00:00Saya ingin mulai dengan mengatakan begini, bahwa putusannya putusannya yang cerdas dan pemohonnya lihat.
00:08Kenapa mau menjelaskan putusannya putusannya yang cerdas dan pemohonnya lihat?
00:14Pertama, saya yakin kedua pihak, baik pemohon maupun mahkamah, sadar betul akan tugas dan kehonangannya.
00:26Mahkamah tidak mungkin menolak perkara ini, walaupun kita tahu kurun waktunya sudah sangat jauh dari masa sengketa yang ada.
00:36Karena berlaku azas, peradilan tidak boleh menolak perkara, sebagaimana yang juga dianud di dalam undang-undang kekuasaan kakimah.
00:47Dan kedua pihak, sadar itu, paham itu.
00:52Itu sebabnya, putusan ini menarik, karena di titik tertentu, putusan ini tidak sekedar memperbaiki kekacauan putusan 90,
01:03ketika Paman Usman, yaitu pamannya Mas Gibran, menjadi ketua mahkamah konstitusi.
01:09Karena menurut saya dan banyak teman-teman di Constitutional and Administrative Law Society,
01:17bahwa putusan itu janggal bahkan tidak memperkenankan Mas Gibran maju.
01:22Karena kan komposisinya 3, 2, 4 sebenarnya.
01:26Jadi putusan itu cacat, tiba-tiba kok Mas Gibran boleh maju.
01:29Tapi, kita bisa menilai bahwa ini semua punya rangkaian kecurangan dalam penyelenggaran pemilu.
01:39Itu sebabnya Mbak Bibit dan teman-teman Dirty Ford itu, di titik tertentu, putusannya ini kita bersyukur betul.
01:46Bahwa Dirty Ford itu benar.
01:49Buktinya bahkan keluar sekarang.
01:55Nah, putusan ini cerdas karena memang tidak boleh kemudian menolak perkara,
02:03tapi di titik tertentu, ingin mencoba memperbaiki kebobrokan penyelenggaran pemilu kita.
02:12Misalnya di dalam persidangan diungkapkan, dan di dalam putusan kemudian disampaikan,
02:17bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa memberikan kepastian sudah pernah melihat ijazah Mas Gibran.
02:27Peradilan ini tidak membahas sistem pendidikan di tiga negara ya.
02:33Jadi jangan kemudian kita memperdebatkan bahwa sistem pendidikan di Singapura, Australia berbeda.
02:40Bukan itu.
02:41Perkara ini mau membuat terang apakah ada ijazah yang setingkat SLTA atau sederajat.
02:51Dalam putusan dikatakan bahwa tidak pernah ada ijazah tersebut.
02:58Nah, ini menarik. Kenapa menarik?
03:00Karena putusan ini membuka ruang besar agar dilaksanakan tugas konstitusional
03:08untuk memperbaiki berbagai hal dalam cacat ketatanegaraan.
03:15Bahwa satu, ada cacat penyelenggaran pemilu.
03:19Bayangkan verifikasi faktual tidak dilakukan,
03:23meskipun sudah pasti verifikasi administrasi
03:27tidak mencontreng terdapatnya ijazah asli
03:32sebagai bukti pendukung surat keterangan setara di dalam ijazah.
03:38Jadi, sebagaimana calon-calon di dalam penyelenggaran pemilu
03:42kalau dia tamat luar negeri
03:44untuk mendapatkan surat keterangan disetarakan ijazahnya,
03:50dia harus melampirkan ijazah aslinya.
03:54Fotokopi itu sifatnya ya.
03:56Tapi, fotokopi ijazah aslinya.
03:59Untuk kemudian dikeluarkan suketnya.
04:02Jadi, dia ajukan kemudian ke,
04:05kalau Mas Gibran ke Direkturat Pendidikan Menengah Atas,
04:11lalu nanti akan keluar tuh.
04:14Surat keterangan bahwa ijazah tersebut disetarakan dengan pendidikan Indonesia.
04:20Nah, syaratnya harus dilampirkan.
04:22Kayak Prabu ini mau melamar kalau besok jadi Hakim Konstitusi,
04:27perhatikan ini berkaitan dengan masa depan.
04:30Dia tamat S2 dan S3 dari luar negeri.
04:34Untuk mendapatkan surat keterangan setara dari Birjen Pendidikan Tinggi,
04:41dia harus lampirkan fotokopi ijazah aslinya.
04:45Agar nanti keluar surat keterangan penyetaraan ijazah.
04:50Lalu dibawalah ke KPU atau ke lembaga tempat yang mendaftar.
04:56Nah, ini tidak ada.
04:57MK menyatakan itu.
05:00Pertanyaan besar adalah,
05:02setelah MK menyebutkan barang itu tidak pernah ada,
05:06tidak satupun yang pernah melihatnya,
05:08termasuk termohon,
05:10kalau Prof. Demi dan teman-temannya tidak melihat, biasa aku.
05:13Termohon juga tidak.
05:14Termohon tidak melihat.
05:15Biar perkahnya juga enggak.
05:16Apa sebabnya mereka tidak pernah melihat?
05:19Kalau orang pernah melihat,
05:20dia pasti bisa membuktikan.
05:23Adanya fotokopi,
05:25adanya fotogambar ijazah asli.
05:27Ini selama proses persidangan tidak pernah disampaikan,
05:31sehingga oleh mahkamah dinyatakan tidak pernah ada.
05:34Nah, ini lucunya,
05:36tiap termohon atau timnya,
05:38dalam sebuah acara televisi bersama saya,
05:42mengatakan begini,
05:42sesuatu yang tidak terlihat belum tentu ada.
05:45Nah, ini...
05:46Belum terlihat di luar pengadilan.
05:49Belum tentu tidak ada.
05:50Belum tentu tidak ada.
05:52Di dalam pengadilan,
05:53harusnya,
05:54untuk membenarkan argumentasi,
05:56dia harus memperlihatkan bukti-buktinya.
05:59Jadi,
06:00tidak salah mahkamah menyatakan bahwa,
06:02ini tidak ada,
06:03karena tidak ada,
06:04yang mampu menunjukkannya.
06:07Bayangkan,
06:08jabatan terpenting di Republik ini,
06:10tidak bisa menunjukkan bukti,
06:12konkret bahwa,
06:15dia telah memenuhi syarat sebagai calon wakil persidak.
06:19Sebagaimana dikehendaki,
06:21pasal 169,
06:23undang-undang pemilu.
06:26Nah, bagi saya ini menarik nih.
06:29Setelah,
06:30MK juga mengkode,
06:31bahwa,
06:34lembaga negara tertentu,
06:36yang memiliki kewenangan,
06:38untuk kemudian,
06:41memberhentikan,
06:43yang,
06:44berkaitan dengan perkara ini.
06:47Lembaga tertentu itu,
06:49sudah bisa dipastikan DPR.
06:51Nah, di sini saya bilang,
06:52cerdas dan lihanya,
06:53pemohon ya,
06:54karena dia juga paham,
06:56bahwa,
06:56makamah konstitusi,
06:57sudah pasti,
06:58tidak akan,
07:00memberhentikan Gibran dalam perkara ini.
07:03Kenapa?
07:04Kalau dia memberhentikan,
07:05ke depan,
07:06memberhentikan presiden,
07:08dan wakil presiden ke depan,
07:09juga akan sangat mudah.
07:11Jadi,
07:12pemohon mengetahui ini,
07:13dan makamah,
07:14sudah pasti,
07:15tidak akan melakukan ini.
07:17Pemohon berharap.
07:18Pemohon berharap,
07:19tetapi tahu,
07:20bahwa,
07:21tidak mungkin,
07:21akan dikaburkan.
07:24Nah, oleh karena itu,
07:25langkah cerdas dan lihai ini,
07:27kemudian,
07:28berimbas,
07:28kepada proses,
07:30konstitusional,
07:31sebagaimana mestinya.
07:32Yaitu,
07:33harus dimulai,
07:34dari DPR.
07:34Dan di titik tertentu,
07:36wajib,
07:36bagi DPR,
07:38merespon ini,
07:39karena pelanggaran konstitusional,
07:41waktu presiden,
07:42dan atau timnya itu,
07:43sudah nyata-nyata.
07:46Kalau dibaca,
07:47pasal 6,
07:48pasal 7,
07:49dan pasal 8,
07:49undang-undang dasar,
07:51sebenarnya,
07:52bisa terlihat bahwa,
07:53untuk memberhentikan,
07:55presiden,
07:55dan atau wakil presiden,
07:57pada,
07:57masa jabatannya,
08:00itu karena 2 hal.
08:01Satu,
08:02pelanggaran hukum,
08:02pelanggaran hukum itu terdiri dari,
08:04suap,
08:06korupsi,
08:07tindak pidana berat lainnya,
08:09pengkhianatan terhadap negara,
08:11dan perbuatan tercelah.
08:13Yang kedua,
08:14karena tidak lagi terpenuhi syarat,
08:16menjadi,
08:17presiden,
08:17dan atau wakil presiden.
08:19Nah,
08:19kedua-duanya bisa nih,
08:20satu di perbuatan tercelah,
08:22satu tidak terpenuhinya syarat.
08:24Kenapa perbuatan tercelah bisa,
08:27kalau seandainya,
08:28wakil presiden,
08:30mengetahui dengan sengaja,
08:32untuk melakukan,
08:34upaya,
08:35penipuan,
08:36ya saya sebut ya,
08:38agar dia bisa mencalonkan.
08:42Perbuatan tercelah.
08:43Tapi kalau dia tidak terbunuhi mengetahui,
08:46dia tidak terpenuhi syarat.
08:50Jadi kalau dia,
08:51kita tidak bisa mendalilkan ya,
08:53dia pasti mengetahui,
08:55ya dia tetap akan kena,
08:56karena dia tidak lagi memenuhi syarat.
09:00Kenapa ini penting untuk,
09:02ditindaklanjuti?
09:04Karena,
09:06wakil presiden itu,
09:07bangsa heran,
09:08pejabat presiden.
09:11Kalau presiden dalam,
09:13kondisi tertentu berhalangan tetap,
09:15atau karena ada tugas konstitusional,
09:18pejabat presidennya adalah,
09:20wakil presiden.
09:22Bayangkan presiden kita,
09:23tidak memenuhi syarat,
09:24atau pejabat presiden kita,
09:26dan wakil presiden,
09:28ketika itu,
09:28tidak memenuhi syarat,
09:30sebagai,
09:31seorang wakil presiden,
09:33dan pejabat presiden.
09:34Jadi bagi saya,
09:36ini,
09:37konsekuensinya panjang ke depan.
09:39Tapi,
09:40kalau DPR tidak bertindak,
09:42ada yang aneh menurut saya.
09:44Kenapa aneh?
09:46aneh saja dalam logika politik,
09:48dan ketatanegaraan,
09:50ada wakil presiden,
09:51tidak punya partai di parlemen,
09:54dan melanggar konstitusi,
09:55berdasarkan putusan NK,
09:57tidak memenuhi syarat,
09:59tapi masih ingin dipertahankan,
10:01oleh partai-partai,
10:02yang,
10:03sebenarnya,
10:04tidak ada kaitannya,
10:05dengan wakil presiden.
10:07Apa sebabnya?
10:09itu sebabnya,
10:10saya menduga,
10:12ini,
10:13semestakung ya,
10:15semesta mendukung kecurangan.
10:17Ada NK,
10:18ada PAMAN,
10:20ada KPU,
10:21yang ketahuan sekarang ya,
10:23kalau pelanggaran etiknya,
10:24sudah banyak tuh.
10:26Ada aparat,
10:27yang itu terlibat,
10:27dalam melakukan kecurangan.
10:29Dan sekarang,
10:30kalau kemudian DPR,
10:31membiarkan,
10:32DPR,
10:33jangan-jangan,
10:34bagian dari,
10:34semesta mendukung kecurangan ini.
10:38Jadi,
10:39ini semua adalah agenda,
10:41jangka panjang,
10:43yang,
10:43menurut saya,
10:44sangat merusak.
10:46Dan kalau mau,
10:47menunjuk hidung ya,
10:48saya agak curiga,
10:49kalau Gerindra tidak,
10:52mengajukan,
10:53pemberhentian,
10:54Mas Gibran,
10:56kenapa?
10:57Karena yang terancamkan,
10:58ketua umumnya,
10:59yang merupakan seorang presiden.
11:00Kalau kemudian,
11:01wakil presidennya,
11:03memiliki cacat.
11:07dan di titik tertentu,
11:09kalau,
11:10Gerindra diam,
11:11berarti,
11:12wajar saja,
11:14pulit menugas,
11:15Gerindra,
11:15ikut terlibat,
11:16karena mengetahui,
11:18bahwa,
11:19sedari awal,
11:21calon,
11:22wakil presidennya,
11:23tidak memiliki,
11:24ijazah,
11:25yang sah.
11:28Jadi,
11:28untuk itu,
11:29agar Gerindra,
11:30tidak dituding,
11:31terlibat,
11:32dalam bagian ini,
11:34ya ajukan.
11:35Cuma,
11:36dibutuhkan,
11:3725 orang,
11:38untuk,
11:39mengajukan usul ini.
11:41Nah,
11:41kita tunggulah.
11:43Adakah,
11:4425 orang,
11:45yang punya hati nurani,
11:47yang kemudian,
11:48menyadari,
11:49tugas-tugas,
11:50dan,
11:50fungsi konstitusionalnya.
11:52Terima kasih,
11:53Prof. Denny,
11:53yang tidak,
11:54mencantumkan foto saya,
11:55di acara ini.
11:57Saya sudah sampaikan,
11:59ke beliau,
12:00masalah sehebat ini,
12:02kalau tidak ada kopinya,
12:04panitia kurang serius.
12:05Terima kasih,
12:06Samaikmur.