- 3 menit yang lalu
- #jokowi
- #sidangijazah
- #roysuryo
KOMPAS.TV - Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan siap hadir dalam persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa, 5 November mendatang.
Jokowi menegaskan siap menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan selama persidangan.
Surat panggilan untuk menjadi saksi di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah diterima pihak Jokowi hari Selasa kemarin.
Jokowi menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan.
Namun, dirinya memastikan akan menjawab semua pertanyaan, baik dari hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.
Di sidang nanti, Jokowi menyatakan tidak membawa apa pun karena dokumen-dokumen yang diperlukan sudah ada di tangan jaksa penuntut umum.
Selain Jokowi, ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga akan bersaksi di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, sesuai jadwal yang tercantum.
AKBP Syarif menjelaskan alasan Jokowi tidak hadir dalam sidang-sidang sebelumnya karena belum menerima undangan.
Meski mengaku siap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akankah Jokowi membawa ijazah fisiknya ke tengah persidangan untuk membuktikan adanya fitnah dan pencemaran nama baik dirinya?
Kita bahas bersama Abdul Gafur Sangaji, Pengacara Roy Suryo dan Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara, Ade Darmawan.
Baca Juga Di Sidang Dokter Tifa, Ade Darmawan Ungkap Kekecewaan Jokowi karena Tuduhan Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/698732/di-sidang-dokter-tifa-ade-darmawan-ungkap-kekecewaan-jokowi-karena-tuduhan-ijazah-palsu
#jokowi #sidangijazah #roysuryo
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698767/panas-debat-ade-darmawan-vs-pengacara-roy-soal-jokowi-siap-hadir-sidang-end-game-kasus-ijazah
Jokowi menegaskan siap menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan selama persidangan.
Surat panggilan untuk menjadi saksi di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah diterima pihak Jokowi hari Selasa kemarin.
Jokowi menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan.
Namun, dirinya memastikan akan menjawab semua pertanyaan, baik dari hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.
Di sidang nanti, Jokowi menyatakan tidak membawa apa pun karena dokumen-dokumen yang diperlukan sudah ada di tangan jaksa penuntut umum.
Selain Jokowi, ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga akan bersaksi di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, sesuai jadwal yang tercantum.
AKBP Syarif menjelaskan alasan Jokowi tidak hadir dalam sidang-sidang sebelumnya karena belum menerima undangan.
Meski mengaku siap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akankah Jokowi membawa ijazah fisiknya ke tengah persidangan untuk membuktikan adanya fitnah dan pencemaran nama baik dirinya?
Kita bahas bersama Abdul Gafur Sangaji, Pengacara Roy Suryo dan Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara, Ade Darmawan.
Baca Juga Di Sidang Dokter Tifa, Ade Darmawan Ungkap Kekecewaan Jokowi karena Tuduhan Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/698732/di-sidang-dokter-tifa-ade-darmawan-ungkap-kekecewaan-jokowi-karena-tuduhan-ijazah-palsu
#jokowi #sidangijazah #roysuryo
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698767/panas-debat-ade-darmawan-vs-pengacara-roy-soal-jokowi-siap-hadir-sidang-end-game-kasus-ijazah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Saudara advokat yang juga sekjen peradi bersatu Ade Darmawan menjadi saksi dalam sidang kasus ijasa Jokowi dengan terdakwat Tifa Uziatiyah
00:09Sumba atau Dr. Tifa.
00:11Ade mengaku pernah melihat ijasa Jokowi.
00:16Saksi Ade, saudara menyatakan pernah melihat ijasa Jokowi saat proses gelar perkara di Polda Metro Jaya.
00:22Ade bilang saat itu ada dua ijasa yang ditunjukkan yakni ijasa SMA dan S1.
00:27Ade yakin ijasa yang ditunjukkan saat gelar perkara adalah ijasa asli Jokowi.
00:57Kalau itu saya ikut dalam gelar perkara, tapi diusir sama Pak Tifa.
01:01Oh ada boleh itu ya?
01:03Iya, saya melihat.
01:04Yang sesi pertama.
01:07Sidang kasus ijasa Jokowi dengan terdakwat Dr. Tifa akan dilanjutkan lagi pekan depan 5 November.
01:13Rencananya Jaksa akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo sebagai saksi.
01:18Selain akan bersaksi di sidang Dr. Tifa, Jokowi Dodo juga rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwat Roy Suryo
01:26di hari yang sama.
01:27Jadi untuk saksi berikutnya untuk saksi berikutnya untuk tersakwa Tifa?
01:37Mohon izin menyampaikan majlis untuk rencana pembuktian kami selanjutnya.
01:41Kami akan menghadirkan satu orang saksi majlis atas sama insinyur Jokowi Dodo majlis.
01:46Satu orang saja majlis.
02:08Terima kasih.
02:17Ia pastikan akan menjawab semua pertanyaan baik dari hakim Jaksa maupun pengacara terdakwat.
02:25Di sidang nanti Jokowi menyatakan tidak membawa apapun karena dokumen yang diperlukan sudah ada di tangan Jaksa penuntut umum.
02:38Menjawab apa yang ditanyakan itu saja.
