Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan sejumlah pihak terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #gibranrakabuming #gugatanijazah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
00:10Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
00:17dengan nomor perkara 01-PHPU.press-XXXX-2026.
00:24Ketua MK Soehartoyo menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pemilihan Presiden 2024.
00:34Dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
00:39Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, kata Hakim.
00:45Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima, tambah Soehartoyo.
00:50MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
00:56Namun, persoalan kedudukan hukum membuat permohonan tersebut tidak dapat diterima.
01:01Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum, ujar Soehartoyo.
01:06Gugatan ini sebelumnya diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.
01:12Mereka menggugat KPU RI dengan bawah slu RI dan perkumpulan militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait.
01:18Sidang perkara tersebut telah dimulai sejak 21 September 2026.
01:23Para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan menilai ia tidak memenuhi ketentuan berupa bukti lulus SMA atau sederajat.
01:31Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
01:36yang mengatur bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri
01:44apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
01:48Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan