00:00Nah kalau misalnya kemarin ada putusan EMA, kalau begitu Gibranistin memaknai putusan EMA itu bagaimana?
00:06Nah Taufik?
00:07Gini, ini tidak perlu dimaknai, ini aturan main bahwa suket itu tidak menjadi kewajiban bagi
00:14Tidak hanya suket ya, ijazah luar negeri dan juga suket, baik milik Mas Gibran dan Pak Prabowo
00:20Tidak menjadi kewajiban bagi calon presiden untuk didaftarkan ketika mencalonkan diri
00:26Kenapa? Karena ada PKPU itu hidup
00:28Kenapa PKPU itu hidup? Karena undang-undang pemilu kita tidak mengakomodir tamatan atau SMA dari luar negeri
00:36Kenapa yang ada di aturan pemilu itu, undang-undang pemilu ya
00:38Kenapa saya berani mengatakan ini? Karena saya mantan penyelenggara pemilu dan kami pernah bahas ini
00:43Baik pil calik dan juga pil pres, sama aja punya perasa di undang-undang pemilu itu
00:48Bahwa tamat SMA, serendah-rendahnya tamat SMA, MA, Madrasa Alia, tamat SMK, tamat yang sederajat yaitu pesantren dan juga sekolah
00:58teologi
00:58Itu semua pendidikan nasional
01:00Nah bagaimana yang di luar pendidikan nasional?
01:02Maka disitulah diakomodir oleh PKPU
01:05Dimana tidak perlu bawa, yang penting ada perguruan tingginya
01:09Nah itu satu, yang kedua soal Subhanpalal ini berbeda dengan Mersi
01:13Yang pengecut itu adalah Bang Erianto dan juga teman-teman
01:16Kenapa menarik diri dari persidangan PT UN kemarin?
01:21Seharusnya lanjut saja, sementara Pak Subhanpalal yang kasasinya dimenangkan ya
01:24Ini adalah sebuah persidangan apa peradilan yang sebenarnya NO sejak awal
01:29Tidak pernah disidangkan pokok perkaranya
01:31Nah kalau seandainya yang kemarin Bang Denny dan kawan-kawan ini lanjut
01:37Maka semua akan terbongkar
01:38Kenapa suketnya menyetarakan UTS Insert Grade 12
01:42Bukan Advan Diploma
01:43Disitu akan dijelaskan, akan terungkap, akan terbongkar
01:46Akan ada ketentuan dan juga mekanisme yang akan disampaikan oleh Dick Dasman
01:50Tapi apakah kemarin sekarang berpengaruh terhadap Mas Gibran?
01:53Tidak, ini adalah perintah Mahkamah Agung kepada Dick Dasman
01:56Untuk kemudian melakukan perbaikan dan juga memusnahkan
02:00Itu istilahnya ya
02:00Tapi satu hal yang paling menarik Bang
02:03Ini satu hal sebelum dilanjutkan
02:04Saya mau kasih tahu bahwa
02:06Ini kan sekarang PT UN-nya Mas Herianto dan kawan-kawan sedang jalan
02:10Walaupun mereka kemudian akan sudah cabut
02:12Tapi kalau keputusannya atau keputusan dari PT UN ini
02:15Akhirnya ya bisa dikategorikan memenangkan Dick Dasman
02:19Maka ada terjadi tumpang tinggi putusan
02:21Baik dari Mahkamah Agung dan PT UN
02:23Saya kira teman-teman Dick Dasman berpotensi
02:25Kemudian menjadikan atau memanfaatkan ini
02:27Untuk ada proses hukum selanjutnya
02:29Dan Mas Gibran sebagai pihak intervensi
02:31Akan ikut bagaimana berpartisipasi
02:34Dan memberikan penjelasan secara komprehensif
02:36Jadi jangan bodohi publik kita lah
02:37Oke baik, ada proses hukum selanjutnya
02:40Untuk Dick Dasman dan dimaknai
02:41Putusan MA ini untuk memperbaiki
02:44Apa yang sudah diputuskan oleh Dick Dasman
02:46Nah kira-kira apakah maknanya sama menurut
02:51Mas Herianto?
02:53Ya kalau saya balik lagi
02:56Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi
03:00Dan putusan Mahkamah Agung
03:01Itu merupakan kepuasan tertinggi
03:04Kehakiman di Indonesia
03:05Oke
03:06Nah itu merupakan perwujudan
03:08Prinsip negara hukum
03:09Pasal 1 angka 3
03:10Undang-Undang Dasar 1945
03:13Konstitusi kita
03:15Narasi-narasi yang menyesatkan
03:17Narasi-narasi yang berisikan
03:19Contem of court
03:20Penghinaan terhadap pengadilan
03:22Hari ini sebaiknya kita hindarin
03:24Begitu ya
03:25Artinya narasi-narasi yang dikeluarkan itu
03:27Di luar seperti itu gitu ya
03:29Emangnya putusan MA dan MK
03:31Ada membatalkan apa
03:32Ada pemakzulan
03:33Atau ada proses untuk
03:34Dianggap yang namanya Gibran
03:36Tidak lagi memulih syarat
03:36Gimana Bang?
03:37Jelaskan kepada publik
03:38Mana frasa dan mana tafsir itu
03:40Jangan jelas
03:40Jangan bodohi publik
03:41Jelaskan apa?
