Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mempertanyakan keputusan Heriyanto dan rekan-rekannya yang memilih mundur dari persidangan PTUN.

Taufik bahkan menyebut langkah tersebut sebagai tindakan pengecut.

"Yang pengecut itu adalah Bang Heriyanto dan juga teman-teman. Kenapa menarik diri dari persidangan PTUN kemarin? Seharusnya lanjut saja," ujar Taufik Bilfaqih di Sapa Malam, Minggu (1/11/2026).

Taufik juga menyinggung perkara yang melibatkan Subhan Palal dan menyebut proses hukum tersebut belum pernah menguji pokok perkara sejak awal.

Ia berpendapat, apabila gugatan dilanjutkan, persoalan dokumen pendidikan Gibran, termasuk penyetaraan pendidikan UTS Insearch Grade 12 dan Advanced Diploma, dapat dijelaskan dalam persidangan.

Taufik kemudian memperingatkan agar publik tidak menerima begitu saja narasi yang disampaikan pihak penggugat mengenai dampak putusan MA terhadap posisi Gibran.

"Jadi jangan bodohi publik kita lah," tegas Taufik.

Perbedaan pandangan tersebut membuat diskusi berlangsung panas, terutama ketika keduanya memperdebatkan konsekuensi putusan MA, ketentuan PKPU, serta kelanjutan proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699201/gibranisti-sebut-kubu-heriyanto-pengecut-singgung-gugatan-ptun-gibran
Transkrip
00:00Nah kalau misalnya kemarin ada putusan EMA, kalau begitu Gibranistin memaknai putusan EMA itu bagaimana?
00:06Nah Taufik?
00:07Gini, ini tidak perlu dimaknai, ini aturan main bahwa suket itu tidak menjadi kewajiban bagi
00:14Tidak hanya suket ya, ijazah luar negeri dan juga suket, baik milik Mas Gibran dan Pak Prabowo
00:20Tidak menjadi kewajiban bagi calon presiden untuk didaftarkan ketika mencalonkan diri
00:26Kenapa? Karena ada PKPU itu hidup
00:28Kenapa PKPU itu hidup? Karena undang-undang pemilu kita tidak mengakomodir tamatan atau SMA dari luar negeri
00:36Kenapa yang ada di aturan pemilu itu, undang-undang pemilu ya
00:38Kenapa saya berani mengatakan ini? Karena saya mantan penyelenggara pemilu dan kami pernah bahas ini
00:43Baik pil calik dan juga pil pres, sama aja punya perasa di undang-undang pemilu itu
00:48Bahwa tamat SMA, serendah-rendahnya tamat SMA, MA, Madrasa Alia, tamat SMK, tamat yang sederajat yaitu pesantren dan juga sekolah
00:58teologi
00:58Itu semua pendidikan nasional
01:00Nah bagaimana yang di luar pendidikan nasional?
01:02Maka disitulah diakomodir oleh PKPU
01:05Dimana tidak perlu bawa, yang penting ada perguruan tingginya
01:09Nah itu satu, yang kedua soal Subhanpalal ini berbeda dengan Mersi
01:13Yang pengecut itu adalah Bang Erianto dan juga teman-teman
01:16Kenapa menarik diri dari persidangan PT UN kemarin?
01:21Seharusnya lanjut saja, sementara Pak Subhanpalal yang kasasinya dimenangkan ya
01:24Ini adalah sebuah persidangan apa peradilan yang sebenarnya NO sejak awal
01:29Tidak pernah disidangkan pokok perkaranya
01:31Nah kalau seandainya yang kemarin Bang Denny dan kawan-kawan ini lanjut
01:37Maka semua akan terbongkar
01:38Kenapa suketnya menyetarakan UTS Insert Grade 12
01:42Bukan Advan Diploma
01:43Disitu akan dijelaskan, akan terungkap, akan terbongkar
01:46Akan ada ketentuan dan juga mekanisme yang akan disampaikan oleh Dick Dasman
