00:00Prok Mahfud yang mengatakan bisa-bisa ada potensi dugaan pidana di situ.
00:04Apakah ini cukup sebagai alasan melakukan pemakzulan?
00:08Ya, karena memang secara konstitusional itu satu tidak memisyarat ya, formal ya tadi.
00:14Ini kan kita tahu sekuennya ya, tahun 2023 MK dipakai untuk mendadak rapat
00:21mengeluarkan putusan nomor 90 tahun 2023 yang dipimpin pamannya Gibran Usman
00:28dan Paman Usman setelah memutuskan itu dihukum dengan pelanggaran etik
00:33KPU-nya kemudian dipecat juga karena melanggar etik
00:36Jadi itu mas bro, sebagai mendukung Prabowo
00:40bahwa ada sekuen-sekuen dimana proses pemilu, proses pilpres tahun 2024 itu penuh dengan kecurangan
00:49penuh dengan pat gulipat politik, penuh dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika
00:55dan ternyata kemudian melanggar hukum juga dengan putusan MK yang terbaru
01:00Penuh dengan pelanggaran katanya Abang Ande?
01:04Ya, kalau kita melihat kan apa yang dikatakan Lukas Warsko semua negatif untuk pemerintahan
01:10Pak Jokowi apalagi yang Prabowo Gibran ini
01:13Menurut relawan negatif, menurut Indonesia positif
01:16Nah itu kan dirimu yang mengatakan itu kan
01:18Kalau kita melihat secara global 97 juta pemilih, 58 persen itu, itu sudah tuh gambaran
01:26Kalau dia kan cuma segelintir 50 orang teriak-teriaknya kayak toa-toa dimana-mana kan begitu
01:31Asumsi yang dibangun, kita lihat dong disitu
01:35Tidak menemukan, artinya tidak memiliki jasa itu
01:40Anwar Usman dipecat
01:42Kalau bicara Anwar Usman, ingat ya kalau kita bicara Anwar Usman
01:45Asumsi gimana?
01:46Bukan Anwar Usman itu yang memutuskan
01:48Ada sembilan hakim yang memutuskan itu
01:51Dan itu pun usulan dari seorang pemuda, anaknya Bunyamin Suleiman
01:55Yang memutuskan cuma tujuh fakta juga ya
01:59Saya jurnalis selalu bicara fakta
02:01Yang memutuskan tujuh, yang jual di senti opinion
02:05Anda ada opini-opini yang sesat yang Anda bangun
02:07Dengar dulu saya berkata, Anda sudah berkata ya
02:10Jadi yang jelas disini kalau kita lihat ya
02:13Kalau yang dibangun MK90 dari dulu mengatakan MK90
02:18Ingat, ada putusan PT UN setelah MK-MK
02:23Menganulir di PT UN itu untuk mengembalikan posisi
02:28Pak Hakim Usman itu, Anwar Usman itu
02:31Kesemula
02:32Tapi apa yang terjadi?
02:35Pak Suhartoyo tetap dalam posisinya dan mengangkat dirinya
02:39Kan begitu?
02:40Ini satu poin dulu sebelum kita pindah
02:42Nah, ini harus jelas
02:44Setelah Pak Anwar Usman masuk ke MK-MK
02:48Dinonaktifkan, apa yang terjadi?
02:49Bula tuh gak ada di senti opinion
02:51Menyetujui MK90
02:53Clear untuk itu
02:54Ya karena
02:55Jadi bukan lagi dikatakan bahwa itu dibuat
02:59Di cawe-cawenya Pak Jokowi atau Pak Manusman itu
03:03Secara hukum sudah clear untuk bicara itu
03:05Ya
03:06Dan itu bukan adalah ini sebut dari Pak Usman
03:10Itu adalah dari seorang pemuda
03:11Yang ingin melihat seorang pemuda jadi pemimpin
03:13Tidak ada hubungannya dengan Mas Gibran
03:15Coba saya ke Mbak Asfi kalau begitu
03:17Mbak Asfi, kita mendengar bahwa Promafood menduga adanya potensi pelanggaran pidana
03:21Kalau memang seperti itu, apakah cukup menjadi alasan untuk melakukan impeachment?
