Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menanggapi putusan kasasi MA terkait surat keterangan Wapres Gibran.

Menurut Andi, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden dan ada PKPU yang mengatur soal ijazah yang menjadi dasar dari status itu.

Andi juga menambahkan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebut bakal calon yang sekolah di luar negeri bisa menunjukkan ijazah jenjang yang lebih tinggi dari SMA. Hal inilah yang menjadi acuan karena tidak melanggar aturan dalam pemilu.

Sebelumnya, merespons putusan kasasi soal pembatalan surat keterangan Gibran, Denny Indrayana mengklaim Mahkamah Agung sudah mengabulkan gugatan rekannya, Subhan Palal.

Menurut Denny, putusan MA sudah selaras dengan putusan MK. Sehingga, menurut implikasi etiknya, Gibran dinilai harus mundur.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming. Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026, dengan anggota Hakim Agung Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.

Dibatalkannya surat keterangan ijazah Gibran oleh MA membuka babak baru dalam konstelasi hukum nasional. Meski desakan untuk mundur dari jabatan kian menguat, keputusan akhir tetap bergantung pada proses politik dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Baca Juga PKB Respons Soal Ijazah Gibran: Putusan MA dan MK Jadi Pijakan Sikap Parpol | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/699171/pkb-respons-soal-ijazah-gibran-putusan-ma-dan-mk-jadi-pijakan-sikap-parpol-kompas-petang

#gibran #wapresgibran #ijazahgibran #suketijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/699178/suket-ijazah-dibatalkan-ma-gibran-bakal-mundur-sapa-malam
Transkrip
00:02Sudara Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan keapsaan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan wakil
00:13presiden.
00:19Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara Andi Azwan menanggapi putusan kasa CMA terkait suket wapres Gibran.
00:26Menurut Andi, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden dan ada PKPU yang mengatur soal ijazah yang menjadi dasar dari status
00:35itu.
00:37Andi juga menambahkan PKPU nomor 19 tahun 2023 disebut bakal calon yang sekolah di luar negeri bisa menunjukkan ijazah jenjang
00:47yang lebih tinggi dari SMA.
00:49Hal inilah yang menjadi acuan karena tidak melanggar aturan dalam pemilu.
00:54Untuk melihatnya itu, kita juga belum menerima nih yang namanya berita acaranya itu gitu.
01:04Yang jelas kepada mereka semua, udahlah jangan kebelot pipis ya, mendesak-desak pemerintah untuk menyiapkan pengganti mas Gibran.
01:14Ini ada proses-proses konstitusi yang harus dilalui gitu.
01:18Yang memang kan tujuan utamanya kan punya target mereka ini, 2026 ini ya untuk melengsenkan mas Gibran sebagai wakil presiden,
01:28untuk memasukkan beliau kan begitu.
01:30Apapun segala cara, jadi disini adalah ada politisasi disini ya terhadap hukum itu sendiri.
01:38Sebelumnya, merespons putusan kasasi soal pembatalan Suket Gibran, Denny Indrayana mengklaim,
01:45Mahkamah Agung sudah mengabulkan bugatan rekannya Subhan Palal.
01:51Menurut Denny, putusan MA sudah selaras dengan putusan MK, sehingga menurut implikasi etiknya, Gibran dinilai harus mundur.
02:02Keputusannya dikabulkan, Suket batal.
02:06Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan,
02:12Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil pres.
02:16Kalau sudah dinyatakan Suketnya ini, yang dia jadikan dasar untuk maju sebagai cawapres,
02:23kan Suket ini ke KPU.
02:26Anda lulus SMA, mana buktinya? Ini yang dihadirkan.
02:30Sekarang kata Mahkamah Agung, di PT UN, melalui peradilan Tata Usaha Negara, ini batal.
02:37Artinya apa?
02:39Ya, malu dong, mundur dong.
02:42Kalau nggak mundur-mundur juga, aduh, pusing kita ini punya wakil pres ya.
02:48Mahkamah Agung mengabulkan permohonan bugatan soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Raka Bumi.
02:55Putusan dengan nomor 742 K-TUN-2026, diputuskan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA,
03:08Julius, pada 30 Oktober 2026.
03:11Dengan anggota Hakim Agung Haris Sugiharto dan Maftuh Effendi.
03:18Dibatalkannya Suket Ijazah Gibran oleh MA, membuka babak baru dalam konstelasi hukum nasional.
03:25Meski desakan untuk mundur dari jabatan kian memuat,
03:29keputusan akhir tetap bergantung pada proses politik dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
03:36Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan