Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan di tengah dinamika politik DPR dan respons beragam partai politik.

Sikap Presiden Prabowo Subianto turut menjadi perhatian, sementara Fraksi Partai Golkar menyatakan terbuka untuk mendiskusikan persoalan ini secara politik dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangannya.

Bagaimana peta dukungan partai politik di parlemen? Apakah DPR akan menempuh opsi pansus atau hak angket?

Simak dialog bersama Selamat Ginting, Ahmad Irawan, Kurniawan, Asfinawati, Taufik Billfaqih, Andi Azwan, dan Effendi Gazali untuk membahas polemik pemakzulan Gibran, sikap Prabowo, serta implikasi hukum dan politik dari temuan Mahkamah Konstitusi (MK).

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695160/debat-panas-polemik-pemakzulan-gibran-sejauh-mana-sikap-prabowo-dan-peta-politik-di-dpr
Transkrip
00:01Ya, Pak Selamat. Ini kan kalau kita lihat mayoritas di parlemen adalah pendukung Prabowo.
00:06Dengan kata lain, yang namanya kelanjutan wacana pemakzulan ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
00:12Secara matematika, pemakzulan bakal terjadi atau hanya sekedar saran saja, Pak?
00:16Jadi politik itu sangat dinamis, betul ya.
00:19Jadi kalau kita melihat peta di dalam parlemen, hingga hari ini, 9 Oktober,
00:26ini menarik untuk disimak. Misalnya, tadi ada pernyataan dari PDI Perjuangan melalui Dedicitorus
00:34yang menilai temuan MK itu penting untuk ditindaklanjuti dan menyebut pansus atau hak angket
00:42sebagai opsi politik yang bisa dilakukan oleh DPR.
00:48Dan ini tentu saja menempatkan DPR sebagai salah satu arena untuk menguji persoalan administrasi
00:56dan pencalonan serta kemungkinan tanggung jawab pihak terkait.
01:00Gerindra menyatakan akan meminta polemik ini dihentikan dan putusan MK dihormati.
01:07Lalu pendekatan ini juga tentu menekankan pada kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan.
01:16Golkar responnya memperlihatkan dua lapis persoalan.
01:19Ada pandangan bahwa putusan MK tidak otomatis menjadi dasar pemakjulan.
01:26Sementara pemberitaan lainnya juga mengutip bahwa tindak lanjut politik perlu mempertimbangkan konsensus
01:34antar pimpinan politik dan meminta KPU serta KPU meminta keterangan lebih lanjut.
01:42Nah PKB, Nasdem, Demokrat dan Partai Light responnya beragam ya dari menghormati keputusan hingga menyatakan masih mempelajarinya.
01:52Karena itu belum tepat memang menganggap seluruh partai di luar PDIP telah mengambil satu sikap politik yang beragam.
02:00Nah secara politik tentu saja perbedaan ini menunjukkan ada dinamika yang sangat tinggi di DPR.
02:09Nah ini tentu perlu memakan waktu kira-kira satu pekan untuk kemudian terjadi kristalisasi.
02:18Ini kan seluruhnya saling intip begitu ya.
02:22Saling intip terjadi, akan terjadi perubahan-perubahan dari DPR sekali.
02:28Nah ini juga tadi dikemukakan oleh Bung Lukas misalnya dari Nasdem.
02:34Tentu Nasdem juga tahu diri dalam tanda petik bukan masuk ke dalam tiga partai besar.
02:42Karena itu sangat ditentukan juga oleh partai-partai besar.
02:47Golkar, kemudian Gerindra dan PDIP.
02:52Nah kita harus juga melihat latar belakang ketua umum partai yang dulu terlibat di dalam kasus mendukung Jokowi tiga periode.
03:03Ya Golkar dalam hal ini Erlangga Hartarto terlibat.
03:08Kemudian ketua umum PAN Julhas terlibat.
03:12Ketua umum PKB terlibat.
03:14Ini kemudian ada irisan juga dengan pemerintahan Jokowi.
03:19Ini juga pasti secara politik akan dikaji.
03:22Kemungkinannya mereka akan kemana.
03:25Tetapi politik tentu dinamis akan dilihat juga.
03:28Apa kecenderungan Pak Prabowo?
03:31Jadi mereka tentu akan sangat pragmatis begitu.
03:35Sangat pragmatis.
03:36Jadi Mas Hirawan sejauh ini bagaimana perbincangan antar di partai koalisi terhadap permaksulan?
03:41Kalau kami pragmatis, tentu putusan MK ini satu opportunity bagi kami.
03:50Tapi kan tidak sesederhana itu melihat putusan MK ini saya kira sedampak politiknya.
04:00Tadi berulang kali disampaikan bahwa kaitannya dengan angket PANSUS itu membutuhkan satu konsensus politik di parlemen.
04:13Tetapi saya mengatakan bahwa fraksi partai Golkar terbuka untuk mendiskusikannya secara politik untuk melihat dinamika dan perkembangannya.
04:24Melihat dinamika, perkembangan sampai berapa lama?
04:26Apakah Golkar juga tengah menunggu sikap dari Pak Presiden?
04:30Kemarin Pak Presiden bertemu dengan Pak Jokowi by the way?
04:31Setahu saya, sepanjang pengetahuan saya, Presiden itu adalah satu institusi kepresidenan yang tersendiri yang berbeda dengan DPR.
04:43Presiden mungkin punya sikap, punya penilaian sendiri terkait dengan proses dan hiruk-pikuk yang ada sekarang.
04:51DPR sebagai satu institusi yang didalamnya ada partai-partai, ada fraksi-fraksi, itu punya hak untuk memandang dan menilai proses
05:00ini.
05:00Baik itu putusan MKS sebagai satu putusan hukum, baik itu putusan MKS sebagai bagian dari proses politik yang sedang berjalan.
05:12Oke, dalam proses politik yang sedang berjalan, kita juga melihat Bang Kurniawan bahwa sudah banyak di daerah juga seorang parlamen
05:19yang meminta untuk Gibran mundur.
05:22Lalu kemudian kita juga ada gerakan untuk mencopot fotonya Wapres.
05:26Mana yang kira-kira akan ditimbang oleh Pak Prabowo?
05:28Saya rasa seorang presiden tidak gampang juga cepat memutuskan ya, untuk investment ataupun pemazulan tentu prosesnya tidak 3x24 jam juga
05:38tidak ya.
05:39Apalagi kan ini baru beberapa hari.
05:41Biarkan bola dulu bergulir dulu sambil melihat kawan-kawan DPR menyikapinya bagaimana, masalahnya secara luas bagaimana.
05:48Karena saat ini Pak Prabowo ini masih menjaga kondusivitas itu yang paling penting ya.
05:56Nah, dengan muncul masalah ini tentu mengganggu juga kehidupan sosial politik dengan Indonesia ini.
06:06Kita tunggu aja, mudah-mudahan minggu depan sudah ada langkah-langkah yang diambil dari kawan-kawan DPR, dari daerah bagaimana,
06:15termasuk dari Pak Prabowo bagaimana.
06:16Kita monitor aja Mbak, ke depannya Mbak.
06:20Kalau Mbak sendiri melihat, apakah ada kemungkinan nanti DPR akan membentuk Pamsus, lalu kemudian membahas soal indikasi pemakzulan?
06:30Nah, saya pikir kemungkinan itu kalau kita hadirkan pihak yang dari tadi kita bicarakan, siapa itu? Rakyat.
06:37Kan kita sibuk ngomongin partai politik nih, kita ngomongin elit, ngomongin presiden.
06:42Tapi kita lupa ngomongin rakyat, rakyat ada di mana?
06:45Dalam percakapan kita ini rakyat harus mendapatkan keuntungan, apa itu?
06:49Mendapatkan pemilu yang mereka yakin ini akan bersih.
06:53Tadi pembicaraan tadi kan ketahuan bahwa karena pemilu serentak, orang tidak bisa diverifikasi.
06:58Dan betul sekali tadi kata Bang Lukas, tadi ketika ada dialog, ya sudah itu diverifikasi.
07:05Itu kan karena ada laporan, makanya yang pilkada bisa diverifikasi.
07:09Tapi ketika ditanya, apakah orang bisa tahu kalau datanya nggak terbuka?
07:14Nggak bisa, katanya datanya nggak terbuka.
07:16Kalau data tidak terbuka kepada publik, karena itu rahasia, dari mana publik bisa melaporkan.
07:22Itu kan ada logika yang aneh.
07:24Dan itu artinya ada hal yang bolong di dalam pemilu kita karena pemilu serentaknya yang kedua.
07:29Tadi dalam argumen saya juga mendengarkan ada SK, SK Dirjen ya.
07:33Karena kita sama-sama tahu bahwa SK lebih rendah dari peraturan menteri.
07:37Peraturan menteri mengikat publik, SK memang bisa menjadi sesuatu keputusan.
07:42Tapi dia tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri.
07:44Jangan-jangan karena itulah.
07:46Kemudian MK sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan karena perjenjangan perundangan.
07:52Saya nggak tahu pasti, tapi kira-kira kalau melihat logika ketatanegaraannya mereka begitu.
07:57Dan yang terakhir menurut saya begini, untuk kepentingan untuk publik.
08:01Publik itu harus bisa membedakan mana argumen dengan basis kekuasaan dan dengan basis etika dan hukum.
08:08Hukum itu bukan cuma norma.
08:11Karena norma itu diciptakan oleh Presiden dan DPR yang bisa ada relasi kuasa juga di situ.
08:16Bisa ada permainan politik dan macam-macam.
08:18Tapi kalau argumen kekuasaan itu gitu, memisahkan antara pertimbangan dengan amar.
08:24Pertanyaan saya, yang disebut putusan amarnya atau ada pertimbangan?
08:28Mungkin nggak ada putusan cuma di bagian halaman terakhir.
08:31Itu kan bukan putusan.
08:32Masa kita bisa berargumen begitu di depan publik dan kita tidak memberitahu rakyat soal itu.
08:37Kalau konsen saya di situ.
08:39Karena perdebatan ini jangan sampai hanya menjadi urusan elit dan menguntungkan elit.
08:43Di pertimbangan hukum ada nggak rekomendasi kepada DPR?
08:47Nggak ada.
08:48Ada nggak penting juga.
08:50Pertanyaan begini, kalau perlengkapan saya begini.
08:52Kalau ada sebuah lembaga negara yang dia tahu itu WWN dia,
08:57masa dia harus diperintah?
08:59Dia emang nggak ngerti fungsi dan WWN dia apa?
09:01Oh, nggak gitu dong.
09:03Bukan begitu.
09:05Itu justru masalahnya dengan Indonesia.
09:08Kayaknya Mbak juga nggak ikutin bagaimana penjelasan kenapa kemudian harus ada SK Dirjen itu.
09:13Karena SK Dirjen itu bicara soal teknis.
09:15Sama dengan ketika undang-undang pemilu, ada hal yang secara teknis yang tidak diatur,
09:19maka diadakanlah PKPU.
09:21Sama dengan Permendikbud itu tidak bicara mekanisme penyetaraan.
09:25Itu tentang pengesahan fotokopi.
09:27Betul.
09:27Itu pengesahan fotokopi, tapi bukan syarat bikin penyetaraan.
09:31Nah syarat penyetaraan itu ada di SK Dirjen.
09:33Yang menarik kan, kenapa dalam hal-hal teknis itu?
09:35Kemudian MK sampai kepada kesimpulan, tidak ditemukan.
09:38Apakah sembilan hakim MK atau orang-orang yang mutusnya ada orang-orang yang tidak ngerti hukum?
09:43Tapi ini, sembilan hakim MK itu, karena kita pihak terkait di sana.
09:48Kita juga memajukan dengan ahli kita.
09:50Ya, betul.
09:50Ini bukan hanya suket, tapi ada yang namanya advance diploma.
09:54Itu yang setara dengan A-level.
09:56Kita sudah menyerahkan itu semua.
09:58Betul, dan itu lebih menarik lagi.
09:59Setelah buku-buku itu tetap sampai kepada kesimpulan seperti itu yang menarik.
10:02MDS, tempat Mas Gibran berkuliah, itu jelaskan advance diploma.
10:08Ini diskusi sudah ada luar sana.
10:11Jadi kita majukan pada saat itu, bukan hanya suket, suket oleh Dick Dasmen.
10:17Tapi kita majukan, ini ada advance diploma loh.
10:19Kita masukkan di sana, apakah itu diperhitungkan oleh MMK?
10:23Tidak diperhitungkan.
10:24Itu yang kita katakan bahwasannya, hakim MK itu hanya melihat pada satu sisi yang ketahuan suket itu.
10:31Tapi kemarinan suket, sekarang itu.
10:33Dan pertanyaan kita, bagaimana hakim MK bisa sampai pada kesimpulan seperti itu setelah mendapatkan bukti-bukti itu bukan dari sisi
10:42pemohon saja.
10:42Ini menarik.
10:43Yang selalu mengatakan.
10:44Saya perlu tahu.
10:45Sisi pemohon itu tidak mempunyai legal standing untuk itu.
10:49Saya berpikir gini ya, waktu saya nonton semua loh, waktu dirjen bicara dan segala-galanya.
10:54Saya berpikir gini, ada pertimbangan lalu sampai kepada Amah, putusan gitu ya, Asvina.
10:59Pertanyaan saya, ini sembilan orang, kok semuanya enggak ada yang sepikiran dengan Pak Andi Aswan misalnya gitu.
11:05Karena mereka bukan relawan.
11:13Tidak ada satupun yang berpikiran seperti Pak Andi Aswan gitu.
11:18Maksud saya, saya mau nanya doang.
11:19Kenapa tidak sampai pada pikiran seperti Pak Andi Aswan, sehingga ada satu aja yang mengatakan, enggak ini ada advance diploma
11:27yang sebetulnya layak dianggap diketemukan sesuai ijazah SMA.
11:33Pertanyaan saya, kenapa enggak ketemu dari sembilan ini?
11:37Kenapa pihak terkait tidak diberikan kesempatan untuk itu?
11:40Kenapa?
11:41Mereka mengatakan kita tidak punya legal standing.
11:44Sekarang relawan baru...
11:45Pemohon tidak punya legal standing.
11:47Yang dilihat ada termohon.
11:49Dulu itu yang dilakukan MK tahun 2023.
11:52Kenapa pihak pemohon di tempat?
11:56Sekarang MK yang dipandang.
11:58Tapi Anda bisa nangkap.
12:02Ada bisa nangkap pertanyaan saya, kan?
12:04Ada sembilan hakim.
12:05Ada sembilan hakim.
12:07Tapi kenapa enggak ada satupun yang berpikir seperti Anda itu aja?
12:11Enggak apa-apa, enggak usah dijawab.
12:12Dijawab nanti bang, karena kembali sekarang.
12:13Kita bisa sama kami, kita lanjutkan nanti.
12:16Janganowany tuh.
12:16Bisa saja aku mengatakan...
12:18Bisa saja...
12:18Bisa saja misalnya apapun.
12:23Busa saja.
12:23Terima kasih.

Dianjurkan