00:00Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
00:10Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
00:17dengan nomor perkara 01-PHPU.press-XXXX-2026.
00:24Ketua MK Soehartoyo menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pemilihan Presiden 2024.
00:34Dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
00:39Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, kata Hakim.
00:45Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima, tambah Soehartoyo.
00:50MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
00:56Namun, persoalan kedudukan hukum membuat permohonan tersebut tidak dapat diterima.
01:01Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum, ujar Soehartoyo.
01:06Gugatan ini sebelumnya diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.
01:12Mereka menggugat KPU RI dengan bawah slu RI dan perkumpulan militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait.
01:18Sidang perkara tersebut telah dimulai sejak 21 September 2026.
01:23Para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan menilai ia tidak memenuhi ketentuan berupa bukti lulus SMA atau sederajat.
01:31Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
01:36yang mengatur bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri
01:44apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
01:48Terima kasih telah menonton!
Komentar