00:00Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan yang baru mengatur sejumlah hak pekerja,
00:05mulai dari pesangon hingga pembayaran upah selama proses perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
00:11Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aturan baru ini menghapus ketentuan pesangon
00:18sebesar setengah kali ketentuan untuk sejumlah alasan PHK.
00:22Menurut Said, pesangon kini ditetapkan paling sedikit satu kali ketentuan yang berlaku.
00:26Sekarang tidak ada lagi.
00:28Sekarang dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan yang baru,
00:32pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit.
00:35Paling sedikit satu kali, kata Said dalam konferensi Pers Daring, Rabu 7 Oktober.
00:41Besaran pesangon juga dapat lebih tinggi, misalnya 2 hingga 4 kali ketentuan,
00:45jika disepakati pekerja dan perusahaan.
00:48Aturan baru turut memperketat proses PHK.
00:51Perusahaan wajib memberitahu pekerja dan mengupayakan perundingan bipartit.
00:55Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisian dapat berlanjut ke mediasi dinas tenaga kerja hingga pengadilan hubungan industrial.
01:02Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung,
01:06Said menyebut perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja.
01:09Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain,
01:12upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha, ujarnya.
01:18Hak pesangon juga mencakup pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing.
01:23Perhitungannya didasarkan pada masa kerja,
01:25dengan besaran 1 bulan upah untuk setiap 1 tahun masa kerja.
01:29Said menjelaskan, kelebihan undang-undang ini yang baru,
01:32si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya,
01:36dia sekarang dapat pesangon.
01:37Masa kerjanya, ya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap.
01:421 tahun 1 bulan, 2 tahun 2 bulan, 3 tahun 3 bulan, kata Said.
01:47Selain itu, penggunaan tenaga outsourcing dibatasi pada 4 jenis pekerjaan penunjang,
01:52yakni catering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
01:56Hanya boleh 4 jenis pekerjaan,
01:59yaitu kegiatan penunjang catering, makanan,
02:01kegiatan penunjang security, keamanan,
02:04yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service, kebersihan,
02:08dan kegiatan penunjang driver atau supir.
02:10Jadi hanya ada 4.
02:12Ujarnya.
02:13Meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober,
02:18Said mengatakan draft final undang-undang tersebut
02:20masih harus melalui sinkronisasi antarpasal.
02:23Proses ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan
02:28sebelum dokumen akhir dapat diakses.