap
04:59adalah bukti yang terakhir adalah pengamatan hakim.
05:02Yang itu domen dari majelis pengatilan.
05:05Oke, Prof, ini kan untuk pertama kalinya
05:07Presiden ketujuh Republik Indonesia hadir
05:09dan menjadi saksi dalam sidang
05:11dengan terdakwa Roy Suryo.
05:13Pasti banyak sekali pertanyaan yang akan diajukan
05:16baik itu dari majelis hakim begitu.
05:18Apakah menurut Anda
05:19majelis hakim dapat menggali pertanyaan
05:21di luar materi yang diajukan Jaksa
05:23maupun kuasa hukum terdakwa?
05:26Ya, kita ingat
05:27dalam suatu konsep pembuktian hukum pidana
05:30adalah mencari kebenaran materi.
05:32Sehingga dalam konteks seperti itu
05:34bisa juga hal-hal di luar tersebut.
05:36Karena dalam mencari kebenaran materi.
05:38Dalam seperti ini makanya
05:40hakim nanti akan melihat suatu keseimbangan.
05:43Hakim aktif tapi memberikan keseimbangan
05:46antara penasihat hukum dan penuntutung.
05:48Dalam istilah hukum adversaria
05:50dalam suatu pembuktian.
05:52Sehingga dalam seimbang.
05:53Oleh karena itu nanti dalam suatu
05:54pertanyaan-pertanyaan itu ada juga
05:56misalkan relevan atau tidak.
05:58Kalau tidak relevan, saya kira nanti hakim makan meka.
06:00Oh ini tidak relevan.
06:02Tapi kalau relevan, terus bisa berkembang.
06:04Satu.
06:05Kedua, pertanyaan itu ada suatu
06:06keterkaitan atau tidak.
06:09Pertanyaan itu menjelat atau tidak.
06:11Nah, disitulah nanti hakim sebagai moderator.
06:13Di dalam suatu persidangan itu
06:15dibutuhkan apa namanya
06:17kebijakan yang luar biasa.
06:19Keseimbangan yang biasa.
06:20Karena ini publik sedang nonton
06:21dalam suatu perhatian.
06:23Begitu, Mas.
06:25Salah satu yang disoroti
06:27dan juga digarisbawahi
06:28dalam persidangan kali ini,
06:29Pravibnu,
06:30disebutkan bahwa
06:32Jokowi siap menunjukkan
06:34ijasa asli
06:35jika diizinkan menjelis hakim.
06:37Secara hukum,
06:38apakah ijasa asli wajib dihadirkan
06:40untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut?
06:44Ya.
06:44Tadi saya katakan,
06:45dalam suatu konsep pembuktian
06:47adalah mencari benar materi.
06:48Satu.
06:49Kedua, bahwa dalam kasus ini
06:51adalah ada dua dimensi.
06:52Terkait pencemaran nama baik
06:54dan fitnah.
06:55Fitnah tentang keadaan yang suatu
06:57tidak benar.
06:58Yang ditutuhkan tidak benar
06:59oleh seseorang.
07:00Nah, sekarang pertanyaannya,
07:02dalam keadaan sesuatu
07:03yang tidak benar itu,
07:04makanya di sini
07:05wajib hukumnya.
07:06Pernah kemarin,
07:07kalau tidak salah,
07:08hakim,
07:08penasih hukum,
07:09meminta untuk ditunjukkan
07:11pada ijasanya,
07:12hakim,
07:12kemudian memerintahkan
07:13pada penasih penuntutmu
07:15untuk dihadirkanlah.
07:16Saya kira hari ini
07:17nanti akan dihadirkan.
07:18Bagaimana
07:19ijasa asli
07:21yang tadinya
07:22diperlibatkan itu.
07:23Sehingga betul-betul
07:24semua bisa melihat,
07:25semua bisa menilai.
07:27Gitu, Mas.
07:28Prof,
07:29jika memang
07:30ijasa asli
07:31ataupun yang diklaim asli
07:32ini diperlihatkan
07:33di persidangan,
07:34apakah hal ini
07:34menjadi otomatis
07:35membuktikan
07:36keaslian ijasa
07:37atau membutuhkan
07:38pemeriksaan lain.
07:39Namun kita bahas
07:39selesai jendam.
07:40Prof,
07:40tetaplah bersama kami
07:41di Breaking News Kompas TV.

Dianjurkan