- 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.
Sementara itu, Ade Darmawan selaku Dewan Pembina Gibranisti menilai pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menghapus keabsahan jabatan wakil presiden.
Baca Juga Panas! Debat Ade Darmawan Vs Pengacara Roy soal Jokowi Siap Hadir Sidang, 'End Game' Kasus Ijazah? di https://www.kompas.tv/nasional/698767/panas-debat-ade-darmawan-vs-pengacara-roy-soal-jokowi-siap-hadir-sidang-end-game-kasus-ijazah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699013/debat-subhan-palal-vs-ade-darmawan-soal-ma-batalkan-suket-penyetaraan-ijazah-gibran-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Keputusan Mahkamah Anggung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming
00:08membuka kembali perdebatan mengenai pembunuhan syarat pendidikan seorang calon pemimpin nasional.
00:13Putusan ini bukan sekedar menyangkut keabsahan sebuah dokumen administratif,
00:17publik juga mempertanyakan sejauh mana.
00:20Keputusan tersebut berdampak pada proses pencalonan Gibran hingga kedudukannya sebagai Wakil Presiden saat ini.
00:26Apakah keputusan ini berhenti pada pembatalan dokumen atau memiliki implikasi hukum yang lebih jauh?
00:33Kita akan bahas bersama dengan Subhan Palal selaku penggugat Suket Gibran ke Mahkamah Anggung
00:38serta ada Ade Darmawan Dewan Pembina Gibranisti.
00:41Selamat pagi Pak Subhan, Bang Ade.
00:44Selamat pagi, Bang Bre. Assalamualaikum Bang Subhan.
00:48Waalaikumsalam.
00:49Ya, Assalamualaikum.
00:51Saya ke Pak Subhan dulu.
00:53Pak Subhan ini bagaimana tidak tanya kemarin akhirnya tahu bahwa MA mengabulkan kasasi dari Pak Subhan dan bagaimana tanggapannya?
01:03Gini, pertama Alhamdulillah masih ada keadilan.
01:08Jadi supaya tidak apa debat kusir, saya bacakan petitumnya ya yang dikabulkan ya.
01:18Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
01:24Kedua, menyatakan fatal atau tidak sah Suket itu.
01:29Dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat itu.
01:35Suket itu.
01:36Oke, gugatannya berarti soal, apa namanya tadi, yang pertama soal penolakan, apa namanya, soal pencabutan surat keterangan.
01:47Menyatakan fatal atau tidak sah, Suket itu.
01:51Batal atau tidak sah.
01:54Oke, dan ini semuanya sudah dikabulkan oleh makam agung, seperti itu.
01:57Semua sudah kabur, maka saya selaku pemohon kasasi tidak lagi melihat ke belakang, tapi ke depan.
02:07Karena dampak hukum dari putusan ini, dinyatakan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,
02:16itu bahwa dampak hukumnya, segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
02:25Artinya wapers tidak pernah ada.
02:29Oke, tapi sudah dapat salinan lengkapnya, Pak Subhan?
02:34Belum, belum.
02:35Tapi itu petitum yang diminta, yang dikabulkan seluruhnya itu.
02:41Dan kemarin dari konferensi pers, ya silahkan.
02:45Jadi dampak hukum yang kita lihat dari putusan MA ini, adalah dianggap tidak pernah ada.
02:52Artinya apa?
02:54Kalau ini digunakan untuk mencapai jabatan wali kota, wapers, itu nggak pernah ada.
03:03Sudah berarti wapers kosong.
03:05Makanya saya minta ke Presiden untuk mengusulkan dua nama orang ke MPR,
03:12akar dilantik, dan dipilih menjadi wakil Presiden yang saat ini kosong.
03:18Oke, berarti secara hukum ini sudah kosong kalau menurut Pak Subhan?
03:21Tidak, bukan karena...
03:22Bukan menurut saya, menurut undang-undang.
03:25Menurut undang-undang ini saya bacakan undang-undang ya.
03:28Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
03:31Di pasal 70 ayat 2, huruf B.
03:36Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
03:41Itu undang-undang yang bunyi itu.
03:45Maka konteks wisinya, wapres, dan wali kota itu nggak pernah ada.
03:51Berarti tidak harus mundur? Sudah tidak ada kalau menurut Pak Subhani di semuanya?
03:56Itu udah nggak ada.
03:58Tinggal Presiden mengajukan dua orang nama ke MPR untuk dilantik.
