Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Eksaminasi akademis Universitas Indonesia menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan kecukupan pembuktian, keterkaitan alat bukti, hingga pemenuhan unsur kesalahan dalam perkara korupsi tersebut.

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby M. Nelson, menjelaskan bahwa dalam dissenting opinion, Hakim Anggota Empat Andi Saputra menilai sejumlah alat bukti, termasuk potongan percakapan WhatsApp, belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Nadiem.

"Dissenting opinion-nya adalah pertama terkait dengan pembuktian dan analisis alat bukti. Di mana keterangan saksi, potongan WhatsApp, LHKPN, dan berita belum menunjukkan persesuaian alat bukti yang cukup kuat," kata Febby, di UI, Depok, Selasa (3/11/2026).

Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, sementara dalam putusan mayoritas, Nadiem dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

Video Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699605/eksaminasi-akademis-ui-soroti-dissenting-opinion-dalam-vonis-nadiem
Transkrip
00:00Dimana dikatakan dalam senti senti kompijen itu, saham minoritas dan grup WhatsApp sebelum menjabat, sebelum membuktikan, belum membuktikan mengendalian PT
00:09AKAT maupun niat jahat.
00:40Nah, ada di setting opinion dalam putusan ini, Bapak dan Ibu semua.
00:45Di setting opinionnya adalah pertama terkait dengan pembuktian dan analisis alat bukti.
00:51Dimana keterangan saksi, potongan WhatsApp, LHKPN, dan berita dari belum menunjukkan persesuaian alat bukti yang cukup kuat.
01:00Yang kedua, tentang prateklusbeliti.
01:02Dimana dikatakan dalam senti senti opinion itu, saham minoritas dan grup WhatsApp sebelum menjabat, sebelum membuktikan, belum membuktikan, mengendalian PT
01:11AKAT maupun niat jahat.
01:13Terkait dengan teknologi, peran saham khusus pertemuan dengan Google dan GovTech, NU tidak semerta-merta merupakan penyalahgunaan kewenangan.
01:21Tempos-tempos delitik dikatakan di dalam desain itu, kenaikan kekayaan dan investitas di Google tidak terbukti berasal dari korupsi, PPATK
01:31tidak menemukan prasasi yang mencuri jahat.
01:33Dari analisa selitisnya, peneratanganan Permendipun 5 2021 belum cukup sebagai aktus reus, mensrea, dan pengumuman tanjakan tidak terbukti.
01:43Kesimpulannya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsidiar, serta dikulihkan harkat dan martabatnya.
01:50Ini adalah senti opinion dari Hakim Anggota 4, Bapak Andi Saputra, SHMH.
01:56Pada putusan banding, terdapat perbedaan putusan.
02:00Pokok keberatan banding dari penasihat hukum najim, membatalkan putusan PN, bebaskan terdakwa dan berdakwaan, penuntut umum tetapkan dakwaan primer, pidana
02:09penjara 18 tahun.
02:10Amat putusannya, mengalami perubahan, di mana pidana penjara mengalami penurunan dari 10 tahun menjadi 9 tahun, pidana denda menjadi 1
02:18miliar, dan uang pengganti juga mengalami penurunan menjadi 5,48,76.
02:24Berdasarkan hal-hal tersebutlah, kami melakukan eksaminasi ini.
02:51Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
02:56Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan