00:00Yogi Gilang Arya, terdakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepeluan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat,
00:08dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
00:11JPU menilai Yogi bersalah karena tidak mengantongi izin dan tidak mendukung program pemerintah.
00:20Tidakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin telah digelar di Pengadilan Negeri Padang.
00:25JPU menyatakan bahwa terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat
00:36di Kabupaten Kepeluan Mentawai.
00:39Menyikapi tututan Jaksa, kuasa hukum Yogi menilai bahwa Jaksa memaksakan Yogi bersalah dengan menyatakan Yogi tidak mendukung program pemerintah,
00:47padahal Yogi telah memberi manfaat kepada masyarakat yang minim sinyal telekomunikasi.
00:55Terima kasih telah menonton!
00:56Terima kasih telah menonton!