Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dalam dialog Bola Liar.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan diskualifikasi Gibran memunculkan perdebatan mengenai makna pertimbangan hukum, dokumen penyetaraan pendidikan, serta kemungkinan persoalan ini berlanjut ke ranah politik.

Nama mantan hakim konstitusi Anwar Usman dan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 turut disinggung dalam adu argumen Lukas Luwarso selaku Anggota Bonjowi, Asfinawati selaku Dosen STH Indonesia Jentera, Andi Azwan selaku Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara hingga Taufik Billfaqih selaku Ketua Umum Gibranisti.

Baca Juga MBG-KDPM Dievaluasi! Syahganda Kepala Bakom Buka Suara Soal 2 Program Prioritas Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/video/695455/mbg-kdpm-dievaluasi-syahganda-kepala-bakom-buka-suara-soal-2-program-prioritas-presiden-prabowo

Lukas Luwarso menilai persoalan persyaratan pencalonan perlu menjadi perhatian dalam wacana pemakzulan, sementara Andi Azwan membantah sejumlah kritik dan menegaskan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pencalonan.

Asfinawati menyoroti pentingnya tindak lanjut DPR terhadap putusan MK, sedangkan narasumber lain mempertanyakan apakah pertimbangan hukum MK dapat menjadi dasar untuk mendorong hak angket atau pemakzulan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695456/peran-anwar-usman-diungkit-debat-bonjowi-gibranisti-soal-pemakzulan-wapres-gibran-lewat-dpr
Transkrip
00:00Prok Mahfud yang mengatakan bisa-bisa ada potensi dugaan pidana di situ.
00:04Apakah ini cukup sebagai alasan melakukan pemakzulan?
00:08Ya, karena memang secara konstitusional itu satu tidak memisyarat ya, formal ya tadi.
00:14Ini kan kita tahu sekuennya ya, tahun 2023 MK dipakai untuk mendadak rapat
00:21mengeluarkan putusan nomor 90 tahun 2023 yang dipimpin pamannya Gibran Usman
00:28dan Paman Usman setelah memutuskan itu dihukum dengan pelanggaran etik
00:33KPU-nya kemudian dipecat juga karena melanggar etik
00:36Jadi itu mas bro, sebagai mendukung Prabowo
00:40bahwa ada sekuen-sekuen dimana proses pemilu, proses pilpres tahun 2024 itu penuh dengan kecurangan
00:49penuh dengan pat gulipat politik, penuh dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika
00:55dan ternyata kemudian melanggar hukum juga dengan putusan MK yang terbaru
01:00Penuh dengan pelanggaran katanya Abang Ande?
01:04Ya, kalau kita melihat kan apa yang dikatakan Lukas Warsko semua negatif untuk pemerintahan
01:10Pak Jokowi apalagi yang Prabowo Gibran ini
01:13Menurut relawan negatif, menurut Indonesia positif
01:16Nah itu kan dirimu yang mengatakan itu kan
01:18Kalau kita melihat secara global 97 juta pemilih, 58 persen itu, itu sudah tuh gambaran
01:26Kalau dia kan cuma segelintir 50 orang teriak-teriaknya kayak toa-toa dimana-mana kan begitu
01:31Asumsi yang dibangun, kita lihat dong disitu
01:35Tidak menemukan, artinya tidak memiliki jasa itu
01:40Anwar Usman dipecat
01:42Kalau bicara Anwar Usman, ingat ya kalau kita bicara Anwar Usman
01:45Asumsi gimana?
01:46Bukan Anwar Usman itu yang memutuskan
01:48Ada sembilan hakim yang memutuskan itu
01:51Dan itu pun usulan dari seorang pemuda, anaknya Bunyamin Suleiman
01:55Yang memutuskan cuma tujuh fakta juga ya
01:59Saya jurnalis selalu bicara fakta
02:01Yang memutuskan tujuh, yang jual di senti opinion
02:05Anda ada opini-opini yang sesat yang Anda bangun
02:07Dengar dulu saya berkata, Anda sudah berkata ya
02:10Jadi yang jelas disini kalau kita lihat ya
