00:00Dimana dikatakan dalam senti senti kompijen itu, saham minoritas dan grup WhatsApp sebelum menjabat, sebelum membuktikan, belum membuktikan mengendalian PT
00:09AKAT maupun niat jahat.
00:40Nah, ada di setting opinion dalam putusan ini, Bapak dan Ibu semua.
00:45Di setting opinionnya adalah pertama terkait dengan pembuktian dan analisis alat bukti.
00:51Dimana keterangan saksi, potongan WhatsApp, LHKPN, dan berita dari belum menunjukkan persesuaian alat bukti yang cukup kuat.
01:00Yang kedua, tentang prateklusbeliti.
01:02Dimana dikatakan dalam senti senti opinion itu, saham minoritas dan grup WhatsApp sebelum menjabat, sebelum membuktikan, belum membuktikan, mengendalian PT
01:11AKAT maupun niat jahat.
01:13Terkait dengan teknologi, peran saham khusus pertemuan dengan Google dan GovTech, NU tidak semerta-merta merupakan penyalahgunaan kewenangan.
01:21Tempos-tempos delitik dikatakan di dalam desain itu, kenaikan kekayaan dan investitas di Google tidak terbukti berasal dari korupsi, PPATK
01:31tidak menemukan prasasi yang mencuri jahat.
01:33Dari analisa selitisnya, peneratanganan Permendipun 5 2021 belum cukup sebagai aktus reus, mensrea, dan pengumuman tanjakan tidak terbukti.
01:43Kesimpulannya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsidiar, serta dikulihkan harkat dan martabatnya.
01:50Ini adalah senti opinion dari Hakim Anggota 4, Bapak Andi Saputra, SHMH.
01:56Pada putusan banding, terdapat perbedaan putusan.
02:00Pokok keberatan banding dari penasihat hukum najim, membatalkan putusan PN, bebaskan terdakwa dan berdakwaan, penuntut umum tetapkan dakwaan primer, pidana
02:09penjara 18 tahun.
02:10Amat putusannya, mengalami perubahan, di mana pidana penjara mengalami penurunan dari 10 tahun menjadi 9 tahun, pidana denda menjadi 1
02:18miliar, dan uang pengganti juga mengalami penurunan menjadi 5,48,76.
02:24Berdasarkan hal-hal tersebutlah, kami melakukan eksaminasi ini.
02:51Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
02:56Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!