00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:01Terima kasih kawan-kawan media
00:04Walaupun nanti kami akan konferensi persi lagi di luar
00:06Ini ada hal yang penting untuk kami langsung sampaikan
00:09Di depan ruang humas DPR RI
00:11Berkaitan dengan agenda kami hari ini
00:14Yang mendampingi aliansi rakyat menghugat
00:16Dan ormas pejabat pengacara jawara bela umat
00:18Dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan
00:20Mahkamah Konstitusi
00:21Yang memang sudah tegas menyatakan bahwa
00:24Wakil Presiden kita Gibra Raka Bumi Raka
00:26Tidak memiliki ijazah SMA
00:28Atau tidak ada bukti kepemilikan ijazah SMA
00:31Atau yang sederajat
00:31Baik itu berbentuk diploma, sertifikat
00:34Termasuk ijazah yang dijadikan objek penyetaraan
00:37Nah karena itu kami sudah masuk dan diterima bagian humas
00:41Hanya memang ada beberapa catatan
00:43Yang pertama kami tadi sejak masuk kesulitan
00:46Kami seolah-olah bukan masuk ke rumah rakyat
00:49Jadi banyak rekan-rekan kami ada puluhan
00:51Tertahan di luar DPR RI
00:53Hanya di ruang penerimaan surat-persuratan
00:56Padahal filosofisnya kan DPR itu rumah rakyat
00:59Semestinya sebagai rumah rakyat
01:01Terbuka kapanpun setiap waktu rakyat datang
01:03Apalagi rakyat ini datang dalam rangka
01:06Untuk menjalankan hak sekaligus kewajiban
01:08Bahkan tanggung jawab konstitusional
01:10Tentang penyelenggaraan bernegara
01:12Sekali lagi ini penyelenggaraan bernegara
01:15Karena urusan RI 2 itu
01:17Bukan sekedar urusan yang sepilih
01:20Jadi RI 2 itu urusan yang sangat penting
01:22Mendesak dan sangat konvensidensial
01:25Yang kedua kami sudah diterima
01:28Dan kami sampaikan bahwa
01:30Aduan kami ini untuk menindaklanjuti
01:31Karena putusan MK menurut pertimbangan kami
01:34Pandangan kami, pendapat kami
01:36Itu sudah menyatakan ada masalah
01:40Yang masalah itu kami menggunakan
01:42Dua pendekatan hukum sekaligus
01:44Pertama pendekatan pidana
01:45Yakni dokumen Suket 9149
01:49Yang tidak ada obyek sebagai dasar
01:50Untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak benar
01:53Atau dokumen palsu
01:54Yang sudah kami laporkan ke Barres Kimabes Polri
01:57Yang kedua
01:58Ada pertanggung jawaban ketatan negaraan
02:00Dari sisi jabatan publik
02:02Yakni Wapres
02:02Suket itu membuktikan bahwa
02:05Wapres kita
02:06Gibran Raka Bung Raka ini
02:07Terbukti tidak lagi memenuhi syarat
02:09Karena dalam ketutan pasal 169
02:12Uruf R itu ditegaskan
02:14Limitatif
02:15Bahwa minimal
02:16Uruf pendidikan SMA
02:18Madrasa Alia
02:19Sekolah Menengah Kejuruan
02:20Madrasa Alia Kejuruan
02:21Atau sekolah lain yang sederajat
02:25Nah frasa sekolah lain yang sederajat
02:27Inilah yang kemudian
02:27Disetarakan oleh Suket
02:29Nomor 9149
02:31Faktanya
02:32Obyek yang disetarakan tidak ada
02:34Baik berupa diploma
02:37Setifikat
02:38Maupun dalam bentuk
02:40Ijazah
02:41Ijazah
02:41Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
02:44Nomor 29 tahun 2014
02:46Ketatuan 1
02:47Angka 7
02:48Sebagaimana
02:48Dikutip oleh pertimbangan hakim
02:50Yang dibacakan Pak Asrul Sani
02:51Tegas menyatakan
02:52Bahwa yang namanya
02:53Kestaraan itu adalah
02:54Adanya objek yang dikeluarkan oleh
02:56Satuan Pendidikan
02:57Dari luar negeri atau internasional
02:58Yang kemudian disetarakan
02:59Dari produk keluaran
03:00Satuan Pendidikan Nasional
03:01Yang dari luar negeri itu
03:03Bentuknya tiga
03:03Baik itu berupa
03:05Sertifikat
03:05Ijazah
03:06Atau diploma
03:07Ketiganya ini tidak ada
03:08Nah karena itulah
03:09Ada pertanggung jawaban
03:10Ketataan agar yang kami bawa
03:11Karena kewenangannya
03:12Ternyata bukan di MK
03:13MK mempertimbangkan
03:15Syaratnya tidak terpurni
03:16Tapi untuk memakzulkan
03:18MK menyatakan
03:19Bukan kewenangan MK
03:20Tapi lembaga lain
03:21Dan dalam konstitusi kita
03:22Diatur di pasal 7
03:24A, 7 B, 8
03:25Dan seterusnya
03:26Yang punya kewenangan adalah
03:27DPRD
03:28Sebenarnya dimulai
03:29Dengan hak angket
03:30Yakni melakukan
03:31Satu penyelidikan
03:32Terhadap perkara publik
03:34Yang perlu untuk
03:35Diungkap oleh DPR
03:36Tapi menurut kami
03:37DPR tidak perlu lagi
03:39Melakukan hak angket
03:40Kenapa?
03:40Penyelidikannya itu
03:41Sudah dilakukan oleh MK
03:42Dan pelanggarannya
03:44Sudah ditemukan oleh MK
03:45Berupa
03:45Wakil Presiden
03:46Tak lagi memenuhi syarat
03:47Maka menurut hemat kami
03:48Melalui syarat yang kami kirim
03:50Ini DPR harusnya
03:50Sudah langsung meningkatkan
03:51Pada proses
03:52Apa yang disebut dengan
03:53HMP
03:54Hak menyatakan pendapat
03:55Yang pendapat DPR ini
03:57Menyatakan bahwa
03:58Presiden melanggar
03:59Wakil Presiden
04:00Menanggar konstitusi
04:01Karena tidak lagi
04:01Menuhi syarat
04:02Baru kemudian
04:03Diotorisasi oleh
04:04Mahkamah Konstitusi
04:05Dan kemudian
04:06Di pasal 8
04:06Ditindaklanjuti
04:07Dengan sidang
04:08MPRRI
04:09Dengan dua agenda
04:10Sekaligus
04:10Pertama
04:11Pemberhentian
04:12Jabatan
04:13Wakil Presiden
04:13Republik Indonesia
04:14Yang kedua
04:15Melakukan
04:16Pemilihan
04:18Usulan
04:19Dari Wapres
04:20Dari Presiden
04:20Dua
04:21Yang kemudian
04:21Diputuskan satu
04:22Dan kemudian
04:22Ditetapkan jadi Wapres
04:23Jadi itu
04:24Esensi kita hari ini
04:25Tapi tadi
04:26Masih reses
04:27Satu bulan
04:28November baru akan aktif lagi
04:30Nah tapi kami tadi minta
04:31Agar segera dijadwalkan
04:32Dan kami siap untuk
04:33Memberikan keterangan langsung
04:34Di hadapan DPRRI
04:35Untuk menjelaskan
04:36Apa yang menjadi dasar
04:37Pertimbangan
04:38Dan argumentasi kami
04:39Menghadap DPRRI
04:40Melakukan aduan masyarakat ini
04:42Kira-kira itu
04:43Silahkan ada pertanyaan
04:43Berkas-berkas itu adalah
04:47Berkas-berkas yang pertama
04:48Surat yang menjadi dasar
04:49Kami mengadukan
04:50Yang kedua
04:50Lampirannya berupa
04:51Putusan Mahkamah Konstitusi
04:52Yang menjadi dasar
04:53Tapi tidak diterima
04:55Humas
04:55Nanti kami tetap lagi
04:56Keseketaryatan
04:57Di depan sana
04:58Nah nanti
04:58Humas yang akan
04:59Menilai lanjuti
05:00Keseketaryatan Dewan
05:01Untuk melakukan penjadwalan
05:04Cukup
05:05Tapi di sana
05:06Nanti kompres lagi
05:07Ya kasih yang
05:07Gaman-gaman ku
05:18Kalau produk DPR
05:20Itu kan hak
05:21Menyatakan pendapat
05:22Nah ketika DPR
05:23Sudah sepakat
05:23Menyatakan pendapat
05:24Bahwa ada pelanggaran
05:25Konstitusional
05:26Yang dilakukan oleh
05:27Wakil Presiden
05:28Maka nanti akan
05:28Diotorisasi
05:29Melalui putusan MK
05:30Dan ketika MK
05:32Ya
05:33Menyatakan berwenang
05:34Karena apa
05:34Pengajunya kan
05:35Punya legal standing
05:35Ya ini DPR
05:36Nah diotorisasi oleh MK
05:38Maka bahwa
05:38Wakil Presiden
05:39Telah melanggar
05:39Konstitusional
05:40Berupa
05:40Telah
05:41Tidak lagi
05:42Memenuhi syarat
05:43Maka ditindaklanjuti
05:44Melalui sidang MPR
05:45Yang agenanya dua
05:46Menetapkan
05:47Pemakzulannya
05:48Yang kedua
05:49Penggantinya
05:49Dan ditetapkan
05:50Nah saya ingin
05:51Beri tambahan
