00:00Setelah sejak tahun 2011, Indonesian Corruption Watch memetakan sedikitnya ada 5 modus korupsi
00:06yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan ataupun LAPAS.
00:09Saya akan membahasnya lebih mendalam bersama dengan PLT Koordinator ICW dengan Mbak Alma Syafina.
00:15Mbak Alma, terima kasih untuk waktunya.
00:16Bahwa kita tahu, Ombudsman menemukan dugaan adanya hunian mewah, Mbak.
00:21Tidak hanya satu, tetapi bahkan jumlahnya lebih dari 10 yang kemudian ada di LAPAS kelas 2 Acibinong.
00:27Pertama, saya ingin minta tanggapan ICW terkait dengan temuan Ombudsman.
00:30Ya, ini sebetulnya bukan temuan yang mengejutkan ya.
00:33Yang membuat mengejutkan adalah kok sepertinya sampai sekarang persoalan yang sebetulnya itu adalah persoalan yang sudah lama sekali bermunculan
00:43dan seharusnya diketahui itu masih berlangsung begitu.
00:46Dan luar biasa sekali, ini bukan cuma fasilitas misalnya membawa masuk alat elektronik seperti handphone, kemudian games, dan sebagainya.
00:56Tapi bentuknya itu adalah sel mewah yang fasilitasnya lengkap sekali.
01:00Kalau kita lihat kan di situ ada kulkas, kemudian juga ada kitchen set yang lengkap, dan sebagainya.
01:07Jadi, dengan presiden berbagai kasus yang juga sudah diungkap oleh penegak hukum,
01:12besar kemungkinan hal ini juga berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana, dan itu adalah tindak pidana korupsi.
01:20Dan sejak tahun 2011, ICW juga sudah memetakan lima modus korupsi yang diduga ada di dalam lapas.
01:28Selain hunian mewah, mungkin ada modus lainnya?
01:31Mbak Almas.
01:31Keempat modus yang lain, ini pasti yang kedua ini juga banyak pihak yang mengetahui dan bahkan beberapa kasus juga terkuat
01:41di media.
01:42Misalnya terkait dengan akses keluar masuk penjara di luar alasan yang seharusnya.
01:49Misalnya yang umum itu kan alasannya untuk berobat, atau apa namanya urusan-urusan mendesak terkait dengan keluarga dan sebagainya.
01:58Tapi faktanya kita melihat ya, beberapa kali ada laporan, ataupun juga yang ramai di media sosial.
02:07Kasus yang cukup menggemparkan, pasti masih ingat ya publik soal Gayus Tambunan.
02:13Iya, di tahun 2010 yang sampai kemudian terbukti bahwa penyalahgunaan izin keluar lapas itu juga diikuti dengan praktek suap pada
02:21saat itu.
02:22Kemudian yang ketiga adalah terkait dengan penghutan liar terhadap pengunjung.
02:27Kemudian yang keempat terkait dengan penilaian dalam rangka mendapatkan remisi atau diskon hukuman.
02:36Dan yang kelima, memang ini cukup jarang ya, tapi pernah ditemukan juga oleh aparat penegak hukum adanya narapidana pengganti.
02:46Narapidana pengganti?
02:47Iya, narapidana pengganti. Jadi, narapidana yang ada di dalam penjara itu bukan narapidana yang seharusnya ada di dalam penjara.
02:56Jadi, ada aktor pengganti.
02:58Kalau kita flashback sedikit, bahkan di April 2026, ini di luar lapas Cibinong, yaitu di lapas Blitar, ini kan juga
03:06ada dugaan terkait dengan jual-beli fasilitas mewah di dalam lapas.
03:10Jadi, kekhawatiran kami juga, jangan-jangan praktek yang seperti ini itu tidak hanya terjadi di lapas Cibinong, tapi di lapas
03:18-lapas yang lain.
03:19Seharusnya kalau pengawasan internal itu berjalan dengan baik, sebelum dideteksi oleh pengawas eksternal, sistem pengawasan internal itu sudah mampu duluan
03:29untuk mencegah
03:30atau setidaknya mengambil langkah lebih cepat agar praktek seperti ini tidak tahunan.
03:37Apakah bisa dikatakan lima modus korupsi yang ada di dalam lapas ini berjalan secara sistemik dan tidak hanya melibatkan pihak
03:45di dalam lapas, tetapi juga pihak-pihak lainnya?
03:48Mungkin saja ya, apalagi kalau kita kerucutkan atau fokuskan terkait dengan sel mewah yang sudah terjadi tahunan, dan ini berulang
03:57terus.
03:57Kami melihat ini sebagai suatu pelanggaran yang bukan hanya dilakukan oleh satu dua orang, bukan oleh pihak individual, tetapi ini
04:09sudah sistemik sekali.