01:50Tapi apakah kemarin sekarang berpengaruh terhadap Mas Gibran?
01:53Tidak, ini adalah perintah Mahkamah Agung kepada Dick Dasman
01:56Untuk kemudian melakukan perbaikan dan juga memusnahkan
02:00Itu istilahnya ya
02:00Tapi satu hal yang paling menarik Bang
02:03Ini satu hal sebelum dilanjutkan
02:04Saya mau kasih tahu bahwa
02:06Ini kan sekarang PT UN-nya Mas Herianto dan kawan-kawan sedang jalan
02:10Walaupun mereka kemudian akan sudah cabut
02:12Tapi kalau keputusannya atau keputusan dari PT UN ini
02:15Akhirnya ya bisa dikategorikan memenangkan Dick Dasman
02:19Maka ada terjadi tumpang tinggi putusan
02:21Baik dari Mahkamah Agung dan PT UN
02:23Saya kira teman-teman Dick Dasman berpotensi
02:25Kemudian menjadikan atau memanfaatkan ini
02:27Untuk ada proses hukum selanjutnya
02:29Dan Mas Gibran sebagai pihak intervensi
02:31Akan ikut bagaimana berpartisipasi
02:34Dan memberikan penjelasan secara komprehensif
02:36Jadi jangan bodohi publik kita lah
02:37Oke baik, ada proses hukum selanjutnya
02:40Untuk Dick Dasman dan dimaknai
02:41Putusan MA ini untuk memperbaiki
02:44Apa yang sudah diputuskan oleh Dick Dasman
02:46Nah kira-kira apakah maknanya sama menurut
02:51Mas Herianto?
02:53Ya kalau saya balik lagi
02:56Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi
03:00Dan putusan Mahkamah Agung
03:01Itu merupakan kepuasan tertinggi
03:04Kehakiman di Indonesia
03:05Oke
03:06Nah itu merupakan perwujudan
03:08Prinsip negara hukum
03:09Pasal 1 angka 3
03:10Undang-Undang Dasar 1945
03:13Konstitusi kita
03:15Narasi-narasi yang menyesatkan
03:17Narasi-narasi yang berisikan
03:19Contem of court
03:20Penghinaan terhadap pengadilan
03:22Hari ini sebaiknya kita hindarin
03:24Begitu ya
03:25Artinya narasi-narasi yang dikeluarkan itu
03:27Di luar seperti itu gitu ya
03:29Emangnya putusan MA dan MK
03:31Ada membatalkan apa
03:32Ada pemakzulan
03:33Atau ada proses untuk
03:34Dianggap yang namanya Gibran
03:36Tidak lagi memulih syarat
03:36Gimana Bang?
03:37Jelaskan kepada publik
03:38Mana frasa dan mana tafsir itu
03:40Jangan jelas
03:40Jangan bodohi publik
03:41Jelaskan apa?
03:42Makalah agung
03:43Menyatakan
03:44Tidak terangkat
03:45Dijawab dulu
03:46Mas Taufik
03:47Dari awal
03:49Dari awal
03:50Ini yang namanya
03:50Pembodohan publik
03:51Pasal 6466
03:53Undang TUN
03:54Pasal 97
03:55Pasal 19
03:57Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
03:58Kondisinya adalah
04:00Eks Tung
04:01Begitu
04:02Artinya apa
04:03Sejak awal
04:05Gibran Raka Buming Raka
04:06Tidak memenuhi syarat
04:07Karena
04:07Syarat pencalonan
04:09Presiden dan Wakil Presiden
04:10Itu adalah kumulatif
04:12Satu saja tidak terpenuhi syarat
04:14Maka
04:15Keseluruhannya tidak terpenuhi syarat
04:17Anda jangan lupakan PKPU Bang
04:19Jangan lupakan PKPU
04:21Justru
04:21PKPU itulah cacat manipulatifnya
04:25Nah ini fitnahnya disini
04:27Bukan fitnah
04:28Saya punya bukti
04:2918 ayat 3 itu
04:31Pasal Tung
04:31Oke buktinya bagaimana?
04:33Buktinya
04:34Buktinya
04:34Buktinya
04:34Biar supaya
04:36Mas Heri membuktikan
04:37Jangan biarkan
04:39Pembodohan publik lah
04:40Sementar Mas Taufik