02:41Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak baik oleh yang mulia para hakim Jaksa penuntut umum maupun dari pengacara para
02:57terdakwa.
02:59Selain Jokowi, ajudannya AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah juga akan bersaksi di sidang Roy Surya dan Dr. Tifa sesuai dengan jadwal
03:08yang tercantum.
03:09AKBP Syarif menjelaskan alasan Jokowi tidak hadir dalam sidang sebelumnya karena belum menerima undangan.
03:18Sudah kami terima surat panggilan saksi dari Kejaksaan untuk Bapak Insinyur Haji Jokowi Dodo dan berikut saya juga sebagai saksi
03:32juga dan yang nanti akan hadir di pengadilan tanggal 5 November.
03:39Dan saudara meski mengaku siap datang ke pengadilan negeri Jakarta Timur, akankah Jokowi membawa ijazah fisiknya ke tengah persidangan untuk
03:48membuktikan adanya fitnah dan pencemaran nama baik dirinya?
03:52Kita bahas bersama malam hari ini dengan Abdul Gafur Sanghaji, pengacara Surya Bang Sanghaji apa kabar?
03:58Selamat malam, Alhamdulillah kabar baik.
04:01Dan hadir juga Wakil Ketua Umum Barisan Relau Nusantara Ade Darmawan, Bang Ade selamat malam.
04:05Selamat malam, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:08Bang Sanghaji, Anda dalam perbincangan sebelum-sebelumnya selalu menyatakan keraguan bahwa Pak Jokowi akan hadir di sidang.
04:14Tapi kali ini dengan tegas Pak Jokowi mengatakan insya Allah akan hadir jika ada panggilan dan suratnya pun juga sudah
04:22diterima.
04:22Pertanyaannya apakah ini akhir dari polemik ijazah Jokowi yang selama ini disangkakan ijazah Pak Jokowi ini tidak ada palsu?
04:30Banyak lain Anda.
04:31Ya baik, kehadiran Pak Jokowi pertama kalau memang nanti beliau hadir tanggal 5 November 2026 nanti.
04:38Bukan kalau, katanya pasti ya Bang ya?
04:40Pasti.
04:40Pasti hadir berarti kami tentu mengapresiasi.
04:43Karena ingat, kehadiran Pak Jokowi itu bukan karena jaksa berinisiatif mengundang, tidak.
04:50Tapi pada saat Mas Roy kemarin kami sidang perdana, ada dua saksi yang diperiksa yaitu Samuel Swecken dan Le Cumanan.
04:59Dan berdasarkan fakta persidangan, mereka tidak bisa menjelaskan bahwa apa kerugian yang dialami oleh Pak Jokowi Dodo.
05:06Nah pada sidang itu sayalah advokat yang langsung meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Pak
05:14Jokowi di dalam persidangan.
05:16Jadi kehadiran Pak Jokowi berdasarkan undangan jaksa penuntut umum itu adalah buah dari persidangan kami yang kemarin.
05:22Yang kami langsung mintakan kepada hakim dan hakim langsung memerintahkan kepada jaksa.
05:34Ya, betul.
05:35Saya kira justru ini adalah baru awal yang kita akan melihat fakta-fakta apa yang akan berkembang dalam persidangan.
05:42Jadi kalau dibilang akhir belum tentu, belum akhir.
05:45Justru ini baru awal karena untuk Mas Roy sendiri ini kan baru sidang yang kedua pembuktian materialnya.
05:51Tapi karena teka-teki yang dibilang selama ini atau yang diragukan, ah Pak Jokowi nggak mungkin hadir atau diundang atau
05:57nggak menjadi pertanyaan.
05:57Tapi kan ini akan datang, berarti artinya ini semakin meyakinkan dan banyak argumentasinya nanti akan Anda bangun di sana, banyak
06:03pertanyaan.
06:04Ya, justru kamilah yang ice-breaking terhadap ketidakpastian kehadiran Pak Jokowi.
06:09Kamilah yang memecahkan kebentuan tersebut dengan meminta langsung kepada hakim.
06:14Jadi kalau dikatakan bahwa masih ada keraguan, kami masih ragu atau tidak.
06:18Ya, justru dengan kemarin kami dorong dan kami ice-breaking terhadap ketidakpastian ini.
06:22Ya, tentu kalau Pak Jokowi hadir dan dipastikan tadi beliau sudah menyampaikannya.
06:26Tentu itu adalah sesuatu yang akan sangat kami apresiasi.
06:29Apa yang akan dibawa Pak Jokowi, Bang Ade?
06:31Selama ini kan Pak Jokowi sudah menunggu-nunggu kan dan akhirnya akan datang di 5 November nanti.
06:35Saya rasa semua berkas kan seperti yang disampaikan Pak Jokowi tadi.
06:38Termasuk ijasa?
06:39Ya, ijasa kan sudah disita oleh Jaksa Menuntut Umum.
06:44Bahwa kemudian nanti ada tambahan misalkan membawa ijasa SD atau CMP, itu hak Pak Jokowi juga kan.
06:51Tapi saya rasa apakah perlu kan?
06:52Tentunya tidak perlu juga sih sebenarnya kan.
06:55Karena bukan itu yang menjadi domain dari perkara tersebut kan.