04:02Salah satu menjadi wapres.
04:04Oke, baik. Saya mau minta tanggapan ke Bang Ade.
04:10Bang Ade seperti apa, Bang Ade?
04:11Ya, kalau kita berbicara,
04:15ya apalagi ini TUN ya.
04:17TUN itu tidak memiliki kekuatan ekstrukturial.
04:20Itu yang pertama.
04:22Ya, tidak ada itu ekstrukturialnya.
04:24Kalau kita berbicara TUN.
04:29Terus kemudian kalau itu dicabut,
04:31katakanlah itu dicabut secara administratif.
04:35Ya kan?
04:36Nah, ini kan sudah selesai.
04:39Persoalan ini.
04:40Melalui putusan MK.
04:43Tidak mungkin sesuatu yang mengundur.
04:46Karena hukum kita tidak pernah mengenal berlaku surut.
04:50Tidak ada itu.
04:52Tidak ada hukum kita itu mengenal berlaku surut.
04:57Ya, berlaku surut. Tidak.
04:59Tidak berlaku surut.
05:00Aturan ini.
05:02Sehingga,
05:04kalau kita berbicara bahwa,
05:06wah,
05:07ini tidak ada wapres.
05:09Ini kan hal yang saya anggap
05:11tidak mendasar.
05:13Bukan akibat hukum,
05:14itu bukanlah,
05:17kalau berbicara administrasi pemerintahan,
05:20ya kan,
05:21syarat ini apakah ini menentukan
05:23seseorang itu menjadi wapres atau presiden?
05:27Kan tidak.
05:28Yang menentukan adalah perolehan suara, kan?
05:32Kemenangan, kan?
05:33Itu yang menentukan
05:35yang finalnya di situ.
05:37Bahwa suara rakyat,
05:40ya,
05:41kuno latar rakyat itu,
05:43ya itulah yang memenangkan
05:44sesuatu pertarungan politik.
05:46Ya,
05:47jadi kalau kita berbicara bahwa,
05:49ini tidak ada,
05:50itu kan urusannya Bang
05:53Sumpat.
05:54Bang Sumpat kan dari dulu juga
05:55tidak akan pernah mau mengakui,
05:57karena memang tidak memilih Mas Gibran, kan?
05:59Tetapi kami,
06:00sebagai rakyat Indonesia,
06:03yang memang memilih
06:05Mas Gibran
06:06dan Pak Prabowo,
06:08ya,
06:08pada saat itu,
06:10ya tentunya kami tidak akan pernah menerima,
06:12apalagi terkait administrasi saja.
06:15ya,
06:16ya kan ini kan
06:17jelas,
06:1998 juta kami ini,
06:22yang ada di Indonesia,
06:25tentunya akan menolak.
06:27Kenapa?
06:28Karena sudah terjadi
06:29diperkuat oleh putusan NEMK,
06:31dan ingat,
06:31ada dua putusan NEMK nih,
06:33dengan KPU.
06:34Ya,
06:35yang pertama,
06:372024 kemarin.
06:39Yang kedua,
06:40ditambah 2026,
06:41bahwa,
06:43ya apa atau wakil bersih,
06:44sah,
06:44kalau kita berbicara,
06:46ya apa atau,
06:47apapun itu,
06:47silahkan saya,
06:48mohon gue saja,
06:49itu kan,
06:49itu kan urusannya Bang Palal,
06:51kalau dia membaca
06:52aturan administrasi negara,
06:54ya kan,
06:55akibat hukum,
06:56akibat hukum itu,
06:57apakah akibat hukum itu,
06:59bisa,
07:00ditafsirkan,
07:01bahwa akibat hukum itu adalah,
07:03duduknya seorang presiden,
07:04karena administrasi negara?
07:06Tidak.
07:08Duduknya seorang presiden,
07:09dan wakil presiden,
07:10itu berdasarkan pemilihan
07:13daripada rakyat.
07:14Oke.
07:15Itu yang paling cepat.
07:16Oke.
07:17Pak Prabowo,
07:18kemudian Mas Gibran,
07:19sudah sah sebagai presiden,
07:20juga wakil presiden,
07:21gitu.
07:22Pak Subhan,
07:22tidak otomatis,
07:23dengan adanya putusan MA kemarin,
07:25kemudian mendiskualifikasi,
07:26Pak Gibran,
07:27atau Mas Gibran.
