00:00Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual dibalik penyadapan ini itu masih wallahualam bisawab
00:12ya.
00:13Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga.
00:19Hukum itu harus bicara dengan bukti.
00:21Jadi beri kesempatan kepada penyidik polri untuk melakukan penyidikan dengan seksama, dikembangkan kasus ini.
00:28Dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
00:38Karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka.
00:45Untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadatan dan seks-seks ini dilakukan, apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang
00:57tadi sudah ditahan atau tidak.
00:58Nah kita tidak dapat bersangka apa-apa biar penyidikan yang akan membukanya.
01:03Apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu.
01:18Pertama, apakah Presiden Prabowo mengetahui terkait hal ini dan memantau juga terkait hal ini?
01:24Lalu ada isu mengenai ada penyadapan ini dilakukan dari rumah di kawasan kompleks Widya Chandra.
01:31Apakah ini benar?
01:32Lalu, prop setelah isu ini mencuat, bagaimana mitigasi pemerintah agar menjaga stabilitas nasional, prop?
01:38Karena tentu ini juga akan secara politik tentu juga direspon oleh iklim stabilitas nasional, bagaimana?
01:46Dan terakhir, apa upaya pemerintah agar kasus penyadapan ini tidak terurang lagi peningkatan monitoring di aparat kepolisian, bagaimana, prop?
01:53Baik, yang pertama lebih baik ke Polri yang menjelaskan dari mana penyadapan itu dilakukan, itu tugas penyidik untuk menjelaskan itu
02:03bukan tugas saya.
02:05Pertanyaan, sudah apakah Presiden tahu periswa ini?
02:09Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.
02:14Kami ini para Menteri semua adalah pembantu Presiden, apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu
02:22kami melapor kepada Presiden.
02:24Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya kami selesaikan.
02:28Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden di Intercept, di Sadap, bayangkan para Menteri di Sadap,
02:39ya.
02:39Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana.
02:45Itu masalah serius bagi sebuah negara.
02:48Dan kalau, karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum.
02:58Melakukan penyelidikan, sampai ketika penyelidikan, dan sampai di tahap itu, kalau memang ini dirasa apalagi yang disedap Bapak Presiden,
03:06tentu kepolisian akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden, dan kemudian juga Presiden yang merintahkan untuk melambil satu
03:18langkah hukum yang tegas,
03:20sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
03:23Dan penyelidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya.
03:32Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan.
03:38Oh, untuk ke depan.
03:40Ya, sudah berat tentu kita akan melakukan satu evaluasi, karena juga ada, selain Polri,
03:46ya, juga ada, kita juga ada, dulu namanya lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa, yang baru ya.
03:53Yang, apa yang namanya?
03:56BSSN, Badan Sandi Negara.
03:58Ya, Badan Sandi Negara kalau sekarang.
04:03Ya, Badan Cyber dan Sandi Negara.
04:06Ya, BSSN sekarang, dulu lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani pas masalah seperti ini.
04:13Dan barang tentu, pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga, dan nanti dengan Pak Menko Polkam, juga akan melakukan koordinasi
04:22untuk mengevaluasi.
04:25Karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan
04:35dengan satu prosedur tertentu.
04:37Misalnya, BNN itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus narkotika, KPK punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus korupsi,
04:50begitu juga kejaksaan, begitu juga Bobo Spori.
04:53Ya, bisa menggunakan alat-alat yang memang disediakan untuk itu, untuk melakukan penyadapan dalam sangka proses penyelidikan dan penyidikan,
05:02tapi ada peraturan-peraturan yang ketat, ya, agar tidak disalahgudakan.
05:07Misalnya di kepolisian ada perkap yang khusus peraturan Kapolri mengatur tentang tata cara melakukan penyadapan itu.
05:15Nah, kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan bukan tugas dari institusi itu,
05:25maka tentu itu merupakan satu tindak pidana dan itulah yang berlaku, baik pasal-pasal KUHP,
05:30maupun di dalam pas-pasal undang-undang itu.
05:33Tapi kalau misalnya KPK melakukan penyadapan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi,
05:40itu tidak salah, karena memang itu adalah keundangan yang diberikan undang-undang kepada KPK untuk melakukan penyadapan,
05:47demikian juga BNN, kepolisian, dan sebagainya.
05:49Tapi evaluasi supaya tidak disalahgunakan, saya sependapat dengan saudara perlu dilakukan oleh pemerintah.
Komentar