02:13Kalau yang dibangun MK90 dari dulu mengatakan MK90
02:18Ingat, ada putusan PT UN setelah MK-MK
02:23Menganulir di PT UN itu untuk mengembalikan posisi
02:28Pak Hakim Usman itu, Anwar Usman itu
02:31Kesemula
02:32Tapi apa yang terjadi?
02:35Pak Suhartoyo tetap dalam posisinya dan mengangkat dirinya
02:39Kan begitu?
02:40Ini satu poin dulu sebelum kita pindah
02:42Nah, ini harus jelas
02:44Setelah Pak Anwar Usman masuk ke MK-MK
02:48Dinonaktifkan, apa yang terjadi?
02:49Bula tuh gak ada di senti opinion
02:51Menyetujui MK90
02:53Clear untuk itu
02:54Ya karena
02:55Jadi bukan lagi dikatakan bahwa itu dibuat
02:59Di cawe-cawenya Pak Jokowi atau Pak Manusman itu
03:03Secara hukum sudah clear untuk bicara itu
03:05Ya
03:06Dan itu bukan adalah ini sebut dari Pak Usman
03:10Itu adalah dari seorang pemuda
03:11Yang ingin melihat seorang pemuda jadi pemimpin
03:13Tidak ada hubungannya dengan Mas Gibran
03:15Coba saya ke Mbak Asfi kalau begitu
03:17Mbak Asfi, kita mendengar bahwa Promafood menduga adanya potensi pelanggaran pidana
03:21Kalau memang seperti itu, apakah cukup menjadi alasan untuk melakukan impeachment?
03:25Kalau menurut saya tadi harusnya DPR
03:28Anggota-anggota DPR
03:30Lintas partai
03:31Ya harus menindaklanjuti putusan MK
03:33Karena begini kan
03:34Kalau untuk putusan Omnibus Locipta Kerja
03:37Pemerintah dan DPR karena merasa diuntungkan
03:40Nurut
03:40Misalnya begitu ya
03:41Tapi untuk yang ini gak nurut
03:43Kan publik kemudian melihat
03:45Ini berarti ada tebang pilih dalam melaksanakan putusan MK
03:48Dan menurut saya itu buruk sekali
03:50Jadi yang melanggar hukum nanti
03:51DPR dan pemerintah misalnya
03:54Kan selama ini yang dituding melanggar hukum rakyat
03:57Tapi kalau itu yang melanggar hukum atau tidak mengikuti putusan MK
04:02Itu adalah anggota DPR
04:03Bagaimana kita mau bernegara?
04:05Mau kemana lagi nih negara?
04:07Yang menurut Anda berani atau gak DPR?
04:09Ya menurut saya pada akhirnya yang saya pikirkan
04:12Yang sayangnya ini
04:12Ini bukan soal
04:14Kadang-kadang ya ada berani
04:15Tapi juga seberapa politis
04:18Dalam arti politik itu sebenarnya untuk mengatur kehidupan bersama di ruang publik
04:22Tapi kalau politis-politik kemudian menjadi bagi-bagi
04:26Dan ancaman-ancaman
04:28Itu kan itu yang kehidupan bernegara jadi tidak sehat
04:31Salah satu syarat untuk melakukan pemakjulan
04:33Adalah salah satu melakukan tindakan tercelah
04:35Apakah Anda melihat memang poin itu
04:36Terpenuhi?
04:38Kalau menurut saya
04:39Tadi ya
04:41Bahwa ada indikasi berarti
04:43Sesuatu kebenaran formil yang tidak ada
04:45Dinyatakan ada
04:46Itu tadi saya bilang ya
04:49Jadi kan gini
04:49Kebenaran formil setidak-tidaknya dalam putusan MK
04:52Kebenaran formil terbukti tidak terpenuhi
04:56Kalaupun dia memang kebenaran materialnya ada
04:59Tapi artinya pada saat pencalonan kebenaran formil itu tidak bisa ditunjukkan
05:03Kok dia bisa lanjut?
05:05Itu kan persoalannya
05:06Kok dia bisa lanjut dan itu jadi pertanyaan Mas Bill?
05:09Karena
05:10Ya
05:11Mudah-mudahan forum ini bukan penyebaran disinformasi gitu
05:14Bagi saya tidak ada yang paling spesial dari putusan makamah konstitusi selain tidak diterimanya permohonan para pemohon
05:23Pertimbangan hukum dan lain sebagainya tidak punya kekuatan yang kemudian mencerminkan
05:27Seolah-olah harus ada kewajiban dari anggota DPR untuk melakukan hak angket
05:32Atau apapun istilahnya sampai dengan kemudian pemakzulan
05:35Coba tunjukkan ke saya
05:37Adakah amar putusan?