07:28Seperti apa sebenarnya,
07:29nanti upaya lanjutan,
07:30mungkin dari Pak Subhan,
07:31kalau memang,
07:31tidak secara otomatis,
07:33ini didiskualifikasi,
07:34gitu?
07:36Ini itu,
07:38Pak Ade itu,
07:38nggak paham,
07:39undang-undang administrasi,
07:41pemerintah.
07:42Akibat hukum,
07:43yang ditentukan,
07:45undang-undang itu,
07:46pasti.
07:48Jadi,
07:49ini undang-undang,
07:50bukan suara saya,
07:51ya.
07:52Akibat hukum,
07:53dianggap tidak pernah ada,
07:54itu undang-undang.
07:57Bukan kata saya,
07:59ya.
08:00Jadi,
08:00kalau,
08:01Pak Ade bilang gitu,
08:02itu,
08:02cuma pikiran dia,
08:04itu penafsiran dia.
08:06Iya.
08:07Ini undang-undang yang bunyi,
08:09begitu undang-undang.
08:10Kalau kepemiluan itu,
08:12sebelum pemilu dilaksanakan,
08:15itu ada,
08:16apa,
08:16ada peraturan yang mengatur,
08:18termasuk syarat,
08:20apa,
08:20jawab,
08:21wapres-jawab,
08:22terus.
08:23Nah,
08:23ini baru diketahui catat itu,
08:25wapresnya.
08:27Oke.
08:27Persyaratannya tidak terpenuh,
08:29bahkan dibatalkan.
08:31Pak Subhan,
08:32saya sampaikan,
08:34persyaratan itu,
08:37setelah melewati persyaratan,
08:39ada penetapan,
08:42paslot.
08:43Ya,
08:44tahapannya itu melalui tiga tahap.
08:48Cek.
08:50Dan lain-lain.
08:51Jadi gini,
08:52yang pertama adalah,
08:55yang pertama ya,
09:00yang pertama ya,
09:02syarat administratif.
09:04Setelah syarat administratif itu selesai,
09:07dilakukan pleno oleh KPU,
09:09ditetapkan calon ini,
09:11berarti syarat itu sudah selesai.
09:14selesai ya,
09:16itu dulu,
09:16syarat ini sudah selesai.
09:18Kemudian dijadikan kontestasi,
09:20ditetapkan,
09:21ingat loh,
09:22pas sebatnya,
09:23ditetapkan bahwa,
09:25paslonnya,
09:26sah,
09:26mendapat nomor urut,
09:28ABC.
09:29Clear itu.
09:31Ya,
09:32ini kita tidak membuat syarat lagi.
09:35Iya,
09:35dong.
09:37Kemudian,
09:38terjadi protes,
09:40pasca,
09:41pasca,
09:42ya,
09:44pemindu.
09:45Yang dipersoalkan adalah,
09:47pertama,
09:48selisi suara,
09:49semua,
09:50termasuk administrasi.
09:52Kemudian,
09:53MK,
09:54menetapkan paslon ini.
09:56Oke.
09:57Iya,
09:58jelas itu.
09:59Clear, kan?
10:00Terus,
10:01kemudian kita mau balik lagi ke belakang.
10:03Nanti dapat,
10:04sobat.
10:04Administrasi ini,
10:05dianggap sudah selesai,
10:06Pak Sobat.
10:07Bukan pikiran saya.
10:08Emang begitu tahapannya.
10:10Terus,
10:10kalau misalkan,
10:11katakanlah,
10:12ya,
10:13ada satu peristiwa begini,
10:15Pak Sobat.
10:16Ya,
10:17ada satu peristiwa begini.
10:19Pada saat pemilihan gubernur,
10:21katakanlah,
10:21sudah selesai,
10:23sudah menjabat 2 tahun.
10:25Katakanlah begitu.
10:27Terus,
10:28tiba-tiba,
10:29administrasi yang ada di KPI,
10:31terbakar.
10:33Karena dianggap,
10:34tidak pernah ada,
10:37terbakar nih,
10:38gedung,
10:39gedung KPU-nya.
10:41Ya,
10:42yang menyimpan data-data itu.
10:45Berarti,
10:45tidak pernah ada,
10:47syarat administrasi.
10:49Pertanyaannya,
10:50ketika kebakar,
10:52gubernurnya juga dianggap tidak,
10:54sederhana nih.
10:55Kita berpikir ini,
10:56kita,
10:56kita berpikir sederhana.
