Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.


Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan satu tersangka lainnya.

Sementara satu orang masih diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Prasetyo Hadi mengungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan pascaterlibat kasus penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Rabu (4/11/2026).

Video Editor: Novaltri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699697/full-kronologi-terbongkarnya-kasus-dugaan-penyadapa-presiden-yang-seret-listyo
Transkrip
00:02Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo, mantan Kapolri, karena namanya Prabowo jadi gak boleh jauh-jauh, deket aja
00:12terus.
00:16Nama eks Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo tengah jadi sorotan publik.
00:20Usai Baris Kempori mengungkap dugaan tindak pidana penyedapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, Pejabat Negara, Toko
00:29Politik, hingga kalangan media.
00:31Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
00:43Para tersangka diduga memerintahkan penyedapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS.
00:54Namun, proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
01:00Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyedapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyedapan
01:16Polri di Perkat Nomor 5 Tahun 2010.
01:22Terdapat beberapa nomor tersebut dibasukkan ke server LIMS, ya atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi.
01:36Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum, baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang
01:48-undang yang berlaku.
01:49Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyedapan harus dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang
02:00-undang.
02:04Dugaan penyedapan ilegal ini berlanjut hingga Oktober 2026.
02:09Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
02:19Perhapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyedapan.
02:25Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
02:38Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan posisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
02:48Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
03:05Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash
03:15disk 4 buah.
03:18Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penajaran penanganan perkara, penyelidikan telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka.
03:51Pada 30 Oktober 2026, petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut kemudian melaporkannya ke Baris Krimpori.
03:59Menindak lanjuti laporan itu, penyelidik melakukan penyelidikan dan penyelidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.
04:09Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk sebagai barang bukti.
04:18Berdasarkan hasil penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, Baris Krimpori kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka,
04:27masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
04:31Sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
04:36Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation,
04:41dan proses penajaran penanganan perkara,
04:46penyelidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka.
04:51Dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
05:00Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
05:08Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
05:14atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,
05:23penjabat negara,
05:25tokoh-tokoh politik,
05:28kemudian media,
05:31tokoh ormas,
05:33LSP,
05:34dan para pengusaha.
06:04Sedara politisi pun buka suara,
06:06pasca pengumuman kasus penyadapan ini,
06:09PDP hingga Demokrat mengecam aksi penyadapan terhadap Presiden.
06:13Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Bapak Kapolri Jenderal Suyudi beserta jajaran
06:19yang telah berhasil membongkar dan mengungkap upaya penyadapan terhadap Bapak Presiden Prabu Subianto.
06:25Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget bisa-bisanya seorang Presiden disadap di negeri sendiri.
06:34Apalagi kita semua yang hanya rehat biasa.
06:37Tentu ini menimbulkan insecure yang luar biasa bagi kita-kita, bagi masyarakat Indonesia.
06:43Harapannya momentum ini bisa digunakan oleh Bapak Kapolri Beserta Jajaran untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.
06:49Karena itu tolong usut secara tuntas dengan terang-benderang siapa-siapa saja yang terlibat dibalik ini,
06:58lalu apa motifnya, mengapa ini dilakukan, siapakah aktor-aktor utamanya.
07:06Sehingga kepercayaan masyarakat bisa kembali lagi kepada Polri.
07:12Tentu ini harapan kita semua sebab yang terlibat bisa diusut dan mendapatkan ganjaran
07:18atau konsekuensi yang sebesar-besarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
07:22Semoga mengucapkan terima kasih, apresiasi dan dukungan terhadap Polri
07:28di bawah kepemimpinan Jenderal Seyudi
07:31yang telah dengan tegas menegakkan hukum atas kejahatan yang luar biasa
07:38berupa penyadapan ilegal penghapusan dokumen elektronik
07:43serta akses ilegal terhadap sistem elektronik kita.
07:48Ini tidak hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius
07:54terhadap hak demokrasi dan juga terhadap sistem hukum nasional.
07:58Terlebih penyadapan ilegal tersebut juga ditujukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
08:05Maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoler apapun alasan yang ada
08:12dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.
08:17Bagi pendek perjuangan terhadap apa yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarno Putri
08:22maka kebenaran akan menang Satyam Eva Jayate.
08:26Maka ini juga menjadi momentum bagi PORI terhadap berbagai dugaan
08:31bahwa penyadapan ilegal di masa lalu telah dipakai
