00:01Ya, Pak Selamat. Ini kan kalau kita lihat mayoritas di parlemen adalah pendukung Prabowo.
00:06Dengan kata lain, yang namanya kelanjutan wacana pemakzulan ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
00:12Secara matematika, pemakzulan bakal terjadi atau hanya sekedar saran saja, Pak?
00:16Jadi politik itu sangat dinamis, betul ya.
00:19Jadi kalau kita melihat peta di dalam parlemen, hingga hari ini, 9 Oktober,
00:26ini menarik untuk disimak. Misalnya, tadi ada pernyataan dari PDI Perjuangan melalui Dedicitorus
00:34yang menilai temuan MK itu penting untuk ditindaklanjuti dan menyebut pansus atau hak angket
00:42sebagai opsi politik yang bisa dilakukan oleh DPR.
00:48Dan ini tentu saja menempatkan DPR sebagai salah satu arena untuk menguji persoalan administrasi
00:56dan pencalonan serta kemungkinan tanggung jawab pihak terkait.
01:00Gerindra menyatakan akan meminta polemik ini dihentikan dan putusan MK dihormati.
01:07Lalu pendekatan ini juga tentu menekankan pada kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan.
01:16Golkar responnya memperlihatkan dua lapis persoalan.
01:19Ada pandangan bahwa putusan MK tidak otomatis menjadi dasar pemakjulan.
01:26Sementara pemberitaan lainnya juga mengutip bahwa tindak lanjut politik perlu mempertimbangkan konsensus
01:34antar pimpinan politik dan meminta KPU serta KPU meminta keterangan lebih lanjut.
01:42Nah PKB, Nasdem, Demokrat dan Partai Light responnya beragam ya dari menghormati keputusan hingga menyatakan masih mempelajarinya.
01:52Karena itu belum tepat memang menganggap seluruh partai di luar PDIP telah mengambil satu sikap politik yang beragam.
02:00Nah secara politik tentu saja perbedaan ini menunjukkan ada dinamika yang sangat tinggi di DPR.
02:09Nah ini tentu perlu memakan waktu kira-kira satu pekan untuk kemudian terjadi kristalisasi.
02:18Ini kan seluruhnya saling intip begitu ya.
02:22Saling intip terjadi, akan terjadi perubahan-perubahan dari DPR sekali.
02:28Nah ini juga tadi dikemukakan oleh Bung Lukas misalnya dari Nasdem.
02:34Tentu Nasdem juga tahu diri dalam tanda petik bukan masuk ke dalam tiga partai besar.
02:42Karena itu sangat ditentukan juga oleh partai-partai besar.
02:47Golkar, kemudian Gerindra dan PDIP.
02:52Nah kita harus juga melihat latar belakang ketua umum partai yang dulu terlibat di dalam kasus mendukung Jokowi tiga periode.
03:03Ya Golkar dalam hal ini Erlangga Hartarto terlibat.
03:08Kemudian ketua umum PAN Julhas terlibat.
03:12Ketua umum PKB terlibat.
03:14Ini kemudian ada irisan juga dengan pemerintahan Jokowi.
03:19Ini juga pasti secara politik akan dikaji.
03:22Kemungkinannya mereka akan kemana.
03:25Tetapi politik tentu dinamis akan dilihat juga.
03:28Apa kecenderungan Pak Prabowo?
03:31Jadi mereka tentu akan sangat pragmatis begitu.
03:35Sangat pragmatis.
03:36Jadi Mas Hirawan sejauh ini bagaimana perbincangan antar di partai koalisi terhadap permaksulan?
03:41Kalau kami pragmatis, tentu putusan MK ini satu opportunity bagi kami.
03:50Tapi kan tidak sesederhana itu melihat putusan MK ini saya kira sedampak politiknya.
04:00Tadi berulang kali disampaikan bahwa kaitannya dengan angket PANSUS itu membutuhkan satu konsensus politik di parlemen.
04:13Tetapi saya mengatakan bahwa fraksi partai Golkar terbuka untuk mendiskusikannya secara politik untuk melihat dinamika dan perkembangannya.
04:24Melihat dinamika, perkembangan sampai berapa lama?
04:26Apakah Golkar juga tengah menunggu sikap dari Pak Presiden?
04:30Kemarin Pak Presiden bertemu dengan Pak Jokowi by the way?
04:31Setahu saya, sepanjang pengetahuan saya, Presiden itu adalah satu institusi kepresidenan yang tersendiri yang berbeda dengan DPR.
04:43Presiden mungkin punya sikap, punya penilaian sendiri terkait dengan proses dan hiruk-pikuk yang ada sekarang.
04:51DPR sebagai satu institusi yang didalamnya ada partai-partai, ada fraksi-fraksi, itu punya hak untuk memandang dan menilai proses
05:00ini.
05:00Baik itu putusan MKS sebagai satu putusan hukum, baik itu putusan MKS sebagai bagian dari proses politik yang sedang berjalan.
05:12Oke, dalam proses politik yang sedang berjalan, kita juga melihat Bang Kurniawan bahwa sudah banyak di daerah juga seorang parlamen
05:19yang meminta untuk Gibran mundur.
05:22Lalu kemudian kita juga ada gerakan untuk mencopot fotonya Wapres.
05:26Mana yang kira-kira akan ditimbang oleh Pak Prabowo?
05:28Saya rasa seorang presiden tidak gampang juga cepat memutuskan ya, untuk investment ataupun pemazulan tentu prosesnya tidak 3x24 jam juga
05:38tidak ya.
05:39Apalagi kan ini baru beberapa hari.
05:41Biarkan bola dulu bergulir dulu sambil melihat kawan-kawan DPR menyikapinya bagaimana, masalahnya secara luas bagaimana.
05:48Karena saat ini Pak Prabowo ini masih menjaga kondusivitas itu yang paling penting ya.
05:56Nah, dengan muncul masalah ini tentu mengganggu juga kehidupan sosial politik dengan Indonesia ini.
06:06Kita tunggu aja, mudah-mudahan minggu depan sudah ada langkah-langkah yang diambil dari kawan-kawan DPR, dari daerah bagaimana,
06:15termasuk dari Pak Prabowo bagaimana.
06:16Kita monitor aja Mbak, ke depannya Mbak.
06:20Kalau Mbak sendiri melihat, apakah ada kemungkinan nanti DPR akan membentuk Pamsus, lalu kemudian membahas soal indikasi pemakzulan?
06:30Nah, saya pikir kemungkinan itu kalau kita hadirkan pihak yang dari tadi kita bicarakan, siapa itu? Rakyat.
06:37Kan kita sibuk ngomongin partai politik nih, kita ngomongin elit, ngomongin presiden.
06:42Tapi kita lupa ngomongin rakyat, rakyat ada di mana?
06:45Dalam percakapan kita ini rakyat harus mendapatkan keuntungan, apa itu?
06:49Mendapatkan pemilu yang mereka yakin ini akan bersih.
06:53Tadi pembicaraan tadi kan ketahuan bahwa karena pemilu serentak, orang tidak bisa diverifikasi.
06:58Dan betul sekali tadi kata Bang Lukas, tadi ketika ada dialog, ya sudah itu diverifikasi.
07:05Itu kan karena ada laporan, makanya yang pilkada bisa diverifikasi.
07:09Tapi ketika ditanya, apakah orang bisa tahu kalau datanya nggak terbuka?
07:14Nggak bisa, katanya datanya nggak terbuka.
07:16Kalau data tidak terbuka kepada publik, karena itu rahasia, dari mana publik bisa melaporkan.
07:22Itu kan ada logika yang aneh.
07:24Dan itu artinya ada hal yang bolong di dalam pemilu kita karena pemilu serentaknya yang kedua.
07:29Tadi dalam argumen saya juga mendengarkan ada SK, SK Dirjen ya.
07:33Karena kita sama-sama tahu bahwa SK lebih rendah dari peraturan menteri.
07:37Peraturan menteri mengikat publik, SK memang bisa menjadi sesuatu keputusan.
07:42Tapi dia tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri.
07:44Jangan-jangan karena itulah.
07:46Kemudian MK sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan karena perjenjangan perundangan.
07:52Saya nggak tahu pasti, tapi kira-kira kalau melihat logika ketatanegaraannya mereka begitu.
07:57Dan yang terakhir menurut saya begini, untuk kepentingan untuk publik.
08:01Publik itu harus bisa membedakan mana argumen dengan basis kekuasaan dan dengan basis etika dan hukum.
08:08Hukum itu bukan cuma norma.
08:11Karena norma itu diciptakan oleh Presiden dan DPR yang bisa ada relasi kuasa juga di situ.
08:16Bisa ada permainan politik dan macam-macam.
08:18Tapi kalau argumen kekuasaan itu gitu, memisahkan antara pertimbangan dengan amar.
08:24Pertanyaan saya, yang disebut putusan amarnya atau ada pertimbangan?
08:28Mungkin nggak ada putusan cuma di bagian halaman terakhir.
08:31Itu kan bukan putusan.
08:32Masa kita bisa berargumen begitu di depan publik dan kita tidak memberitahu rakyat soal itu.
08:37Kalau konsen saya di situ.
08:39Karena perdebatan ini jangan sampai hanya menjadi urusan elit dan menguntungkan elit.
08:43Di pertimbangan hukum ada nggak rekomendasi kepada DPR?
08:47Nggak ada.
08:48Ada nggak penting juga.
08:50Pertanyaan begini, kalau perlengkapan saya begini.