11:01Itu tidak ada karena hilang,
11:04karena kebakar,
11:05makanya ada keterangan lain.
11:08Kalau punya wapus ini,
11:11nggak ada sama sekali.
11:13Nggak ada,
11:14syarat itu nggak ada.
11:15Terus yang kedua,
11:17Pak Subban,
11:17ketika ingin dibatalkan oleh pengadilan,
11:19katakanlah dibatalkan.
11:21Sudah terus,
11:22sudah batalkan.
11:23Sudah batalkan.
11:23Mengeluarkan lagi,
11:24mengeluarkan lagi,
11:26surat keterangan,
11:27katakanlah begitu.
11:28Salahnya di mana?
11:29Iya, salah.
11:30Kalau gitu,
11:30yang dimindah itu pada tahun 2024.
11:35Iya, katakanlah,
11:37keluarkan lagi.
11:38Sukit yang ini dibatalkan,
11:39saya keluarkan lagi.
11:40Gimana menurut Pak Subban?
11:41Bukan,
11:41itu pos faktum.
11:42Tanya-tanya,
11:43yang mbak adik,
11:45bicarakan itu pos faktum.
11:46misalkan gini,
11:47Pak Subban ini,
11:47katakanlah kita berbicara ini ya.
11:49Saya cuma bertanya,
11:51katakanlah,
11:52ini dibatalkan oleh pengadilan,
11:54disuruh cabut.
11:55Sudah, Pak Subban.
11:56Sudah bertanya.
11:56Mengeluarkan lagi,
11:57suket.
11:57Kira-kira menurut Pak,
11:58Pak Subban gimana tuh?
12:01Ya, Pak Subban.
12:02Silahkan aja.
12:03Tapi untuk kegiatan capor selam,
12:07tersudah lewat,
12:08waktunya.
12:09Pak Subban.
12:10Kalau andai kata,
12:11ada dikeluarkan sekarang lagi.
12:12Pak Subban juga sudah lewat,
12:14punya rugatannya,
12:15ya kan?
12:15Sudah selesai pemilunya.
12:17Saya mau tanya ke Pak Subban dulu,
12:18Pak Subban,
12:18kalau kita bicara soal,
12:20ini saya mengutip pernyataan
12:21dari Pakar Hukum Tata Negara,
12:23Hirdian Syah Bawa,
12:23sebenarnya tidak bisa tersertan,
12:25memang langsung didisqualifikasi
12:27dengan ada keputusan MA ini.
12:28Tapi,
12:29kemudian ada,
12:30kemudian cacat administratif
12:32yang disoroti,
12:32dan juga,
12:33kemudian ini,
12:34etika pernegara sebenarnya.
12:36Masalahnya di situ.
12:37Nah,
12:38ada dorongan dari
12:39Deni Indrayana,
12:40ada juga kawan-kawan ini
12:41untuk mundur.
12:42Jadi,
12:42sebenarnya sekarang yang paling masuk akal,
12:43sebenarnya Pak Subban,
12:44meminta Mas Gibran mundur,
12:46atau memang nanti melanjutkan
12:48upaya,
12:48ataupun mendorong upaya
12:49yang sama dilakukan oleh teman-teman
12:51di DPR nanti?
12:53Ini,
12:54saya minta mundur
12:56Sudara Gibran
12:57sebagai WAPROS,
12:59itu sudah tahun 2025 kemarin,
13:02waktu saya juga
13:031.25T itu.
13:06Sebenarnya kalau
13:07pengadilan,
13:09pengadilan negeri berani
13:11membuka perkara,
13:12ini sudah kebuka nih,
13:13waktu itu.
13:14Nah,
13:15untuk kedepannya,
13:17saya tidak melihat
13:19cara lain,
13:20kecuali
13:21mundur
13:22dan Presiden
13:23mengambil sikap
13:24untuk,
13:25apa,
13:26mengagak bahwa
13:27kursi Presiden,
13:28WAPROS sudah kosong,
13:30itu.
13:30Jadi begini,
13:31saya perlu nanggapi begini,
13:34kalau kita berbicara suketin,
13:36ini bukan produknya Gibran,
13:39bukan produknya
13:39Mas Gibran
13:40Raku Bumin Raga
13:41BSC,
13:42bukan.
