Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pengacara Hotman Paris mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk bisa mewanti-wanti potensi Singapura menggugat buntut pemangkasan ekspor gas bumi.

Hal ini disampaikan Hotman dalam di Instagram Pribadinya dilihat pada Senin (26/10/2026).

"Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi," kata Hotman.

Baca Juga [FULL] Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Menko Bahlil Tegaskan RI Tak Langgar Aturan di https://www.kompas.tv/nasional/698077/full-ekspor-gas-ke-singapura-dipangkas-menko-bahlil-tegaskan-ri-tak-langgar-aturan

Hotman menjelaskan bahwa konsekuensi paling jauh apabila urusan ini berlanjut ke arbitrase internasional yakni aset Indonesia di seluruh dunia dapat dieksekusi.

"Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita," ujar Hotman.

#hotman #bahlil #singapura

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698092/wanti-wanti-hotman-paris-ke-ri-soal-pangkas-gas-ke-singapura-jangan-sampai-digugat
Transkrip
00:00Hati-hati, jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa digugak di arbitrasi internasional
00:09dalam tim pengacara Hotman Paris yang setelah puluhan tahun, telah puluhan tahun menangani perkara bisnis internasional
00:17khususnya perkara arbitrasi internasional.
00:21Kami sebagai putra-putri Indonesia mendukung penuh pemerintah Indonesia
00:26justru karena itulah kami memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia
00:31khususnya sesuai dengan bidang kami aspek perkara arbitrasi internasional.
00:38Terkait dengan isu viral akhir-akhir ini di mana pihak Indonesia mengurangi suplai gas ke negara asing
00:47yang bisa berakibat fatal ke negara asing tersebut.
00:51Satu hal yang harus dipahami adalah kami yakin kontraknya pasti kontrak dagang, kontrak dagang, komersial kontrak
01:02antara Indonesia dan pihak asing tersebut.
01:06Dan biasanya kontrak dagang seperti itu menunjuk lembaga arbitrasi internasional apabila terjadi perselisihan.
01:14hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa digugak di arbitrasi internasional ganti rugi.
01:26Ganti rugi bisa dua jenis real damages, actual damages, atau ada lagi ganti rugi namanya punitive damages dalam common law
01:38atau penalti yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara.
01:46Hal yang paling krusial adalah kalau Indonesia atau BUMN Indonesia digugak di arbitrasi internasional
01:55putusan itu berlaku untuk Indonesia berlaku dapat dieksekusi aset Indonesia di negara manapun di seluruh dunia.
02:04Di seluruh dunia karena Indonesia telah menandatangani New Convention
02:09di mana putusan asing, putusan arbitrasi diakui oleh Indonesia
02:14dan aset Indonesia dapat disita di negara manapun.
02:18Ingat kasus Pertamina puluhan tahun lalu di mana Pertamina kalah dalam perkara arbitrasi internasional
02:24daripada asetnya disita di mana-mana di berbagai negara
02:28akhirnya pada waktu itu pemerintah Indonesia membayar jumlah kerugian yang sangat besar
02:32atas hukuman dari arbitrasi internasional.
02:37Jangan lupa bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun
02:41misalnya kapal kita, kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita.
02:47Itulah hasilnya dari putusan arbitrasi internasional berlaku di seluruh dunia
02:53bagi negara-negara yang sudah tanda tangan termasuk Indonesia.
02:57Hanya dalam tahun ini ada tiga putusan arbitrasi internasional yang mengalahkan pihak Indonesia.
03:05Dua BUMN, bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih.
03:09Ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak
03:14tidak mensuplai gas ke luar negeri dihukum 2,2 triliun.
03:19Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrasi internasional
03:26bosar sekali.
03:27Belum lagi danda atau punitive damages.
03:30Jadi sekali lagi kepada pemerintah Indonesia
03:33segera siapkan tim hukum
03:35siapkan tim hukum yang benar-benar profesional dalam bidang komersial litigation
03:40agar mempersiapkan diri
03:43karena dalam waktu dekat, cepat atau lambat
03:46jika pengurangan atau cut suplai gas ke negara asing diterusin atau dilanjutkan
03:51kami yakin pihak asing akan mengajukan gugatan terhadap pihak Indonesia
03:56di lembaga arbitrasi internasional yang berlaku di Indonesia
04:01berlaku di negara manapun terhadap aset BUMN
04:05aset pemerintah Indonesia di seluruh dunia.
04:07Salam Hotman Paris & Partner
04:14Salam semuanya
04:22Selamat menikmati.
04:23Selamat menikmati.
04:24Selamat menikmati.
04:48Terima kasih telah menonton!
05:03Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:08Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:11Pilih aplikasi, lalu install.
05:14Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:19Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan