Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pertanyaan media soal aktor intelektual di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto dengan tersangka Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan dugaan-dugaan. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama," ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa (3/11/2026).

"karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan dan persepsi ini dilakukan apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orangnya tadi sudah ditahan atau tidak," lanjutnya.

Baca Juga Ditanya Dalang Penyadapan Prabowo, Menko Yusril: Kita Tidak Boleh Berburuk Sangka di https://www.kompas.tv/nasional/699657/ditanya-dalang-penyadapan-prabowo-menko-yusril-kita-tidak-boleh-berburuk-sangka

#polri #penyadapan #prabowo #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699665/menko-yusril-soal-dalang-intelektual-penyadapan-presiden-prabowo-apa-libatkan-aktor-politik

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual dibalik penyadapan ini itu masih wallahualam bisawab
00:12ya.
00:13Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga.
00:19Hukum itu harus bicara dengan bukti.
00:21Jadi beri kesempatan kepada penyidik polri untuk melakukan penyidikan dengan seksama, dikembangkan kasus ini.
00:28Dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
00:38Karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka.
00:45Untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadatan dan seks-seks ini dilakukan, apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang
00:57tadi sudah ditahan atau tidak.
00:58Nah kita tidak dapat bersangka apa-apa biar penyidikan yang akan membukanya.
01:03Apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu.
01:18Pertama, apakah Presiden Prabowo mengetahui terkait hal ini dan memantau juga terkait hal ini?
01:24Lalu ada isu mengenai ada penyadapan ini dilakukan dari rumah di kawasan kompleks Widya Chandra.
01:31Apakah ini benar?
01:32Lalu, prop setelah isu ini mencuat, bagaimana mitigasi pemerintah agar menjaga stabilitas nasional, prop?
01:38Karena tentu ini juga akan secara politik tentu juga direspon oleh iklim stabilitas nasional, bagaimana?
01:46Dan terakhir, apa upaya pemerintah agar kasus penyadapan ini tidak terurang lagi peningkatan monitoring di aparat kepolisian, bagaimana, prop?
01:53Baik, yang pertama lebih baik ke Polri yang menjelaskan dari mana penyadapan itu dilakukan, itu tugas penyidik untuk menjelaskan itu
02:03bukan tugas saya.
02:05Pertanyaan, sudah apakah Presiden tahu periswa ini?
02:09Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.
02:14Kami ini para Menteri semua adalah pembantu Presiden, apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu
02:22kami melapor kepada Presiden.
02:24Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya kami selesaikan.
02:28Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden di Intercept, di Sadap, bayangkan para Menteri di Sadap,
02:39ya.
02:39Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana.
02:45Itu masalah serius bagi sebuah negara.
02:48Dan kalau, karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum.
02:58Melakukan penyelidikan, sampai ketika penyelidikan, dan sampai di tahap itu, kalau memang ini dirasa apalagi yang disedap Bapak Presiden,
03:06tentu kepolisian akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden, dan kemudian juga Presiden yang merintahkan untuk melambil satu
03:18langkah hukum yang tegas,
03:20sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
03:23Dan penyelidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya.
03:32Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan.
03:38Oh, untuk ke depan.
03:40Ya, sudah berat tentu kita akan melakukan satu evaluasi, karena juga ada, selain Polri,
03:46ya, juga ada, kita juga ada, dulu namanya lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa, yang baru ya.
03:53Yang, apa yang namanya?
03:56BSSN, Badan Sandi Negara.
03:58Ya, Badan Sandi Negara kalau sekarang.
04:03Ya, Badan Cyber dan Sandi Negara.
04:06Ya, BSSN sekarang, dulu lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani pas masalah seperti ini.
04:13Dan barang tentu, pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga, dan nanti dengan Pak Menko Polkam, juga akan melakukan koordinasi
04:22untuk mengevaluasi.
04:25Karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan
04:35dengan satu prosedur tertentu.
04:37Misalnya, BNN itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus narkotika, KPK punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus korupsi,
04:50begitu juga kejaksaan, begitu juga Bobo Spori.
04:53Ya, bisa menggunakan alat-alat yang memang disediakan untuk itu, untuk melakukan penyadapan dalam sangka proses penyelidikan dan penyidikan,
05:02tapi ada peraturan-peraturan yang ketat, ya, agar tidak disalahgudakan.
05:07Misalnya di kepolisian ada perkap yang khusus peraturan Kapolri mengatur tentang tata cara melakukan penyadapan itu.
05:15Nah, kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan bukan tugas dari institusi itu,
05:25maka tentu itu merupakan satu tindak pidana dan itulah yang berlaku, baik pasal-pasal KUHP,
05:30maupun di dalam pas-pasal undang-undang itu.
05:33Tapi kalau misalnya KPK melakukan penyadapan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi,
05:40itu tidak salah, karena memang itu adalah keundangan yang diberikan undang-undang kepada KPK untuk melakukan penyadapan,
05:47demikian juga BNN, kepolisian, dan sebagainya.
05:49Tapi evaluasi supaya tidak disalahgunakan, saya sependapat dengan saudara perlu dilakukan oleh pemerintah.
Komentar

Dianjurkan