13:42Tapi ini adalah produk
13:45sebentar,
13:46Mas Gibran,
13:46sebentar,
13:47sebentar,
13:47sebentar,
13:48saya ngomong dulu,
13:50ini bukan produk
13:52yang kemudian
13:53kucluk-kucluk
13:54Mas Gibran
13:55mintakan kepada
13:57istasmat,
13:58itu yang pertama.
13:59Yang kedua,
14:00Mas Gibran
14:01melakukan
14:02yang namanya
14:04pendaftaran
14:06dan kemudian
14:06dikeluarkannya
14:08syarat-syarat,
14:09kemudian dipenuhilah
14:10sama Mas Gibran
14:11syarat-syarat tersebut,
14:12untuk mendapatkan
14:14suket.
14:15Ya kan?
14:16Terus kemudian setelah
14:18dia menjabat,
14:19karena katakanlah,
14:21Pak Suban ini mengatakan
14:22ada kesalahan
14:23di administrasi,
14:24di tingkat administrasi,
14:26di Dasman,
14:28ya kan?
14:29Apa kesalahannya Mas Gibran?
14:33Kok jabatan
14:34Wapresnya yang harus,
14:36harus,
14:36harus mundurlah,
14:38harus impetlah,
14:40kan ini yang menjadi aneh.
14:42Iya dong?
14:43Kenapa?
14:44Karena Mas Gibran ini
14:45tidak kuculuk-kuculuk
14:46menyampaikan
14:47atau memerintahkan
14:48di Dasman.
14:50Di Dasman,
14:51saya minta
14:52keluarkan suket.
14:53Kan nggak begitu.
14:54Suket itu keluar
14:56karena adanya perseratan.
14:57Kan begitu.
14:58Ada buktinya
14:58bahwa ini adalah
14:59permohonan Gibran.
15:01Suket itu yang
15:02mohon Gibran.
15:05Nah,
15:06ini ada di buktinya.
15:08Gibran mengajukan
15:09permohonan Suket
15:10pada tanggung.
15:12Ada pengajuan permohonan,
15:14harus ada fotokopi jasa.
15:15Gimana sih?
15:16Itu kan syarat-syarat, Pak.
15:18Yang harus dipenuhi.
15:19Mas Gibran.
15:20Yang mohon Gibran ini kok
15:22yang nggak ngerti
15:22administrasi pemerintahan.
15:23Tadi dibacakan
15:24administrasi pemerintahan.
15:26Katanya ngerti.
15:27Tetapi itu,
15:28sekarang saya tanya,
15:29Pak, Pak, Pak,
15:30kalau kita,
15:31apa syarat
15:32permohonan
15:33mengajukan KTP?
15:34Syaratnya,
15:35kakak,
15:36ini, ini, ini, itu.
15:37Ya kan surat pernyataan.
15:38Ya, itu harus dipuat, dong.
15:40Ini syaratnya
15:42permohonan Gibran.
15:43Ya, tidak ada ijasa.
15:46Ini diakit
15:46di pendidikan.
15:48Ya.
15:50Nah, ini
15:50saya berjalan-jalan.
15:52Ini kan persoalannya
15:53ada pada didasmen.
15:55Bukan sama Mas Gibran.
15:57Bukan sama jabatan
15:58Wakil Presidennya, Bos.
15:59Kan itu persoalannya.
16:01Oke.
16:01Terus itu.
16:02Ya, mongga, silakan saja.
16:04Gitu, loh.
16:05Tapi apakah ini serta-merta
16:06kemudian kita sudah tidak
16:07memiliki Wakil Presiden itu
16:08naif kita berarti
16:11tidak melihat
16:12kedalatan rakyat
16:13atau suara rakyat
16:15MPR kok
16:16yang melantik ini.
16:18Jadi, jangan kita
16:19apa
16:20ketika kemudian
16:21ada putusan mahkamah
16:22aku
16:23tiba-tiba
16:23sudah tidak punya Wakil Presiden.
16:25Nah, inilah yang saya rasa.
16:27Keliru kita
16:29memahami
16:29sesuatu putusan itu.
16:30Begitu, kira-kira.
16:31Baik, tapi Pak Subban.
16:32Tapi apapun itu,
16:33Bang Subban berseberangan dengan saya.
16:34Monggo, silakan.
16:35Kalau Pak Subban tidak mau menganggap
16:36wadah-wadah,
16:37persis monggo,
16:37karena masalah.
16:38Oke, ini saya mau tanyakan
16:40ke Bang Ade.