05:52Begini ya
05:54Wacana ini
05:55Pemakzulan ini
05:56Bukan wacana ya
05:56Bukan asumsi
05:57Karena sudah ada dasar
05:58Kan banyak yang menganggap
05:59Ini asumsi
05:59Enggak sudah ada dasar
06:00Bahwa
06:01Apakah pendapat DPR
06:03Sama dengan kami
06:04Itu hal yang lain
06:04Tetapi secara prosedur
06:05DPR harus menindaklanjuti ini
06:07Karena sudah banyak masyarakat
06:08Yang memperbincangkan hal ini
06:10Begitu
06:10Silahkan
06:11Ya
06:12Tambahin ya
06:13Dalam arti
06:13Pada saat kita
06:14Mengantar surat ini
06:15Tadi sudah disampaikan
06:17Pak Ahmad Hussinuddin
06:18Kalau DPR itu
06:18Sedang reses sekarang
06:19Tapi proses untuk
06:21Pengiriman surat ini
06:22Tadi di bagian UMAS
06:23Akan menindaklanjuti
06:25Sehingga
06:26Surat yang kami tunjukkan
06:28Kepada ketua DPR
06:29Mampu wakil-wakil DPR
06:30Itu akan disampaikan
06:32Sehingga untuk
06:32Kelanjutannya
06:33Nanti
06:34Dalam agenda-agenda berikutnya
06:36Itu sudah
06:38Sudah mulai dijadwalkan
06:40Sehingga pada saat
06:40Nanti
06:41DPR aktif kembali
06:42Itu sudah tinggal dijalankan
06:44Selanjutnya begitu
06:45Tidak tahu nanti
06:46Nyatanya
06:47Oke
06:48Cukup ya
06:49Laporan berhasil kemarin
06:52Sudah diterima bagian UMAS
06:53Dan menjanjikan seminggu
06:54Untuk di-fall up
06:55Dan kemarin
06:56Belum ada petugas yang incas
06:57Mungkin karena pergantian Kapolri
06:58Banyak beberapa yang
06:59Strukturnya berganti
07:01Ya kami ikuti
07:02Yang penting
07:02Laporan kami sudah terima
07:04Di Dumas
07:04Baris Kepapes Poli
07:05Ya kami parah lah
07:07Nanti kalau di DPR
07:08Sudah selesai
07:09Kami nanti
07:09Ke Baris Krim
07:10Update
07:11Setelah ini juga
07:12Kami akan rusuh
07:12Ke pimpinan partai politik
07:14Karena
07:15De facto yang
07:16Menguasai anggota DPR
07:17Itu bukan rakyat
07:18Pimpinan partai politik
07:20Kalau partai politik
07:21Ketua umumnya
07:22Perintahkan
07:22Untuk melakukan proses
07:23Insya Allah
07:24Jalan juga
07:28Nanti akan kami info
07:29Akan kami info
07:30Kami juga
07:31Satu-satu dulu
07:32Ini dulu
07:33Yang jelas setelah ini
07:35Sesuai dengan surat
07:36Tembusannya juga
07:36Saya spill dulu bang
07:37Tembusan suratnya juga
07:39Ini ditujukan
07:40Kepada pimpinan partai politik
07:41Jadi kepada
07:42Pimpinan DPR
07:43Dan kami tembuskan
07:44Ke
07:44Pimpinan-pimpinan partai politik
07:47Nanti deh
07:47Ada satu yang sudah terbuka
07:50Oke ya
07:51Gitu dulu ya
07:54Kesana
07:54Konvers lagi
07:55Karena materinya tetap beda
07:56Saya selalu
07:58Sediakan
07:59Menu yang berbeda
08:00Dalam setiap ketarangan tes
08:01Kalau mulang ingin disini
08:02Kan gak yang
08:12Jadi begini
08:13Ada dua hal yang berbeda ya
08:14Misalkan seorang ASN
08:16Melakukan kejahatan
08:18Pembunuhan
08:19Ada dua tanggung jawab
08:21Pembunuhan itu