03:25Kalau menurut saya tadi harusnya DPR
03:28Anggota-anggota DPR
03:30Lintas partai
03:31Ya harus menindaklanjuti putusan MK
03:33Karena begini kan
03:34Kalau untuk putusan Omnibus Locipta Kerja
03:37Pemerintah dan DPR karena merasa diuntungkan
03:40Nurut
03:40Misalnya begitu ya
03:41Tapi untuk yang ini gak nurut
03:43Kan publik kemudian melihat
03:45Ini berarti ada tebang pilih dalam melaksanakan putusan MK
03:48Dan menurut saya itu buruk sekali
03:50Jadi yang melanggar hukum nanti
03:51DPR dan pemerintah misalnya
03:54Kan selama ini yang dituding melanggar hukum rakyat
03:57Tapi kalau itu yang melanggar hukum atau tidak mengikuti putusan MK
04:02Itu adalah anggota DPR
04:03Bagaimana kita mau bernegara?
04:05Mau kemana lagi nih negara?
04:07Yang menurut Anda berani atau gak DPR?
04:09Ya menurut saya pada akhirnya yang saya pikirkan
04:12Yang sayangnya ini
04:12Ini bukan soal
04:14Kadang-kadang ya ada berani
04:15Tapi juga seberapa politis
04:18Dalam arti politik itu sebenarnya untuk mengatur kehidupan bersama di ruang publik
04:22Tapi kalau politis-politik kemudian menjadi bagi-bagi
04:26Dan ancaman-ancaman
04:28Itu kan itu yang kehidupan bernegara jadi tidak sehat
04:31Salah satu syarat untuk melakukan pemakjulan
04:33Adalah salah satu melakukan tindakan tercelah
04:35Apakah Anda melihat memang poin itu
04:36Terpenuhi?
04:38Kalau menurut saya
04:39Tadi ya
04:41Bahwa ada indikasi berarti
04:43Sesuatu kebenaran formil yang tidak ada
04:45Dinyatakan ada
04:46Itu tadi saya bilang ya
04:49Jadi kan gini
04:49Kebenaran formil setidak-tidaknya dalam putusan MK
04:52Kebenaran formil terbukti tidak terpenuhi
04:56Kalaupun dia memang kebenaran materialnya ada
04:59Tapi artinya pada saat pencalonan kebenaran formil itu tidak bisa ditunjukkan
05:03Kok dia bisa lanjut?
05:05Itu kan persoalannya
05:06Kok dia bisa lanjut dan itu jadi pertanyaan Mas Bill?
05:09Karena
05:10Ya
05:11Mudah-mudahan forum ini bukan penyebaran disinformasi gitu
05:14Bagi saya tidak ada yang paling spesial dari putusan makamah konstitusi selain tidak diterimanya permohonan para pemohon
05:23Pertimbangan hukum dan lain sebagainya tidak punya kekuatan yang kemudian mencerminkan
05:27Seolah-olah harus ada kewajiban dari anggota DPR untuk melakukan hak angket
05:32Atau apapun istilahnya sampai dengan kemudian pemakzulan
05:35Coba tunjukkan ke saya
05:37Adakah amar putusan?
