00:01DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan dalam rapat paripurna selasa 6 Oktober 2026.
00:08Menteri Ketenaga Kerjaan Yassierli mengatakan,
00:11aturan ini dirancang untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam dunia ketenaga kerjaan.
00:17RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian,
00:23tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenaga kerjaan yang jauh lebih berkeadilan, kata Yassierli.
00:30Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah poin penting.
00:33Pertama, memperkuat hak pekerja untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama,
00:38termasuk dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, hingga hubungan kerja.
00:43Kedua, pencari kerja akan mendapat akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka
00:47untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
00:50Ketiga, peserta pemagangan mendapat kepastian status, pembatasan waktu magang, uang saku, pelindungan K3, jaminan sosial, serta sertifikat pemagangan.
01:01Keempat, proses penempatan tenaga kerja harus mengedepankan objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi,
01:08termasuk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
01:11Kelima, pekerja diperkuat haknya untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.
01:17Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja, atau K3, ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja.
01:24Pelindungan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
01:31Ketujuh, pengawasan ketenaga kerjaan diperkuat agar lebih profesional, independen, responsif, dan efektif dalam menindak pelanggaran.
01:39Kedelapan, pelanggaran terhadap norma pelindungan pekerja dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara tegas, proporsional, dan berjenjang.
01:47Selain itu, UU ini juga memuat sejumlah pengaturan baru, seperti penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP,
01:56integrasi data ketenaga kerjaan pusat dan daerah, dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan,
02:02serta pelindungan hak pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja fleksibel.
02:09UU tersebut juga menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
02:17Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenaga Kerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh
02:27dan keberlangsungan dunia usaha, pungkas Yasierli.
02:32Terima kasih telah menonton!