16:40Tapi Bang Ade,
16:41jika memang
16:42ini kita
16:43mempermasalahkan
16:44bukan soal administrasinya,
16:45tapi bagaimana
16:46kemudian
16:46seorang Wakil Presiden
16:48yang naik
16:49sebagai seorang Wakil Presiden
16:51seperti itu,
16:51tapi
16:52ada
16:53latar belakang
16:54diduga cacat administrasi,
16:55kemudian juga ada
16:56dugaan perbuatan
16:56melanggar hukum
16:57di belakangnya.
16:58Apakah ini tidak
16:59kemudian mendorong
17:01adanya
17:01misalnya tanggung jawab moral
17:03bagi masyarakat
17:04oleh Mas Gibran sendiri?
17:06Ya, jadi gini.
17:07Sekali lagi,
17:07saya berulang.
17:10Sarat-sarat administratif
17:13pemenuhan itu,
17:14syaratnya itu
17:15ada pada Diktas.
17:16Itu yang pertama, ya.
17:18Jadi, apapun
17:19syarat-syarat
17:20yang dimintakan oleh
17:21Diktas,
17:22kan dipenuhi Mas Gibran, nih.
17:24Seperti itu.
17:25Nah, kemarin pun
17:26teman-teman kan
17:27sudah melihat tuh
17:28di sidang
17:29Mersi,
17:30itu
17:31tim hukum
17:32dari Pak Gibran
17:34sudah menyampaikan
17:35baik demi baik
17:36ijazahnya ada.
17:37Nah, gitu loh.
17:38Nah, kalau ada
17:39kesalahan administratif
17:41yang sifatnya
17:42itu ada di Diktas
17:43kan tidak harus
17:45bertanggung jawab.
17:46Mas Gibran.
17:48Kenapa?
17:49Karena
17:49apa yang dimintakan
17:50oleh Diktas
17:51untuk mengeluarkan
17:52suket ini
17:53sudah dipenuhi.
17:55Nah, kalau pun ada
17:55kesalahan administrasi
17:57menurut Tuhun
17:58nah, itu urusannya sama
17:59Diktas
18:01kan begitu
18:02persoalan itu.
18:03Jadi, bukan berarti
18:04Mas Gibran yang melakukan
18:06kejahatan
18:07atau
18:08Mas Gibran yang
18:09menyuruh
18:10memerintahkan
18:11ini yang aneh
18:12ketika kemudian
18:13semua
18:16orang-orang yang
18:17menggugat Mas Gibran
18:18ini
18:19menuju ke Mas Gibran
18:21tetapi
18:21syarat administrasinya
18:22dipersoalkan.
18:24Nah, kalau memang
18:24Mas Gibran memiliki
18:25kesalahan
18:26tentunya yang digugat
18:27tentu perbuatan hukum
18:29yang dilakukan oleh Mas Gibran.
18:30Nah, kalau ada
18:31satu administrasi
18:33yang kemudian
18:36perseratannya
18:37sudah dipenuhi
18:38keluar suket
18:39ada katakanlah
18:40ada cacat administrasi
18:41sedikit di situ
18:42oleh Diktasmen
18:45mas Gibran yang harus
18:47bertanggung jawab
18:47kan ini menjadi
18:48tidak ada hubungan hukum
18:49kecuali
18:50ada perintah
18:52ada perintah
18:53bahwa
18:54Diktasmen
18:54bikinkan suket
18:56begini modelnya
18:57ini harus seperti ini
18:58ya, ini yang baru
18:59kita berbicara bahwa
19:01itu pelanggaran
19:02silahkan
19:02Mas Gibran
19:04tidak harus tanggung jawab
19:07Mas Gibran
19:07tidak harus tanggung jawab
19:08ini kemendikasmen
19:09yang dimasalahkan
19:10begini
19:11alur perjalannya
19:13begini
19:14Gibran
19:15mengajukan permohonan
19:17untuk keluar suket ini
19:18sebagai
19:19ganti ijasa
19:21SLTA
19:22sekarang
19:23apa suket ini
19:25dinyatakan
19:26batal
19:26dan dirasa
19:27berarti tidak punya
19:28syarat dia
19:29itu
19:30bukan hanya
19:32sekedar
19:33administratif
19:34tapi memang
19:35tidak ada
19:36syaratnya sekarang
19:37SLTA-nya
19:38kenapa?