05:39Kalau kita bicara hasil dari makamah konstitusi kan amar putusannya
05:42Bukan pertimbangan hukumnya dan bukan segala hal yang dimohonkan oleh para pemohon
05:47Jadi bagi saya yang sebenarnya ditelanjangi adalah para pemohon gitu
05:50Oke sekarang kalau kita mau jujur
05:52Ini saya hampir segmen kedua muter akhirnya jadi beri waktu sedikit
05:55Kalau kita mau jujur ya kan
05:58Makamah konstitusi tidak mendapat keyakinan ditemukannya ijazah Gibran
06:02Nah itu apakah Anda tidak merasa itu penting begitu temuan dari MK tidak menemukan ijazah Gibran
06:07Ya berarti ijazahnya ada di mana itu sepertama gitu
06:10Ya ijazahnya kan ini berkaitan dengan penyetaraan artinya ada di dikdasmen
06:14Sayang sekali seolah-olah kita tidak mendengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh Pak Dirjen
06:20Bahwa urusan penyetaraan itu adalah urusan yang bagaimana diatur dalam SK Dirjen nomor 33
06:27Yang ternyata mahkamah konstitusi terjebaknya pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014
06:33Yang mengatakan SK penyetaraan itu diploma kemudian apa lagi sertifikat dan juga ijazah
06:39Dia lupa bahwa Dirjen mengatakan oleh karena tidak sempurnanya Permendikbud ini dibuatlah prosedurnya
06:45Karena Permendikbud itu tidak berkaitan dengan mekanisme penyetaraan
06:49Tapi dibuatlah SK Dirjen dimana ternyata Bang Prof ini menarik
06:54Bahwa ijazah itu itu sifatnya alternatif kalau penyelenggara pendidikannya itu menyediakan ijazah
07:01Tapi apakah kemudian Gibran tidak memiliki ijazah
07:04Ada yang menarik lagi pernyataan dari Dirjen
07:06Kalau kemudian ijazah dari UTS maupun advance diploma MDIS itu diserahkan kepada Dirjen
07:12Maka padanannya adalah D1
07:15Makanya yang harus kita pahami tentang SK Dirjen itu
07:18Jadi bukan soal tidak ada ijazah
07:20Nah bagaimana kemudian Mas Gibran itu bisa lanjut ke penyelenggaraan pemilu
07:24Lah dalam nomenklatur dan juga mekanisme di undang-undang pemilu itu cuma ada surat keterangan lain
07:28Di luar ijazah, di luar STTB ada surat keterangan lain
07:32Dan Gibran itu sah
07:33Saya setuju dengan Pak Dewan bilang bahwa ini produk dari Dik Dasmen
07:37Produk dari pemerintah
07:38Tidak ada satu pengadilan yang mengatakan bahwa ini produk ilegal
07:42Bahkan di putusan atau apapun yang disidangkan
07:45Itu tidak kemudian bicara bahwa Gibran tidak memiliki syarat
07:48Bang Lukas harus pelajari lagi putusan dan juga pertimbangan hukumnya
07:53Bahwa forum MK kemarin tidak mengatakan Gibran tidak memiliki syarat
07:57Bahkan ketika MK mengatakan
08:00Ada lembaga yang punya kewenangan untuk bicara kepatutan dan keapsahan
08:05Itu kemana? Kembali ke undang-undang dasar negara Indonesia
08:07Ternyata undang-undang dasar negara itu bicara soal bukan cuma DPR
08:11Tapi komisi pemilihan umum
08:13Sementara KPU-nya menyatakan bahwa Gibran diterima secara sah
08:17Memiliki syarat
08:18Tapi juga mengakui tidak melakukan verifikasi Bang
08:20Oh verifikasi dilakukan
08:21Verifikasi dilakukan
08:23Karena mekanisme verifikasi itu adalah verifikasi administrasi
08:27Saya mau ulangi ya
08:27Ini teman-teman jangan diberikan disinformasi
08:30Kenapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual
08:33Ke sekolah-sekolah para calon presiden dan wakil presiden
08:37Karena pemilu 2024 itu berbarengan dengan pemilu caleg
08:41Pemilu legislatif
08:43Ada ratusan ribu manusia yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR
08:47Ada berapa jenis manusia lagi yang akan datang ke sekolah-sekolah
08:50Jadi itu tolong dipahami dengan rasional gitu
08:53Pemilu