06:58Yang menjadi domain perkara tersebut adalah S1.
07:02Yang dimana teman-teman beratraksi menyampaikan bahwa ini bukan fotonya.
07:09Kemudian ini adalah lintas tempel berada di bawah dan lain sebagainya.
07:17Saya rasa itu yang paling inti adalah ijasa yang ada pada Jaksa Menuntut Umum nantinya.
07:23Bahwa kemudian Pak Jokowi akan datang kan kita sudah sampaikan.
07:27Bila dipanggil dan diundang, pasti kan datang.
07:32Suratnya sudah ada dan Pak Jokowi akan hadir 100%?
07:36Ya, dipastikan hadir.
07:37Karena selama beliau sehat, alhamdulillah mudah-mudahan sehat terus Pak Jokowi.
07:42Karena pasti boleh hadirin kok.
07:46Karena-kenapa?
07:46Disinilah momentum dia juga membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini,
07:52tuduhan-tuduhan palsu yang dituduhkan, palsu-palsu-palsu ini,
07:55ini bisa dibuktikan secara splisit di peradilan.
08:00Kenapa?
08:02Karena memang, ya sekali lagi saya sampaikan bahwa di setiap pertemuan,
08:07ada beberapa pertemuan saya menyampaikan, Pak ini gimana?
08:10Dari awal ya, Pak Jokowi selalu mengatakan bahwa yang kuliahkan saya.
08:16Dengan santai dia menyampaikan, yang kuliah saya.
08:19Walaupun memang dari wajah Pak Jokowi terlihat kekecewaan,
08:22karena ini anak bangsa kita juga, dll.
08:25Namun, ini telah terjadi, kita buktikan di pengadilan,
08:30seperti apa nanti faktanya dan persosialan buktinya, kita lihat.
08:34Bang Sanghaji, itu tadi pada saat ditanya,
08:37Mas Rosirul, kemarin apa yang sedang ingin disiapkan nanti,
08:42ketika Pak Jokowi datang, gak ada persiapan.
08:44Kalau Bang Revili kita tanya, bilangnya ada strategi.
08:47Apa yang sebenarnya ditakutkan atau yang dijaga-jaga dari kubu Anda,
08:53dengan dibilang ada strategi itu?
08:55Saya kira kalau ada sesuatu persiapan khusus,
08:58saya kira juga kami tidak punya persiapan khusus ya.
09:00Karena pemeriksaan saksi itu kan berjalan berdasarkan...
09:03Karena ini kan orang RI1 loh.
09:04Iya, betul.
09:05Meskipun dia RI1, tapi kan dia tetap hadir dalam persidangan itu kan sebagai saksi.
09:10Dan saksi itu, kedudukan hukumnya sama dengan saksi-saksi yang lain.
09:14Jadi, treatment pengadilan kepada Pak Jokowi Dodo,
09:17itu meskipun mantan Presiden Republik Indonesia,
09:20itu tidak bisa eksklusif.
09:21Maksudnya?
09:22Artinya, Pak Jokowi tidak bisa kemudian diperlakukan secara khusus.
09:26Misalnya, yang Anda takutkan apa?
09:28Nah, contohnya?
09:30Artinya misalnya...
09:31Pidang tertutup?
09:32Ya, bukan soal itu.
09:34Kalau sidang ditutup kan tidak mungkin.
09:36Persidangan tertutup itu hanya untuk perkara tindak pidana anak,
09:39atau tindak pidana kesusilaan.
09:41Tapi kalau perkara pidana umum, tidak bisa ditutup.
09:44Yang Anda takutkan kalau gitu apa?
09:45Nggak, misalnya kita kan nggak tahu.
09:47Maksudnya, apakah Pak Jokowi akan mendapatkan hak eksklusif,
09:50kan kita tidak tahu hak eksklusif seperti apa.
09:52Tapi kalau misalnya Pak Jokowi hadir berdasarkan ketentuan hukum acara pidana
09:57yang berlaku saat ini,
09:58maka Pak Jokowi itu hadir seperti saksi biasanya.
10:01Sehingga dari sisi kubu kami,
10:04tim kuasa hukum Mas Roy,
10:06penasihat hukumnya,
10:07tidak ada strategi yang harus kami siapkan secara khusus.
10:10Hanya tentu ada hal-hal yang tidak bisa kami ungkap di sini.
10:14Tentu akan ada pendalaman-pendalaman.
10:16Karena saksi itu kan yang didengar nanti dalam persidangan kan keterangannya.
10:21Sebenarnya apa sih yang Anda ingin tanyakan,
10:23termasuk klien Anda yang ingin tanyakan,
10:25menjawab keraguan-keraguan selama ini?
10:27Apa?
10:27Pertanyaan apa yang ingin ditujukan?
10:29Pertama begini,
10:30dengan kehadiran Pak Jokowi di pengadilan negeri Jakarta Timur,
10:34itu tentu suatu jawaban
10:35yang memberikan kepastian kepada jutaan masyarakat Indonesia
10:39yang menantikan Pak Jokowi.
10:40Itu hal yang pertama dulu ya.
10:41Kemudian yang kedua,
10:44kehadiran Pak Jokowi juga,
10:46apakah akan membuat perkara ini terang-benderang,
10:49ataukah membuat perkara ini menjadi tidak terang-benderang,
10:52itu tergantung dari fakta persidangan apa yang akan berkembang.
10:54Apa yang akan kami tanyakan,
10:57pertama kami harus membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
11:01berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
11:04Kemudian undang-undang elektronik,
11:06yang ancaman pidananya berat.
11:08Kemudian yang berhubungan dengan ijazah,
11:11proses perkuliahan,
11:13kemudian kenapa Pak Jokowi selama ini
11:15tidak mau menunjukkan ijazahnya itu kepada publik,
11:18kenapa dia membawa ini ke perkara pidana,
11:21apa alasan beliau,
11:22nah itu kan akan kita dengar semua.
11:23Dan itu akan dijawab semuanya oleh Pak Jokowi?
11:26Sudah disampaikan oleh Pak Jokowi tadi,
11:28bahwa akan menjawab seluruh pertanyaan yang bisa dia jawab tentunya.
11:33Ya tentunya substansinya pasti,
11:36ketika ditanyakan bahwa kapan dia lulus,
11:39saya rasa itu normatif ya.
11:41Itu pasti bisa dijawab sama Pak Jokowi,
11:44kecuali pertanyaan-pertanyaan di luar dari substansi yang ada.
11:47Kalau kita berbicara ijazah,
11:49kan begitu.
11:50Kalau kita berbicara ijazah palsu itu ada yang membuat dan lain-lain sebagainya.
11:53Kalau dikatakan kuliah,
11:55ya tentunya yang wajib menjawab satu perkuliahan itu,
11:59bagaimana sistem perkuliahan tentunya adalah universitas.
12:02Iya kan?
12:03Nah tapi kalau dikatakan bahwa Pak Jokowi berkuliah,
12:07iya.
12:08Iya kan?
12:09Tetapi sistem perkuliahan tentunya yang bisa menjawab dulu game.
12:13Sebagai otoritas.
12:15Nah sistem perkuliahan itu.
12:17Nah kemudian bagaimana dia mendapatkan ijazah?
12:20Tentunya ya dengan sistem yang dia lewati selama ini.
12:23Kan begitu.
12:23Tapi kalau misalnya dirangkai dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu Bang Sang Haji,
12:27apakah ini bisa membuktikan...
12:29Apakah ini bisa membuktikan bahwa benar atau tidaknya memang dugaan pencemaran
12:34yang selama ini disangkakan Pak Jokowi kepada klien Anda?
12:37Ya karena kemarin dalam persidangannya Mas Roy,
12:40saksi-saksi itu kan tidak bisa memberikan kesaksian.
12:44Termasuk Mas Ade yang hari ini disaksikan.
12:46Ya Bang Ade kan hari ini juga ada satu hal yang menurut saya juga menarik adalah
12:49Bang Ade ternyata dalam persidangan mengatakan bahwa dia juga tidak tahu
12:53dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
12:55Ini sama seperti yang kemarin disampaikan oleh siapa pelapor atas nama Licumanan.
13:01Kok masa mereka tidak tahu?
13:02Bukannya selama ini jadi bahan perbincangan di publik?
13:04Bukankan selama ini mereka juga hadir di televisi, ikut berbagai forum perdebatan?
13:10Mereka kan tahu sebenarnya perdebatan apa, dakwaan apa yang didakwakan kepada terdakwa gitu.
13:14Artinya, artinya kadang-kadang apa yang disiapkan sebelum persidangan dan masuk di dalam persidangan,
13:23kadang-kadang jawaban tidak konsisten gitu loh.
13:25Saya lihat misalnya Licumanan dengan Ade Darmawan.
13:29Dalam persidangan ketika dikejar oleh kami tim kuasa hukum termasuk juga saya cek hari ini ya,
13:34untuk Ade Darmawan ketika ditanya,
13:36Anda tahu gak dakwaan apa yang didakwakan, didakwakan jaksa kepada terdakwa?
13:41Beliau menjawab tidak tahu.
13:42Bukan selama ini kan ikut perdebatan, forum, ikut diskusi.
13:46Artinya apa?
13:46Kalau kita berbicara di persidangan.
13:47Bukan, artinya saya ingin katakan bahwa suatu keterangan yang disampaikan di luar persidangan
13:53dan ketika masuk di dalam persidangan, gak bisa berbeda.
13:56Kenapa itu bang?
13:57Tidak ada perbedaan saya rasa ketika berbicara dakwaan.
14:04Yang pertama saya tidak membaca secara eksplisit dakwaan jaksa penuntung umum
14:08karena saya tidak mendapatkan dakwaan.
14:10Itu dulu.
14:12Hadirnya saya disitu bukan sebagai, saya dipanggil sebagai saksi.
14:19Bukan sebagai jaksa disitu.
14:21Yang mengetahui dakwaan itu kan jaksa.
14:23Itu faktanya.
14:24Kalau kita berbicara, Anda tahu semua dakwaan.
14:28Tentu tidak.
14:28Karena kenapa?
14:30Kalau pun tahu, hanya separuh-separuh yang disampaikan daripada media.
