Skip to playerSkip to main content
  • 7 hours ago
Mahkamah Konstitusi Indonesia mengekalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Naib Presiden, biarpun selepas mendedahkan beliau menggunakan sijil kehadiran (Certificate of Attendance) ketika menguruskan surat penyetaraan pendidikan luar negara, dan dokumen tersebut bukan sijil tamat persekolahan menengah atau kelayakan setaraf.

Category

🗞
News
Transcript
00:00Kita ke perkembangan politik situasi di Indonesia di mana Mahkamah Konstitusi Indonesia mengekalkan kedudukan Gibran Raka Bumi Raka sebagai naik
00:08presiden
00:09biarpun selepas mendedahkan beliau menggunakan sijil kehadiran Certificate of Attendance ketika menguruskan surat penyetaraan pendidikan luar negara
00:18dan dokumen tersebut bukan sijil tamat persekolahan menengah atau kelayakan setaraf.
00:24Keputusan ini dibuat selepas pemohon yang mengemukakan saman tidak mempunyai kedudukan undang-undang ataupun legal standing yang mencukupi untuk membawa
00:32kes berkenaan.
00:33Jadi untuk membicarakan mengenai dengan perkara itu kita bersama rakan nusantara kita iaitu Tilaf Selesa yang merupakan wartawan daripada Kompas
00:41TV untuk mengulas kontroversi terbaru ini.
00:44Baik Tilaf, selamat pagi ataupun selamat siang. Jadi kita nak bertanya mengenai dengan apa sebenarnya makna kedudukan Gibran selaku naik
00:53presiden Indonesia ketika ini?
00:55Adakah akan ada proses pemecatan berlaku atau sebaliknya?
01:01Dengan Tifal disini, Ikhwan. Jadi begini, kalau mencermati lagi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada selasa malam
01:11lepas
01:11pada intinya Mahkamah Konstitusi ini tidak menerima seluruh permohonan yang dilayangkan oleh tujuh pemohon.
01:19Salah satu pemohonnya adalah dari mantan Timbalan Menteri Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana
01:25yang mereka meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskwalifikasi Gibran Rata Booming
01:32dari kemenangannya pada proses pemilihan umum tahun 2024 lepas
01:36kemudian membatalkan pengesahannya sebagai wakil presiden
01:40begitu pun meminta Majelis Pengusaha Rata Rata MPR
01:44ini menunjuk satu di antara dua nama yang diusulkan atau diharapkan diusulkan oleh Presiden Prabowo-Rata
01:51untuk menghentikan Gibran sebagai naik presiden Republik Indonesia
01:55tapi pada intinya dalam putusan yang dikeluarkan pada selasa malam kira-kira pukul 9 malam waktu Indonesia Barat
02:03Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima seluruh permohonan itu
02:07dengan dua alasan utama
02:09pertama, para pemohon ini dianggap bukanlah peserta pemilihan presiden tahun 2024
02:16kita perlu merujuk lagi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMCI nomor 2 tahun 2024
02:21diterangkan siapapun yang menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU
02:28hanya calon presiden dan atau calon wakil presiden yang berhak mengajukan itu
02:34sementara, Denny Indrayana dan enam pemohon lainnya bukan peserta pemilihan presiden
02:40itu satu
02:40kemudian yang kedua, alasan lainnya adalah
02:43waktu pengajuan dari PHPU ini, perselisihan hasil pemilihan umum ini
02:47sudah lewat hampir dua tahun
02:49bahkan terhitung sejak Gibran Rakabumi ini ditetapkan atau dilantik
02:55sebagai wakil presiden atau naik presiden Republik Indonesia tertanggal 20 Oktober tahun 2024
03:01hal itulah yang kemudian mendasari
03:03Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak menerima seluruh permohonan
03:07meski begitu
03:08dalam perjalanan proses sidang yang berlangsung sejak tanggal 21 hari bulan September tahun 2026
03:16hingga hari Selasa tanggal 6 hari bulan Oktober tahun 2026
03:21Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan fakta ijazah yang ditunjukkan
03:26selama proses sidang
03:27khususnya dalam hal ini ijazah SMA Gibran Rakabumi
03:31yang diharuskan menjadi syarat untuk pendaftaran sebagai calon wakil presiden saat itu
03:36dalam pemilihan presiden tahun 2024 lalu
03:41Selain itu juga
03:42selain daripada kita melihat situasi sekarang ini
03:46ada juga sebenarnya pemaharti yang melihat perkembangan ini bukan
03:49sekadar mengenai Gibran sahaja tetapi mencerminkan dinamika hubungan
03:53antara presiden Prabowo Subianto dan juga mantan presiden iaitu Joko Widodo
03:58jadi sejauh mana penilaian itu tepat sebenarnya
04:04Beberapa analis politik sebetulnya dalam berbagai kesempatan
04:08menyampaikan kepada media masa tentang analisis mereka
04:11pandangan mereka soal apakah ini ada hubungannya dengan dinamika hubungan
04:15antara presiden saat ini Prabowo Subianto dengan presiden ke-7 Republik Indonesia
04:19Joko Widodo apakah ada kaitannya dibalik gugatan ataupun permohonan
04:25PHPU yang dilayangkan oleh Dini Indrayana dan kawan-kawan itu kepada Markama Konstitusi Republik Indonesia
04:30tapi kalau melihat fakta dalam beberapa waktu kebelakang ini
04:34saya melihat mencermati justru ini berkebalikannya
04:37tadi malam atau persisnya pada sekitar rentang pukul 8 malam waktu Indonesia Barat
04:43tim Liputan Kompas TV sempat melihat aktivitas dari kejaman
04:49pribadi presiden Prabowo Subianto di Kertanegara Jakarta Selatan
04:52saat itu dikabarkan ada pertemuan antara presiden Prabowo Subianto
04:56dengan Joko Widodo di Jakarta Selatan
04:58dalam beberapa pertemuan kedua tokoh ini juga sering bertemu bertatap muka
05:02bahkan dalam beberapa acara kenegaraan
05:04saya sebut saja saat hari ulang tahun atau hari jadi
05:08ke-81 Tentera Nasional Indonesia atau TNI
05:11di tanggal 5 Oktober tahun 2026
05:13kedua tokoh ini bertemu saling bersapa, saling memberikan salam
05:17menjabat tangan dan satu podium yang sama
05:19atau dari satu area yang sama mengikuti rangkaian acara tersebut
05:23kemudian saat peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia
05:27di tanggal 17 Agustus tahun 2026
05:31kedua tokoh juga berada di satu momen yang sama
05:34bahkan dalam beberapa frame gambar yang dicermati oleh wartawan
05:39antara presiden ke-7 RI Joko Widodo
05:42presiden saat ini Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming
05:45duduk bersama saat mengikuti defile pawai menyambut hari kemerdekaan saat itu
05:50ditambah lagi saat 14 Agustus pada tanggal 14 Agustus
05:54saat presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraannya
05:57di hadapan anggota majelis termusyawaratan rakyat Republik Indonesia atau MPR
06:01saat itu presiden juga menaruh hormat
06:03memberikan gestur salam hormat kepada presiden ke-7 RI Joko Widodo
06:09yang ikut datang menyaksikan pidato kenegaraannya disampaikan oleh presiden Prabowo
06:13menyambut hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia
06:15jadi kalau mau melihat antara analisis dari sejumlah analis politik
06:20maupun juga dengan fakta yang terlihat di lapangan
06:22ini tampak saling berbeda satu sama lain dan itu juga yang masih kami cermati
06:26dinamika setelah putusan yang dikeluarkan oleh MC
06:28Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini dikeluarkan yang menyebut
06:32tidak menerima upaya untuk mendiskualifikasi Gibran sesuai dengan permintaan pemohon
06:37tapi menunjukkan fakta bahwa ijazah itu tidak ditunjukkan atau tidak ada
06:42tidak tampak selama proses sidang dari pertengahan September hingga 6 Oktober tahun 2026 itu ikut
06:47selamat menikmati

Recommended