Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Yogi Gilang Arya, terdakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

JPU menilai Yogi bersalah karena tidak mengantongi izin dan tidak mendukung program pemerintah.

Sidang kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin telah digelar di Pengadilan Negeri Padang.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di kawasan Kepulauan Mentawai.

Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Yogi menilai jaksa memaksakan Yogi bersalah dengan menyatakan Yogi tidak mendukung program pemerintah, padahal Yogi telah memberi manfaat kepada masyarakat yang minim sinyal telekomunikasi.

#mentawai #internet #JPU

Baca Juga Tertangkap! Inilah Wajah Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 di Rest Area KM 360 Batang | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/695567/tertangkap-inilah-wajah-pelaku-penyerangan-bus-persib-u-18-di-rest-area-km-360-batang-berut



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695569/kasus-telekomunikasi-tanpa-izin-di-mentawai-yogi-gilang-arya-dituntut-3-bulan-penjara-sapa-siang
Transkrip
00:00Yogi Gilang Arya, terdakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepeluan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat,
00:08dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
00:11JPU menilai Yogi bersalah karena tidak mengantongi izin dan tidak mendukung program pemerintah.
00:20Tidakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin telah digelar di Pengadilan Negeri Padang.
00:25JPU menyatakan bahwa terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat
00:36di Kabupaten Kepeluan Mentawai.
00:39Menyikapi tututan Jaksa, kuasa hukum Yogi menilai bahwa Jaksa memaksakan Yogi bersalah dengan menyatakan Yogi tidak mendukung program pemerintah,
00:47padahal Yogi telah memberi manfaat kepada masyarakat yang minim sinyal telekomunikasi.
00:55Terima kasih telah menonton!
00:56Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan