- 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan hukum dan politik.
Wacana pemakzulan pun mengemuka, sementara sikap partai politik di DPR dan posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.
Baca Juga Bongkar Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran, Akankah Prabowo Tetap Bertahan? di https://www.kompas.tv/video/695165/bongkar-sikap-golkar-soal-isu-pemakzulan-gibran-akankah-prabowo-tetap-bertahan
Dalam program Bola Liar, para narasumber mengulas makna putusan MK, polemik persyaratan pencalonan Gibran, hingga kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme konstitusional.
Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar, Kurniawan, Asfinawati, Taufik Billfaqih, dan Lukas Luwarso menyampaikan pandangan berbeda mengenai peluang pemakzulan dan masa depan politik Gibran.
Apakah polemik ini akan berlanjut ke Senayan? Simak debat lengkapnya di Bola Liar, KOMPAS.TV.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695166/full-pemakzulan-gibran-disorot-bagaimana-sikap-golkar-dan-prabowo-bola-liar
Wacana pemakzulan pun mengemuka, sementara sikap partai politik di DPR dan posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.
Baca Juga Bongkar Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran, Akankah Prabowo Tetap Bertahan? di https://www.kompas.tv/video/695165/bongkar-sikap-golkar-soal-isu-pemakzulan-gibran-akankah-prabowo-tetap-bertahan
Dalam program Bola Liar, para narasumber mengulas makna putusan MK, polemik persyaratan pencalonan Gibran, hingga kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme konstitusional.
Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar, Kurniawan, Asfinawati, Taufik Billfaqih, dan Lukas Luwarso menyampaikan pandangan berbeda mengenai peluang pemakzulan dan masa depan politik Gibran.
Apakah polemik ini akan berlanjut ke Senayan? Simak debat lengkapnya di Bola Liar, KOMPAS.TV.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695166/full-pemakzulan-gibran-disorot-bagaimana-sikap-golkar-dan-prabowo-bola-liar
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00:14Pembangunan para pembangunan tidak dapat diterima.
00:00:21Mantan Presiden Jokowi bereaksi atas wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming
00:00:27pasca putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijasa Gibran.
00:00:32Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui.
00:00:42Silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang kersedia,
00:00:46yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
00:00:52Saya kira itu, tidak ada masalah.
00:00:56Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad bilang,
00:00:59menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan Deni CS.
00:01:04Soal tidak ditemukannya ijasa Gibran,
00:01:07mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusan MK itu.
00:01:11Sudah jelas, namanya keputusan yang diambil.
00:01:16Kita sama-sama dengarkan bahwa juga akan tidak diterima.
00:01:21Nah, karena itu kita menghormati putusan MK tersebut.
00:01:26Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya.
00:01:31Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK.
00:01:40Anggota Komisi 2 DPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun,
00:01:44menyarankan Gibran untuk mundur.
00:01:47Ia juga mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK lewat mekanisme pemaksulan.
00:01:53Dia mengundurkan diri, itu lebih baik.
00:01:56Satu, kalau tidak ya DPR harus yang menindaklanjuti kan kemarin di latihan MK-nya.
00:02:02Mereka karena prosesnya sudah melewati waktu,
00:02:06ini urusan lembaga lain, lembaga lain yang dimaksud itu DPR.
00:02:10Itu maksud urusan impeachment, tapi itu kan tergantung DPR.
00:02:12Kalau masih menjaga maharkat dan mertabat,
00:02:16lembaga ini dalam menjaga etik dan moral perbangsa dan pernegara,
00:02:21ya harus ada tindaklanjutnya.
00:02:23Denny Indrayana, pemohon diskualifikasi Gibran yang gugatannya tidak diterima MK,
00:02:30meyakini proses bakal berlanjut ke pemakzulan.
00:02:34Saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk,
00:02:40memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment proses.
00:02:44Tetapi kita juga tahu bahwa perjuangan itu tidak mudah.
00:02:49Dia akan sangat bergantung dengan dinamika di antara berbagai pimpinan partai.
00:02:56Bagaimana dinamika Prabowo dengan anggota PSI yang baru menunjukkan kartunya,
00:03:04mantan Menkopol Hukam Mahfud MD berpandangan peluang pemakzulan Gibran bergantung pada Presiden Prabowo
00:03:11yang koalisinya menguasai mayoritas suara di parlemen.
00:03:16kuncinya di Pak Prabowo,
00:03:18kalau Pak Prabowo bilang,
00:03:20go silakan saya tidak ikut-ikut,
00:03:22sesuaikan dengan semangat konstitusional kita,
00:03:26menurut saya ini jalan.
00:03:28Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Raka Buming lebih dulu merespon seputusan MK.
00:03:33Ia mengaku menghormati sidang di MK.
00:03:36Soal ijazah yang dipersoalkan, Gibran membela diri.
00:03:40Ia bilang, tidak mungkin ia bisa kuliah kalau tidak lulus SMA.
00:03:45Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK.
00:03:53Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah.
00:03:57Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.
00:04:02Putusan MK soal syarat pencalonan Gibran di Pilpres,
00:04:05dinilai tidak melampaui kewenangannya sebagai pengadil sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
00:04:11Putusan MK tidak menerima diskualifikasi Gibran,
00:04:14sekaligus menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran,
00:04:17tak pelak memberi ruang kelanjutan ke proses politik di Parlemen.
00:04:28Halo semalam saudara, bola liar kembali menggelendeng ke hadapan Anda.
00:04:33Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan Deni Indrayana CS
00:04:37untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
00:04:41Meski demikian, putusan MK menggerakkan bola liar.
00:04:45MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran.
00:04:49Membuka kemungkinan soal syarat pencalonan jadi pintu masuk kewacana pemakzulan yang jadi rana DPR.
00:04:56Belum ada sikap resmi DPR,
00:04:57tapi suara-suara untuk memulai proses politik di Senayan mulai bergemba.
00:05:02Bagaimana peluang Gibran terkena impeachment selagi mayoritas suara di DPR?
00:05:06Tidak ada di tangan koalisi pendukung Presiden Prabowo?
00:05:10Apakah DPR bisa mengesampingkan putusan MK yang tidak menerima gugatan,
00:05:15tapi juga menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan di PIPRES 2024?
00:05:2124, kita bahas lengkapnya dalam bola liar.
00:05:25Bersama saya, Mas Sister, tarikan.
00:05:29Dialog malam ini kita bahas dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio.
00:05:33Saya menyiapkan Lukas Luwarso, anggota Bonjoy.
00:05:35Selamat malam, Bang Lukas.
00:05:36Selamat malam.
00:05:38Asfinawati, dosen STH Indonesia, Jentera.
00:05:40Selamat malam.
00:05:42Ahmad Irawan, anggota Komisi 2 DPR, fraksi Partai Gokar.
00:05:46Selamat malam, Bang Irawan.
00:05:48Kurniawan, ketua umum Gerakan Cinta Prabowo.
00:05:51Selamat malam, Bang Kurniawan.
00:05:54Taufik Milpaki, ketua umum Gibran Nisti.
00:05:56Selamat malam.
00:06:05Selamat malam.
00:06:06Politik, selamat malam, Bang Effendi.
00:06:08Selamat malam.
00:06:09Dan tentu saja menyapa, selamat ginting, pengamat politik dan militer Universitas Nasional.
00:06:14Selamat malam.
00:06:14Selamat malam.
00:06:15Saya langsung ke Bang Lukas.
00:06:17Bang Lukas, putusan MK sudah membuat bola liar dan ini bola panasnya ada di DPR.
00:06:24Banyak yang sudah mengatakan lebih baik Gibran mundur atau dimakzulkan.
00:06:28Menurut Anda, Gibran lebih baik stay, mundur atau dimakzulkan?
00:06:34Mungkin skenario terbaik dimundurkan secara konstitusional.
00:06:39Saya rasa tidak akan secara sukarela mau mundur, karena kan nggak gampang jadi WAPRES.
00:06:45Dan terpaksa secara konstitusional.
00:06:47Tapi saya ingin sedikit mengedit ya.
00:06:50Saya kira ini bukan bola liar ya dari MK itu.
00:06:54Bukan juga bola panas seperti dikatakan Bivitri, tapi ini bola sodok.
00:06:59Bola sodok?
00:06:59Jadi begini, dua hari terakhir pas ke putusan MK, sinyal-sinyal dari Senayan sudah mulai bermunculan.
00:07:09Saya sebut sinyal ya, pernyataan-pernyataan individual.
00:07:11Pertama dari surat yang beredar dari Nasdem, Tony Teras.
00:07:17Itu disebut hoax.
00:07:19Tapi hampir pasti itu bukan hoax.
00:07:22Cuma Tony...
00:07:22Dari mana Anda yakin itu bukan hoax?
00:07:23Iya, ada info lah dari ordal.
00:07:25Artinya itu adalah surat yang terlalu dini untuk Nasdem.
00:07:31Sebagai partai kecil, mereka harus nunggu dong.
00:07:34Dari partai-partai besar seperti BDI, atau seperti Gerindra, dan lain-lain.
00:07:40Golkar.
00:07:41Nah, maka kemudian seolah-olah dihoakkan, atau itu belum resmi.
00:07:46Yang kedua sinyal dari Golkar sendiri, Donny Kurnia.
00:07:50Dia menyebut, kami loyal pada Prabowo, kami pasti akan mengusulkan Prabowo di tahun 2029.
00:07:59Soal Wapres, nanti tunggu dulu.
00:08:01Artinya itu sinyal kuat, sudah tidak tertarik dengan Gibran.
00:08:06Kemudian Jokowi sendiri.
00:08:08Hari ini, rame di media sosial Jokowi bilang,
00:08:11sudah meralat ucapannya, September lalu, bahwa soal 2029, Pilpres, itu masih jauh.
00:08:22Jadi belum dipikirkan.
00:08:23Padahal sebelumnya selalu bilang, kita harus terus memastikan Prabowo Gibran akan berlanjut.
00:08:30Nah, kemudian juga dari, apalagi, kalau BDI Perjuangan sudah jelas tadi dikutip,
00:08:36dan juga Gibran memang tidak memisaharat.
00:08:39Nah, bola sodok nanti menunggu tanggal 17 menurut saya.
00:08:44Tanggal 17 Oktober akan ada pertemuan penting dua pemimpin partai.
00:08:49Oke.
00:08:50Nah, dari situ, mungkin sekarang juga sudah ada kaukus-kaukus, diskusi-diskusi kecil.
00:08:55Antar partai, lintas partai, atau internal partai.
00:08:58Jadi memang situasi untuk menyodok ini, karena memang dipicu oleh Mahkamah Konstitusi,
00:09:09yang memang menutup pintu depan, gugatan dari Deni Indrayana dengan kawan,
00:09:16tapi membuka pintu belakang.
00:09:18Pintu belakang dibuka, agar Gibran bisa entah dimaksudkan atau diberhentikan.
00:09:25Oke.
00:09:26Pasal 7A atau 7B.
00:09:27Ya, Anda menjemahkan sikap MK menerima kemarin karena ada masalah.
00:09:30Sedikit sekali lagi ya, dalam teori jurnalisme, komunikasi,
00:09:33saya kutip sedikit dari Steven Pinker dalam buku,
00:09:36When Everyone Knows, That Everyone Knows.
00:09:39Jadi kasus Gibran ini, dari desas-desus, ini sudah menjadi afirmatif, afirmasi.
00:09:45Dan MK adalah menjadi anak inosens yang sudah teriak, wakil presiden telanjang.
00:09:54Artinya, Anda tahu, jadi kasus tidak memenuhi syaratnya, cacat konstitusionalnya sekarang dibuka oleh MK.
00:10:02Dan MK dalam hal ini cerdik.
00:10:04Baik, nanti kita bahas itu lebih jauh.
00:10:06Sekarang saya ke Bang Andi, bagaimana Anda merespon banyaknya tuntutan untuk Mas Gibran mundur,
00:10:10bahkan dimakzulkan, bola panas, bukan bola panas lagi, bola sodok katanya.
00:10:14MK sengaja lempar itu ke DPR.
00:10:16Ya, ini kan akrobat-akrobat politik yang dilakukan, ya, pintunya memang di MK itu.
00:10:23Seharusnya MK dari awal itu kan sudah putusan selah itu yang musuhnya arsinin itu harusnya ada.
00:10:29Misalkan, tapi kan putusannya kan di belakang.
00:10:31Karena kan kita di dalam sebagai pihak terkait.
00:10:34Dan kita sudah mengambil prediksi itu akan terjadi seperti itu.
00:10:39Yang memang dilempar dia itu dikatakan adalah seperti bom waktu, ya, yang dibilang pintu belakang dibukti.
00:10:46Nah, ini kan terjadi yang namanya plot twist yang luar biasa.
00:10:50Kan MK tidak memiliki jasa.
00:10:53Tidak ditemukan.
00:10:55Karena dengan barang bukti yang disampaikan itu tidak ditemukan.
00:10:59Ya kan?
00:10:59Tidak ditemukan artinya menurut Anda memang ada.
00:11:01Memang ada, ya.
00:11:02Dan juga kalau kita melihat situasinya, itu yang dipersoalkan adalah masalah surat ketahuan itu.
00:11:09Yang jelas, persepsi ya, mohon maaf ya, kalau kita bicara majelis hakim, ya.
00:11:15Persepsi-majelis hakim dengan dictation, itu kan tidak match.
00:11:18Oke.
00:11:18Karena pemikiran kalau majelis hakim itu ada pemikiran nasional kurikulum.
00:11:25Sedangkan ini adalah internasional kurikulum.
00:11:27Itu tidak akan ketemu.
00:11:28Kalau kita bolak-balik bicara itu pasti masing-masing mempertahankan pendapat itu.
00:11:32Yang kami sayangkan, kita punya yang namanya ahli kita, ahli pendidikan lintas negara.
00:11:39Nah, pendapatnya mengatakan bahwa ijazah Mas Gipran yang setara A-level itu, yang namanya advance diploma,
00:11:47yang kita ada itunya semua, itu tidak dibagi, tidak dipertimbangkan.
00:11:53Tidak dipertimbangkan, tapi kita kembali ke...
00:11:54Karena apa dipertimbangkan?
00:11:56Ya itu lagi, tidak legal standingnya tidak ada.
00:11:58Oke, benar.
00:11:59Jadi dua-duanya pemohon, pihak terkait tidak ada legal standing.
00:12:03Itu sudah kita prediksikan sebelumnya.
00:12:05Karena tidak ada dismissal itu, kan pertanyaannya itu.
00:12:08Kalau kembali yang dikatakan, ya inilah yang saya bilang, banyak yang kebelet pipis nih untuk kejabatannya WAPRES.
00:12:17Ya apa yang dikatakan Bang Lukas itu kan juga, itu kan persepsi dia.
00:12:21Siapa yang kebelet Bang?
00:12:23Hah?
00:12:23Siapa yang kebelet jadi WAPRES?
00:12:24Yang kebelet pengen jadi Wakil Presiden.
00:12:26Termasuk suara-suara untuk memaksa Mas Gipran mundur atau dimaksa?
00:12:30Ya, itu salah satu.
00:12:31Kan kita semakin lama semakin terbuka nih kelihatan.
00:12:33Partai-partai politik.
00:12:35Tapi kalau Golkar tetap dia.
00:12:36Kalau Golkar ya tetap pasti di Prabowo Gibran untuk bicara itu.
00:12:40Tapi udah dibilang sih kemarin katanya cuma akan mendukung Prabowo.
00:12:43Kalau Gibran, lihat nanti.
00:12:45Tadi saya dengan Bang Ahmad Doli Kurnia di stasiun TV yang lain gitu.
00:12:50Kita berbicara itu.
00:12:52Dari dulu Golkar begitu.
00:12:53Waktu zaman Jokowi juga begitu.
00:12:56Rata-rata Wakil Presiden itu di belakang.
00:12:58Oke.
00:12:59Ya kan?
00:12:59Coba kita contoh bagaimana waktu itu Mahfud MD tiba-tiba ganti dengan Mahfud Amin.
00:13:06Itu rata-rata gitu.
00:13:06Tapi kalau Presiden udah pasti kalau gitu.
00:13:08Oke, baik.
00:13:09Sekarang saya coba tanya ke Bang FND.
00:13:11Ya.
00:13:11Bang, akhirnya MK memutuskan.
00:13:14Mereka mengatakan memang NO hasilnya.
00:13:17Tapi juga mengatakan bahwa tidak menemukan bukti adanya ijazah kesetaraan.
00:13:24Seperti SMA lah katakan.
00:13:25Lalu bagaimana Anda melihat ini?
00:13:26Benarkah memang tujuannya melempar sengaja nyodok ke DPR?
00:13:30Ya, yang pertama seru sekali karena ini bola liar.
00:13:34Kali pertama saya ikut membahas bola liar.
00:13:36Jadi udah bola liar, membahas bola liar.
00:13:39Tapi bola liar ini harus cantik.
00:13:41Ini baru ibaratnya Indonesia-Malaysialah kosong-kosong.
00:13:44Sesudah itu masih ada Indonesia-Banglades.
00:13:47Sesudah itu masih ada Indonesia-Thailand gitu ya.
00:13:49Tapi yang mau saya katakan, dalam konteks ini saya langsung mau banta nih.
00:13:53Andi Azwan teman saya ini, hati-hati dengan tadi.
00:13:57Kata tidak ditemukan.
00:13:59Bahkan istana ada yang bilang bukan seskap nih.
00:14:01Bahwa itu belum ditemukan.
00:14:04Saya mau bilang gini, tidak ditemukan itu padanan katanya adalah tidak ada.
00:14:09Belum ditemukan.
00:14:10Belum ditemukan itu belum ada.
00:14:13Beda loh ini.
00:14:14Tidak ditemukan, ini tidak ada.
00:14:16Jadi misalnya gini ya, adik kita.
00:14:18Ini kebetulan tadi ada istilah telanjang gitu ya.
00:14:20Adik kita sedang tidak pakai celana.
00:14:22Kita tanya.
00:14:23Kenapa tidak pakai celana?
00:14:25Celananya belum ditemukan.
00:14:28Celananya tidak ditemukan.
00:14:30Kalau celananya tidak ditemukan, berarti Anda sedang tidak pakai celana.
00:14:34Betul gak itu?
00:14:35Celana Anda tidak ada.
00:14:36Oke.
00:14:37Jadi Anda mau bolak-balik kemanapun, ini sedang tidak pakai celana.
00:14:41Ijasahnya sedang tidak ditemukan, tidak ada.
00:14:44Itu kata MK.
00:14:45Saya buat catatan.
00:14:46Jadi kalau misalnya kita kembali ke putusan MK, menurut Abang sendiri, apakah Gibran atau sesuai dengan desakan banyak orang harus
00:14:52mundur, dimakzulkan, atau gimana?
00:14:55Saya kalau, saya sengaja pakai baju Jepang ini ya.
00:14:59Di Jepang, wali kota aja mundur.
00:15:01Ya, Mei 2025 terpilih, Juli 2025 sudah mundur.
00:15:06Karena ada persoalan dalam menyampaikan nantinya gitu ya, di Universitas Toyo.
00:15:11Tapi di Indonesia, yang mau saya sampaikan, tadi saya singgung, belum Indonesia lawan Bangladesh, belum Indonesia lawan Thailand.
00:15:17Pada hari ini, bola ini memang harusnya ke DPR.
00:15:21Karena MK, MK kan tidak punya hak untuk melakukan diskualifikasi itu kan, karena bukan dia yang menilai ijasah, yang menilai
00:15:29itu lembaga-lembaga lain.
00:15:30Di samping itu kalau mau mulai pemakzulan dari DPR kan, Aspina ya, 25 tanda tangan, lebih dari satu fraksi misalnya.
00:15:37Tapi yang mau saya katakan bukan itu, ini terkait dengan begitu banyak hal lain.
00:15:42Misalnya, terakhir ini, Pak Jokowi itu kan aktif sekali berkampanye buat PSI.
00:15:48PSI akan menjadi patai besar, kalau Anda nanti butuh dana, ingin maju, silakan datang ke Solo.
00:15:54Dengan semua keinginan membuat PSI ini jadi besar, orang lain akan mulai berpikir,
00:16:00kalau PSI ini jadi besar, Dwan Gibran juga besar, apa untungnya bagi partai-partai lain yang ada di DPR?
00:16:06Nah dengan demikian, ketika bola ini kemudian sampai ke DPR dan menarik, saya ada juga persamaan pikiran di Aswan.
00:16:16Misalnya, kalau ini ujungnya memang tidak memenuhi ketentuan legal standing, kenapa enggak dari awal saja dihentikan?
00:16:25Kan sudah ketahuan, ini Anda tidak ikut sebagai calon presiden, itulah, bukan peserta gitu.
00:16:31Kenapa? Enggak dari awal.
00:16:33Saya ingin memahaminya bahwa Mahkamah Konstitusi sedang mengingatkan bangsa Indonesia untuk menuju Indonesia emas,
00:16:42etika sangat penting, walaupun kami tidak bisa apa-apa katanya, dikembalikan lagi.
00:16:47Jangan-jangan ini ya, di samping DPR, menarik juga nih Bang Lukas dari BORI ya, kenapa enggak mereka coba juga
00:16:55melakukan hal yang sama?
00:16:57Jadi teman-teman ini mengajukan juga ke Mahkamah Konstitusi untuk membahas soal ijazah Jokowi.
00:17:04Oh hasilnya kan sudah selesai di masa lalu, dan mereka bukan peserta pemilu, betul ya?
00:17:10Tapi kemudian diperiksa juga oleh MK di jasa Jokowi, kemudian MK memutuskan sama, bahwa ini bukan, MK tidak bisa...
00:17:19Tidak ada bukti.
00:17:20Tidak ada bukti, tidak menemukan di jasa, tapi tidak bisa mendiskualifikasi, walaupun itu sudah terjadi di masa lalu.
00:17:26Menarik loh bolanya, tidak hanya DPR.
00:17:28Baik, karena soal itu saya tanya ke Mbak Asfi, Mbak Asfi, dari awal MK tahu kok yang jadi pemohon tidak
00:17:34punya legal standing.
00:17:36Anda mau baca apa sikap dari MK ini, sampai akhirnya memutuskan, oh ini bukan urusan kami, kami tidak bisa mendiskualifikasi
00:17:42Gibran, legal standingnya terhalang, tapi tetap digelar, tetap diterima.
00:17:45Ya, saya setuju tadi bahwa sebetulnya MK ini sebagai penafsir konstitusi, jangan lupa ya, karena konstitusi itu yang membuat konstitusi
00:17:55hidup adalah MK.
00:17:56Karena mereka dalam putusan pernah bilang juga, kami penafsir konstitusi.
00:17:59Dan apa yang sudah diputuskan oleh wakil rakyat dan pemerintah bisa mereka batalkan gitu kan, menyatakan tidak mengikat.
00:18:05Jadi ini adalah, menurut saya ada sinyalemen yang baik, bahwa MK mau menegaskan bahwa dalam kehidupan bernegara, kita harus sesuai
00:18:12dengan konstitusi.
00:18:14Nah, sebenarnya persoalannya apa tadi tidak ada atau tidak ditemukan?
00:18:19Belum ditemukan.
00:18:20Belum ditemukan.
00:18:21Karena MK bilang tidak ditemukan.
00:18:23Tidak ditemukan, tidak ditemukan.
00:18:24Menurut saya begini, untuk melihat putusan MK itu benar atau enggak, begini.
00:18:28Dalam hukum ada yang namanya kebenaran formil dan kebenaran materil.
00:18:32Dan sebetulnya putusan MK mengatakan kebenaran formilnya tidak ada.
00:18:36Apakah itu sama dengan tidak ada kebenaran materil?
00:18:39Dalam banyak kasus belum tentu bisa sama, bisa tidak.
00:18:42Secara probabilitas begitu kan, secara objektif.
00:18:45Kebenaran formil bisa sama dengan kebenaran materil, bisa tidak sama.
00:18:48Dalam kasus ini bagaimana membacanya?
00:18:51Pertama kan, dari kubunya Gibran kan diberi kesempatan juga atau memberikan bukti.
00:18:56Kenapa dia tidak manfaatkan ruang waktu itu untuk menyampaikan kami punya bukti.
00:19:01Di bawah kalian itunya, buktinya?
00:19:04Iya, dan kalau tadi disampaikan sudah dibawa,
00:19:06kalau sudah dibawa, detilnya kan kita nggak pernah tahu kan yang ada di dalam tangan MK itu apa.
00:19:11Kemudian MK mengatakan, tidak ditemukan.
00:19:13Itu artinya MK mengatakan, ini bukti-bukti yang disampaikan tidak cukup untuk memenuhi kebenaran formil.
00:19:20Jadi jangan lupa, ada persamaan di hadapan hukum,
00:19:22kalau ada anak tukang beca, anak presiden, anak pedagang,
00:19:28ikut dalam sebuah perlombaan,
00:19:30dan kemudian yang satu bilang, saya punya kok, tapi buktinya masih di sini.
00:19:34Yang satu bilang, saya nggak punya, atau saya punya tapi saya masih di sini.
00:19:37Tapi karena dia bukan presiden, dia diputus,
00:19:40sedangkan anak presiden diperbolehkan dengan berbagai, itu namanya tidak ada persamaan di hadapan hukum.
00:19:44Menurut saya, pusat MK harus dibaca soal kesetaraan warga negara dalam memenuhi kebenaran formil.
00:19:49Oke, baik. Belum menentukan begitu.
00:19:51Coba saya ke Pak Selamat.
00:19:53Pak Selamat, terkait dengan kasus pencalonan Gibran yang dipersoalkan saat ini,
00:19:58kira-kira gimana harusnya tanggung jawab partai pengusung?
00:20:01Ya, kalau kita lihat, harus kita tarik ke belakang dulu pada saat Gibran diusung menjadi calon wali kota.
00:20:10Kan proses dugaan ijazah yang tidak ada itu berawal dari situ.
00:20:16Dan pada saat itu semua partai politik mendukung, kecuali satu PKS.
00:20:23Nah, tapi kemudian setelah ada pernyataan dari Mahkamah Konstitusi,
00:20:28tentu mereka juga, dan juga kemungkinan Prabowo merasa, loh kok kami dibohongi.
00:20:34Kan seperti itu.
00:20:36Karena dia merasa bahwa tadinya baik-baik saja.
00:20:41Tapi setelah ada pembuktian dari Mahkamah Konstitusi,
00:20:45bagi saya kemudian melihatnya, ini partai-partai pengusung kemudian merasa dibohongi.
00:20:52Jadi Anda merasa dibohongi? Partai-partai pengusung nggak tahu sama sekali soal tidak melakukan verifikasi?
00:20:57Begitu calon siapa yang dimajukan?
00:20:59Kalau kita lihat itu, prosesnya adalah pada saat Jokowi masih menjadi presiden.
00:21:05Sehingga kemungkinan, kan kita harus lari dulu ke kementerian pendidikan dasar dan menengah itu.
00:21:14Kan dari situ kesetaraannya.
00:21:15Berarti berangkat dari situ.
00:21:18Kemungkinan birokrat di kementerian itu takut dengan sang presiden.
00:21:23Atasannya menteri kan presiden, presiden Jokowi.
00:21:26Disitulah awal mula persoalan itu terjadi.
00:21:30Nah, siapa sih yang berani kemudian?
00:21:33Itu juga pada saat pencalonan menjadi wali kota, itu juga sangat kontroversi kan?
00:21:38Kemenangan yang 94 atau 96 persen.
00:21:43Kemudian nyaris tidak ada lawan tanding pada saat itu.
00:21:47Sehingga dicarikan boneka.
00:21:50Bonekanya pun kemudian yang menarik adalah diundang ke istana.
00:21:54Dari situ saja sudah kejanggalan-kejanggalan.
00:21:57Makanya kalau kemudian ditemukan dalam keputusan MK ini,
00:22:03betul bola liar atau bola panas itu ke DPR.
00:22:07Baik, jadi ini maksudnya Pak Selamat, perangkat apa namanya,
00:22:12perangkat tumpul dari pemilihan kemarin karena dia merupakan anak presiden.
00:22:17Nanti kita lanjutkan bola liar, soalnya saudara.
00:22:28Ya anak kemarin menyaksikan bola liar, Mas Irawan.
00:22:31Jadi apakah sebagai partai pendukung Golkar saat itu tidak melakukan verifikasi
00:22:35terhadap calonnya?
00:22:37Apakah karena memang saat itu, Mas Gibran, anaknya presiden saat itu?
00:22:44Pertanyaan ini terlampau jauh ke belakang.
00:22:49Kami ingin bicara ke depannya saja.
00:22:52Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ini.
00:22:55Kaitannya dengan proses pencalonan, bagi partai Golkar kami anggap satu proses yang telah selesai dan diuji
00:23:01melalui proses persisian hasil pemilihan.
00:23:04Oke, tapi telah selesai dan diuji.
00:23:06Tapi sekarang orang bertanya kepada partai pengusung, tanggung jawabnya apa?
00:23:09Memajukan orang yang sekarang disampaikan oleh MK tidak memiliki izasah setara, tidak menemukan.
00:23:16Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kami harus baca dari dua hal.
00:23:21Pertama, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu bukan putusan hukum.
00:23:26Yang kedua, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu bagian dari sebuah proses politik.
00:23:32Karena semua orang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu membuka ruang impeachment.
00:23:37Dari aspek putusan hukum, tentu kami di fraksi Golkar harus bertanya banyak hal kepada Mahkamah Konstitusi
00:23:46agar publik bisa mendapatkan penjelasan yang utuh terkait dengan persoalan ini.
00:23:52Yang pertama, bahwa perselisihan hasil pemilihan umum 2024 telah selesai.
00:23:58Dan proses penelisian sengketa hasil pemilihan umum itu adalah merupakan satu kewenangan utama pokok
00:24:04dan utama bagi Mahkamah Konstitusi.
00:24:06Bukan kewenangan tambahan seperti perselisihan hasil pilkan.
00:24:10Sebagai satu proses konstitusional, tentu kita harus menghormati hukum acaranya.
00:24:17Tentu kita harus menghormati Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur
00:24:21lengkap terkait dengan proses perselisihan hasil pemilihan umum tersebut.
00:24:26Sebagai satu negara yang mengandung konstitusional supremacy
00:24:31bahwa lembaga-lembaga negara telah diatur, ada lembaga legislatif,
00:24:36ada lembaga judikatif pelaku kekuasaan kehakiman,
00:24:40ada Mahkamah Konstitusi, ada Mahkamah Agung, kemudian ada DPR sebagai satu lembaga legislatif.
00:24:46Satu terkait dengan persoalan ini.
00:24:49Amar putusan, kalau memang kami dituntut untuk kemudian membacanya bersama dengan pertimbangan hukum,
00:24:56itulah kemudian yang telus kami sampaikan bahwa pertimbangan hukum itu sedang kami pelajari.
00:25:02Oh, jadi sikap-sikap gokar saat ini apa?
00:25:04Apakah nanti akan membentuk pansus atau sampai sekarang masih mendukung Mas Gibran?
00:25:08Kami menyampaikan bahwa putusan ini kami harus baca secara lengkap.
00:25:12Baik itu amar putusannya, maka pun pertimbangannya.
00:25:16Agar rakyat juga ikut memahami persoalan ini secara utuh.
00:25:22Tadi dikatakan bahwa ijazah itu apakah belum ditemukan atau tidak ditemukan.
00:25:28Tetapi ada pertanyaan hukum di situ.
00:25:31Apakah belum ditemukan atau tidak ditemukan itu,
00:25:34itu merupakan penilaian mahkamah atas surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
00:25:40Apakah tidak ditemukan, belum ditemukan itu adalah sama persepsinya
00:25:45dengan tidak mengakui dalam penilaiannya surat keterangan dilakukan oleh pemerintah.
00:25:52Dan surat keterangan itu sampai sekarang masih berlaku.
00:25:56Dan itu dikeluarkan secara otoritatif oleh pemerintah.
00:26:00Meskipun bahwa Mahkamah Konstitusi mengatakan dalam pertimbangannya,
00:26:03mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus cermat, harus hati-hati.
00:26:10Oleh karena itu, banyak hal yang kami harus masih pertanyakan.
00:26:14Termasuk kemudian kaitannya dengan jangka waktu.
00:26:18Jangka waktu sudah mau menginjak hari ke seribu pemerintahan.
00:26:25Jauh dari sebenarnya 3x24 jam terkait dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
00:26:31mengatakan perselisian hasil pemilihan umum itu diajukan dalam waktu 3x24 jam.
00:26:35Saya ingin mengatakan bahwa kalau kita bicara terkait dengan proses impeachment,
00:26:40proses pemaksulan, ada atau tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi,
00:26:45itu tidak mempengaruhi lembaga legislatif.
00:26:48Karena kewenangan itu kewenangan hak angket, hak interplasi, hak bertambah.
00:26:53Ini saya mau tajam, karena walaupun bola liar itu harus dalam lapangan.
00:26:57Boleh.
00:26:58Pertanyaannya, dari mana kita pakai kata belum ditemukan?
00:27:02Karena sejauh yang saya baca dari putusan MK, itu tidak ditemukan.
00:27:06Makanya Prof...
00:27:07Nggak, maksud saya kita malam ini di acara bola liar, bola liar harus dalam lapangan.
00:27:13Lalu dimanfaatkan oleh Lekan Bagot jadi gol.
00:27:15Bukan bola liar di luar lapangan.
00:27:17Yang bola liar dalam lapangan itu adalah ijasahnya tidak ditemukan.
00:27:21Bukan belum ditemukan.
00:27:22Saya sampaikan tadi, ada atau tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini
00:27:27Bagi DPR, hak untuk melakukan penyelidikan, hak angket, hak pengawasan, hak bertanya,
00:27:35itu tidak dipengaruhi oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini.
00:27:39Kalaupun kita memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan konsekuensi hukum
00:27:44sebagai satu trigger mekanisme bagi DPR untuk membuka ruang pemakzulan,
00:27:49maka saya sampaikan tadi aja banyak hal yang harus kita pertanyakan.
00:27:53Kalau Prof tadi menyampaikan tidak ditemukan,
00:27:55apakah itu penilaian Mahkamah tersebut adalah
00:27:59sama dengan nilainya, tidak mengakui surat keterangan
00:28:03yang dikeluarkan oleh pemerintah yang juga merupakan
00:28:06satu lembaga otoritatif untuk kemudian mengakui dokumen dari
00:28:10pencalonan dari seorang wapres namanya Pak Gibran Raka Bumi.
00:28:15Terus yang kedua, Mbak Ilona, kami ingin menyampaikan bahwa
00:28:21proses impeachment melanjutkan sebagai satu proses
00:28:24politik, kami sama sekali tidak terpengaruh oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
00:28:31Tidak terpengaruh artinya berarti masih akan mendukung Mas Gibran?
00:28:34Bukan, bukan itu.
00:28:35Kalau Gibran Prabowo bagi Partai Golkar, itu sampai 2029.
00:28:41Tetapi kami tidak menutup mata terhadap dinamika politik yang sedang berkembang
00:28:46dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
00:28:48Karena proses dan langkah politik itu merupakan, karena proses dan langkah politik itu
00:28:55membutuhkan konsensus, utamanya lembaga politik seperti DPR, kami siap dan terbuka
00:29:02untuk membicarakannya.
00:29:03Tetapi pertanyaan-pertanyaan hukum itu dijawab terlebih dahulu sebelum kami mengerti
00:29:08langkah politik.
00:29:08Sedangkan, Bang Kurniawan, tadi disampaikan oleh Bang Lukas tuh, ini jangan-jangan Golkar
00:29:13lagi nunggu bisikkan Prabowo.
00:29:15Menurut Anda Pak Prabowo sendiri melihat putusan MK gimana?
00:29:18Sebenarnya saya sih nggak terlalu nafsu untuk bicara ijazah ya.
00:29:22Karena kita udah berpuluh-puluh tahun, bukan berpuluh tahun, udah berapa tahun ya.
00:29:26Kasusnya ijazah, terus kasihan sama adik-adik mahasiswa ini yang kuliah tiap hari berangkat,
00:29:31orang itu banyak harus bayar.
00:29:33Nah, tapi saya bukan bicara disitunya, tapi paling tidak, nih, untuk aktor-aktor politik
00:29:41juga ini, walaupun kita sama-sama hari ini masih mengakui bahwa Prabowo Gibran itu
00:29:49Presiden dan Wakil Presiden sampai tahun 2029.
00:29:52Kita masih mengakui.
00:29:55Dengan seiringnya jalan sebenarnya kan, saya sama-sama tadi, saya males ngomong masalah ijazah
00:29:59segala macam.
00:29:59Tapi setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak ditemukan,
00:30:05orang yang bertanggung jawab penuh untuk mengusut ini,
00:30:11kan bola palis sudah dilebar ke DPR nih,
00:30:15berarti yang punya memenang untuk mengolah bola ini kan DPR dan MPR ya.
00:30:21Jadi langkah yang paling tepat ya di selidik lagi tuh.
00:30:25Siapa yang paling bertanggung jawab? KPU.
00:30:27KPU?
00:30:27Mas Gibran sendiri korban ini.
00:30:30Kalau memang waktu itu tidak ditemukan kelengkapan administrasi, seharusnya nggak bisa dong,
00:30:37nyalon. Tapi kenapa KPU mau meluluskan?
00:30:40Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, kalau penyelenggara KPU itu jujur.
00:30:45Jadi yang disalahkan KPU, bukan Mas Gibran?
00:30:47Oh iya.
00:30:47Yang disalahkan KPU bukan Mas Gibran? Mas Lukas?
00:30:50Iya Pak, Mas Gibran kan calonnya.
00:30:52Itu cara berpikir lugu saya rasa ya. Tidak melihat politik itu sebagai permainan dari segala kemungkinan.
00:30:59Ya kita tahulah di era Jokowi itu kan, dia ngatur segala hal gitu.
00:31:03MK saja bisa di OTAH, apalagi cuma KPU.
00:31:07Lah ya makanya, ini makanya saya bilang tadi, kita ini banyak benar orang pintar nih, depannya orang pintar semua nih.
00:31:12Yang kurang itu orang yang jujur. Indonesia kurang-kurang jujur.
00:31:17Jadi yang nggak jujur siapa tadi?
00:31:20Ya calonnya nggak jujur, KPUnya nggak jujur.
00:31:22Calonnya nggak jujur.
00:31:23Ya nggak jujur semua.
00:31:24Mas Gibran nggak jujur.
00:31:25Ya nggak jujur semua.
00:31:26Mas Gibran nggak jujur.
00:31:27Semua.
00:31:28Mas Gibran nggak jujur.
00:31:29Ya sebenarnya kan gini.
00:31:32Bukan. Dalam arti begini nih.
00:31:33Kalau wasit dan pemain sudah main mata, ini yang repot permainan nggak fair.
00:31:38Jadi anda kecewa sekarang?
00:31:39Ya kecewa karena apa?
00:31:40Kami adalah relawan Prabowo yang mendeklarasikan pertama kali itu kami mendukung Prabowo Gibran gitu.
00:31:48Walaupun sampai hari ini, ini kan sudah nasib jadi bumbur nih.
00:31:52Kami masih mengakui Prabowo Gibran ini sampai 2029.
00:31:56Kalaupun mau diganggu di tengah jalan pun kami nggak sepakat.
00:31:59Kapan Prabowo membisiki partai-partai?
00:32:02Oh, kalau itu urusannya beliau beliau ini.
00:32:05Kami tidak masuk ke situ, cuma kami kecewa.
00:32:08Kenapa?
00:32:10Kenapa sih hanya untuk mendapatkan jenis jabatan sampai mengorbankan semangat adik-adik mahasiswa ini?
00:32:17Jadi anda setuju atau tidak setuju dengan usuhan pemaksulan Gibran?
00:32:20Semua kita ikuti perkembangannya di DPR-MPR.
00:32:24Kami tidak bisa mengintervensi pun nggak bisa.
00:32:28Jadi intinya...
00:32:29Harus punya pendapat dong Bu.
00:32:31Kalau DPR menyatakan bahwa ini layak untuk di-impactment, dimajulkan, seluruh rakyat Indonesia pasti mendukung.
00:32:40Tapi...
00:32:40Ini nggak mau ditarik nih ya?
00:32:41Nggak, saya tadi terpaku pada satu hal.
00:32:43Apa itu?
00:32:44Ini mau ditarik apa nggak? Supaya clear nih.
00:32:45Apa?
00:32:46Talonnya tidak jujur, yang meluluskan juga tidak jujur.
00:32:49Semua tidak jujur.
00:32:50Oke.
00:32:51Jadi, saya mau ditarik ya?
00:32:52Nggak.
00:32:52Oke.
00:32:53Coba saya ke...
00:32:55Coba saya ke Bang Lukas.
00:32:57Bang Lukas.
00:32:58Ini kan ada yang mengatakan misalnya Prog Mahfud yang mengatakan bisa-bisa ada potensi dugaan pidana di situ.
00:33:05Apakah ini cukup sebagai alasan melakukan pemakzulan?
00:33:09Ya, karena memang secara konstitusional itu satu tidak memisaharat ya, formal ya tadi.
00:33:15Ini kan kita tahu sekuennya ya.
00:33:17Tahun 2023, MK dipakai untuk mendadak rapat mengeluarkan putusan nomor 90 tahun 2023 yang dipimpin Pamannya Gibran Usman.
00:33:29Dan Paman Usman setelah memutuskan itu dihukum dengan pelanggaran etik,
00:33:34KPU-nya kemudian dipecat juga karena melanggar etik.
00:33:38Jadi, itu Mas Bro, sebagai mendukung Prabowo, bahwa ada sekuen-sekuen di mana proses pemilu, proses pilpres tahun 2024 itu
00:33:48penuh dengan kecurangan,
00:33:50penuh dengan pat gulipat politik, penuh dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika,
00:33:57dan ternyata kemudian melanggar hukum juga dengan putusan MK yang terbaru.
00:34:01Penuh dengan pelanggaran katanya, Bang Andi.
00:34:05Ya, kalau kita melihatkan apa yang dikatakan Lukas Warsko, semua negatif untuk pemerintahan Pak Jokowi, apalagi yang Prabowo Gibran ini.
00:34:14Menurut Relawan negatif, menurut Indonesia positif.
00:34:17Nah, itu kan dirimu yang mengatakan itu.
00:34:18Kalau kita melihat secara global, 97 juta pemilih, 58 persen itu, itu sudah tuh gambaran.
00:34:27Kalau dia kan cuma segelintir, 50 orang teriak-teriaknya kayak toa-toa di mana-mana, kan begitu.
00:34:32Asumsi yang dibangun.
00:34:34Kita lihat dong di situ, tidak menemukan, artinya tidak memiliki jasa itu.
00:34:41Anwar Usman dipecat.
00:34:43Karena pada, kalau bicara Anwar Usman, ingat ya, kalau kita bicara Anwar Usman,
00:34:46Asumsi gimana sih?
00:34:47Bukan Anwar Usman itu yang memutuskan.
00:34:49Ada sembilan hakim yang memutuskan itu.
00:34:53Dan itu pun usulan dari seorang pemuda, anaknya Bunyamin Suleman,
00:34:57Yang memutuskan cuma tujuh fakta juga ya.
00:35:00Saya jurnalis selalu bicara fakta.
00:35:02Anda bicara jurnalis, tapi Anda bukan berbicara fakta.
00:35:04Yang dua disentri opinion.
00:35:06Anda ada opini-opini yang sesat yang Anda bangun.
00:35:09Dengar dulu saya berkata, Anda sudah berkata ya.
00:35:11Jadi yang jelas di sini kalau kita lihat, kalau yang dibangun MK90,
00:35:17dari dulu mengatakan MK90, ingat ada putusan PT UN setelah MKMK.
00:35:24Menganulir di PT UN itu untuk mengembalikan posisinya
00:35:29Pak Hakim Usman itu, Anwar Usman itu, kesemula.
00:35:34Tapi apa yang terjadi?
00:35:36Pak Suhartoyo tetap dalam posisinya dan mengangkat dirinya.
00:35:40Kan begitu.
00:35:41Ini satu poin dulu, sebelum kita pindah.
00:35:44Nah, ini harus jelas.
00:35:46Setelah Pak Anwar Usman masuk ke MKMK, dinonaktifkan.
00:35:50Apa yang terjadi?
00:35:51Bu, lah tuh nggak ada disenting opinion, menyetujui MK90.
00:35:55Clear untuk itu.
00:35:56Jadi bukan lagi dikatakan bahwa itu dibuat di cawe-cawenya Pak Jokowi
00:36:02atau Pak Manusman itu.
00:36:04Secara hukum sudah clear untuk bicara itu.
00:36:07Dan itu bukan adalah inisiatif dari Pak Usman.
00:36:11Itu adalah dari seorang pemuda yang ingin melihat seorang pemuda jadi pemimpin.
00:36:14Tidak ada hubungannya dengan Mas Kibran.
00:36:16Coba saya ke Mbak Asfi kalau begitu.
00:36:18Mbak Asfi, kita mendengar bahwa Proma Food menduga adanya potensi pelanggaran pidana.
00:36:22Kalau memang seperti itu, apakah cukup menjadi alasan untuk melakukan impeachment?
00:36:26Kalau menurut saya tadi harusnya DPR, anggota-anggota DPR lintas partai
00:36:32ya harus menindaklanjuti putusan MK.
00:36:34Karena begini kan, kalau untuk putusan Omnibus Locipta Kerja,
00:36:38pemerintah dan DPR karena merasa diuntungkan, nurut.
00:36:42Misalnya begitu ya.
00:36:43Tapi untuk yang ini nggak nurut.
00:36:44Kan publik kemudian melihat.
00:36:46Ini berarti ada tebang pilih dalam melaksanakan putusan MK.
00:36:49Dan menurut saya itu buruk sekali.
00:36:51Jadi yang melanggar hukum nanti DPR dan pemerintah misalnya.
00:36:55Bukan lagi, kan selama ini yang dituding melanggar hukum rakyat gitu.
00:36:59Tapi kalau itu yang melanggar hukum atau tidak mengikuti putusan MK itu adalah anggota DPR.
00:37:05Bagaimana kita mau bernegara?
00:37:06Mau kemana lagi nih negara?
00:37:08Yang berani-berani atau nggak DPR?
00:37:10Ya menurut saya pada akhirnya yang saya pikirkan, yang sayangnya ini,
00:37:14ini bukan soal kadang-kadang ya ada berani,
00:37:16tapi juga seberapa politis dalam arti politik itu sebenarnya untuk mengatur kehidupan bersama di ruang publik.
00:37:23Tapi kalau politis-politik kemudian menjadi bagi-bagi dan ancaman-ancaman,
00:37:29itu kan itu yang kehidupan bernegara jadi tidak sehat.
00:37:32Salah satu syaran terlakukan pemakjulan adalah salah satu melakukan tindakan tercelah.
00:37:36Apakah Anda melihat memang poin itu terpenuhi?
00:37:39Kalau menurut saya, tadi ya, bahwa ada indikasi berarti sesuatu kebenaran formil yang tidak ada,
00:37:46dinyatakan ada.
00:37:48Itu tadi saya bilang ya, jadi kan gini, kebenaran formil setidak-tidaknya dalam putusan MK,
00:37:54kebenaran formil terbukti tidak terpenuhi.
00:37:57Kalaupun dia memang kebenaran materialnya ada,
00:38:00tapi artinya pada saat pencalonan kebenaran formil itu tidak bisa ditunjukkan.
00:38:05Kok dia bisa lanjut?
00:38:06Itu kan persoalan.
00:38:07Oh, dia bisa lanjut dan itu jadi pertanyaan, Mas Bill.
00:38:10Karena PPU sekarang.
00:38:12Ya, mudah-mudahan forum ini bukan penyebaran disinformasi gitu.
00:38:16Bagi saya, tidak ada yang paling spesial dari putusan MK selain tidak diterimanya permohonan para pemohon.
00:38:24Pertimbangan hukum dan lain sebagainya tidak punya kekuatan yang kemudian mencerminkan
00:38:28seolah-olah harus ada kewajiban dari anggota DPR untuk melakukan hak angket
00:38:33atau apapun istilahnya sampai dengan kemudian pemakzulan.
00:38:36Coba tunjukkan ke saya, adakah amar putusan?
00:38:40Kalau kita bicara hasil dari makamah konstitusi, kan amar putusannya.
00:38:43Bukan pertimbangan hukumnya dan bukan segala hal yang dimohonkan oleh para pemohon.
00:38:48Jadi bagi saya yang sebenarnya ditelanjangi adalah para pemohon gitu.
00:38:51Oke, sekarang kalau kita mau jujur, ini saya hampir segmen kedua mau terakhirnya, jadi beri waktu sedikit.
00:38:56Kalau kita mau jujur, ya kan, makamah konstitusi tidak mendapat keyakinan ditemukannya ijazah Gibran.
00:39:04Nah itu, apakah Anda tidak merasa itu penting begitu temuan dari MK tidak menemukan ijazah Gibran?
00:39:09Ya, berarti ijazahnya ada di mana? Itu sepertama gitu.
00:39:11Ya, ijazahnya kan ini berkaitan dengan penyetaraan, artinya ada di Dikdasmen.
00:39:15Sayang sekali, seolah-olah kita tidak mendengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh Pak Dirjen.
00:39:21Bahwa urusan penyetaraan itu adalah urusan yang bagaimana diatur dalam SK Dirjen nomor 33.
00:39:29Yang ternyata mahkamah konstitusi terjebaknya pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
00:39:34Yang mengatakan SK penyetaraan itu diploma, kemudian apa lagi, sertifikat dan juga ijazah.
00:39:40Dia lupa bahwa Dirjen mengatakan, oleh karena tidak sempurnanya Permendikbud ini dibuatlah prosedurnya.
00:39:47Karena Permendikbud itu tidak berkaitan dengan mekanisme penyetaraan.
00:39:50Tapi dibuatlah SK Dirjen, di mana ternyata Bang Prof, ini menarik.
00:39:55Bahwa ijazah itu, itu sifatnya alternatif kalau penyelenggara pendidikannya itu menyediakan ijazah.
00:40:02Tapi apakah kemudian Gibran tidak memiliki ijazah?
00:40:05Ada yang menarik lagi pernyataan dari Dirjen.
00:40:08Dan kalau kemudian ijazah dari UTS maupun advance diploma MDIS itu diserahkan kepada Dirjen, maka padanannya adalah D1.
00:40:16Makanya yang harus kita pahami tentang SK Dirjen itu.
00:40:19Jadi bukan soal tidak ada ijazah.
00:40:21Nah bagaimana kemudian Mas Gibran itu bisa lanjut ke penyelenggaraan pemilu?
00:40:25Nah dalam nomenklatur dan juga mekanisme di undang-undang pemilu itu cuma ada surat keterangan lain.
00:40:29Di luar ijazah, di luar STTB, ada surat keterangan lain.
00:40:33Dan Gibran itu sah. Saya setuju dengan Pak Dewan bilang bahwa ini produk dari Dik Dasmen, produk dari pemerintah.
00:40:40Tidak ada satu pengadilan yang mengatakan bahwa ini produk ilegal.
00:40:44Bahkan di putusan atau apapun yang disidangkan, itu tidak kemudian bicara bahwa Gibran tidak memulis syarat.
00:40:50Bang Lukas harus perajari lagi putusan dan juga pertimbangan hukumnya.
00:40:54Bahwa forum MK kemarin tidak mengatakan Gibran tidak memulis syarat.
00:40:58Bahkan ketika MK mengatakan ada lembaga yang punya kewenangan untuk bicara kepatutan dan keabsahan,
00:41:06itu kemana? Kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
00:41:09Ternyata Undang-Undang Dasar Negara itu bicara soal bukan cuma DPR, tapi Komisi Pemilihan Umum.
00:41:14Sementara KPU-nya menyatakan bahwa Gibran diterima secara sah, memulis syarat.
00:41:19Tapi juga mengakui tidak melakukan verifikasi, Bang.
00:41:21Oh, verifikasi dilakukan.
00:41:23Verifikasi dilakukan.
00:41:25Karena mekanisme verifikasi itu adalah verifikasi administrasi.
00:41:28Saya mau ulangi ya, ini teman-teman jangan diberikan disinformasi.
00:41:31Kenapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke sekolah-sekolah para calon presiden dan wakil presiden?
00:41:38Karena pemilu 2024 itu berbarengan dengan pemilu caleg, pemilu legislatif.
00:41:44Ada ratusan ribu manusia yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR,
00:41:49ada berapa jenis manusia lagi yang akan datang ke sekolah-sekolah.
00:41:52Jadi itu tolong dipahami dengan rasional gitu.
00:41:54Saya pikir supaya tidak disinformasi.
00:41:56Pak Selamat, apakah benar seperti disampaikan barusan oleh Bang Bil,
00:42:00bahwa tidak perlu DPR untuk menindaklanjuti putusan MKA?
00:42:08Saya lanjutkan dulu dari pernyataan Bang Kurniawan tadi soal kejujuran itu.
00:42:13Kan menarik pada saat MKA juga mencari seseorang yang diduga terlibat dalam keluarnya surat keterangan itu.
00:42:24Dan aneh, katanya tidak bisa dihubungi, katanya ada di Gunung Kidul.
00:42:31Gunung Kidul itu bukan seperti 20 tahun yang lalu.
00:42:35Masih kawasan Jogja, tidak mungkin tidak bisa dihubungi.
00:42:38Artinya memang dari dikdasmen itu juga ada yang tidak jujur.
00:42:43Kan seperti itu.
00:42:45Makanya kemudian saya mengacu lagi kepada keputusan MKA yang membuka persoalan
00:42:52belum selesai secara institusional atau kelembagaan.
00:42:57Dalam pertimbangan putusannya jelas mengatakan MKA menyebut penilaian mengenai pemenuhan syarat calon
00:43:07sebagai ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
00:43:12Makanya kemudian Komisi 2 DPR menyatakan akan mengkaji keputusan tersebut.
00:43:19Maka betul bola itu kemudian harus bergulir ke DPR.
00:43:25Jadi harus ditanggapi oleh DPR?
00:43:28Harus?
00:43:28Harus.
00:43:29Nah, persoalannya lagi ada...
00:43:30Itu seharusnya kembali ke Pasal 22E, Pak.
00:43:33Karena Komisi Pemilihan Umum lah yang kemudian melakukan proses itu.
00:43:37Sebab kalau di Pasal 6 Undang-Undang Dasar kan mengatakan bahwa soal persyaratan calon
00:43:40itu diatur oleh Undang-Undang.
00:43:42Ya Undang-Undang tahun 2017, ya kembali ke KPU.
00:43:46Masa mau ke DPR?
00:43:47Kecuali ditemukan Gibran Raka Bumi Raka, tidak memiliki syarat,
00:43:51melakukan pelanggaran, melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Dasar,
00:43:55sebagai orang yang patut untuk dilakukan impeachment.
00:43:58Dalam sidang kemarin, apa pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran?
00:44:02Saya lanjutkan ya.
00:44:03Tunjukkan saya, Pak Ginting, di mana pelanggaran Gibran terhadap proses pemilu kemarin.
00:44:07Apa pelanggaran?
00:44:08Dia melakukan proses penyetaraan, dia ikuti perintah dari pemerintah.
00:44:12Makanya seperti saya bilang itu tadi.
00:44:14DPR, saya harus minta luruskan.
00:44:16Pak Ginting tadi mengatakan bahwa karena anaknya Jokowi,
00:44:18Pak Ginting, kalau jangan sampai diskusi historis dan distrisis.
00:44:22Ada disinformasi, ada fitnah.
00:44:23Ada fitnah.
00:44:25Ini sudah dibahas di Jokowi,
00:44:29Karena anaknya Pak Ginting, kalau karena anaknya Pak Ginting,
00:44:31ngapain Gibran pakai isi-isi di website?
00:44:34Ini relawan punya sikap apapun, bolehlah.
00:44:36Menganggap, menganggap MK tidak pernah illegal,
00:44:39menganggap sidangan illegal, boleh.
00:44:42Silahkan.
00:44:43Kalau karena Gibran, anaknya Presiden,
00:44:46makanya sejarah LPA ini sedang bergulir di DPR,
00:44:49tapi yang dia lakukan adalah proses lewat mekanisme yang pastur.
00:44:53Kalau proses-proses, enggak apa-apa. Baguslah orang mengisi-isi.
00:44:56Dan itu fakta, Bang.
00:44:57Iya, fakta.
00:44:57Tapi saya mau bilang begini, tadi menarik loh itu.
00:44:59Ini sudah dibicarakan di dua episode sebelumnya.
00:45:03Beliau yang bilang tadi.
00:45:04Iya, enggak apa-apa.
00:45:04Siapapun dalam ruangan ini,
00:45:05kalau saya mau berpegang pada,
00:45:07merangkai ya, supaya nanti segmen nanti dilanjutkan.
00:45:10Kata Bang Kurniawan yang tidak ditarik,
00:45:12calon tidak jujur, yang loloskan juga tidak jujur.
00:45:14Dengan demikian ada perbuatan tercelah.
00:45:16Iya dong.
00:45:17Tapi yang mau saya sampaikan lebih...
00:45:19Kurniawan enggak menarik loh itu.
00:45:21Yang mau saya sampaikan lebih dalam bukan itu.
00:45:24KPU ini ya,
00:45:25kalau tadi Anda mengatakan KPU lah ya,
00:45:26ini korban.
00:45:27Karena toh, mengisi semua daftar lalu diloloskan.
00:45:30Berdasarkan peraturan-peraturan yang masih positif,
00:45:32normatif pada waktu itu.
00:45:33Penilaian dan ada aturan.
00:45:35Pertanyaan saya,
00:45:36pada waktu pilkada,
00:45:38yang juga serentak di seluruh Indonesia,
00:45:41saya tahu persis kok,
00:45:42ijazah begini dikejar.
00:45:44Iya.
00:45:44Donggallah misalnya gitu ya.
00:45:46Dikejar betul.
00:45:47Ini sekolahnya mana?
00:45:48Gurunya mana?
00:45:49Apa?
00:45:49Sampai dikejar betul gitu.
00:45:51Yang ini kenapa tidak dikejar?
00:45:53Berarti ada laporan.
00:45:54Berarti ada kekuatan.
00:45:56Berarti ada upaya yang tidak dilakukan,
00:46:00sama seperti di daerah-daerah.
00:46:02Beda rezim bang,
00:46:03kalau undang-undang pilkada memberikan ruang.
00:46:05Undang-undang pilkada memberikan ruang
00:46:07untuk pergi ke daerah-daerah,
00:46:08karena memang yang namanya kepala daerah itu
00:46:10bisa memenuhi,
00:46:11melampaui sumber daya manusianya,
00:46:13penyelenggara polilu,
00:46:14untuk lakukan verifikasi.
00:46:15Tapi kalau pil caleg bang,
00:46:17yang ada pil pres di situ,
00:46:19masa cuma pil pres?
00:46:20Calegnya nggak dilakukan datang ke sekolah-sekolah.
00:46:22Iya, tapi ini pil pres kan.
00:46:24Sekaligus caleg.
00:46:26Kita lagi bicara pil pres,
00:46:28dalam konteks yang padanan saya,
00:46:29kepala daerah.
00:46:30Tapi nggak apa-apa lah,
00:46:31ini juga penting,
00:46:32hari ini kita bicara,
00:46:34bola liar ke DPR itu,
00:46:36termasuk juga penyempurnaan yang seperti ini loh.
00:46:38Jadi maksud saya gini,
00:46:39kalau tadi bicara,
00:46:40mengenai sekolah di Singapura,
00:46:42misalnya gitu ya,
00:46:42Hasmina dan teman-teman kita,
00:46:44nggak semua sekolah di Singapura juga,
00:46:46tidak meminta ijasa kan?
00:46:48Universitas Nasional Singapura,
00:46:50Universitas Teknologi Nanyang misalnya,
00:46:53nanya,
00:46:54SMA-nya itu ijasanya mana gitu loh.
00:46:56Nah ini kebetulan masuk ke sekolah,
00:46:59yang tertentu yang tidak minta,
00:47:00ijasa SMA-nya mungkin.
00:47:02Oh masuk bang,
00:47:03kalau MDIS minta ijasa,
00:47:05apa diplomanya dari UTS Insert?
00:47:07Oke,
00:47:07bukan ijasa SMA?
00:47:09Iya,
00:47:09gimana?
00:47:10Bukan ijasa SMA yang diminta?
00:47:11Ya SMA kan nomenklatur dalam negeri.
00:47:14Oke.
00:47:15Kalau kita mau bicara sekolah menengahnya Gibran,
00:47:17Orchid Park 2 tahun,
00:47:181 tahun 8 bulan di UTS Insert,
00:47:20itu yang dinilai oleh Dick Dasman,
00:47:22memenuhi syarat grade 12.
00:47:23Bang Bill,
00:47:24jadi menurut Anda,
00:47:25desakan meminta Gibran mundur atau dimakzulkan,
00:47:28itu nggak masuk akal?
00:47:29Dasarnya tidak ada.
00:47:30Dasarnya apa?
00:47:30Dasarnya apa?
00:47:31Pelanggarannya apa?
00:47:31Dan DPR tidak perlu dilanjutkan.
00:47:33Saya lakukan ke Pak Selamat.
00:47:35Pak Selamat tidak perlu dilanjutkan.
00:47:36Mending bawa ke Komisi 2 saja,
00:47:37tapi bukan soal impian.
00:47:38Iya, saya lanjutkan.
00:47:39Tentu saja DPR harus menguji konsistensi penegakan hukumnya.
00:47:44Maka persaratan pendidikan di dalam pencalonan presiden
00:47:48maupun calon wakil presiden berlaku bagi semua calon.
00:47:53Nah, di sini pertanyaan politiknya,
00:47:55karena sudah masuk ke ranah politik,
00:47:58apakah administrasi pencalonannya pada saat itu
00:48:02telah diverifikasi dengan benar?
00:48:04Kemudian, apakah dasar penyetaraannya juga dapat dipertanggungjawabkan secara benar?
00:48:11Dan apakah terdapat pihak yang harus diminta pertanggungjawaban?
00:48:16DPR sekarang bola ada di situ.
00:48:19DPR berhak kemudian menentukan membuat pansus
00:48:23atau membuat hak angket untuk menanyakan kebenaran.
00:48:27Jadi, kita tidak menuduh dan lain-lain.
00:48:29DPR kemudian diberikan kesempatan
00:48:33untuk melanjutkan apa yang sudah diberikan oleh MK.
00:48:38Lanjut DPR. Silahkan.
00:48:40Jadi, pertanyaannya adalah,
00:48:41kalau melihat kalkulasi politik di parlemen, Pak Ginting,
00:48:44kasus jasa Gibran akan ditindaklanjuti DPR
00:48:46atau akan berhenti hanya di sebatas putusan MK?
00:48:49Dijawab nanti.
00:48:50Kamisada Kamisada, tetap di Pulau Liar.
00:49:01Ya, Pak Selamat.
00:49:03Ini kan kalau kita lihat,
00:49:04mayoritas di parlemen adalah pendukung Prabowo.
00:49:06Dengan kata lain,
00:49:07yang namanya kelanjutan wacana pemakzulan
00:49:09ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
00:49:12Secara matematika,
00:49:13pemakzulan bakal terjadi atau hanya sekedar?
00:49:16Saran saja dari MK.
00:49:16Jadi, politik itu sangat dinamis, betul ya.
00:49:19Jadi, kalau kita melihat peta di dalam parlemen,
00:49:24hingga hari ini, 9 Oktober,
00:49:26ini menarik untuk disimak.
00:49:28Misalnya, tadi ada pernyataan dari PDI Perjuangan
00:49:32melalui Dedicitorus yang menilai temuan MK itu penting
00:49:37untuk ditindaklanjuti dan menyebut pansus
00:49:42atau hak angket sebagai opsi politik
00:49:45yang bisa dilakukan oleh DPR.
00:49:48Dan ini tentu saja menempatkan DPR
00:49:51sebagai salah satu arena
00:49:53untuk menguji persoalan administrasi
00:49:56dan pencalonan
00:49:57serta kemungkinan tanggung jawab pihak terkait.
00:50:00Gerindra menyatakan
00:50:02akan meminta polemik ini dihentikan
00:50:05dan putusan MK dihormati.
00:50:07Lalu, pendekatan ini juga tentu
00:50:10menekankan pada kepastian hukum
00:50:13dan keberlanjutan pemerintahan.
00:50:15Golkar responnya memperlihatkan
00:50:18dua lapis persoalan.
00:50:20Ya, ada pandangan bahwa putusan MK
00:50:23tidak otomatis menjadi dasar pemakjulan.
00:50:26Sementara pemberitaan lainnya juga mengutip
00:50:29bahwa tindaklanjut politik
00:50:31perlu mempertimbangkan konsensus
00:50:34antar pimpinan
00:50:35dan meminta KPU serta
00:50:39meminta keterangan lebih lanjut.
00:50:42Nah, PKB, Nasdem, Demokrat, dan partai lain
00:50:46responnya beragam ya
00:50:48dari menghormati keputusan
00:50:50hingga menyatakan masih mempelajarinya.
00:50:52Karena itu,
00:50:53belum tepat memang menganggap
00:50:55seluruh partai di luar PDIP
00:50:57telah mengambil satu sikap politik yang beragam.
00:51:00Nah, secara politik tentu saja
00:51:02perbedaan ini menunjukkan
00:51:05ada dinamika yang sangat tinggi di DPR.
00:51:09Nah, ini tentu perlu memakan waktu
00:51:13kira-kira satu pekan
00:51:15untuk kemudian terjadi kristalisasi.
00:51:18Ini kan seluruhnya saling intip begitu ya.
00:51:22Saling intip,
00:51:23terjadi, akan terjadi perubahan-perubahan
00:51:26dari DPR sekali.
00:51:28Nah, ini juga tadi dikemukakan oleh Bung Lukas
00:51:32misalnya dari Nasdem.
00:51:34Tentu Nasdem juga
00:51:36tahu diri dalam tanda petik
00:51:38bukan masuk ke dalam
00:51:40tiga partai besar.
00:51:42Karena itu sangat ditentukan juga
00:51:45oleh partai-partai besar.
00:51:47Golkar,
00:51:49kemudian Gerindra dan PDIP.
00:51:52Nah, kita harus juga melihat
00:51:54latar belakang ketua umum partai
00:51:57yang dulu terlibat
00:51:59di dalam kasus
00:52:01mendukung Jokowi tiga periode.