14:36Bahwa didakwa dengan ancaman pidana begini-begini, pasal sekian-pasian.
14:41Tentunya itu kita ketahui.
14:42Tetapi secara runut, kalau kita berbicara peradilan, kita harus mampu menjelaskan dong secara runut.
14:48Apa aja yang didakwakan.
14:50Kan itu.
14:52Ini bukti bahwa kadang-kadang keterangan sebelum persidangan dan di dalam persidangan itu berbeda.
14:58Dakwaan itu apa sih?
14:59Dakwaan itu kan ada unsur pas, ada unsur pidana, ada pasal.
15:02Sama ini kan beliau tahu pasalnya apa sih?
15:04Tiga, sepuluh, tiga, sebelas, empat, tiga, dua, tiga, lima, tiga, lima, tiga, lima, tiga.
15:07Ini menjadi saksi, makanya.
15:08Iya, saksi.
15:09Dan kapasitas saya tidak berbicara dakwaan.
15:11Yang diuji itu kan pengetahuan saksi.
15:13Begini, begini.
15:14Anda kan bertanya apa yang didakwakan.
15:16Kan yang didakwakan itu kan gampang menjawabnya.
15:20Kalau yang didakwakan itu kan jawab.
15:21Ini sederhana.
15:22Yang didakwa itu penyebaran sama baik sisi.
15:25Tapi bukan sebagai seorang jaksa.
15:29Anda tidak berhak mentanyakan saya.
15:31Apa yang didakwa?
15:33Karena bukan saya yang mendakwa.
15:34Yang ditanyakan kepada saksi itu kan adalah pengetahuan.
15:43Pengetahuan berkaitan dengan suatu peristiwa pidana.
15:46Peristiwa pidana di dalam dakwaan kan adalah pencemaran sama baik fitnah dan undang-undang IT.
15:51Berarti selama ini yang disampaikan oleh adat darmawan di berbagai forum-forum debat, forum-debat, forum-debat.
15:56Masa dia tidak paham dakwaan jaksa penuntut umum?
15:59Saya mau membuktikan bahwa.
16:01Bukannya mendakwa saksi itu.
16:02Kalau pasal yang dikenakan, Anda bertanya bahwa.
16:05Apa itu pasal yang dikenakan?
16:07Kalau kita prisep panjang, kalau Anda menanyakan.
16:11Kalau gitu kita lanjutin.
16:12Karena tadi abang sudah bilang apalagi yang di prisep panjang.
16:14Sedikit lagi ya.
16:15Sedikit lagi.
16:16Masa ada satu segmen tetap bersama kami.
16:24Jadi Bang Sang Haji, kalau tadi Anda mempertanyakan kesaksiannya Bang Haji.
16:28Saya dulu dong harusnya.
16:30Tadi Bang Sang Haji yang ngomong.
16:32Saya dulu nih.
16:33Saya cuma mau menyampaikan bahwa.
16:36Ketika seorang advokat bertanya kepada seorang saksi.
16:40Dia akan menyatakan.
16:41Tahu nggak dakwaan.
16:43Saksi itu dia memiliki kapasitas sebagai jaksa.
16:46Yang bisa membacakan dakwaan.
16:48Tetapi kalau seorang advokat yang jeli.
16:51Dia akan bertanya.
16:52Tahu nggak pasal apa yang dilaporkan?
16:53Sederhana.
16:54Itu saksi.
16:55Jadi salah pertanyaannya?
16:56Bukan.
16:56Bukan salah pertanyaannya.
16:58Tergantung saksi yang mau memahami itu.
17:00Oke.
17:00Kalau dia memahami bahwa.
17:02Oh yang ditanyakan dakwaan.
17:03Tanyanya yang banyak jaksa.
17:04Jangan tanya sama saya.
17:06Saya nggak persisit saksi.
17:07Karena ini menjebakan.
17:07Terlepas kita memahami.
17:09Tetapi kita juga jangan sampai mengeluarkan statement.
17:13Seolah-olah kita tahu semua.
17:14Overconfidence.
17:15Nggak bisa.
17:15Jadi artinya gini.
17:17Yang ditanyakan adalah.
17:18Oke.
17:18Anda tahu nggak apa yang didakwakan?
17:20Baik.
17:21Bukan yang dilaporkan.
17:22Nah sebagai saksi.
17:23Saya tidak harus menggunakan ilmu avokat saya di situ.
17:27Oke.
17:27Karena saya datang ke situ sebagai saksi.
17:29Oke.
17:29Bukan dihadirkan sebagai ahli.
17:31Balik lagi.
17:32Kalau minggu depan Pak Cokoli.
17:33Apa yang Anda takutkan kali ini?
17:34Sebentar.
17:34Sebentar begini.
17:35Dakwaan.
17:36Kenapa ditanya?
17:37Saksi itu kan yang ditanya adalah pengetahuannya.
17:40Apa yang dia tahu.
17:41Apa yang dia alami.
17:42Dan apa yang dia lihat.
17:43Atau apa yang dia dengar.
17:44Oke.
17:45Kalau ditanya adalah dakwaan.
17:47Karena ini berkaitan dengan laporan kepolisian Lecumanan.
