00:00Kenapa dia bilang penumpang gelap?
00:02Siapa yang penumpang gelap?
00:04Biasa kan, kalau dia kan memang selalu bilang gitu dulu bilang partai, ada orang.
00:10Tapi selalu begitu lah, kita tahu sendiri lah karakter dia, selalu hanya bisa bilang-bilang gitu.
00:16Tunjukkanlah ijazahnya dari dulu, kita minta tunjukkan ijazahnya ada gak pernah ditunjukkan.
00:20Gak usah bilang gelap lah, penumpangnya ini penumpang yang jelas.
00:23Kami adalah punya hak karena kami ini adalah rakyat, yang rakyat itu berhak juga untuk menuntut apa yang seharusnya dilakukan.
00:31Jangan kemudian katanya punya ijazah semacam ini yang dilegalisasi kayak gini, yang keluar cuma fotokopi-fotokopi kayak gini.
00:38Mana ijazah aslinya? Karena sampai dengan sidang dokter Tifa, sidang yang pembuktian keempat ya, itu pelapornya gak muncul.
00:46Kalau pelapornya gak muncul, itu pada kasus yang lain, Mbak bisa lihat pada kasus Nikita Mirzani, dia gak muncul pelapornya.
00:53Batal demi hukum, kok ini pelapornya gak muncul, didiamkan saja.
00:58Maka kita minta kepada pengadilan untuk segera hadirkan Jokowi di sidang yang terdekat ya, sidangnya dokter Tifa maupun sidang saya.
01:08Senin putusan selah, ya kita berdua saja kalau menurut saya dengan poin-poin yang sudah kami berikan.
01:14Jelas betul kalau itu cacat ya dakwahan dari Caksa itu.
01:18Satu, menghitung saja gak bisa.
01:20Katanya ada tujuh bukti, ternyata hanya ada enam.
01:23Kemudian pada detik terakhir masih ada renvoy.
01:25Renvoy itu koreksi.
01:27Katanya sudah sempurna, itu detik terakhir itu masih ada renvoy, kemudian direnvoy di depan.
01:31Apa gak malu kayak gitu?
01:32Kemudian ayat juga tidak direnvoy.
01:35Pasal, apa, di Undang-Undang ITE, pasal 32, itu kan harusnya ada ayatnya.
01:39Saya kebetulan ikut membuat Undang-Undang itu beda, ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu artinya beda semua.
01:44Gak mungkin kita maling ayam, misalnya maling ayam, dituduh dengan misalnya merusak kandang.
01:49Itu beda pasalnya gitu loh.
01:51Dan itu pun salah, tidak jelas tuh soal ayat, perhitungan juga tidak ada.
01:56Kemudian juga ada beberapa hal yang itu meleset dari apa yang harusnya didakwakan.
02:00Ya berdua saja, moga-moga putusan selah itu akan menguntungkan bagi kami.
02:05Harapannya berarti menguntungkannya sejauh?
02:06Menguntungkannya ya bebas atau sama seperti yang pernah di alami lo Dr. Tifa.
02:11Tapi kalaupun ternyata kami sama seperti yang Dr. Tifa, kami tidak akan mau untuk kemudian langsung dikoreksi.
02:17Karena aturannya, jaksa itu dia bisa langsung mengkoreksi.
02:21Jaksa itu sebanding dulu, kekejaksaan tinggi dulu baru bisa dikoreksi.
02:25Kok tempat Dr. Tifa tiba-tiba bisa dikoreksi?
02:27Nah tapi di tempat saya memang gak bisa lagi dikoreksi.
02:30Karena sudah pernah diubah.
02:31Jadi dakwaan itu pernah diubah sekali, tidak ada perintah mengubah, tahu-tahu diubah.
02:36Di tempat kami untuk kemudian diserahkan.
02:39Ketika waktu itu masih digunakan dua rezim KUHAP dan dua rezim KUHAP.
02:44Saya kira itu.
02:46Terima kasih.
02:53Terima kasih.
02:58Terima kasih.
03:26Terima kasih.
03:33Terima kasih.
03:55Terima kasih.
03:58Terima kasih.
04:00Terima kasih.
04:13Terima kasih.
04:15Terima kasih.
04:21Terima kasih.
04:23Terima kasih.
04:39Terima kasih.
04:48Terima kasih.
04:54Terima kasih.
05:00Terima kasih.
05:03Terima kasih.
05:03Terima kasih.
05:05Terima kasih.
05:05Terima kasih.