00:00...capaian penegakan hukum Karhutlah terhadap korporasi.
00:05Dari aturan-aturan yang tadi kami sampaikan,
00:08maka terhadap kebakaran hutan dan lahan,
00:12kami melakukan olah TKP,
00:15kemudian melakukan penyelidikan,
00:17dan selanjutnya meningkatkan penyelidikan,
00:20dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka.
00:24Terhadap korporasi,
00:26kami telah membuat 104 laporan polisi
00:30dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare,
00:40dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi.
00:45Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi.
00:53Yang terdiri dari 1 laporan polisi proses penyelidikan,
00:5889 laporan polisi penyelidikan,
01:023 laporan polisi tahap pertama,
01:055 laporan polisi PS19,
01:07dan 6 laporan polisi penyelidikan.
01:11Di mana polda yang paling banyak menangani korporasi,
01:14kembali lagi ke polda kalbar,
01:17ada 33 laporan polisi,
01:19kemudian Sumsal 20 laporan polisi,
01:23Kalteng 14 LP,
01:25Kalsal 13,
01:27dan Kaltim 7 laporan polisi.
01:30Dari 97 laporan polisi,
01:33tingkat proses penyelidikan,
01:36kita atau penyelidik,
01:42Mabespori merekomendasikan 23 laporan polisi,
01:46dengan 23 korporasi,
01:48untuk dilakukan pencabutan izin.
01:52Jadi ada 23 korporasi,
01:54yang kami ajukan untuk pencabutan izin.
01:59Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dengan indikator,
02:03setelah kita,
02:04kenapa 23 korporasi ini yang kita rekomendasikan.
02:06Yang pertama,
02:09kasus kebakarannya berulang.
02:10Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut,
02:13itu bukan hanya satu kali.
02:15Terjadi berulang kebakarannya.
02:21Dan yang bersangkutan melanggar pasal 82C,
02:25Undang-Undang No. 32 tahun 2009,
02:28tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
02:33Kemudian yang kedua,
02:35kenapa kami rekomendasikan untuk pencabutan izin.
02:39Asal apinya,
02:40itu dari dalam wilayah konsesi,
02:43perkebunan itu sendiri.
02:46Kemudian yang ketiga,
02:47sarana-prasarana tidak memadai.
02:49Harusnya kita tahu,
02:53korporasi kita harus mempersiapkan,
02:56seperti tadi yang saya sampaikan di awal,
02:58namun mereka sarana-prasaranya tidak memadai.
03:03Hal ini tentunya melanggar
03:05perimentan No. 6 tahun 2025.
03:09Kemudian,
03:10luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.
03:14Ini sesuai dengan keputusan
03:16Deputi Gakub Lingkungan Hidup No. 9 tahun 2025.
03:19Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan,
03:24kita juga mendalami
03:25sumber modal korporasi tersebut.
03:28Baik yang dari luar,
03:30maupun dari dalam negeri.
03:34Dari 22 korporasi,
03:37dengan penanaman modal asing,
03:40atau terdapat dari sekian,
03:44dari 97 korporasi tersebut,
03:46terdapat 22 korporasi
03:49dengan penanaman modal asing.
03:53Dari negara Malaysia,
03:558 perusahaan,
03:58Singapura, 9 perusahaan,
04:00kemudian Inggris, 2 perusahaan,
04:04dan Cina, 1 perusahaan,
04:07Jepang, 1 perusahaan,
04:09serta Korea Selatan, 1 perusahaan.
04:14Kemudian, 75 korporasi lainnya,
04:17menggunakan penanaman modal dalam negeri.
04:22Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka,
04:28terdapat 4 korporasi yang menggunakan,
04:33atau yang merupakan PMA,
04:36penanaman modal asing.
04:38Dari 3 negara,
04:40yaitu Singapura,
04:41Malaysia,
04:42dan Korea Selatan.
04:44Korporasi tersebut adalah
04:46PT HKI,
04:48PT RKA,
04:51PT API,
04:52dan PT AI.
04:55Untuk 16 korporasi lainnya,
04:58mereka adalah perusahaan dalam negeri.
05:01Jumlah tersangka korporasi
05:03akan terus berkembang,
05:05sejalan dengan proses-proses penyidikan
05:08yang sedang kami laksanakan.
05:10Sehingga nanti bisa saja
05:12korporasi ini terus bertambah
05:15untuk hasil daripada penyidikan tersebut.
05:19Modus operandi yang dilakukan para tersangka,
05:22para tersangka korporasi maksudnya,
05:24antara lain,
05:25baik secara sengaja,
05:28ataupun lalai,
05:29dan melanggar ketentuan perundang-undangan
05:31yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup,
05:34bahaya kesehatan manusia,
05:36dan terbakar nyalahan.
05:38Terhadap korporasi tersebut,
05:40kita sangkakan
05:41Pasal 98 Ayat 1, 2, 3,
05:44Pasal 99 Ayat 1, 2, dan 3,
05:48Pasal 108 Undang-Undang No. 32
05:51tahun 2009
05:53tentang perlindungan
05:54dan pengelolaan lingkungan hidup
05:57di dalam pasal persangka tersebut,
06:00melanggar hak sengaja
06:02ataupun lalai
06:04yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup
06:07serta pembakaran lahan.
06:10Ancaman pidananya
06:11dari paling rendah 3 tahun penjara
06:12hingga paling tinggi 5 tahun penjara
06:15serta denda paling rendah 3 miliar rupiah
06:18paling tinggi 15 miliar rupiah.
06:21Demikian,
06:22Bapak-Ibu sekalian
06:23yang bisa kami sampaikan
06:25dalam kesempatan yang baik ini
06:26dan ini menunjukkan
06:28seperti yang Bapak Kapol disampaikan
06:31bahwa kami dari jajaran kepolisian
06:34tentunya bersama-sama dengan
06:36stakeholder lainnya
06:39berkomitmen terus
06:41untuk tidak mentolelir
06:43terhadap kasus-kasus kebakaran lahan
06:47baik disengaja
06:48maupun atas lalainya.
06:50Kita akan
06:51terus memproses
06:53sampai dengan tuntas
06:55perkara-perkara tersebut.
06:56Kami terima kasih
06:57mengucap terima kasih
06:59atas dukungannya selama ini
07:00kepada kami
07:02dari jajaran kepolisian
07:04sehingga kita bisa
07:06melaksanakan tugas
07:07dengan sebaik-baiknya.
07:08Demikian,
07:09terima kasih.
07:10Wa'alaikumsalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:14Terima kasih telah menonton!
Komentar