17:50Harusnya dibisa jawab dong.
17:51Karena dakwaan itu kan adalah peristiwa hukum.
17:53Saya menjawab laporan polisi.
17:55Saya laporan polisi.
17:57Saya menjawab.
17:57Apa yang Anda laporkan.
17:58Kan ditanya lagi.
17:59Apa yang dilaporkan oleh Lele.
18:02Balik lagi.
18:03Saya jauh.
18:03Tapi saya jauh.
18:05Bukan bisa.
18:05Balik lagi.
18:06Bang Tepur tidak bisa juga memaksa.
18:08Karena ini.
18:08Bukan.
18:09Saya rasa intervensi Anda ini yang bisa membahayakan klien Anda.
18:13Yang saya lihat adalah.
18:15Tidak boleh.
18:16Ketiga saksi.
18:17Dua saksi yang kami periksa.
18:18Saya belum pernah periksa Bang Lecu.
18:19Bang Ade ya.
18:20Nah nanti pasti nanyanya nih.
18:21Udah pas.
18:22Nggak mau dakwaan.
18:23Kalau udah mau nanya lagi dakwaan dia.
18:24Bukan.
18:25Bukan.
18:25Artinya dua saksi saja.
18:27Sebentar.
18:27Dua saksi kami periksa.
18:29Pernah melihat ijazah.
18:31Keterangannya tidak konsisten.
18:32Lupa.
18:32Banyak lupanya.
18:33Ya kan.
18:34Kemudian Bang Ade hari ini ditanya juga.
18:36Soal dakwaan.
18:37Artinya peristiwa pidana apa.
18:38Yang didakwa jaksa kepada terdakwa.
18:39Juga tidak bisa jawab.
18:40Artinya yang saya lihat disini adalah.
18:42Mereka ini.
18:42Bukan tidak bisa jawab.
18:43Memberikan keterangan.
18:44Menggebu-gebu di luar persidangan.
18:46Begitu masuk di persidangan.
18:47Jadi ayam sayur.
18:48Itu yang kami saksikan.
18:49Dan itu yang kami lihat.
18:50Ini strategi karena menjaga-jaga juga.
18:52Pas Pak Jokowi datang.
18:53Bukan.
18:53Ini bukan strategi.
18:54Ini adalah kita mencari kebenaran materil.
18:57Kalau selama ini mereka membela Pak Jokowi.
18:59Seharusnya ketika dihadirkan dalam persidangan.
19:01Memberikan keterangan yang terang beneran.
19:04Ketika ditanya oleh akutat.
19:07Tidak perlu kita berbicara di luar peradilan ini.
19:10Jangan banyak.
19:11Oh saya lupa.
19:12Ketika ditanya potongan seperti apa.
19:13Saya lupa.
19:16Anda tidak bisa memaksakan.
19:17Ingat.
19:18Anda tidak boleh memaksakan.
19:19Seseorang harus mengingat sesuatu kejadian.
19:21Tidak boleh.
19:22Oh tidak boleh.
19:23Anda mahu tak secara kesaksian.
19:25Bolehkah kita menggising untuk memaksakan.
19:27Supaya dia mengingat sesuatu.
19:29Kan persidangan.
19:29Persidangan itu saya tanya dulu.
19:31Boleh.
19:32Dari mana?
19:33Pasal kemilan.
19:34Ayat 1, 2, dan 3.
19:35Boleh.
19:36Boleh.
19:36Boleh.
19:36Boleh.
19:36Boleh.
19:36Ayat 1, 2, dan 3.
19:38LPSK.
19:39Jelas dikatakan.
19:39Tidak boleh mengintervensi.
19:41Oh kita tidak mengintervensi.
19:42Tidak bisa mengintervensi.
19:42Tidak bisa menginterkan.
19:43Tidak bisa menginterkan.
19:45Tidak bisa menginterkan.
19:46Tidak bisa menginterkan.
19:53Bermanan Samuel Schwecken 2 diperiksa di perkara kami.
19:56Ade Darmawan hari ini beriksa debutiva.
19:57Saya lihat.
19:58Sebelum persidangan mereka menjadi ayam jago.
20:01Begitu di dalam persidangan mereka menjadi ayam betina.
20:03Oke jadi pertanyaan.
20:04Kalau aku dihubungkan dengan minggu depan Pak Jokowi yang akan hadir.
20:09Apa yang akan Anda takutkan?
20:11Sebenarnya bukan kami takutkan.
20:12Kan justru saya katakan.
20:13Bahwa kehadiran Pak Jokowi di dalam persidangan nanti tanggal 5 itu adalah terobosan yang kami lakukan.
20:18Jadi ngapain kami takut?
20:19Orang-orang justru kami yang dorong masa kami takut?
20:22Kami yang dorong hakim makin memerintahkan jaksa.
20:25Tinggal nanti bagaimana kita uji ke tangan Pak Jokowi.
20:27Kita lihat nanti tanggal 5.
20:29Tapi itu Pak Jokowi akan hadir langsung.
20:30Tidak bisa hadir kita jawab.
20:31Akan hadir.
20:31Saya jawab dulu.
20:32Akan hadir.
20:34Pak Jokowi sudah menyampaikan di media.