08:52Kalau ada sebuah lembaga negara yang dia tahu itu WWN dia,
08:57masa dia harus diperintah?
08:59Dia emang nggak ngerti fungsi dan WWN dia apa?
09:01Oh, nggak gitu dong.
09:03Bukan begitu.
09:05Itu justru masalahnya dengan Indonesia.
09:08Kayaknya Mbak juga nggak ikutin bagaimana penjelasan kenapa kemudian harus ada SK Dirjen itu.
09:13Karena SK Dirjen itu bicara soal teknis.
09:15Sama dengan ketika undang-undang pemilu, ada hal yang secara teknis yang tidak diatur,
09:19maka diadakanlah PKPU.
09:21Sama dengan Permendikbud itu tidak bicara mekanisme penyetaraan.
09:25Itu tentang pengesahan fotokopi.
09:27Betul.
09:27Itu pengesahan fotokopi, tapi bukan syarat bikin penyetaraan.
09:31Nah syarat penyetaraan itu ada di SK Dirjen.
09:33Yang menarik kan, kenapa dalam hal-hal teknis itu?
09:35Kemudian MK sampai kepada kesimpulan, tidak ditemukan.
09:38Apakah sembilan hakim MK atau orang-orang yang mutusnya ada orang-orang yang tidak ngerti hukum?
09:43Tapi ini, sembilan hakim MK itu, karena kita pihak terkait di sana.
09:48Kita juga memajukan dengan ahli kita.
09:50Ya, betul.
09:50Ini bukan hanya suket, tapi ada yang namanya advance diploma.
09:54Itu yang setara dengan A-level.
09:56Kita sudah menyerahkan itu semua.
09:58Betul, dan itu lebih menarik lagi.
09:59Setelah buku-buku itu tetap sampai kepada kesimpulan seperti itu yang menarik.
10:02MDS, tempat Mas Gibran berkuliah, itu jelaskan advance diploma.
10:08Ini diskusi sudah ada luar sana.
10:11Jadi kita majukan pada saat itu, bukan hanya suket, suket oleh Dick Dasmen.
10:17Tapi kita majukan, ini ada advance diploma loh.
10:19Kita masukkan di sana, apakah itu diperhitungkan oleh MMK?
10:23Tidak diperhitungkan.
10:24Itu yang kita katakan bahwasannya, hakim MK itu hanya melihat pada satu sisi yang ketahuan suket itu.
10:31Tapi kemarinan suket, sekarang itu.
10:33Dan pertanyaan kita, bagaimana hakim MK bisa sampai pada kesimpulan seperti itu setelah mendapatkan bukti-bukti itu bukan dari sisi
10:42pemohon saja.
10:42Ini menarik.
10:43Yang selalu mengatakan.
10:44Saya perlu tahu.
10:45Sisi pemohon itu tidak mempunyai legal standing untuk itu.
10:49Saya berpikir gini ya, waktu saya nonton semua loh, waktu dirjen bicara dan segala-galanya.
10:54Saya berpikir gini, ada pertimbangan lalu sampai kepada Amah, putusan gitu ya, Asvina.
10:59Pertanyaan saya, ini sembilan orang, kok semuanya enggak ada yang sepikiran dengan Pak Andi Aswan misalnya gitu.
11:05Karena mereka bukan relawan.
11:13Tidak ada satupun yang berpikiran seperti Pak Andi Aswan gitu.
11:18Maksud saya, saya mau nanya doang.
11:19Kenapa tidak sampai pada pikiran seperti Pak Andi Aswan, sehingga ada satu aja yang mengatakan, enggak ini ada advance diploma
11:27yang sebetulnya layak dianggap diketemukan sesuai ijazah SMA.
11:33Pertanyaan saya, kenapa enggak ketemu dari sembilan ini?
11:37Kenapa pihak terkait tidak diberikan kesempatan untuk itu?
11:40Kenapa?
11:41Mereka mengatakan kita tidak punya legal standing.
11:44Sekarang relawan baru...
11:45Pemohon tidak punya legal standing.
11:47Yang dilihat ada termohon.
11:49Dulu itu yang dilakukan MK tahun 2023.
11:52Kenapa pihak pemohon di tempat?
11:56Sekarang MK yang dipandang.
11:58Tapi Anda bisa nangkap.
12:02Ada bisa nangkap pertanyaan saya, kan?
12:04Ada sembilan hakim.
12:05Ada sembilan hakim.
12:07Tapi kenapa enggak ada satupun yang berpikir seperti Anda itu aja?
12:11Enggak apa-apa, enggak usah dijawab.
12:12Dijawab nanti bang, karena kembali sekarang.
12:13Kita bisa sama kami, kita lanjutkan nanti.
12:16Janganowany tuh.
12:16Bisa saja aku mengatakan...
12:18Bisa saja...
12:18Bisa saja misalnya apapun.
12:23Busa saja.
12:23Terima kasih.