Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG, KOMPAS.TV - Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, kembali dijebloskan ke penjara. Ia diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Setelah sempat menghirup udara bebas pada September 2026, Indra Kenz kini harus kembali ke balik jeruji besi.

Sebelumnya, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2026.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang membenarkan telah menerima surat keputusan pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia kemudian dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

#indrakenz #lapascibinong #binomo

Baca Juga [FULL] Menko Yusril Bicara Nasib Pidana Kasus Lapas Cibinong, Polisi hingga KPK Bisa Bertindak di https://www.kompas.tv/video/695115/full-menko-yusril-bicara-nasib-pidana-kasus-lapas-cibinong-polisi-hingga-kpk-bisa-bertindak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695158/bebas-bersyarat-dicabut-indra-kenz-kembali-ke-penjara-berita-utama
Transkrip
00:00Saudara pembebasan bersyarat dicabut Indrakens terpidana kasus investasi Bodong Binomo kembali dijebloskan penjara.
00:07Indrakens diduga terlibat penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
00:14Setelah sempat menghirup udara bebas pada September 2026, kini Indrakens harus kembali ke balik jeruji besi.
00:24Sebelumnya Indrakens dijatuhi fonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi Bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
00:32Ia sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Cibinong sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2026.
00:40Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang membenarkan telah menerima surat keputusan pencabutan status pembebasan bersyarat Indrakens dan langsung menjemput dan memindahkannya
00:50ke Lapas Kelas 1 Tangerang.
00:57Kami menerima penyerahan satu orang klien balai pemasyarakatan Kelas 2 Bogor atas nama Indrakens sumah alias Indrakens.
01:09Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pembebasan tentang pencabutan
01:20pembebasan bersyarat.

Dianjurkan