04:41Justru pihak Gibran
04:43Yang membodohi publik
04:44Hari ini
04:44Menyesatkan
04:45Dengan ransi narasi
04:462-0 kok kita ini
04:48Tinggal bola
04:49Digiring ke DPR
04:51Ya kan
04:52Hak menyatakan pendapat
04:53Mahkamah Konstitusi
04:54Langsung ke MPR
04:56Proses pemakzulan
04:57Makanya
04:593.7
05:00Mengatakan
05:01Lembaga yang berwarna
05:02Menurut undang-undang dasar
05:03Menurut undang-undang dasar
05:04Apa?
05:04Pasal 24
05:05Pasal 24 itu apa?
05:08Mahkamah Agung
05:08Dan Mahkamah Konstitusi
05:10Dua lembaga
05:11Tertinggi ini
05:12Sudah menyatakan
05:13Bahwa
05:14Gibran Raka Bumi Raka
05:15Tidak memenuhi syarat
05:16Pendidikan
05:17Ah
05:17Pembodohan publik lagi
05:18Tidak ada istilah
05:20Tidak memenuhi syarat
05:21Nah terus
05:23Tuket itu
05:24Yang mengajukan
05:25Gibran
05:26Salah
05:26UTS insert
05:27Yang tidak lulus itu
05:29Dengan O-levelnya
05:30Tidak lulus
05:31Bahasa Inggrisnya
05:32E8
05:32Sehingga Gibran
05:34Gibran aja
05:35Tidak bisa bahasa Inggris
05:36Gimana mau kuliah
05:36Di luar negeri
05:37Waduh
05:38Tidak gaul
05:39Tidak gaul
05:40Oke
05:41Om
05:41Om
05:42Oke
05:43Algoritm
06:01Tidak lulus
06:04Tidak lulus
06:04Oke
06:05Oke
06:05Oke
06:0511
06:05Gibran
06:07Oke
06:07Oke
06:08Oke
06:09Baik
06:09Baik
06:10Bang
06:10Heri
06:10Silmok
06:11Bang
06:12Erianto
06:13Bang
06:13Herianto
06:14Tadi
06:14Tadi saya tidak memotong
06:15Tolong
06:15Tolong
06:16Oke
06:16Pasal
06:18Anda udah berakhir
06:19Kekuasa
06:20Sudah berakhir
06:21Sebentar
06:21Makanya
06:22Sebentar
06:23Sudah
06:23Supaya
06:24Selesai
06:24Dulu
06:24Satu
06:25Kita melakukan
06:25Perlawanan
06:26Hukum
06:27Negara ini
06:28Menunjukkan
06:28Wajah yang seram
06:30terhadap penegakan hukum di Indonesia
06:32janganlah buat narasi-narasi sesat
06:34di luar sana, kita nih udah semua udah selesai
06:36clear, tinggal proses politik
06:38di DPR, proses
06:40di MPR, proses di
06:41MKM, karena tidak ada proses pembuktian lagi
06:44sebelum arahnya pemakilan
06:45clear, bukan tidak memenuhi syarat
06:48sebagai wakil presiden, dan hari ini kita
06:50tidak punya wafres
06:51baik, kita kembali ke kesempatan
06:54untuk Bung Taufik, silahkan Bung Taufik
06:55saya jujur, tadinya saya senang dengan
06:57Bang Herianto, tapi saya jadi ilfil
07:00karena kualitas pikiran Anda kok jadi
07:02rendahan banget, Anda mungkin patar
07:04hukum atau ahli hukum, tapi
07:06minta maaf, Anda tidak pernah menjadi penyelenggara
07:08pemilu sama saya, yang hari-hari itu bacaan
07:10kami Undang-Undang Pemilu
07:11mohon maaf, saya ini staf pansus
07:14paket Undang-Undang Politik
07:162017 itu saya yang susun
07:18oke, satu-satu, Bung Heri sekarang gilirannya Bung Taufik
07:20sebentar, undang-undang 10-2008
07:21saya yang susun, pelaturan kami
07:23pelaturan bawah itu silahkan, saya punya
07:25riwayat, saya juga fasilitas
07:27oke, itu nantikan bisa dibuktikan
07:30lanjutkan, baik, singkat saja
07:32saya bertanya singkat saja
07:37masing-masing, berarti langkah ke depan
07:39Bung Heri, sebentar
07:41supaya tidak gaduh
07:42saya belum ngomong
07:43ya silahkan
07:45satu-satunya penyelenggara
07:47oke
07:47oke
07:47selamat menikmati

Dianjurkan