00:00Disadap oleh Kapolri-nya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadap.
00:39Ada tiga yang sementara ini menjadi tersangka, LSP yang diduga adalah Listio Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
00:46Lalu ada AAHS yang diduga sebagai Arizontan Asution, ASN Arizontan Asution, lalu ada ECOHDI, EHA yang duga ECOHDI.
00:58Tiga-tiganya Jenderal. Pak Mahfud, saya tahu hari ini, Pak Mahfud mendapatkan banyak sekali informasi tentang ini, sejak pagi.
01:08Karena Pak Mahfud punya jaringan banyak di polisi maupun TNI, pernah menjadi Menko Polhukam, jadi saya percaya informasi yang sampai
01:15ke Pak Mahfud sudah tahu sebelumnya.
01:18Pak Mahfud, di-share ke kita Pak. Terutama publik yang bertanya, pendukung Pak Mahfud di media sosial maupun dari kalangan
01:27wartawan,
01:27apa yang sesungguhnya terjadi selain yang disampaikan oleh petinggi polisi tadi oleh Kabar Eskrim.
01:33Pak Sirizal dan para netizen, para pemirsa, ini menurupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri.
01:45Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambu dan Teddy Minahasa.
01:54Selama ini itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar, sampai korupsi-korupsi yang lain biasa.
02:00Tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar.
02:13Karena yang disadap adalah kepala negara.
02:16Bisa sampai ke makar?
02:17Bisa nanti. Nanti kita lihat perkembangannya.
02:22Karena peristiwa yang mendahului gitu ya.
02:27Tidak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri.
02:34Rakyat Indonesia tersinggung dan marah.
02:37Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang.
02:42Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolri-nya sendiri, oleh para polisi sendiri,
02:50itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini.
02:54Oleh sebab itu, ini harus diseriusi.
02:57Mas Rizal, saya mendengar ini bukan tadi pagi.
03:02Kemarin pagi saya sudah mendengar.
03:04Karena sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan minggu malam terhadap 6 orang.
03:11Di luar LSP masih ya?
03:13Di luar LSP.
03:14Masih general yang lain tadi?
03:16Jadi kemarin pagi saya sudah dengar,
03:18tadi malam di rumah seorang mantan Kapolri telah ditangkap 3 irjen dan 3 konbes.
03:29Di rumah seorang mantan Kapolri?
03:30Seorang mantan Kapolri.
03:31Bukan Pak Listio?
03:32Bukan.
03:32Oke.
03:34Itu nanti saja harus disebut.
03:36Nanti akan muncul sendiri.
03:37Oke.
03:38Di rumah.
03:38Jadi sedang itu ditangkap.
03:40Gitu.
03:42Sudah ada nama-namanya waktu itu.
03:44Tapi kemarin saya diem saja dulu.
03:51Tidak mengatakan itu kepada siapapun.
03:54Karena saya ingin menunggu pengumum.
03:57Apakah ada yang berani menyetok penangkapan ini sehingga dianggap tidak ada?
04:03Atau terus?
04:04Nah ternyata terus baru tadi pagi saya mendengar yang baru bahwa sesudah diperiksaan pendahuluan itu, mereka yang diperiksa dari 6
04:16orang itu, 6 atau 5 gitu ya.
04:19Di tempat saya tertulis 5, tapi ada yang menyebut 6 dan sebagainya.
04:26Itu menyebut bahwa mereka menyadap presiden dan seskap.
04:33Oke.
04:36Terus mengaku siapa yang memerintahkan.
04:41Yang memerintahkan itu Kapolri katanya.
04:44Maka tengah malam dijemput Kapolri kemarin, kira-kira jam 3.
04:51Mantan Kapolri.
04:51Iya, iya.
04:52Kapolri ketika itulah.
04:53LSP.
04:54Iya, LSP.
04:54Dijemput, yang dijemput itu Wakka Kapolri bersama Kabar Eskrim.
05:00Dibawa.
05:02Kemudian sekitar jam 5 menjelang matahari terbit gitu, dilepas sesudah diminta pertanyaan.
05:10Saya kaget.
05:11Kalau dilepas ada apa?
05:14Ya tidak tahu ada apa mungkin untuk memastikan dulu.
05:18Atau mungkin nih go.
05:21Bisa saja kan?
05:22Kalau saya tersangka kan sama dengan dulu.
05:24Si Febri kan ngancam.
05:25Kalau saya tersangka, nanti ini, ini.
05:28Akhirnya ditudah dulu.
05:28Febri jam picus maksudnya ya?
05:30Jam picus.
05:30Ini mungkin sama.
05:31Oke.
05:32Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar dia, lalu sudah hadapi aja tersangka.
05:41Jadi Kapolri ini, mantan Kapolri ini sekarang menjadi tersangka.
05:47Resmi tiga yang diumumkan.
05:48Tapi seperti dikatakan tadi, ini adalah permulaan.
05:53Oleh sebab itu, pasal-pasal yang digunakan dulu, yang sudah diketemukan itu, ada pasal 258.
06:02Ada tiga pasal tadi.
06:03Yang baru ya, mengancam, melawan hukum, mengancam keamanan melalui penyadapan.
06:13Kemudian ada pasal 332 yang saya dengar dengan ancaman pidana 6 tahun lalu ada undang-undang IT.
06:22Undang-undang IT, betul.
06:23Satu pasal.
06:24Ada tiga pasal sekarang.
06:25Persis.
06:47Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation
06:51dan proses manajen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka
07:02dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
07:11Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
07:19Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
07:25atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
07:33pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
08:10Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
08:15Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga!