00:00Kita ke perkembangan politik situasi di Indonesia di mana Mahkamah Konstitusi Indonesia mengekalkan kedudukan Gibran Raka Bumi Raka sebagai naik
00:08presiden
00:09biarpun selepas mendedahkan beliau menggunakan sijil kehadiran Certificate of Attendance ketika menguruskan surat penyetaraan pendidikan luar negara
00:18dan dokumen tersebut bukan sijil tamat persekolahan menengah atau kelayakan setaraf.
00:24Keputusan ini dibuat selepas pemohon yang mengemukakan saman tidak mempunyai kedudukan undang-undang ataupun legal standing yang mencukupi untuk membawa
00:32kes berkenaan.
00:33Jadi untuk membicarakan mengenai dengan perkara itu kita bersama rakan nusantara kita iaitu Tilaf Selesa yang merupakan wartawan daripada Kompas
00:41TV untuk mengulas kontroversi terbaru ini.
00:44Baik Tilaf, selamat pagi ataupun selamat siang. Jadi kita nak bertanya mengenai dengan apa sebenarnya makna kedudukan Gibran selaku naik
00:53presiden Indonesia ketika ini?
00:55Adakah akan ada proses pemecatan berlaku atau sebaliknya?
01:01Dengan Tifal disini, Ikhwan. Jadi begini, kalau mencermati lagi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada selasa malam
01:11lepas
01:11pada intinya Mahkamah Konstitusi ini tidak menerima seluruh permohonan yang dilayangkan oleh tujuh pemohon.
01:19Salah satu pemohonnya adalah dari mantan Timbalan Menteri Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana
01:25yang mereka meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskwalifikasi Gibran Rata Booming
01:32dari kemenangannya pada proses pemilihan umum tahun 2024 lepas
01:36kemudian membatalkan pengesahannya sebagai wakil presiden
01:40begitu pun meminta Majelis Pengusaha Rata Rata MPR
01:44ini menunjuk satu di antara dua nama yang diusulkan atau diharapkan diusulkan oleh Presiden Prabowo-Rata
01:51untuk menghentikan Gibran sebagai naik presiden Republik Indonesia
01:55tapi pada intinya dalam putusan yang dikeluarkan pada selasa malam kira-kira pukul 9 malam waktu Indonesia Barat
02:03Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima seluruh permohonan itu
02:07dengan dua alasan utama
02:09pertama, para pemohon ini dianggap bukanlah peserta pemilihan presiden tahun 2024
02:16kita perlu merujuk lagi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMCI nomor 2 tahun 2024
02:21diterangkan siapapun yang menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU
02:28hanya calon presiden dan atau calon wakil presiden yang berhak mengajukan itu
02:34sementara, Denny Indrayana dan enam pemohon lainnya bukan peserta pemilihan presiden
02:40itu satu
02:40kemudian yang kedua, alasan lainnya adalah
02:43waktu pengajuan dari PHPU ini, perselisihan hasil pemilihan umum ini
02:47sudah lewat hampir dua tahun
02:49bahkan terhitung sejak Gibran Rakabumi ini ditetapkan atau dilantik
02:55sebagai wakil presiden atau naik presiden Republik Indonesia tertanggal 20 Oktober tahun 2024
03:01hal itulah yang kemudian mendasari
03:03Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak menerima seluruh permohonan
03:07meski begitu
03:08dalam perjalanan proses sidang yang berlangsung sejak tanggal 21 hari bulan September tahun 2026
03:16hingga hari Selasa tanggal 6 hari bulan Oktober tahun 2026
03:21Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan fakta ijazah yang ditunjukkan
03:26selama proses sidang
03:27khususnya dalam hal ini ijazah SMA Gibran Rakabumi
03:31yang diharuskan menjadi syarat untuk pendaftaran sebagai calon wakil presiden saat itu
03:36dalam pemilihan presiden tahun 2024 lalu
03:41Selain itu juga
03:42selain daripada kita melihat situasi sekarang ini
03:46ada juga sebenarnya pemaharti yang melihat perkembangan ini bukan
03:49sekadar mengenai Gibran sahaja tetapi mencerminkan dinamika hubungan
03:53antara presiden Prabowo Subianto dan juga mantan presiden iaitu Joko Widodo
03:58jadi sejauh mana penilaian itu tepat sebenarnya
04:04Beberapa analis politik sebetulnya dalam berbagai kesempatan
04:08menyampaikan kepada media masa tentang analisis mereka
04:11pandangan mereka soal apakah ini ada hubungannya dengan dinamika hubungan
04:15antara presiden saat ini Prabowo Subianto dengan presiden ke-7 Republik Indonesia
04:19Joko Widodo apakah ada kaitannya dibalik gugatan ataupun permohonan
04:25PHPU yang dilayangkan oleh Dini Indrayana dan kawan-kawan itu kepada Markama Konstitusi Republik Indonesia
04:30tapi kalau melihat fakta dalam beberapa waktu kebelakang ini
04:34saya melihat mencermati justru ini berkebalikannya
04:37tadi malam atau persisnya pada sekitar rentang pukul 8 malam waktu Indonesia Barat
04:43tim Liputan Kompas TV sempat melihat aktivitas dari kejaman
04:49pribadi presiden Prabowo Subianto di Kertanegara Jakarta Selatan
04:52saat itu dikabarkan ada pertemuan antara presiden Prabowo Subianto
04:56dengan Joko Widodo di Jakarta Selatan
04:58dalam beberapa pertemuan kedua tokoh ini juga sering bertemu bertatap muka
05:02bahkan dalam beberapa acara kenegaraan
05:04saya sebut saja saat hari ulang tahun atau hari jadi
05:08ke-81 Tentera Nasional Indonesia atau TNI
05:11di tanggal 5 Oktober tahun 2026
05:13kedua tokoh ini bertemu saling bersapa, saling memberikan salam
05:17menjabat tangan dan satu podium yang sama
05:19atau dari satu area yang sama mengikuti rangkaian acara tersebut
05:23kemudian saat peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia
05:27di tanggal 17 Agustus tahun 2026
05:31kedua tokoh juga berada di satu momen yang sama
05:34bahkan dalam beberapa frame gambar yang dicermati oleh wartawan
05:39antara presiden ke-7 RI Joko Widodo
05:42presiden saat ini Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming
05:45duduk bersama saat mengikuti defile pawai menyambut hari kemerdekaan saat itu
05:50ditambah lagi saat 14 Agustus pada tanggal 14 Agustus
05:54saat presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraannya
05:57di hadapan anggota majelis termusyawaratan rakyat Republik Indonesia atau MPR
06:01saat itu presiden juga menaruh hormat
06:03memberikan gestur salam hormat kepada presiden ke-7 RI Joko Widodo
06:09yang ikut datang menyaksikan pidato kenegaraannya disampaikan oleh presiden Prabowo
06:13menyambut hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia
06:15jadi kalau mau melihat antara analisis dari sejumlah analis politik
06:20maupun juga dengan fakta yang terlihat di lapangan
06:22ini tampak saling berbeda satu sama lain dan itu juga yang masih kami cermati
06:26dinamika setelah putusan yang dikeluarkan oleh MC
06:28Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini dikeluarkan yang menyebut
06:32tidak menerima upaya untuk mendiskualifikasi Gibran sesuai dengan permintaan pemohon
06:37tapi menunjukkan fakta bahwa ijazah itu tidak ditunjukkan atau tidak ada
06:42tidak tampak selama proses sidang dari pertengahan September hingga 6 Oktober tahun 2026 itu ikut
06:47selamat menikmati