Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 25 menit yang lalu
​Balmon Makassar Musnahkan 59 Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:04Pemusnahan alat perangkat telekomunikasi hari ini, Balmon Makassar memusnahkan 58 perangkat alat perangkat telekomunikasi.
00:14Itu dimusnahkan dari hasil tertangkap tangan penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak memiliki sertifikat perangkat.
00:28Perangkat-perangkat itu para pemiliknya sudah diberi ruang untuk mengurus perizinan, tetapi sampai waktu yang ditentukan proses perizinannya tidak terlaksana
00:43sehingga kita musnahkan.
00:45Jadi di 58 unit alat perangkat telekomunikasi ada HT, kemudian ada perangkat akses poin.
00:51Kemudian dari Palu ada satu unit perangkat juga, dari Palu ada satu unit perangkat FM, etc. perangkat yang dimusnahkan.
01:03Ini dampak dari alat ini Pak, dalam jaringan telekomunikasi jika tidak disini dan tidak dimusnahkan, kenapa Pak? Atau tetap digunakan?
01:13Ya, apabila tetap digunakan, yang pertama ini akan mengganggu pengguna frekuensi radio yang lain.
01:20Karena sekali lagi perangkat yang dimusnahkan ini tidak memiliki izin frekuensi.
01:26Sehingga apabila dia memancar menggunakan frekuensi yang tidak diada izinnya, itu akan sangat berpotensi mengganggu pengguna frekuensi radio yang legal,
01:37yang sah.
01:37Yang kedua, perangkat juga yang tidak memiliki sertifikat alat, berarti kan belum teruji secara teknisnya.
01:46Itu sangat berpotensi juga untuk menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi radio yang lain.
01:52Dan akan sangat berbahaya apabila yang diganggu atau yang terganggu adalah frekuensi terkait dengan keselamatan penerbangan.
02:01Baik di bandar udara, navigasi udara, ataupun yang di navigasi maritim.

Dianjurkan