20:37Hadir langsung bentuk fisik?
20:38Tentu bentuk fisik.
20:39Tadinya sih saya pikir daripada meladeni hal seperti ini sebaiknya video conference saja sih.
20:46Tapi ya kalau pikiran saya pribadi ya bahwa sebaiknya video conference ya tanya jawab.
20:54Ya tapi apapun itu itulah Pak Jokowi beliau pengen hadir.
20:57Tapi Pak Jokowi bilang apa?
20:58Pak Jokowi pengennya hadir.
21:00Pengennya hadir.
21:00Dan satu hal ya.
21:04Bahwa kadang sering ketika kita menghadapi saksi kita merasa mampu menggiring saksi.
21:10Kita merasa kepedean bahwa seorang avokat bisa menanyakan apa saja.
21:16Tapi percayalah bahwa penghargaan terhadap peradilan itu yang paling penting.
21:21Penyesalan terhadap apa yang dilakukan oleh satu perkara pidana yang peristiwanya jelas nampak di depan mata.
21:29Ini soal pencemaran nama baik?
21:30Ya apapun itu pelanggarannya secara hukum.
21:33Apapun pelanggarannya ya penyesalan yang timbul di dalam diri seorang terdakwa itu adalah satu penilaian poin.
21:42Buat hakim menilai itu.
21:43Tapi kalau ada arogansi di situ kita lihat saja dampaknya.
21:48Ya kan?
21:49Kan ini jagoan nih.
21:50Ini pengacara apalagi di kubu Roy Suryo.
21:56Saya melihat betul dengan kepala mata kepala saya.
21:59Saya melihat nanti di peradilan ada beberapa peradilan yang memang cukup luar biasa sekali.
22:06Hebat.
22:07Dan saya menganggap ya besok harus ngotot-ngotot.
22:10Harus ngotot-ngotot.
22:11Anda dan klien berani ngotot-ngotot di depan?
22:13Ya secara itu harus bisa dilakukan besok.
22:16Gini Mbak Odri ya.
22:17Persidangan itu kan ada marwahnya.
22:19Persidangan itu kan ada rules-nya.
22:21Kalau saya jadi ayam sayur kemarin kan.
22:24Ya persidangan itu kan untuk mencari kebenaran material.
22:26Ya.
22:27Persidangan itu saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
22:30Kalau saksi tidak bisa memberikan keterangan.
22:33Terus buat apa jadi saksi?
22:34Haknya saksi juga.
22:35Sebentar dulu.
22:36Kan Pak Adi udah ngomong giliran saya dong.
22:39Ya kan?
22:39Ini soal Pak Jokowi.
22:40Soal apa tadi ngotot-ngototan ya?
22:42Kami sedang pertama kemarin gak ada ngotot-ngototan.
22:45Saya periksa dua saksi.
22:47Ini lecumanan dan samul suekan gak ada ngotot-ngototan.
22:49Kami ayun pelan-pelan.
22:50Kami girim pelan-pelan.
22:52Sampai kemudian mereka tidak bisa juga menjawab.
22:54Mereka terjebak juga dalam persidangan.
22:56Artinya yang ingin saya jawab.
22:58Saya katakan adalah.
22:59Terkadang antara apa yang kita persiapkan sebelum sidang.
23:03Dan kemudian kita masuk di dalam persidangan.
23:05Keterangan bisa berbeda.
23:06Kenapa?
23:06Pertama.
23:08Dia duduk di dalam kursi sebagai saksi.
23:09Kemudian yang kedua.
23:12Atmosfer persidangan itu kan berbeda.
23:15Kalau untuk Pak Jokowi?
23:16Loh nanti kita lihat Pak Jokowi.
23:18Sejauh mana Pak Jokowi bisa menjawab.
23:21Baik pertanyaan jaksa penuntut umum.
23:23Pertanyaan hakim.
23:24Pertanyaan kami.
23:25Karena kalau Pak Jokowi bisa menjelaskan.
23:27Apa yang selama ini dia dalilkan.
23:29Tentu itu hakim akan mendapatkan.
23:32Apa namanya.
23:33Titik terang.
23:34Tapi kalau Pak Jokowi kemudian banyak tidak tahunya.
23:37Banyak tidak tahunya.
23:37Berarti apa yang bisa Pak Jokowi jelaskan dalam persidangan.
23:40Nah tapi saya tidak mau mendahului persidangan.
23:43Kenapa?
23:43Karena persidangan itu belum dilakukan.
23:45Ini kan masih asumsi saja.
23:46Tapi kalau asumsi-asumsi sebenarnya di persidangan ketika Pak Jokowi hadir.
23:49Yang ingin dibuktikan tadi adalah bahwa benar.
23:53Dakwaan yang disangkakan itu salah.
23:54Atau membuktikan bahwa ijasa Pak Jokowi benar atau?
23:57Saya rasa yang ingin dibuktikan.
24:00Ya untuk Pak Jokowi adalah.
24:04Inilah ijasa saya.
24:06Itu yang pertama.
24:07Bahwa apa yang dituduhkan sama teman-teman yang terdakwa.
24:13Atau rasihat hukum terdakwa.
24:16Itu harus betul-betul bisa dibuktikan bahwa ini palsu.
24:21Dimana kepalsuannya?
24:22Ini intinya sebenarnya.
24:24Sama dengan tadi.
24:25Oke.
24:25Bahwa kemudian saya tidak menjawab.
24:27Tetapi ada hal memang yang kita tidak mau menjawab.
24:30Tidak bisa menjawab.
24:31Tetapi tidak perlu dijawab.
24:33Ada yang tidak mau dijawab.
24:35Ada yang tidak perlu dijawab.
24:36Dan ada yang perlu dijawab.
24:38Yang sangat perlu dijawab kayak tadi.
24:40Bahwa hanya dua poin yang harus saya jawab di situ.
24:43Di dalam kesaksian.
24:44Contoh ini ya.
24:45Contoh.
24:46Ini kan saya belum bersaksi di pihak Pak Govur.
24:50Jadi dua poin itu adalah dimana dikatakan itu bukan foto Pak Jokowi.
24:56Kemudian saya memastikan.
24:58Oke.
24:59Menurut kesaksian saya.
25:00Karena itu yang paling penting.
25:01Baik.
25:02Ketika ditunjukkan foto apakah ini Pak Jokowi?
25:03Ya Pak Jokowi.
25:04Kenapa saya menyatakan bahwa ini adalah Pak Jokowi.
25:07Dan itu adalah foto Pak Jokowi.
25:09Karena kan di rumahnya ketika kita masuk ke dalam rumahnya.
25:12Foto-fotonya ada.
25:13Dan itu sama persis.
25:15Itu sama persis dengan apa yang ditunjukkan oleh Jaksim Tentung.
25:19Sehingga saya memastikan.
25:20Ah mirip.
25:21Kata advokat tadi.
25:23Mirip.
25:23Enggak Pak Jokowi.
25:24Kenapa-kenapa saya hadir di rumahnya dan saya melihat foto-foto muda Pak Jokowi.
25:29Dimana Pak Jokowi masih ada kumisnya dan berkacamata dan lain-lain sebagainya.
25:34Dan intinya bahwa apa yang kita ketahui.
25:36Dan kita lihat.
25:37Dan kita pastikan bahwa ini betul-betul orangnya gitu loh.
25:40Nah itu yang paling penting poin untuk dokter.
25:42Oke kalau gitu singkat aja Bang Sengaji ketika Pak Jokowi yakin bahwa.
25:45Sebentar saya kira masih ada.
25:47Sebenarnya masih ada ketidakterangan dalam soal ijazah ya.
25:53Tiga saksi mengatakan pernah melihat ijazah.
25:56Yaitu Lecumanan, Samuel Sweiken, dan Ade Darmawan.
25:58Tapi sampai kemudian ijazah itu harus dikonfrontasikan atau dikonfirmasikan kepada saksi-saksi.
26:03Sebentar.
26:05Sebentar.
26:05Jadi kalau tidak material itu antara apa yang dinyatakan dilihat kemudian harus langsung dibuktikan.
26:12Nah tapi kemarin Jaksa kan belum bisa menghadirkan itu.
26:15Sehingga memang masih belum ada titik terang.
26:17Nah kami berharap bisa saja nanti di persidangan untuk...
26:20Minggu depan.
26:20Minggu depan.
26:21Masuknya juga bisa.
26:23Bisa saja nanti ada momentum di mana ijazah tersebut akan langsung dibuktikan.
26:28Karena kalau Jaksa tidak menunjukkan ijazah itu tentu menjadi pertanyaan lagi kan.
26:32Oh jadi artinya kalau Pak Jokowi datang doang tanpa ijazah dipertanyakan oleh klien.
26:36Oh gini.
26:37Kan yang dipersoalkan ini kan ijazah yang katanya Pak Jokowi.
26:40Pak Jokowi harus ketika digali keterangannya kan harus dikonfirmasi langsung barang bukti itu kepada Pak Jokowi.
26:45Kalau Jaksa belum juga menghadirkan barang bukti itu.
26:49Terus apa yang mau dibuktikan dalam persidangan?
26:51Masa cuma perkataan-perkataan, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tanpa kita lihat barang bukti?
26:56Udah gak sabar, Pak Jokowi udah gak sabar.
27:01Loh, kami ini punya kepentingan dengan perkara pidana ini.
27:04Jaksa juga punya kepentingan dengan perkara pidana ini.
27:07Oleh karena itu, berdasarkan hukum acara pidana, pembuktiannya telah berimbang.
27:12Maka kedua belah pihak harus bisa diberikan porsi yang...
27:14Dan Hakim Agam mengabulkan seluruh keinginan teman-teman.
27:18Oh, ini bukan keinginan.
27:20Oke, itu hak kami.
27:22Jadi jangan diajit, jangan dinilai.
27:24Itu keinginan.
27:25Itu hak ketika anggota seorang terdakwa.
27:27Menyampaikan bahwa akan meminta kepada Hakim, itu kan permintaan.
27:31Loh, permintaan karena hak itu ada.
27:34Kalau itu bukan hak yang apa ini, permintaan yang diminta.
27:37Ya, saya rasa Hakim Agam memenuhi semua permintaan daripada sebut.