Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru mengatur sejumlah hak pekerja, mulai dari pesangon hingga pembayaran upah selama proses perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan tersebut juga mencakup pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan baru menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pesangon #PHK #UUKetenagakerjaan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan yang baru mengatur sejumlah hak pekerja,
00:05mulai dari pesangon hingga pembayaran upah selama proses perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
00:11Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aturan baru ini menghapus ketentuan pesangon
00:18sebesar setengah kali ketentuan untuk sejumlah alasan PHK.
00:22Menurut Said, pesangon kini ditetapkan paling sedikit satu kali ketentuan yang berlaku.
00:26Sekarang tidak ada lagi.
00:28Sekarang dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan yang baru,
00:32pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit.
00:35Paling sedikit satu kali, kata Said dalam konferensi Pers Daring, Rabu 7 Oktober.
00:41Besaran pesangon juga dapat lebih tinggi, misalnya 2 hingga 4 kali ketentuan,
00:45jika disepakati pekerja dan perusahaan.
00:48Aturan baru turut memperketat proses PHK.
00:51Perusahaan wajib memberitahu pekerja dan mengupayakan perundingan bipartit.
00:55Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisian dapat berlanjut ke mediasi dinas tenaga kerja hingga pengadilan hubungan industrial.
01:02Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung,
01:06Said menyebut perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja.
01:09Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain,
01:12upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha, ujarnya.
01:18Hak pesangon juga mencakup pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing.
01:23Perhitungannya didasarkan pada masa kerja,
01:25dengan besaran 1 bulan upah untuk setiap 1 tahun masa kerja.
01:29Said menjelaskan, kelebihan undang-undang ini yang baru,
01:32si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya,
01:36dia sekarang dapat pesangon.
01:37Masa kerjanya, ya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap.
01:421 tahun 1 bulan, 2 tahun 2 bulan, 3 tahun 3 bulan, kata Said.
01:47Selain itu, penggunaan tenaga outsourcing dibatasi pada 4 jenis pekerjaan penunjang,
01:52yakni catering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
01:56Hanya boleh 4 jenis pekerjaan,
01:59yaitu kegiatan penunjang catering, makanan,
02:01kegiatan penunjang security, keamanan,
02:04yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service, kebersihan,
02:08dan kegiatan penunjang driver atau supir.
02:10Jadi hanya ada 4.
02:12Ujarnya.
02:13Meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober,
02:18Said mengatakan draft final undang-undang tersebut
02:20masih harus melalui sinkronisasi antarpasal.
02:23Proses ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan
02:28sebelum dokumen akhir dapat diakses.

Dianjurkan