00:02Sudara Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan keapsaan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan wakil
00:13presiden.
00:19Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara Andi Azwan menanggapi putusan kasa CMA terkait suket wapres Gibran.
00:26Menurut Andi, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden dan ada PKPU yang mengatur soal ijazah yang menjadi dasar dari status
00:35itu.
00:37Andi juga menambahkan PKPU nomor 19 tahun 2023 disebut bakal calon yang sekolah di luar negeri bisa menunjukkan ijazah jenjang
00:47yang lebih tinggi dari SMA.
00:49Hal inilah yang menjadi acuan karena tidak melanggar aturan dalam pemilu.
00:54Untuk melihatnya itu, kita juga belum menerima nih yang namanya berita acaranya itu gitu.
01:04Yang jelas kepada mereka semua, udahlah jangan kebelot pipis ya, mendesak-desak pemerintah untuk menyiapkan pengganti mas Gibran.
01:14Ini ada proses-proses konstitusi yang harus dilalui gitu.
01:18Yang memang kan tujuan utamanya kan punya target mereka ini, 2026 ini ya untuk melengsenkan mas Gibran sebagai wakil presiden,
01:28untuk memasukkan beliau kan begitu.
01:30Apapun segala cara, jadi disini adalah ada politisasi disini ya terhadap hukum itu sendiri.
01:38Sebelumnya, merespons putusan kasasi soal pembatalan Suket Gibran, Denny Indrayana mengklaim,
01:45Mahkamah Agung sudah mengabulkan bugatan rekannya Subhan Palal.
01:51Menurut Denny, putusan MA sudah selaras dengan putusan MK, sehingga menurut implikasi etiknya, Gibran dinilai harus mundur.
02:02Keputusannya dikabulkan, Suket batal.
02:06Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan,
02:12Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil pres.
02:16Kalau sudah dinyatakan Suketnya ini, yang dia jadikan dasar untuk maju sebagai cawapres,
02:23kan Suket ini ke KPU.
02:26Anda lulus SMA, mana buktinya? Ini yang dihadirkan.
02:30Sekarang kata Mahkamah Agung, di PT UN, melalui peradilan Tata Usaha Negara, ini batal.
02:37Artinya apa?
02:39Ya, malu dong, mundur dong.
02:42Kalau nggak mundur-mundur juga, aduh, pusing kita ini punya wakil pres ya.
02:48Mahkamah Agung mengabulkan permohonan bugatan soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Raka Bumi.
02:55Putusan dengan nomor 742 K-TUN-2026, diputuskan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA,
03:08Julius, pada 30 Oktober 2026.
03:11Dengan anggota Hakim Agung Haris Sugiharto dan Maftuh Effendi.
03:18Dibatalkannya Suket Ijazah Gibran oleh MA, membuka babak baru dalam konstelasi hukum nasional.
03:25Meski desakan untuk mundur dari jabatan kian memuat,
03:29keputusan akhir tetap bergantung pada proses politik dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
03:36Tim Liputan, Kompas TV