08:21Satu kejahatan
08:22Polisi yang berwenang
08:23Yang kedua
08:24Status pegawainya
08:25Dia dibadan kepegawaian nasional
08:26Untuk dipecat
08:27Bukan berarti
08:28Kalau sudah dipecat
08:29Kemudian pembunuhannya
08:30Itu bukan kejahatan
08:31Atau sebaliknya
08:32Proses penyidikan
08:33Dia tetap menjadi ASN
08:34Jadi dua-duanya jalan
08:35Sama juga
08:36Gibran ini
08:36Ada dua pelanggaran
08:37Sekaligus dugaannya
08:38Pertama
08:39Masukkan keterangan yang tidak benar
08:40Dalam dokumen yang dikeluarkan suket tadi
08:42Gibran selaku pihak yang menggunakan
08:43Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
08:45Selaku pihak yang menerbikan
08:46Yang kedua
08:47Jabatan ini tidak boleh diemban
08:49Oleh orang yang terbukti
08:51Tidak memenuhi syarat
08:52Karena tidak ada ijazah SMA
08:53Tidak ditemukan buktinya
08:54Tidak ada juga penyetaraannya
08:55Jadi dua-duanya jalan
08:57Kalau kami misalnya
08:59Asal Gibran
09:00Sudah dimasulkan
09:01Terus proses baris krim
09:02Tidak jalan
09:03Tidak apa-apa
09:04Berarti kami motifnya
09:05Cuma ingin menjatuhkan orang dari posisi
09:06Tidak
09:07Kami motifnya
09:08Ingin menegakkan etika
09:09Moral dan intergiteras
09:10Berbangsa
09:11Tidak ada moral
09:12Tidak ada etika
09:12Tidak ada integritas lagi
09:13Kalau pimpinan kita yang tertinggi aja
09:15Cuma pakai suket
09:16Kawan-kawan media aja
09:17Dulu kan pasti pakai
09:18Ijazah kan
09:19Bukan suket
09:34Ya memang ada dua
09:36Perbedaan pandangan ya
09:38Pertama terkait
09:39Substansi
09:40Kedua terkait prosedur
09:41Substansi ya
09:41Ada yang memandang
09:42Bahwa putusan MK itu
09:43Membuktikan
09:44Wakil Presiden
09:45Terbukti
09:46Melakukan perbuatan tercelah
09:47Karena surat keterangan
09:49Dimanipulasi
09:50Tidak benar ya
09:50Tapi kami lebih
09:52Melihat yang konkret
09:53Kalau masalah tercelah atau tidak
09:55Itu masih ada
09:57Penilaian lanjutan
09:58Tetapi kalau terbukti
09:59Tidak memenuhi syarat
10:00Sudah jelas
10:01Kenapa
10:01Di 159 huruf R
10:04Itu salah satu syaratnya
10:05Kan jelas
10:05Punya ijazah
10:06Berdirikan
10:07Tamat SMA
10:08Atau sederajat
10:08Yang kemudian
10:09Sederajatnya itu kan
10:10Melalui suket
10:11Suketnya ternyata enggak
10:11Nah berarti kan terbukti
10:12Tapi dua-duanya
10:14Boleh juga kumulasi
10:15Baik karena melakukan
10:16Perbuatan tercelah
10:17Dan terbukti
10:18Tidak lagi memenuhi syarat
10:19Yang kedua melalui prosedur
10:20Itu juga ada dua
10:22Perbedaan pandangan ya
10:23Ada yang
10:24Meminta DPR tetap
10:25Mengawali lagi
10:26Dari proses angket
10:27Melakukan penyelidikan awal
10:28Kalau kami tidak
10:29Kenapa
10:30Penyelidikannya sebenarnya
10:31Sudah diwakili oleh
10:31MK
10:33Karena MK sudah
10:33Mereka sumber
10:34Tinggal perlu
10:35Diotorisasi oleh
10:36DPR
10:37Makanya meningkat
10:38Ke HMP
10:38Hak menyatakan pendapat
10:40Dan kalau
10:40DPR nantinya
10:42Sepakat
10:42Menyatakan pendapat
10:43Jadi berantui melanggar konstitusi
10:45Tinggal diotorisasi oleh MK
10:46Setelah diotorisasi oleh MK
10:48Tinggal sidang
10:49Umum MPR
10:50Yang jelas begini ya
11:00Kita kan punya aspirasi
11:01Pilihan
11:03Kebijakan
11:04Tindakan
11:04Apa sesuai
11:05Kewenangan
11:05Yang diambil
11:06Dewan
11:06Itu tentu
11:06Otoritas
11:07Beliau-beliau
11:08Cuma kalau
11:09Angket dulu
11:10Panjang melelahkan
11:11Ngapain ngulangi sesuatu
11:12Yang sudah diperiksa oleh
11:13Mahkamah Konstitusi
11:14Simple aja
11:15HMP
11:16Langsung
11:17Sudah banyak yang nunggu
11:18Gibran dimajulkan
11:19Nah begini
11:24Ini saya mau jawab
11:25Tangga-tangga pendidikan itu
11:27Harus urut
11:29Kalau tangga SMA-nya itu
11:31Tidak jelas
11:31Berarti tangga selajunya
11:33Tidak bernilai
11:34Dan ketika
11:36Orang sudah punya S1
11:37Bukan berarti dia
11:38SMA-nya bagus
11:39Saya mengutip
11:40Apa yang disampaikan
11:41Oleh Hakim Arsulsani
11:42Ada juga loh STIA
11:44Sekolah tidak
11:45Ijasa ada
11:45Ya dong
11:46Nah makanya kita fokusnya
11:47Ke SMA-nya
11:48Kalau SMA-nya tidak ada
11:49Fokus itu
11:49Dan tidak pernah ada bantahan
11:51Baik dari Gibran
11:52Atau ayahnya Joko Widodo
11:53Yang menyatakan Gibran
11:54Sebenarnya punya ijasa SMA
11:56Sebenarnya punya
11:57Dokumen yang disetarakan
11:59Tidak pernah dijawab gitu
12:00Tapi dia hanya melambung
12:01Dengan logika bahwa
12:02Sudah S1
12:03Nah pertanyaannya
12:04Kita tidak sedang menilai logika
12:07Atau membangun logika
12:08Kita menghukumi fakta
12:09Faktanya ijasa SMA tidak ada
12:11Yang setara SMA
12:12MA
12:13Kemudian MAK
12:14MA itu Madrasa Aliyah ya
12:15MA itu Madrasa Aliyah Kejuruan
12:17SMK juga tidak ada
12:18Kemudian oke
12:19Dia pakai penyetaraan
12:20Penyetaraan dilampirkan kan
12:21Karena tidak punya ijasa kan
12:22Nah obyek yang disetarakan apa
12:24Nah kita menduga dulu
12:26Saat di wali kota dan sebagainya
12:28Itu ada obyeknya
12:29Misalkan sertifikat kelulusan dari luar negeri
12:31Karena disebutkan yang setara itu
12:33Grade 12
12:33Dari INSEPS
12:34Ini Australia ternyata
12:36Dari INSEPS itu
12:37Tidak ada yang ada
12:38Hanya
12:38Sertifikat
12:40Attendance
12:40Kehadiran
12:41Dan itu sudah dipertimbangkan oleh MK
12:43Sertifikat kehadiran itu
12:44Bukan bukti kelulusan
12:45Bukan bukti tamat pendidikan
12:47Padahal syarat
12:48Untuk menjadi calon
12:49Wakil Presiden
12:50Tamat pendidikan
12:52Bukan pernah dididik
12:53Nah kalau dididik
12:54Tiap hari kita juga
12:55Hari ini sampai ini
12:55Kita terus dididik oleh
12:57Kehidupan
12:58Jadi begitu ya
12:58Oke
13:00Siap ya
13:01Iya
13:01Terima kasih
13:02Terima kasih
13:02Terima kasih