03:42Makalah agung
03:43Menyatakan
03:44Tidak terangkat
03:45Dijawab dulu
03:46Mas Taufik
03:47Dari awal
03:49Dari awal
03:50Ini yang namanya
03:50Pembodohan publik
03:51Pasal 6466
03:53Undang TUN
03:54Pasal 97
03:55Pasal 19
03:57Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
03:58Kondisinya adalah
04:00Eks Tung
04:01Begitu
04:02Artinya apa
04:03Sejak awal
04:05Gibran Raka Buming Raka
04:06Tidak memenuhi syarat
04:07Karena
04:07Syarat pencalonan
04:09Presiden dan Wakil Presiden
04:10Itu adalah kumulatif
04:12Satu saja tidak terpenuhi syarat
04:14Maka
04:15Keseluruhannya tidak terpenuhi syarat
04:17Anda jangan lupakan PKPU Bang
04:19Jangan lupakan PKPU
04:21Justru
04:21PKPU itulah cacat manipulatifnya
04:25Nah ini fitnahnya disini
04:27Bukan fitnah
04:28Saya punya bukti
04:2918 ayat 3 itu
04:31Pasal Tung
04:31Oke buktinya bagaimana?
04:33Buktinya
04:34Buktinya
04:34Buktinya
04:34Biar supaya
04:36Mas Heri membuktikan
04:37Jangan biarkan
04:39Pembodohan publik lah
04:40Sementar Mas Taufik
04:41Justru pihak Gibran
04:43Yang membodohi publik
04:44Hari ini
04:44Menyesatkan
04:45Dengan ransi narasi
04:462-0 kok kita ini
04:48Tinggal bola
04:49Digiring ke DPR
04:51Ya kan
04:52Hak menyatakan pendapat
04:53Mahkamah Konstitusi
04:54Langsung ke MPR
04:56Proses pemakzulan
04:57Makanya
04:593.7
05:00Mengatakan
05:01Lembaga yang berwarna
05:02Menurut undang-undang dasar
05:03Menurut undang-undang dasar
05:04Apa?
05:04Pasal 24
05:05Pasal 24 itu apa?
05:08Mahkamah Agung
05:08Dan Mahkamah Konstitusi
05:10Dua lembaga
05:11Tertinggi ini
05:12Sudah menyatakan
05:13Bahwa
05:14Gibran Raka Bumi Raka
05:15Tidak memenuhi syarat
05:16Pendidikan
05:17Ah
05:17Pembodohan publik lagi
05:18Tidak ada istilah
05:20Tidak memenuhi syarat
05:21Nah terus
05:23Tuket itu
05:24Yang mengajukan
05:25Gibran
05:26Salah
05:26UTS insert
05:27Yang tidak lulus itu
05:29Dengan O-levelnya
05:30Tidak lulus
05:31Bahasa Inggrisnya
05:32E8
05:32Sehingga Gibran
05:34Gibran aja
05:35Tidak bisa bahasa Inggris
05:36Gimana mau kuliah
05:36Di luar negeri
05:37Waduh
05:38Tidak gaul
05:39Tidak gaul
05:40Oke
05:41Om
05:41Om
05:42Oke
05:43Algoritm
06:01Tidak lulus
06:04Tidak lulus
06:04Oke
06:05Oke
06:05Oke
06:0511
06:05Gibran
06:07Oke
06:07Oke
06:08Oke
06:09Baik
06:09Baik
06:10Bang
06:10Heri
06:10Silmok
06:11Bang
06:12Erianto
06:13Bang
06:13Herianto
06:14Tadi
06:14Tadi saya tidak memotong
06:15Tolong
06:15Tolong
06:16Oke
06:16Pasal
06:18Anda udah berakhir
06:19Kekuasa
06:20Sudah berakhir
06:21Sebentar
06:21Makanya
06:22Sebentar
06:23Sudah
06:23Supaya
06:24Selesai
06:24Dulu
06:24Satu
06:25Kita melakukan
06:25Perlawanan
06:26Hukum
06:27Negara ini
06:28Menunjukkan
06:28Wajah yang seram
06:30terhadap penegakan hukum di Indonesia
06:32janganlah buat narasi-narasi sesat
06:34di luar sana, kita nih udah semua udah selesai
06:36clear, tinggal proses politik
06:38di DPR, proses
06:40di MPR, proses di
06:41MKM, karena tidak ada proses pembuktian lagi
06:44sebelum arahnya pemakilan
06:45clear, bukan tidak memenuhi syarat
06:48sebagai wakil presiden, dan hari ini kita
06:50tidak punya wafres
06:51baik, kita kembali ke kesempatan
06:54untuk Bung Taufik, silahkan Bung Taufik
06:55saya jujur, tadinya saya senang dengan
06:57Bang Herianto, tapi saya jadi ilfil
07:00karena kualitas pikiran Anda kok jadi
07:02rendahan banget, Anda mungkin patar
07:04hukum atau ahli hukum, tapi
07:06minta maaf, Anda tidak pernah menjadi penyelenggara
07:08pemilu sama saya, yang hari-hari itu bacaan
07:10kami Undang-Undang Pemilu
07:11mohon maaf, saya ini staf pansus
07:14paket Undang-Undang Politik
07:162017 itu saya yang susun
07:18oke, satu-satu, Bung Heri sekarang gilirannya Bung Taufik
07:20sebentar, undang-undang 10-2008
07:21saya yang susun, pelaturan kami
07:23pelaturan bawah itu silahkan, saya punya
07:25riwayat, saya juga fasilitas
07:27oke, itu nantikan bisa dibuktikan
07:30lanjutkan, baik, singkat saja
07:32saya bertanya singkat saja
07:37masing-masing, berarti langkah ke depan
07:39Bung Heri, sebentar
07:41supaya tidak gaduh
07:42saya belum ngomong
07:43ya silahkan
07:45satu-satunya penyelenggara
07:47oke
07:47oke
07:47selamat menikmati