19:39karena
19:39suketnya
19:40dinyatakan
19:41batal
19:42iya kan
19:43yang dinyatakan
19:44batal
19:45makam agung
19:46kan sudah disahkan
19:48dulu
19:48oleh
19:48KPU
19:49pasangan
19:51ini
19:51yang dibatalkan
19:53ini
19:53katakanlah
19:54syaratnya
19:54hari ini
19:55tetapi
19:56pada sebelumnya
19:57dia kan sudah
19:58ditetap
19:58nganggap
19:58masalahnya
20:00dimana
20:01gitu
20:02masalahnya
20:03Gibran
20:04tidak punya
20:05ijasa
20:05SLTA
20:06karena
20:07kalau
20:08bicara
20:09SLTA
20:09karena
20:10dia
20:10memiliki
20:12dokumen
20:26dokumen
20:30selesai
20:32sebelum
20:33penetapan
20:34oke
20:42diperintahkan
20:43untuk
20:43dicabut
20:44coba
20:45bayangkan
20:46bisa
20:47bukan
20:47yang mencabut
20:49bukan
20:49berarti
20:50yang menghentikan
20:51mas
20:51Gibran
20:52menjadi
20:52waktu
20:52tidak
20:52begitu
20:54selesai
20:55kok
20:55itu
20:56dikabut
20:57bukan
20:57berarti
20:58kalau
20:59dicabut
20:59itu
21:00ya
21:00penetapan
21:01yang
21:01juga
21:02bukan
21:02tidak
21:03begitu
21:03itu
21:03hanya
21:04kata-kata
21:05permainan
21:05kata-kata
21:06lagi
21:06tapi
21:07fakta
21:07hukum
21:09ini
21:11akibat
21:12hukum
21:12akibat
21:14hukumnya
21:14itu
21:15dianggap
21:16tidak pernah
21:16ada
21:17suket itu
21:18sudah
21:18jelas
21:19itu
21:19ya
21:20makanya
21:21sekarang
21:22dianggap
21:23tidak pernah
21:23ada
21:24dulu
21:25dianggap
21:25ada
21:25Pak Subhan
21:26enggak
21:27sudah
21:27ditetapkan
21:28lo
21:29logikannya
21:30dimana
21:31Pak Subhan
21:31nih
21:32dulu
21:32digunakan
21:33suket ini
21:34untuk
21:35menetapkan
21:36paslon
21:36selesai
21:37clear tuh
21:37nah
21:38terus
21:38sekarang
21:38dianggap
21:39tidak ada
21:41itu
21:42yang
21:42kita
21:44buat
21:44lagi
21:44Pak Subhan
21:47lagi
21:47itu
21:49kalau
21:52kita
21:52berbicara
21:53logik
21:56segala
21:57akibat
21:57hukum
21:58yang
21:58timbul
21:59dari
22:00dari
22:00apa
22:01pernyataan
22:02tidak
22:02asa itu
22:03tidak
22:04pernah
22:04ada
22:05itu
22:06undang-undang
22:07yang bunyi
22:08undang-undang
22:08nih
22:10dianggap
22:11tidak ada
22:11tidak
22:12masalah
22:14suketnya
22:15kan
22:15tidak ada
22:15masalah
22:16apa
22:17dianggap
22:17tidak ada
22:18oke
22:18oke
22:19ini kita
22:20memang
22:21perdebatan ini
22:22tidak akan selesai-selesai
22:22tapi yang jelas
22:23kita nantikan
22:24ini narasinya
22:27ini masih banyak
22:29sekali proses-proses
22:30yang masih berjalan
22:30di PT UN
22:31masih berjalan
22:31kemudian di
22:32Barat Scream
22:32soal pidara
22:33juga masih berjalan
22:33bahkan KPU
22:34juga dilaporkan
22:35ke DKPP
22:36soal
22:36etika
22:37ketika
22:38mencalonkan
22:39Mas Gibran
22:39kita akan nantikan
22:40bersama-sama
22:40seperti apa
22:41kedepannya
22:43seperti akan
22:43masih akan rumit
22:44kasus ini
22:45tapi terima kasih
22:46sudah bergabung
22:47bersama kami
22:47Pak Subhan Palau
22:49dan juga
22:49Bang Ade
22:50di Sampai Indonesia
22:51pagi
22:51selamat pagi
22:52salam sehat selalu
22:53iya
22:54Assalamualaikum
22:55Waalaikumsalam
22:57Saudara
22:57informasi
22:58menarik
22:59lain akan hampir