Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengomentari putusan MK terkait ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau DPR tidak bertindak, ada yang aneh menurut saya. Kenapa aneh? Aneh saja dalam logika politik dan ketatanegaraan," ujar Feri Amsari dalam acara Eksaminasi Putusan MK bersama eks Wamenkumham Denny Indrayana dan kawan-kawan pada Kamis (8/10/2026).

"Ada wakil presiden tidak punya partai di parlemen dan melanggar konstitusi berdasarkan putusan MK tidak memenuhi syarat, tapi masih ingin dipertahankan oleh partai-partai yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan wakil presiden," lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bicara Ijazah Wapres Gibran-Politik? di https://www.kompas.tv/nasional/694833/full-jokowi-bocorkan-isi-pertemuan-dengan-presiden-prabowo-bicara-ijazah-wapres-gibran-politik

#putusanmk #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694871/feri-amsari-komentari-putusan-mk-terkait-ijazah-wapres-gibran-kalau-dpr-tak-bertindak-aneh
Transkrip
00:00Saya ingin mulai dengan mengatakan begini, bahwa putusannya putusannya yang cerdas dan pemohonnya lihat.
00:08Kenapa mau menjelaskan putusannya putusannya yang cerdas dan pemohonnya lihat?
00:14Pertama, saya yakin kedua pihak, baik pemohon maupun mahkamah, sadar betul akan tugas dan kehonangannya.
00:26Mahkamah tidak mungkin menolak perkara ini, walaupun kita tahu kurun waktunya sudah sangat jauh dari masa sengketa yang ada.
00:36Karena berlaku azas, peradilan tidak boleh menolak perkara, sebagaimana yang juga dianud di dalam undang-undang kekuasaan kakimah.
00:47Dan kedua pihak, sadar itu, paham itu.
00:52Itu sebabnya, putusan ini menarik, karena di titik tertentu, putusan ini tidak sekedar memperbaiki kekacauan putusan 90,
01:03ketika Paman Usman, yaitu pamannya Mas Gibran, menjadi ketua mahkamah konstitusi.
01:09Karena menurut saya dan banyak teman-teman di Constitutional and Administrative Law Society,
01:17bahwa putusan itu janggal bahkan tidak memperkenankan Mas Gibran maju.
01:22Karena kan komposisinya 3, 2, 4 sebenarnya.
01:26Jadi putusan itu cacat, tiba-tiba kok Mas Gibran boleh maju.
01:29Tapi, kita bisa menilai bahwa ini semua punya rangkaian kecurangan dalam penyelenggaran pemilu.
01:39Itu sebabnya Mbak Bibit dan teman-teman Dirty Ford itu, di titik tertentu, putusannya ini kita bersyukur betul.
01:46Bahwa Dirty Ford itu benar.
01:49Buktinya bahkan keluar sekarang.
01:55Nah, putusan ini cerdas karena memang tidak boleh kemudian menolak perkara,
02:03tapi di titik tertentu, ingin mencoba memperbaiki kebobrokan penyelenggaran pemilu kita.
02:12Misalnya di dalam persidangan diungkapkan, dan di dalam putusan kemudian disampaikan,
02:17bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa memberikan kepastian sudah pernah melihat ijazah Mas Gibran.
02:27Peradilan ini tidak membahas sistem pendidikan di tiga negara ya.
02:33Jadi jangan kemudian kita memperdebatkan bahwa sistem pendidikan di Singapura, Australia berbeda.
02:40Bukan itu.
02:41Perkara ini mau membuat terang apakah ada ijazah yang setingkat SLTA atau sederajat.
02:51Dalam putusan dikatakan bahwa tidak pernah ada ijazah tersebut.
02:58Nah, ini menarik. Kenapa menarik?
03:00Karena putusan ini membuka ruang besar agar dilaksanakan tugas konstitusional
03:08untuk memperbaiki berbagai hal dalam cacat ketatanegaraan.
03:15Bahwa satu, ada cacat penyelenggaran pemilu.
03:19Bayangkan verifikasi faktual tidak dilakukan,
03:23meskipun sudah pasti verifikasi administrasi
03:27tidak mencontreng terdapatnya ijazah asli
03:32sebagai bukti pendukung surat keterangan setara di dalam ijazah.
03:38Jadi, sebagaimana calon-calon di dalam penyelenggaran pemilu
03:42kalau dia tamat luar negeri
03:44untuk mendapatkan surat keterangan disetarakan ijazahnya,
03:50dia harus melampirkan ijazah aslinya.
03:54Fotokopi itu sifatnya ya.
03:56Tapi, fotokopi ijazah aslinya.
03:59Untuk kemudian dikeluarkan suketnya.
04:02Jadi, dia ajukan kemudian ke,
04:05kalau Mas Gibran ke Direkturat Pendidikan Menengah Atas,
04:11lalu nanti akan keluar tuh.
04:14Surat keterangan bahwa ijazah tersebut disetarakan dengan pendidikan Indonesia.
04:20Nah, syaratnya harus dilampirkan.
04:22Kayak Prabu ini mau melamar kalau besok jadi Hakim Konstitusi,
04:27perhatikan ini berkaitan dengan masa depan.
04:30Dia tamat S2 dan S3 dari luar negeri.
04:34Untuk mendapatkan surat keterangan setara dari Birjen Pendidikan Tinggi,
04:41dia harus lampirkan fotokopi ijazah aslinya.
04:45Agar nanti keluar surat keterangan penyetaraan ijazah.
04:50Lalu dibawalah ke KPU atau ke lembaga tempat yang mendaftar.
04:56Nah, ini tidak ada.
04:57MK menyatakan itu.
05:00Pertanyaan besar adalah,
05:02setelah MK menyebutkan barang itu tidak pernah ada,
05:06tidak satupun yang pernah melihatnya,
05:08termasuk termohon,
05:10kalau Prof. Demi dan teman-temannya tidak melihat, biasa aku.
05:13Termohon juga tidak.
05:14Termohon tidak melihat.
05:15Biar perkahnya juga enggak.
05:16Apa sebabnya mereka tidak pernah melihat?
05:19Kalau orang pernah melihat,
05:20dia pasti bisa membuktikan.
05:23Adanya fotokopi,
05:25adanya fotogambar ijazah asli.
05:27Ini selama proses persidangan tidak pernah disampaikan,
05:31sehingga oleh mahkamah dinyatakan tidak pernah ada.
05:34Nah, ini lucunya,
05:36tiap termohon atau timnya,
05:38dalam sebuah acara televisi bersama saya,
05:42mengatakan begini,
05:42sesuatu yang tidak terlihat belum tentu ada.
05:45Nah, ini...
05:46Belum terlihat di luar pengadilan.
05:49Belum tentu tidak ada.
05:50Belum tentu tidak ada.
05:52Di dalam pengadilan,
05:53harusnya,
05:54untuk membenarkan argumentasi,
05:56dia harus memperlihatkan bukti-buktinya.
05:59Jadi,
06:00tidak salah mahkamah menyatakan bahwa,
06:02ini tidak ada,
06:03karena tidak ada,
06:04yang mampu menunjukkannya.
06:07Bayangkan,
06:08jabatan terpenting di Republik ini,
06:10tidak bisa menunjukkan bukti,
06:12konkret bahwa,
06:15dia telah memenuhi syarat sebagai calon wakil persidak.
06:19Sebagaimana dikehendaki,
06:21pasal 169,
06:23undang-undang pemilu.
06:26Nah, bagi saya ini menarik nih.
06:29Setelah,
06:30MK juga mengkode,
06:31bahwa,
06:34lembaga negara tertentu,
06:36yang memiliki kewenangan,
06:38untuk kemudian,
06:41memberhentikan,
06:43yang,
06:44berkaitan dengan perkara ini.
06:47Lembaga tertentu itu,
06:49sudah bisa dipastikan DPR.
06:51Nah, di sini saya bilang,
06:52cerdas dan lihanya,
06:53pemohon ya,
06:54karena dia juga paham,
06:56bahwa,
06:56makamah konstitusi,
06:57sudah pasti,
06:58tidak akan,
07:00memberhentikan Gibran dalam perkara ini.
07:03Kenapa?
07:04Kalau dia memberhentikan,
07:05ke depan,
07:06memberhentikan presiden,
07:08dan wakil presiden ke depan,
07:09juga akan sangat mudah.
07:11Jadi,
07:12pemohon mengetahui ini,
07:13dan makamah,
07:14sudah pasti,
07:15tidak akan melakukan ini.
07:17Pemohon berharap.
07:18Pemohon berharap,
07:19tetapi tahu,
07:20bahwa,
07:21tidak mungkin,
07:21akan dikaburkan.
07:24Nah, oleh karena itu,
07:25langkah cerdas dan lihai ini,
07:27kemudian,
07:28berimbas,
07:28kepada proses,
07:30konstitusional,
07:31sebagaimana mestinya.
07:32Yaitu,
07:33harus dimulai,
07:34dari DPR.
07:34Dan di titik tertentu,
07:36wajib,
07:36bagi DPR,
07:38merespon ini,
07:39karena pelanggaran konstitusional,
07:41waktu presiden,
07:42dan atau timnya itu,
07:43sudah nyata-nyata.
07:46Kalau dibaca,
07:47pasal 6,
07:48pasal 7,
07:49dan pasal 8,
07:49undang-undang dasar,
07:51sebenarnya,
07:52bisa terlihat bahwa,
07:53untuk memberhentikan,
07:55presiden,
07:55dan atau wakil presiden,
07:57pada,
07:57masa jabatannya,
08:00itu karena 2 hal.
08:01Satu,
08:02pelanggaran hukum,
08:02pelanggaran hukum itu terdiri dari,
08:04suap,
08:06korupsi,
08:07tindak pidana berat lainnya,
08:09pengkhianatan terhadap negara,
08:11dan perbuatan tercelah.
08:13Yang kedua,
08:14karena tidak lagi terpenuhi syarat,
08:16menjadi,
08:17presiden,
08:17dan atau wakil presiden.
08:19Nah,
08:19kedua-duanya bisa nih,
08:20satu di perbuatan tercelah,
08:22satu tidak terpenuhinya syarat.
08:24Kenapa perbuatan tercelah bisa,
08:27kalau seandainya,
08:28wakil presiden,
08:30mengetahui dengan sengaja,
08:32untuk melakukan,
08:34upaya,
08:35penipuan,
08:36ya saya sebut ya,
08:38agar dia bisa mencalonkan.
08:42Perbuatan tercelah.
08:43Tapi kalau dia tidak terbunuhi mengetahui,
08:46dia tidak terpenuhi syarat.
08:50Jadi kalau dia,
08:51kita tidak bisa mendalilkan ya,
08:53dia pasti mengetahui,
08:55ya dia tetap akan kena,
08:56karena dia tidak lagi memenuhi syarat.
09:00Kenapa ini penting untuk,
09:02ditindaklanjuti?
09:04Karena,
09:06wakil presiden itu,
09:07bangsa heran,
09:08pejabat presiden.
09:11Kalau presiden dalam,
09:13kondisi tertentu berhalangan tetap,
09:15atau karena ada tugas konstitusional,
09:18pejabat presidennya adalah,
09:20wakil presiden.
09:22Bayangkan presiden kita,
09:23tidak memenuhi syarat,
09:24atau pejabat presiden kita,
09:26dan wakil presiden,
09:28ketika itu,
09:28tidak memenuhi syarat,
09:30sebagai,
09:31seorang wakil presiden,
09:33dan pejabat presiden.
09:34Jadi bagi saya,
09:36ini,
09:37konsekuensinya panjang ke depan.
09:39Tapi,
09:40kalau DPR tidak bertindak,
09:42ada yang aneh menurut saya.
09:44Kenapa aneh?
09:46aneh saja dalam logika politik,
09:48dan ketatanegaraan,
09:50ada wakil presiden,
09:51tidak punya partai di parlemen,
09:54dan melanggar konstitusi,
09:55berdasarkan putusan NK,
09:57tidak memenuhi syarat,
09:59tapi masih ingin dipertahankan,
10:01oleh partai-partai,
10:02yang,
10:03sebenarnya,
10:04tidak ada kaitannya,
10:05dengan wakil presiden.
10:07Apa sebabnya?
10:09itu sebabnya,
10:10saya menduga,
10:12ini,
10:13semestakung ya,
10:15semesta mendukung kecurangan.
10:17Ada NK,
10:18ada PAMAN,
10:20ada KPU,
10:21yang ketahuan sekarang ya,
10:23kalau pelanggaran etiknya,
10:24sudah banyak tuh.
10:26Ada aparat,
10:27yang itu terlibat,
10:27dalam melakukan kecurangan.
10:29Dan sekarang,
10:30kalau kemudian DPR,
10:31membiarkan,
10:32DPR,
10:33jangan-jangan,
10:34bagian dari,
10:34semesta mendukung kecurangan ini.
10:38Jadi,
10:39ini semua adalah agenda,
10:41jangka panjang,
10:43yang,
10:43menurut saya,
10:44sangat merusak.
10:46Dan kalau mau,
10:47menunjuk hidung ya,
10:48saya agak curiga,
10:49kalau Gerindra tidak,
10:52mengajukan,
10:53pemberhentian,
10:54Mas Gibran,
10:56kenapa?
10:57Karena yang terancamkan,
10:58ketua umumnya,
10:59yang merupakan seorang presiden.
11:00Kalau kemudian,
11:01wakil presidennya,
11:03memiliki cacat.
11:07dan di titik tertentu,
11:09kalau,
11:10Gerindra diam,
11:11berarti,
11:12wajar saja,
11:14pulit menugas,
11:15Gerindra,
11:15ikut terlibat,
11:16karena mengetahui,
11:18bahwa,
11:19sedari awal,
11:21calon,
11:22wakil presidennya,
11:23tidak memiliki,
11:24ijazah,
11:25yang sah.
11:28Jadi,
11:28untuk itu,
11:29agar Gerindra,
11:30tidak dituding,
11:31terlibat,
11:32dalam bagian ini,
11:34ya ajukan.
11:35Cuma,
11:36dibutuhkan,
11:3725 orang,
11:38untuk,
11:39mengajukan usul ini.
11:41Nah,
11:41kita tunggulah.
11:43Adakah,
11:4425 orang,
11:45yang punya hati nurani,
11:47yang kemudian,
11:48menyadari,
11:49tugas-tugas,
11:50dan,
11:50fungsi konstitusionalnya.
11:52Terima kasih,
11:53Prof. Denny,
11:53yang tidak,
11:54mencantumkan foto saya,
11:55di acara ini.
11:57Saya sudah sampaikan,
11:59ke beliau,
12:00masalah sehebat ini,
12:02kalau tidak ada kopinya,
12:04panitia kurang serius.
12:05Terima kasih,
12:06Samaikmur.

Dianjurkan