Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi yang menyamar sebagai pengamen berhasil menggulung sindikat penjambret ponsel mewah di Jakarta. Polisi juga menangkap seorang penadah dengan menyamar sebagai pembeli.

Penjambret ditangkap tim Reskrim Polsek Metro Gambir yang menyamar sebagai pengamen di Cakung, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku beberapa kali beraksi di sekitar Monas.

Polisi kemudian mendatangi penadah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan menyamar sebagai pembeli melalui sistem cash on delivery atau COD, polisi mendapatkan pengakuan bahwa penadah menerima ponsel curian dari penjambret.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ponsel yang hendak dijual seharga Rp3,8 juta.

Pelaku jambret dijerat pasal pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

#penjambret #polisinyamar #pencurian #jakarta

Baca Juga Terekam CCTV! Aksi 2 Maling Bawa Kabur Truk di Duren Sawit Jaktim | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/693922/terekam-cctv-aksi-2-maling-bawa-kabur-truk-di-duren-sawit-jaktim-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694507/detik-detik-polisi-nyamar-pengamen-cokok-sindikat-jambret-di-jakarta-borgol
Transkrip
00:00Polisi yang menyamar berhasil menggulung sindikat penjamret ponsel mewah di Jakarta.
00:06Tidak hanya menangkap penjamret dan menyita barang bukti,
00:09polisi juga mencokok menadah dengan berpura-pura menjadi pembeli.
00:32Penjamret ini ditangkap tim reskrim Polsek Metro Gambir
00:36yang menyamar sebagai pengamen di Cakung, Jakarta Timur.
00:52Dia diduga penjamret yang beberapa kali interaksi di sekitar Monas.
01:05Dari keterangan penjamret, polisi mendatangi penada di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
01:09Assalamualaikum, abangku. Sehatkah abang?
01:15Ini bang dari Kemayoran tadi. Abang ini bang, apa namanya? Yang jual hape itu bang.
01:21Dengan menyamar sebagai pembeli dengan sistem cash on delivery atau COD,
01:25penada mengaku mendapat ponsel curian dari penjamret.
01:313,8 boleh bang ya?
01:33Nah itu hape-nya bisa saya pakai berarti bang? Bisa aku pakai itu bang?
01:36Bisa bang, masih kunci.
01:37Masih kunci bang ya?
01:39Tapi lumayan lah harga murah bang ya, bisa aku pakai buat hari-hari lah bang ya.
01:43Tepat dari mana bang hape ya bang?
01:45Kawan semalam bang atau jual bang?
01:47Kawan abang jual semalam bang ya?
01:49Yang murah-murah hape ya bang ya?
01:50Ya, masih jual-jual aja bang.
01:52Oh iya iya bang.
01:54Ngomong-ngomong bang, abang kenal sama ini bang.
01:59Ini bang.
02:02Oh yaudah. Berarti abang kami izin bawa dulu ya bang ke kantor.
02:08Karena sesuai dengan pengembangan kami terkait dengan pencurian dengan pemberatan,
02:13nanti abang dapat memberikan keterangan di polsek Metro Gambia.
02:18Dari catatan polisi, kedua pelaku merupakan anggota sindikah Jambret
02:22yang sempat beberapa kali beraksi di wilayah Monas.
02:26Dari tangan mereka, polisi menyita ponsel yang hendak dijual 3,8 juta rupiah sebagai barang bukti.
02:33Satu paket sama penada.
02:35Penada satu, satu orang.
02:37Di Kemayoran penadanya.
02:38Kalau yang pemetik ini, pelaku Jambret kita amankan di Cakung,
02:44yang penadanya kita amankan di Kemayoran.
02:46Berapa barang bukti yang berhasil di amankan?
02:48Barang bukti, sementara handphone ada tiga yang kita amankan.
02:52Kita masih lakukan pencarian lagi untuk yang lain-lainnya.
02:55Akibat perbuatannya, pelaku Jambret dijerat pasal pencurian
03:00disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
03:03Sedangkan penjual barang curian dijerat pasal penadahan
03:07dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
03:16Jambret dijerat pasal penjara, pelaku Jambret dijerat pasal penjara, pelaku Jambret dijerat pasal penjara.

Dianjurkan