Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 40 menit yang lalu
Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Link terkait: https://www.suara.com/news/2026/10/27/102823/berbagai-alasan-nusron-wahid-tak-penuhi-panggilan-kpk-bisakah-terus-mangkir

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terus disorot publik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nusron diperiksa sebagai saksi dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB yang telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk empat orang kepercayaannya. Alasan perjalanan dinas ke Malaysia pada panggilan kedua bahkan disorot MAKI karena diduga dilakukan tanpa izin resmi Presiden Prabowo Subianto.

KPK menyatakan saat ini penyidik sedang menganalisis dan mengevaluasi seluruh alasan ketidakhadiran Nusron apakah tergolong patut dan wajar. Sesuai dengan aturan KUHAP baru, penyidik KPK memiliki opsi hukum untuk melakukan upaya paksa penjemputan jika saksi terus menghindar. Publik kini menanti ketegasan lembaga antirasuah dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat negara.

#NusronWahidMangkirPanggilanKPK #SkandalDugaanSuapPerizinanHGB

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Empat orang kepercayaannya jadi tersangka, Nusron Wahid diduga tentukan alur perizinan HGB.
00:06Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Nusron Wahid menjadi sorotan publik
00:11usai dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
00:16Nusron dipanggil sebagai sanksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan
00:22di lingkungan Kementerian ATR BPN yang menyeret empat orang kepercayaannya sebagai tersangka.
00:29Pada panggilan pertama, Nusron upset dengan alasan agenda internal Kementerian.
00:34Sementara pada panggilan kedua, ia beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
00:39Namun Koordinator Maki Bonyamin Saiman mengungkapkan perjalanan tersebut diduga kuat
00:44tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
00:49KPK menegaskan tengah menguji kewajaran alasan ketidakhadiran tersebut sesuai aturan hukum acara pidana.
00:55Berdasarkan ketentuan KUHP baru, penyidik memiliki kewenangan hukum untuk mendatangi kediaman sanksi
01:02atau menerbitkan surat perintah penjemputan paksa jika sanksi dinilai terus menghindar dari pemeriksaan.

Dianjurkan