05:39Kalau kita bicara hasil dari makamah konstitusi kan amar putusannya
05:42Bukan pertimbangan hukumnya dan bukan segala hal yang dimohonkan oleh para pemohon
05:47Jadi bagi saya yang sebenarnya ditelanjangi adalah para pemohon gitu
05:50Oke sekarang kalau kita mau jujur
05:52Ini saya hampir segmen kedua muter akhirnya jadi beri waktu sedikit
05:55Kalau kita mau jujur ya kan
05:58Makamah konstitusi tidak mendapat keyakinan ditemukannya ijazah Gibran
06:02Nah itu apakah Anda tidak merasa itu penting begitu temuan dari MK tidak menemukan ijazah Gibran
06:07Ya berarti ijazahnya ada di mana itu sepertama gitu
06:10Ya ijazahnya kan ini berkaitan dengan penyetaraan artinya ada di dikdasmen
06:14Sayang sekali seolah-olah kita tidak mendengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh Pak Dirjen
06:20Bahwa urusan penyetaraan itu adalah urusan yang bagaimana diatur dalam SK Dirjen nomor 33
06:27Yang ternyata mahkamah konstitusi terjebaknya pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014
06:33Yang mengatakan SK penyetaraan itu diploma kemudian apa lagi sertifikat dan juga ijazah
06:39Dia lupa bahwa Dirjen mengatakan oleh karena tidak sempurnanya Permendikbud ini dibuatlah prosedurnya
06:45Karena Permendikbud itu tidak berkaitan dengan mekanisme penyetaraan
06:49Tapi dibuatlah SK Dirjen dimana ternyata Bang Prof ini menarik
06:54Bahwa ijazah itu itu sifatnya alternatif kalau penyelenggara pendidikannya itu menyediakan ijazah
07:01Tapi apakah kemudian Gibran tidak memiliki ijazah
07:04Ada yang menarik lagi pernyataan dari Dirjen
07:06Kalau kemudian ijazah dari UTS maupun advance diploma MDIS itu diserahkan kepada Dirjen
07:12Maka padanannya adalah D1
07:15Makanya yang harus kita pahami tentang SK Dirjen itu
07:18Jadi bukan soal tidak ada ijazah
07:20Nah bagaimana kemudian Mas Gibran itu bisa lanjut ke penyelenggaraan pemilu
07:24Lah dalam nomenklatur dan juga mekanisme di undang-undang pemilu itu cuma ada surat keterangan lain
07:28Di luar ijazah, di luar STTB ada surat keterangan lain
07:32Dan Gibran itu sah
07:33Saya setuju dengan Pak Dewan bilang bahwa ini produk dari Dik Dasmen
07:37Produk dari pemerintah
07:38Tidak ada satu pengadilan yang mengatakan bahwa ini produk ilegal
07:42Bahkan di putusan atau apapun yang disidangkan
07:45Itu tidak kemudian bicara bahwa Gibran tidak memiliki syarat
07:48Bang Lukas harus pelajari lagi putusan dan juga pertimbangan hukumnya
07:53Bahwa forum MK kemarin tidak mengatakan Gibran tidak memiliki syarat
07:57Bahkan ketika MK mengatakan
08:00Ada lembaga yang punya kewenangan untuk bicara kepatutan dan keapsahan
08:05Itu kemana? Kembali ke undang-undang dasar negara Indonesia
08:07Ternyata undang-undang dasar negara itu bicara soal bukan cuma DPR
08:11Tapi komisi pemilihan umum
08:13Sementara KPU-nya menyatakan bahwa Gibran diterima secara sah
08:17Memiliki syarat
08:18Tapi juga mengakui tidak melakukan verifikasi Bang
08:20Oh verifikasi dilakukan
08:21Verifikasi dilakukan
08:23Karena mekanisme verifikasi itu adalah verifikasi administrasi
08:27Saya mau ulangi ya
08:27Ini teman-teman jangan diberikan disinformasi
08:30Kenapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual
08:33Ke sekolah-sekolah para calon presiden dan wakil presiden
08:37Karena pemilu 2024 itu berbarengan dengan pemilu caleg
08:41Pemilu legislatif
08:43Ada ratusan ribu manusia yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR
08:47Ada berapa jenis manusia lagi yang akan datang ke sekolah-sekolah
08:50Jadi itu tolong dipahami dengan rasional gitu
08:53Pemilu

Dianjurkan