00:52:03Ya, Golkar
00:52:04dalam hal ini
00:52:06Erlangga Hartarto terlibat.
00:52:08Kemudian ketua umum PAN
00:52:10Julhas terlibat.
00:52:12Ketua umum PKB terlibat.
00:52:14Ini kemudian ada irisan juga
00:52:17dengan pemerintahan Jokowi.
00:52:19Ini juga pasti secara politik
00:52:21akan dikaji.
00:52:23Kemungkinannya mereka akan kemana
00:52:25tetapi politik tentu dinamis
00:52:27akan dilihat juga.
00:52:29Oke.
00:52:29Apa kecenderungan Pak Prabowo?
00:52:31Jadi mereka tentu akan sangat pragmatis begitu.
00:52:35Sangat pragmatis.
00:52:36Jadi Mas Hirawan,
00:52:37sejauh ini bagaimana perbincangan antar
00:52:39di partai koalisi?
00:52:39terhadap permaksudan.
00:52:41Kalau kami pragmatis,
00:52:46tentu putusan MK ini
00:52:47satu opportunity bagi kami.
00:52:50Tapi kan
00:52:52tidak sesederhana itu melihat
00:52:55putusan MK ini
00:52:58serius dampak politiknya.
00:53:00Tadi berulang kali disampaikan
00:53:03bahwa kaitannya dengan
00:53:04angket PANSUS
00:53:07itu membutuhkan
00:53:09satu konsensus politik
00:53:11di Parlemen.
00:53:14Tetapi
00:53:14saya mengatakan bahwa
00:53:16fraksi partai Golkar terbuka
00:53:18untuk mendiskusikannya secara
00:53:20politik untuk melihat
00:53:22dinamika dan perkembangannya.
00:53:24Melihat dinamika, perkembangan sampai berapa lama?
00:53:26Apakah Golkar juga tengah
00:53:28menunggu sikap dari Pak Presiden?
00:53:30Kemarin Pak Presiden bertemu
00:53:31dengan Pak Jokowi by the way?
00:53:32Setahu saya,
00:53:33sepanjang
00:53:34pengetahuan saya,
00:53:36Presiden
00:53:36itu adalah satu institusi
00:53:39kepresidenan yang tersendiri
00:53:40yang berbeda dengan
00:53:42DPR.
00:53:44Presiden mungkin punya
00:53:45sikap, punya penilaian sendiri
00:53:47terkait dengan
00:53:47proses
00:53:48dan hiruk pikuk
00:53:49yang ada sekarang.
00:53:51DPR sebagai satu institusi
00:53:53yang di dalamnya ada partai-partai,
00:53:55ada fraksi-fraksi,
00:53:56itu punya
00:53:57hak untuk memandang
00:53:59dan menilai
00:53:59proses ini.
00:54:01Baik itu putusan
00:54:02MKS sebagai
00:54:02satu putusan hukum,
00:54:05baik itu
00:54:06putusan MKS sebagai
00:54:08bagian dari
00:54:09proses politik
00:54:10yang sedang
00:54:11berjalan.
00:54:12Terus kemudian...
00:54:13Dalam proses politik
00:54:14yang sedang berjalan,
00:54:14kita juga melihat
00:54:16Bang Kurniawan
00:54:17bahwa sudah banyak
00:54:17di daerah juga
00:54:18suara parlamin
00:54:19yang meminta
00:54:21untuk Gibran mundur.
00:54:22Lalu kemudian
00:54:23kita juga ada gerakan
00:54:24untuk mencopot
00:54:24fotonya
00:54:25Wapres.
00:54:26Mana yang kira-kira
00:54:27akan ditimbang oleh
00:54:27Pak Prabowo?
00:54:29Saya rasa seorang presiden
00:54:30tidak gampang juga
00:54:31cepat memutuskan
00:54:32untuk investment
00:54:33ataupun pemajuan
00:54:34tentu
00:54:35prosesnya tidak
00:54:373x24 jam
00:54:38juga tidak.
00:54:39Apalagi kan ini
00:54:40baru berapa hari.
00:54:41Biarkan bola dulu
00:54:43bergulir dulu
00:54:44sambil melihat
00:54:45kawan-kawan DPR
00:54:46menyikapinya bagaimana,
00:54:47masalah kesehatan luas
00:54:48bagaimana.
00:54:49Karena saat ini
00:54:51Pak Prabowo ini
00:54:52masih menjaga
00:54:54kondusivitas itu
00:54:55yang paling penting.
00:54:57Dengan muncul
00:54:58masalah ini
00:55:00tentu
00:55:01mengganggu juga
00:55:02kehidupan
00:55:03sosial politik
00:55:04dengan Indonesia ini.
00:55:06Kita tunggu saja.
00:55:08Mudah-mudahan
00:55:08minggu depan sudah ada
00:55:09langkah-langkah
00:55:11yang diambil
00:55:12dari kawan-kawan DPR
00:55:13dari daerah
00:55:14bagaimana
00:55:15termasuk dari Pak Prabowo
00:55:16bagaimana.
00:55:17Kita monitor saja
00:55:17ke depannya.
00:55:21Apakah ada kemungkinan
00:55:23nanti DPR
00:55:25akan membentuk
00:55:26Pamsus
00:55:27lalu kemudian membahas
00:55:28soal
00:55:29indikasi pemakzulan.
00:55:30Saya pikir kemungkinan itu
00:55:31kalau kita hadirkan
00:55:33pihak yang sama
00:55:34yang dari tadi
00:55:35kita bicarakan
00:55:35siapa itu?
00:55:36Rakyat.
00:55:37Kita sibuk ngomongin
00:55:38partai politik nih.
00:55:39Gitu kan.
00:55:40Kita ngomongin elit.
00:55:41Ngomongin presiden.
00:55:42Tapi kita lupa
00:55:43ngomongin rakyat.
00:55:44Rakyat ada di mana?
00:55:45Dalam percakapan kita ini
00:55:46rakyat harus
00:55:47mendapatkan keuntungan.
00:55:49Apa itu?
00:55:49Mendapatkan pemilu
00:55:50yang mereka yakin
00:55:51ini akan bersih.
00:55:53Jadi pembicaraan tadi kan
00:55:54ketahuan
00:55:54bahwa karena
00:55:55pemilu serentak
00:55:57orang tidak bisa
00:55:57diverifikasi.
00:55:58Dan betul sekali tadi
00:55:59kata Bang Lukas
00:56:00tadi ketika ada dialog
00:56:02tadi
00:56:02ya sudah
00:56:03itu diverifikasi.
00:56:05Itu kan karena ada laporan
00:56:06makanya yang
00:56:07pilkada
00:56:08bisa diverifikasi.
00:56:10Tapi ketika ditanya
00:56:11apakah orang bisa tahu
00:56:13kalau datanya
00:56:14nggak terbuka?
00:56:14Nggak bisa.
00:56:15Katanya datanya
00:56:15nggak terbuka.
00:56:16Kalau data tidak terbuka
00:56:17kepada publik
00:56:18karena itu rahasia
00:56:19dari mana publik
00:56:21bisa melaporkan.
00:56:22Itu kan ada logika
00:56:23yang aneh.
00:56:24Dan itu artinya
00:56:25ada hal yang bolong
00:56:26di dalam pemilu kita
00:56:27karena pemilu serentak
00:56:28yang kedua.
00:56:29Tadi dalam argumen
00:56:30saya juga mendengarkan
00:56:31ada SK
00:56:32gitu ya
00:56:32SK Dirjen ya.
00:56:34Karena kita sama-sama tahu
00:56:35bahwa SK
00:56:36lebih rendah dari
00:56:36peraturan menteri.
00:56:37Peraturan menteri
00:56:38mengikat publik.
00:56:40SK memang bisa menjadi
00:56:41sesuatu keputusan
00:56:42tapi dia tidak boleh
00:56:43bertentangan
00:56:43dengan peraturan menteri.
00:56:44jangan-jangan karena itulah
00:56:46kemudian MK
00:56:47sampai pada kesimpulan
00:56:48bahwa tidak ditemukan
00:56:50karena perjenjangan
00:56:52perundang-undangan.
00:56:52Saya nggak tahu pasti
00:56:53tapi kira-kira
00:56:54kalau melihat logika
00:56:55ketatanegaraannya
00:56:56mereka begitu.
00:56:57Dan yang terakhir
00:56:58menurut saya begini
00:56:59untuk kepentingan
00:57:00untuk publik.
00:57:01Publik itu harus bisa
00:57:02membedakan
00:57:03mana argumen
00:57:04dengan basis
00:57:04kekuasaan
00:57:05dan dengan basis
00:57:07etika dan hukum.
00:57:08Hukum itu bukan
00:57:09cuma norma.
00:57:11karena norma itu
00:57:12diciptakan oleh
00:57:13Presiden dan DPR
00:57:14yang bisa ada
00:57:15relasi kuasa juga
00:57:16di situ.
00:57:16Bisa ada permainan
00:57:17politik dan macam-macam.
00:57:19Tapi
00:57:19jadi kalau argumen
00:57:20kekuasaan itu gitu
00:57:21memisahkan antara
00:57:22pertimbangan
00:57:23dengan amar.
00:57:25Pertanyaan saya
00:57:25yang disebut putusan
00:57:26amarnya atau ada
00:57:27pertimbangan?
00:57:28Mungkin nggak ada putusan
00:57:29cuma di bagian
00:57:30halaman terakhir.
00:57:31Itu kan bukan putusan.
00:57:32Masa kita bisa
00:57:34berargumen begitu
00:57:35di depan publik
00:57:35dan kita tidak memberitahu
00:57:36rakyat soal itu
00:57:37kalau saya
00:57:37konsen saya di situ.
00:57:39Karena perdebatan ini
00:57:40jangan sampai hanya
00:57:41menjadi urusan elit
00:57:42dan menguntungan elit.
00:57:43Di pertimbangan hukum
00:57:44ada nggak rekomendasi
00:57:45kepada DPR?
00:57:47Nggak ada.
00:57:48Ada nggak penting juga.
00:57:50Pertanyaan begini
00:57:51kalau perlain saya begini.
00:57:52Kalau ada sebuah
00:57:54lembaga negara
00:57:55yang dia tahu
00:57:56itu WWN dia
00:57:57masa dia harus diperintah
00:57:58dia emang nggak ngerti
00:58:00fungsi dan WWN dia?
00:58:01Oh, begitu dong.
00:58:02Ada pelanggaran.
00:58:03Teguh.
00:58:04Bukan begitu.
00:58:05Itu justru masalahnya
00:58:07itu justru masalahnya
00:58:08dengan Indonesia.
00:58:09Mbak juga nggak ikutin
00:58:09bagaimana penjelasan
00:58:11kenapa kemudian
00:58:11harus ada SK Dirjen itu.
00:58:13Karena SK Dirjen itu
00:58:14bicara soal teknis.
00:58:15Sama dengan ketika
00:58:16undang-undang pemilu
00:58:17ada hal yang secara teknis
00:58:19yang tidak diatur
00:58:19maka diadakanlah PKPU.
00:58:21Sama dengan
00:58:22Permendikbud itu
00:58:23tidak bicara
00:58:24mekanisme penyetaraan.
00:58:25Itu tentang
00:58:26pengesahan fotokopi.
00:58:27Betul.
00:58:28Itu pengesahan fotokopi
00:58:29tapi bukan syarat
00:58:30bikin penyetaraan.
00:58:31Nah syarat penyetaraan
00:58:32itu ada di SK Dirjen.
00:58:33Yang menarik kan
00:58:33kenapa ada perhal-hal teknis itu
00:58:35kemudian MK sampai kepada
00:58:37kesimpulan
00:58:37tidak ditemukan
00:58:38apakah sembilan hakim MK
00:58:40atau orang-orang yang
00:58:41menarik juga ya.
00:58:43Tapi kemudian
00:58:44kemudian hakim MK itu
00:58:46karena kita pihak terkait
00:58:47jadi sana.
00:58:48Kita juga memajukan
00:58:49dengan alih kita.
00:58:50Ya betul.
00:58:50Ini bukan hanya Suket
00:58:52tapi ada yang namanya
00:58:54advance diploma
00:58:54itu yang setara dengan
00:58:55A level.
00:58:56Kita sudah menyerahkan
00:58:57itu semua.
00:58:58Betul.
00:58:58Dan itu lebih menarik lagi.
00:58:59Setelah buku-buku itu
00:59:00tetap sampai kepada
00:59:01kesimpulan seperti itu
00:59:02yang menarik kan.
00:59:03Tempat Mas Gibran berkuliah
00:59:05itu jelaskan
00:59:07advance diploma
00:59:08baru dia masuk
00:59:09kepada mana?
00:59:10Kepada luar sana.
00:59:11Jadi kita majukan
00:59:13pada saat itu
00:59:13bukan hanya Suket
00:59:15Suket oleh Dick Dasman
00:59:16tapi kita majukan
00:59:18ini ada advance diploma loh.
00:59:19Kita masukkan di sana
00:59:20apakah itu diperhitungkan
00:59:22oleh
00:59:22MMK?
00:59:23Tidak diperhitungkan.
00:59:25Karena itu dari tadi
00:59:25saya gak bilang
00:59:26kebenaran material.
00:59:49saya berpikir gini ya.
00:59:51Waktu saya nonton semua loh.
00:59:52Waktu dirjen bicara dan segalanya.
00:59:54Saya berpikir gini.
00:59:55Ada pertimbangan
00:59:56lalu sampai kepada
00:59:57Amah.
00:59:57Putusan gitu ya.
00:59:58Asvina.
00:59:59Pertanyaan saya
01:00:00ini sembilan orang
01:00:01kok semuanya gak ada
01:00:03yang sepikiran dengan
01:00:04Pak Andi Aswan.
01:00:06Karena mereka bukan relawan.
01:00:09Ini kan orang
01:00:10yang hatim yang mulia.
01:00:13Kenapa dia tidak ada
01:00:14satupun
01:00:15yang berpikiran
01:00:16seperti Pak Andi Aswan.
01:00:18Saya mau nanya doang.
01:00:19Kenapa tidak sampai
01:00:21pada pikiran
01:00:22seperti Pak Andi Aswan
01:00:23sehingga ada
01:00:24satu aja yang mengatakan
01:00:25enggak ini ada
01:00:26advance diploma
01:00:27yang sebetulnya
01:00:29layak dianggap
01:00:30diketemukan
01:00:32sesuai ijazah SMA.
01:00:33Pertanyaan saya
01:00:35kenapa
01:00:36kenapa
01:00:36kenapa
01:00:36kenapa
01:00:36kenapa
01:00:37kenapa
01:00:37kenapa
01:00:37kenapa
01:00:38tidak diberikan
01:00:39kesempatan
01:00:39untuk itu.
01:00:40Kenapa
01:00:41mereka mengatakan
01:00:42kita tidak punya legal standing.
01:00:44Sekarang
01:00:44pemohon
01:00:46tidak punya legal standing
01:00:47yang dilihat
01:00:48tidak termohon.
01:00:49Dulu itu yang dilakukan
01:00:50MK tahun
01:00:512023.
01:00:52Kenapa
01:00:53MK di bawah
01:00:54cawe-cawe Jokowi.
01:00:56Sekarang
01:00:57tapi
01:00:59Anda bisa
01:01:01nangkap
01:01:03pertanyaan saya
01:01:03ada 9 hakim
01:01:05ada 9 hakim
01:01:07tapi kenapa
01:01:08enggak ada
01:01:08satupun
01:01:09yang berpikir
01:01:10seperti Anda
01:01:10itu aja.
01:01:11Enggak apa-apa
01:01:11enggak usah dijawab.
01:01:12Dijawab nanti
01:01:12kembali
01:01:13kita
01:01:15selanjutkan nanti.
01:01:26kembali di Polalia
01:01:27jadi
01:01:27Bang Effendi
01:01:28apa kira-kira
01:01:29untung rugi
01:01:30bagi Pak Prabowo
01:01:31tetap
01:01:32memegang
01:01:33Gibran
01:01:34atau melepas.
01:01:35Nah sekarang
01:01:36ini ya
01:01:37apakah Polalia
01:01:38ke DPR atau tidak
01:01:39sebelum sampai
01:01:40kesalahan
01:01:40tadi semua
01:01:41kita kira-kira
01:01:42sepakat nih
01:01:42bahwa ini
01:01:43masih bergulir.
01:01:44Saya mengumpamakan
01:01:45tadi supaya
01:01:46ingatan orang
01:01:47cerah ini baru
01:01:48Indonesia
01:01:48lawan Malaysia
01:01:49kosong-kosong.
01:01:50Habis itu ada
01:01:50lawan Bangladesh
01:01:51ada lawan Thailand
01:01:52gitu ya.
01:01:52Kan masih bergulir dong
01:01:53tapi yang mau
01:01:54saya catat begini
01:01:55ini
01:01:55menyambung
01:01:56Aswina tadi
01:01:57ada sisi lain
01:01:58yaitu
01:02:00legitimasi sosial.
01:02:01Rakyat tadi
01:02:02itu yang penting.
01:02:03Jadi ketika
01:02:05istilahnya
01:02:06jadi diubah
01:02:07ya
01:02:07tadi kan MK
01:02:08mengatakan
01:02:09tidak ditemukan
01:02:09lalu ada yang
01:02:11berusaha mengubahnya
01:02:11jadi belum ditemukan.
01:02:13Legitimasi sosial
01:02:14itu akan berbunyi
01:02:14seperti ini
01:02:15teman-teman
01:02:15Mas Yusuf
01:02:15coba dengar pelan-pelan ya.
01:02:17Nanti kalau ketemu
01:02:18dengan Pak Wapres
01:02:19ada yang nanya
01:02:20Mas Wapres
01:02:21ijasanya
01:02:22sudah ketemu belum?
01:02:24Itu
01:02:24legitimasi sosial.
01:02:25Itu nanti
01:02:26kalau nyalon
01:02:27tahun 2029.
01:02:28Gak usah nanti
01:02:292029
01:02:29sekarang aja
01:02:30kalau ketemu
01:02:31Mas
01:02:31ijasanya
01:02:32sudah ketemu
01:02:33apa belum misalnya?
01:02:34Kan menjadi menarik
01:02:35karena
01:02:35belum ditemukan
01:02:36walaupun kata MK
01:02:37tidak ditemukan.
01:02:38Tapi
01:02:39untuk sampai
01:02:40ke pertanyaan
01:02:41Ilona tadi
01:02:42saya memuji
01:02:43Ande Aswan nih
01:02:44sekaligus
01:02:44ujungnya ada pertanyaan
01:02:46gini
01:02:46pada waktu dia
01:02:47sujud syukur
01:02:48setelah
01:02:49amar putusan MK
01:02:50dibacakan
01:02:50dia sujud syukur
01:02:51lalu dia bilang
01:02:52begini
01:02:52ini menarik
01:02:53kalimatnya ya
01:02:54adalah ditolak
01:02:55lalu gitu ya
01:02:56saya baca betul
01:02:57dengan ini berarti
01:02:59Gibran adalah
01:03:00pemimpin
01:03:01masa depan
01:03:01betul ya
01:03:03persis
01:03:03tiba-tiba
01:03:04habis itu dia bilang
01:03:05hidup Prabowo
01:03:06hidup Prabowo
01:03:08gitu
01:03:08saya bingung
01:03:10Prabowo kan
01:03:11gak pihak terkait
01:03:12dalam persidangan ini
01:03:13ini kurang lebih
01:03:15apa ya
01:03:16boleh saya jelaskan
01:03:17nanti saya bisa jawab
01:03:18kurang lebih begini
01:03:19hidup Prabowo
01:03:20karena membiarkan
01:03:21sudang MK
01:03:22berjalan dengan
01:03:23baik
01:03:24tanpa intervensi
01:03:26yang kedua
01:03:27bisa juga ini
01:03:28hidup Prabowo
01:03:29hidup Prabowo
01:03:30supaya Pak Prabowo
01:03:32dalam tanda betik
01:03:34itu nanti
01:03:34tidak membiarkan
01:03:35ini berlanjut
01:03:36ke DPR
01:03:37ini kan berarti hebat nih
01:03:39harus tepuk tangan
01:03:39pada Andi Azwan ini ya
01:03:44apa kurniawan
01:03:45ketawa-ketawa aja
01:03:46tapi kurniawan yang tadi
01:03:47gak ditarik ya
01:03:47bahwa ada calon
01:03:49yang gak jujur
01:03:49dan ada yang meloloskan
01:03:51yang tidak jujur
01:03:51dikaitkan dengan
01:03:52tadi ada calon
01:03:54calon yang tidak jujur
01:03:57yang meloloskan
01:03:58tidak jujur
01:03:58yang ini terkait tadi
01:04:01hidup Prabowo
01:04:02artinya apa
01:04:03ya boleh
01:04:04jadi begini
01:04:06Prof.G
01:04:06kalau kita melihat
01:04:08kenapa saya tanya itu
01:04:09karena
01:04:10mereka melakukan
01:04:11namanya
01:04:12politik belabambu
01:04:13dan juga
01:04:14politik karambol
01:04:15kita ingat
01:04:17ini paslon
01:04:17pasangan calon
01:04:19Prabowo dan Gibran
01:04:20ya secara
01:04:22hukum
01:04:23itu sudah
01:04:24dilantik
01:04:24ada produk hukum itu
01:04:25ya
01:04:26kemudian digugat oleh mereka
01:04:27tapi sasarannya dulu
01:04:29adalah Gibran
01:04:29padahal ini
01:04:30kalau kita lihat
01:04:32PHPU-nya itu
01:04:33adalah paslon
01:04:33yang digugat juga
01:04:35adalah paslon
01:04:35jadi ini
01:04:36jadi anda bayangkan
01:04:37nanti akan menyerang Prabowo
01:04:38jelas
01:04:39jelas itu
01:04:40di Pilkada-Pilkada
01:04:41gak terjadi begitu
01:04:41kita bicara Pilpres
01:04:43bukan Pilkada
01:04:43lain dong cerita itu
01:04:45kan ada pertanyaan dari
01:04:46Prof.Toh itu kan
01:04:47artinya disitulah
01:04:48kita melihat
01:04:49bahwasannya
01:04:50apa yang terjadi itu
01:04:52itulah sasaran akhirnya
01:04:53tapi ini untuk apa
01:04:55ini mengganggu semua
01:04:56dengan kegaduan-kegaduan itu
01:04:58dengan program-program
01:04:59dari Pak Prabowo dan Mas Gibran itu
01:05:00jelas itu dilakukan ini
01:05:02kita telah
01:05:03melihat
01:05:04kegaduan-kegaduan itu
01:05:05yang terjadi
01:05:06ya
01:05:06kemudian
01:05:07sasaran yang paling empuk
01:05:09itu jelas Mas Gibran
01:05:10kenapa
01:05:10tidak mempunyai partai
01:05:11di parlemen
01:05:12ya
01:05:13intinya kan itu
01:05:14nah hadiah saja disitu
01:05:15tapi ini efek karambol
01:05:17yang digunakan
01:05:17buat apa
01:05:18nanti dengan Mas Gibran
01:05:19apakah mereka itu
01:05:20berafiliasi dengan siapa
01:05:21mereka itu
01:05:22paslon 1
01:05:23dan paslon 3
01:05:24mereka
01:05:24makanya ada yang
01:05:25poros-poros itu
01:05:26yang dikatakan itu kan
01:05:27ada yang dibilang
01:05:28poros-poros itu kemuar
01:05:29ada poros lebak bulus
01:05:30kata pengamat
01:05:32mengatakan itu
01:05:33ya
01:05:33disini juga
01:05:34dibicarakan itu
01:05:35di tempat ini
01:05:36minggu kemarin
01:05:37nah inilah kita lihat
01:05:38makanya saya katakan
01:05:40semua teman-teman itu
01:05:41secara refleks untuk itu
01:05:43kita berdoa
01:05:44berterima kasih
01:05:44itu refleks ya
01:05:46hidup Prabowo
01:05:46hidup Prabowo
01:05:47kenapa
01:05:48bukan karena keamanan juga
01:05:50bukan karena keamanan juga
01:05:51lebih aman
01:05:52kalau hidup
01:05:53hidup Prabowo
01:05:53ini karena ini
01:05:54satu paket
01:05:54Prabowo Gibran
01:05:55dan saya katakan
01:05:57hidup Prabowo
01:05:58hidup Mas Gibran
01:05:59pemimpin masa depannya
01:06:01saya katakan
01:06:012034
01:06:02ya
01:06:03oh bukan 2029
01:06:04ya ya
01:06:05oke
01:06:06kalau saya bisa memahami
01:06:07kepedihan Andi Aswan
01:06:09dan teman-teman relawan ini
01:06:10karena
01:06:12kepedihan kok
01:06:13MK yang disembah
01:06:14sujud syukuri
01:06:15ya
01:06:15cuma putusan yang
01:06:18apa itu
01:06:19membatalkan
01:06:19apa
01:06:20menolak gugatan
01:06:21formal
01:06:22tapi mereka
01:06:23tidak mensyukuri
01:06:24kata siapa
01:06:25sebentar dong ya
01:06:26kata siapa
01:06:27tidak mensyukuri
01:06:28yang soal
01:06:29substansial
01:06:30substansial apa
01:06:31MK ini simple aja
01:06:32MK ini memang
01:06:33sedang bermain cantik
01:06:34amar putusannya
01:06:35MK ini sedang bermain cantik
01:06:36kalau MK
01:06:38seluguh
01:06:39seluguh relawan
01:06:40memang
01:06:40gugatan itu harus
01:06:42ditolak melalui
01:06:43putusan selah
01:06:44bahwa Anda
01:06:45tidak memenuhi
01:06:46legal standing
01:06:47selesai
01:06:48tapi MK ini
01:06:49sedang bermain cantik
01:06:50mereka ingin melakukan
01:06:51penubuhan
01:06:53penubuhan
01:06:53politik
01:06:56melakukan penubuhan
01:06:58kesalahan mereka
01:07:00di tahun
01:07:002023
01:07:01ketika dipimpin
01:07:02pamannya
01:07:03Gibran
01:07:03yang bernama
01:07:04Usman
01:07:04yang melanggar
01:07:05etik
01:07:05sudah dipecat
01:07:06balik lagi
01:07:07artinya begini
01:07:08akrobot politik
01:07:09yang dilakukan itu
01:07:09diskusi
01:07:10diskusi
01:07:10bolanya
01:07:11jangan diskusi
01:07:12pada level
01:07:13formalitas
01:07:15pada level
01:07:16birokratik
01:07:16hanya ngomong
01:07:17yang jelas
01:07:18memang MK itu
01:07:19sedang bermain cantik
01:07:20mereka menutup
01:07:22hal yang sepele
01:07:23administratif
01:07:24prosedural
01:07:25tapi mereka
01:07:26membuka
01:07:26yang substansial
01:07:27tahun 2023
01:07:28itu
01:07:29Indonesia
01:07:30dimanipulasi
01:07:31oleh
01:07:31kekuatan
01:07:32pemerintah
01:07:33KPU
01:07:34Bawaslu
01:07:35termasuk
01:07:36command deduction
01:07:37nah itu
01:07:38mau diperbaiki
01:07:39dan yang secara
01:07:41politik
01:07:41yang harus
01:07:42dipahami
01:07:43politik real
01:07:44politik real
01:07:46tidak akan
01:07:47sekarang
01:07:48menurut saya
01:07:50Gibran itu
01:07:51sudah liabilitis
01:07:52untuk Prabowo
01:07:53Prabowo
01:07:54tidak terkait lagi
01:07:56untuk mengajak
01:07:58makanya
01:07:59Jokowi
01:07:59juga sudah
01:08:00sadar diri
01:08:01Jokowi bilang
01:08:02soal itu
01:08:04tidak akan
01:08:05mengikirkan dulu
01:08:06karena itu
01:08:07masih jauh
01:08:08karena dia tahu
01:08:09putus asa
01:08:10Jokowi sudah
01:08:10putus asa
01:08:11baik
01:08:11nah kita lanjutkan
01:08:12tetap bersama kami
01:08:14terakhir lagi
01:08:34terakhir
01:08:35kalau kita
01:08:35kalau kita mau berdebat
01:08:36secara hukum
01:08:36kita berdebat
01:08:37secara hukum
01:08:38tapi gak boleh
01:08:39ada
01:08:39prejudice
01:08:40supaya
01:08:41proses itu
01:08:42bisa adil
01:08:43dan
01:08:44konsisten
01:08:45tapi kalau kita
01:08:46mau bicara
01:08:47politik
01:08:47kita buka
01:08:48dialog
01:08:48fraksi
01:08:49Partai Golkar
01:08:50terbuka
01:08:51terhadap
01:08:51hal tersebut
01:08:53nah
01:08:54begini saja
01:08:56presiden itu kan
01:08:57sebagai satu
01:08:58lembaga sendiri
01:08:59mahkamah
01:09:00konstitusi juga
01:09:01sebagai satu
01:09:01lembaga sendiri
01:09:02DPR juga adalah
01:09:03sebagai satu
01:09:04lembaga sendiri
01:09:05sebagai satu
01:09:07negara yang menganut
01:09:08demokrasi konstitusional
01:09:09kami di DPR berharap
01:09:11bahwa DPR
01:09:12bahwa mahkamah
01:09:13konstitusi harus
01:09:14kita jaga sama-sama
01:09:15dijaga sama-sama
01:09:16kita jaga sama-sama
01:09:17karena
01:09:18yang bisa menyelesaikan
01:09:20setiap pertentangan
01:09:21politik di republik ini
01:09:22adalah mahkamah
01:09:23konstitusi
01:09:23itu yang pertama
01:09:24yang kedua
01:09:25DPR tahu
01:09:27kapan harus
01:09:28menggunakan
01:09:29hak-haknya
01:09:30dan
01:09:31kami akan melihat
01:09:32dan melilai
01:09:33bahwa
01:09:35MK telah mengeluarkan
01:09:36putusan
01:09:37kami akan
01:09:37mempelajarinya
01:09:38dengan baik
01:09:38presiden
01:09:40kita hormati
01:09:40satu sebagai
01:09:41satu
01:09:41kelembagaan
01:09:42dan kami berharap
01:09:44bahwa
01:09:44tentu presiden juga
01:09:46tahu apa yang harus
01:09:48dilakukan
01:09:48tetapi
01:09:49satu hal
01:09:50Mbak Ilona
01:09:51saya ulangi lagi
01:09:52bahwa
01:09:52proses impeachment
01:09:54pemaksulan
01:09:55itu bukan perkara kecil
01:09:56ini menyangkut
01:09:57pemerintahan secara luas
01:09:59penyelenggaran pemerintahan secara luas
01:10:00menyangkut kehidupan
01:10:01rakyat
01:10:02banyak
01:10:02oke baik
01:10:04saya ke
01:10:04Bang Kurnian
01:10:05kalau begitu menurut Anda
01:10:06Pak Prabowo akan melanjutkan
01:10:07hasil putusan MK
01:10:08atau stop
01:10:09dalam wacara pemaksulan
01:10:11Pak Prabowo menghormati
01:10:13keputusan MK
01:10:13menghormati yang artinya
01:10:14ya
01:10:15kita tunggu kawan-kawan
01:10:16DPR maupun MBR
01:10:18ya
01:10:18karena pemaksulan
01:10:20ini kan bukan hal yang kecil ini
01:10:21saya sepakat dengan
01:10:23apa kita di Golkar
01:10:25ini menyangkut
01:10:26hajat hidup orang banyak
01:10:27ya
01:10:27jadi kita tunggu saja
01:10:29bola liar ini
01:10:30bola panas ini
01:10:31mau sampai mana berhentinya
01:10:32nah cuma
01:10:34pesan saya
01:10:37hentikan polemik
01:10:39ijazah ini
01:10:39supaya tidak terjadi
01:10:40kemudian hari
01:10:41ya setuju
01:10:43setuju
01:10:44setuju itu
01:10:45ya itu ya
01:10:46oke
01:10:46jangan bicara lagi
01:10:48masalah ijazah ini
01:10:49ya
01:10:49dulu gak pernah
01:10:50berangkat baru kali ini
01:10:52ya makanya itu
01:10:53ini kan sudah berapa tahun
01:10:55disibukkan urusan ijazah
01:10:56kasihan adik-adik kita
01:10:58nanti mereka malas kuliah
01:10:59nanti
01:11:00itu aja
01:11:00oke baik
01:11:01saya ke Mbak Asfi kalau begitu
01:11:02Mbak Asfi
01:11:03jadi Anda melihat
01:11:04apa pesan kuat MK
01:11:05kepada DPR
01:11:07ya harus ada
01:11:09pembenahan
01:11:10dan harus ada penelusuran
01:11:12kembali tentang
01:11:12proses pemilunya
01:11:14jadi bukan sekedar
01:11:15hasilnya
01:11:16menurut saya
01:11:17sinyalnya itu
01:11:18ini ada proses
01:11:19pemilu yang harus
01:11:20dilihat lagi oleh DPR
01:11:22dan ini sebetulnya kan
01:11:23senada dengan
01:11:24banyak suara
01:11:25tentang kecurangan-kecurangan
01:11:26pemilu ya
01:11:27itu yang harus kita tangkap
01:11:29semangat itu
01:11:30jadi Bang Mil
01:11:31kira-kira apa nanti
01:11:32sikap Mas Gibran
01:11:32sebentar saya punya pertanyaan
01:11:33oke
01:11:34jadi pertanyaannya adalah
01:11:35singkat saja dijawab
01:11:36apakah apa nanti
01:11:37sikap dari Mas Gibran
01:11:38apakah akan stay
01:11:40mundur
01:11:41atau tidak maju
01:11:42Pilpres
01:11:422029
01:11:43pertama Gibran
01:11:44tidak menyalahi aturan
01:11:46tidak ada syarat
01:11:47yang kemudian
01:11:47dia tidak memenuhi
01:11:48sehingga itu
01:11:49dia tidak perlu mundur
01:11:50dan tidak harus mundur
01:11:51dan kami sebagai
01:11:52pendukung beliau
01:11:53tidak meminta beliau mundur
01:11:54yang pertama
01:11:54yang kedua
01:11:55soal keterbelahan di masyarakat
01:11:57bukan cuma orang-orang
01:11:58yang masyarakat
01:11:59yang dianggap mendukung
01:12:00teman-temannya Bang Lukas
01:12:01dan kawan-kawan
01:12:01tapi ingat
01:12:02diaspora mahasiswa-mahasiswa
01:12:04yang dari luar negeri
01:12:05yang kebetulan
01:12:05tidak punya ijasa SMA itu
01:12:07sekarang juga
01:12:08lagi berkelindang
01:12:09di media sosial
01:12:10mereka mengkritik
01:12:11seolah-olah
01:12:11kalau orang dari luar negeri
01:12:13itu tidak bisa sekolah dengan baik
01:12:14terakhir
01:12:14soal Prabowo
01:12:15saya mau kasih tahu
01:12:16sama teman-teman
01:12:16termasuk buat
01:12:17teman-teman relawan
01:12:18ingat
01:12:18Pak Prabowo itu
01:12:19orang Sulawesi Utara
01:12:20dia punya darah manado
01:12:21sama dengan saya
01:12:22ada prinsip
01:12:23si tau timautumoto
01:12:24dia itu orang yang
01:12:25memanusiakan orang lain
01:12:26bayangkan
01:12:27orang yang cacimaki dia saja
01:12:29itu dia ajak
01:12:30bergabung di pemerintah
01:12:31apalagi
01:12:32sosok Jokowi
01:12:33dan juga Gibran
01:12:33yang merupakan orang yang akrab
01:12:35dan juga sudah dia anggap
01:12:36sebagai anak
01:12:36saya yakin Pak Prabowo
01:12:37akan bersama-sama
01:12:38harmonis bersama Gibran
01:12:40bahkan sampai dengan
01:12:412034
01:12:41baik itu keyakinan
01:12:43dari Mas Bil
01:12:43kalau Bang Lukas sendiri
01:12:44melihatnya bagaimana
01:12:45sikap Mas Gibran
01:12:47stay, mundur
01:12:48atau jangan maju
01:12:50di Pilpres 2029
01:12:51yang pertama
01:12:51ada dua kata ya
01:12:52ini keluarga Jokowi
01:12:54yang berambisi
01:12:55membangun dinasti
01:12:56kena batunya
01:12:57jadi hanya
01:12:59lima tahun
01:13:00ambisi untuk
01:13:00menjadi
01:13:02dinasti
01:13:03sudah kemungkinan besar
01:13:04sudah akan gagal
01:13:05jadi
01:13:05Gibran itu
01:13:07sebagai politikus
01:13:10terlalu
01:13:11prematur lahirnya
01:13:12jadi ada
01:13:13cacat bawaan genetik
01:13:14yang tidak bisa dilanjutkan
01:13:16jadi kedugaan saya
01:13:18ini ya
01:13:19kan ada dua pilihan
01:13:20pasal 7A
01:13:21undang-undang dasar 45
01:13:23adalah pemaksulan
01:13:24kalau saya
01:13:25bahkan melihat
01:13:25yang akan dipakai
01:13:26pasal 7B
01:13:27pemberhentian
01:13:28karena
01:13:29cacat
01:13:31prematurnya
01:13:32dia sebagai politikus
01:13:33yang dipaksakan oleh Jokowi
01:13:34waktu itu
01:13:35menemukan
01:13:36momentumnya
01:13:38dengan cacat
01:13:39administrasinya
01:13:39jadi itu tidak ada
01:13:41pilihan lain
01:13:41harus diberhentikan
01:13:42harus diberhentikan
01:13:43kalau Bang Andi
01:13:44menurut Anda
01:13:44apakah nanti
01:13:45Mas Gibran
01:13:47selalu berpikiran sesat
01:13:49menurut relawan
01:13:51berarti saya benar
01:13:52memprovoke masyarakat
01:13:53dengan memasuki
01:13:54pikiran yang sesatnya itu
01:13:55kalau kita lihat
01:13:5797 juta orang
01:13:59memilih
01:14:00Prabowo Gibran
01:14:00apakah Gibran
01:14:02tidak mempunyai
01:14:04namanya
01:14:05andil di sana
01:14:06banyak andilnya
01:14:07untuk sana
01:14:07kita mesti melihat
01:14:09siapa yang meminta
01:14:10Mas Gibran
01:14:11untuk menjadi
01:14:12calon
01:14:13wakil presiden
01:14:14waktu itu
01:14:15bukan hanya
01:14:16Pak Prabowo
01:14:18Ganjar
01:14:19Anis
01:14:20minta
01:14:21tapi apa
01:14:22ditolak semua
01:14:23oleh Mas Gibran
01:14:24jadi jangan berpikiran
01:14:26bahwa Pak Jokowi
01:14:27akan membangun
01:14:28dinasti untuk itu
01:14:29jelas gitu
01:14:30Profesor Submi Dasko
01:14:32yang kami hormati
01:14:35beliau mengatakan
01:14:36di dalam satu podcast
01:14:37lima kali Pak Prabowo
01:14:40meminta Mas Gibran
01:14:41untuk menjadi
01:14:43wakilnya
01:14:44kelima-lima itu baru
01:14:46dia terima
01:14:47nah apa yang dikatakan
01:14:48dia itu
01:14:49itu ada pikiran sesat
01:14:50karena apa
01:14:50yang dia katakan
01:14:52membangun dinasti
01:14:53dinasti mana yang dibangun
01:14:54karena mereka
01:14:55karena mereka ini
01:14:56adalah tidak move on
01:14:57dalam kontestasi
01:14:59kemarin-kemarin itu
01:15:00sehingga membangun ini
01:15:02ada yang kegelit nih
01:15:03ada yang kegelit-gelit
01:15:04pengen jadi
01:15:05pengganti wakil presiden
01:15:07baik terima kasih
01:15:08kepada seluruh
01:15:09narasumber
01:15:09kita tunggu
01:15:112029
01:15:12Prabowo
01:15:12kita lagi
01:15:13ramalan saya
01:15:14Golkar akan dipakai
01:15:16untuk menyodok
01:15:18selamat malam
01:15:19selamat jumpa
01:15:20sorry
01:15:20sorry