08:35untuk kepentingan-kepentingan politik di dalam membungkam
08:39kelompok kritis masyarakat sipil, jurnalis, dan juga para politisi,
08:46tokoh-tokoh politik yang berjuang bagi kebenaran, keadilan, dan kemasalahan rakyat Indonesia.
08:54Karena itulah apa yang terjadi saat ini menunjukkan
08:58bahwa kekuatan hati Nurani lah yang menang.
09:02Karena proses ini diawali dengan laporan dari internal dari jajaran PORI
09:07yang menunjukkan bahwa Nurani masih bekerja dan jadi suatu kekuatan
09:14yang membongkar segala penyalahgunaan dan tindak kejahatan ini.
09:19Karena itulah BDI perjuangan agar ini benar-benar menjadi momentum
09:24untuk mengembalikan marwah PORI di dalam membangun supereh masih hukum
09:29demi tegaknya kebenaran keadilan yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
09:37Terus berjuang, Nurani, Etika, dan Moral harus menjadi landasan yang kokoh
09:44bagi setiap pejabat negeri ini, termasuk sikap-sikap kenegarawan.
09:49Untuk itu, inilah momentum bagi kita sebagai bangsa
09:53untuk bangkit dan membangun sekali lagi supremasi hukum.
09:58Terima kasih.
09:58Keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga
10:01handphone dan alat-alat penyadap yang lain
10:05sehingga PORI berkiyakinan bahwa dua alat bukti permulaan
10:11yang cukup sudah terpenuhi
10:13maka telah ditetapkan sebagai tersangka
10:17tiga orang tadi kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
10:23Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini
10:26ada kaitannya dengan makar.
10:29Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini
10:33pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi
10:38baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITI
10:43dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
10:48Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik
10:52di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kita
10:54dan ada tiga kategori makar itu.
10:58Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia
11:01makar terhadap pemerintah
11:04dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian
11:07wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
11:11Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerintahan
11:13termasuk juga makar
11:15dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
11:18Tapi sampai sejauh ini tidak
11:23atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana.
11:26Jadi semata-mata adalah penyadapan
11:30tapi apa materi yang disadap
11:33untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan
11:36masih dalam proses penyidikan
11:38yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini
11:42dan karena itu
11:43mohon selesai bersabar
11:45nanti mohon sebori akan penyidik
11:47tentu akan menjelaskan
11:49untuk apa saja penyadapan ini dilakukan
11:53untuk kepentingan apa
11:54sampai hari ini belum dapat diumumkan
11:56karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut
12:00tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri
12:04merupakan satu tindak bidana
12:06baik di dalam KUHP
12:08maupun di dalam Undang-Undang ETE
12:10dan telah cukup alasan bagi penyidik
12:13untuk melakukan, mengambil keputusan
12:16menyatakan sebagai tersangka
12:18dan kemudian melakukan penahanan
12:21karena ancamannya di atas 5 tahun
12:23jadi kalau setiap tindak pidana
12:25diancam di atas 5 tahun
12:27itu ada, apa namanya
12:30penyidik berundang untuk
12:32penyidik berundang untuk melakukan penahanan
12:35tentu proses ini sedang berjalan
12:38dan kita tetap akan menghormati
12:40hak-hak dari para tersangka
12:42hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum
12:46untuk melakukan peradilan dan sebagainya
12:49yang diatur di dalam KUHP kita itu
12:51sepenuhnya akan kita jamin
12:53walaupun penegakan hukum
12:56secara konsisten dan tegas kita lakukan
12:58tetapi hak-hak dari tersangka itu
13:02tetap harus kita penuhi
13:04sesuai dengan ketentuan
13:05pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan
13:08di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia
13:14Seiring Listio yang telah tetapkan sebagai tersangka
13:17Presiden pun telah menunjuk pelaksana tugas
13:19Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo
13:22untuk menjalankan tugas sebagai KSP
13:25Tadi kan sudah kami sampaikan ya
13:27beliau sangat prihatin
13:28Seorang kepala negara saja
13:32ada apa namanya institusi
13:34yang itu berada di bawah Presiden
13:38kemudian melakukan upaya sedemikian
13:41tentunya itu kan sangat memperhatinkan
13:45dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan
13:46untuk kepentingan kita semua
13:48Oke, terima kasih teman-teman
13:51ya kami ada mau lanjut rapat lagi
14:05Tadi kan sudah saya sampaikan ya
14:07Kalau melakukan tindak penyadapan
14:11penghilangan barang bukti elektronik
14:14ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya
14:17sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita
14:20dan ini menyangkut kepala negara
14:22menyangkut pejabat-pejabat negara
14:25Nah ini kan sesuatu yang luar biasa gitu loh
14:30Jadi kita tidak mengerti juga
14:33apa yang menjadi motif dan tujuannya
14:36Nah karena kalau sudah berbicara kepala negara
14:39berbicara pimpinan negara
14:40disitu kan banyak informasi-informasi
14:42yang tentu sangat sensitif
14:43yang itu akan membahayakan
14:44bisa jadi informasi sensitif tersebut
14:47membahayakan kepentingan
14:48dan kedualatan bangsa dan negara
14:55Cara baru nonton di Smart TV
14:57Nonton live streaming
14:59dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
15:01langsung dari Smart TV kamu
15:03Cara installnya
15:05buka Google Play Store di Smart TV kamu
15:08Cari Kompas TV melalui pencarian
15:11Pilih aplikasi lalu install
15:13Selesai
15:14kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
15:18Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga
15:23Terima kasih telah menonton!
15:23Terima kasih.

Dianjurkan