Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming, kuasa hukum pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Wapres Gibran di sidang berikutnya.

Bagaimana dinamika persidangan gugatan ijazah Wapres Gibran di MK secara hukum tata negara? serta dampaknya pada peta politik nasional.

Kita ulas bersama Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dan Pakar Hukum Tata Negara, Juanda.

Diketahui, Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, beragendakan pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pihak terkait adalah Militan Gibran 08 Nusantara yang merupakan relawan Gibran.

#dennyindrayana #ijazahgibran #breakingnews #gibran #gibranrakabumingraka #mahkamahkonstitusi #mk @mahkamahkonstitusi

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693618/pakar-hukum-tata-negara-pengamat-bahas-kehadiran-wapres-gibran-di-sidang-mk
Transkrip
00:28MAKAM KONSTITUSI
00:30Syarat Pencalonan Wakil Presiden Gibran Taka Buming dalam Pemilu 2024
00:34Peminta MK menghadirkan Gibran dalam persidangan
00:39Makasih semua besok malam akan dilanjutkan
00:42Majelis, ada satu hal kami sudah mengajukan surat
00:45Permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Jakarta 28 September
00:52Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian
00:58Ada Saudara Gibran Raka Bumi Raka
01:01Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum
01:03Itu ada suratnya sudah kami
01:05Mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil
01:07Terima kasih
01:08Kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas
01:11Nanti akan dibahas dengan RPH yang terpisah
01:13Jadi barang-barang berat kayak begini harus dicicil ini Pak Bambang
01:17Gak boleh sekali diselesaikan semua
01:19Ya
01:21Oke ya
01:21Terima kasih
01:22Terima kasih
01:23Kalau Pak Bambang sudah oke itu
01:25Saya takut itu kelupaan sudah ada rapat pengusaha
01:27Tapi belum disampaikan kepada Ketua Mahkamah
01:29Sudah dibahas tapi belum selesai
01:30Oke baik terima kasih
01:33Dalam sidang Rabu Malam
01:34Andi Azwan selaku pihak terkait menilai
01:36Pernyataan yang disampaikan ahli dari pemohon
01:38Lebih berfokus pada tata negara
01:40Tidak ada pembahasan soal ijasa
01:42Andi menambahkan pihaknya juga telah memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada ahli dari pemohon
01:46Namun pertanyaan itu tidak dijawab dengan semestinya
01:49Andi menegaskan
01:51Ahli yang dibawa pihak pemohon tidak sesuai dengan keahlian di bidangnya
01:56Menurut kami
01:57Apa yang dikatakan ahli
01:59Semuanya fokus kepada tata negara
02:04Tapi tidak ada ahli
02:06Dalam hal pendidikan di luar negeri
02:10Yang dalam hal ini
02:12Yang mereka selalu persoalkan adalah
02:15Ijasa
02:17Kita bisa melihat bagaimana tadi juga kita memberikan pertanyaan-pertanyaan
02:21Dan mohon maaf
02:23Pertanyaan-pertanyaan kita itu tidak dijawab
02:26Yang semestinya yang lebih tajam untuk itu
02:30Dan kalau kita melihat itu ahli
02:32Tidak sesuai dengan ahlinya
02:36Tapi bersifat dari kacamata pribadinya kalau saya lihat
02:42Kini pemohon menunggu hakim MK yang akan membahas surat permohonan agar Gibran Raka Buming dihadirkan dalam sidang
02:49Tim Liputan Kompas TV
02:58Dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Wapres Gibran Raka Buming
03:02Kuasa hukum pemohon meminta MK menghadirkan Wapres Gibran di sidang berikutnya
03:06Bagaimana dinamika persidangan gugatan ijazah Wapres Gibran di MK secara hukum Tata Negara
03:11Serta dampak yang kepeta politik nasional
03:14Kita ulas bersama Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhan Udin Muhtadi
03:18Dan pakar hukum Tata Negara Juwanda
03:20Selamat pagi Prof Juwanda
03:21Prof Burhan
03:23Selamat pagi
03:24Baik
03:26Waalaikumsalam
03:26Saya ke Prof Juwanda terlebih dahulu
03:29Prof kalau kemarin ini dari pihak kuasa hukum pemohon meminta agar Wapres Gibran dihadirkan di sidang berikutnya
03:35Apakah memungkinkan dan perlu
03:37Dan apakah juga perlu memanggil Mendik Dasmen dan juga Menko
03:41Ya dalam kerangka mencari kebenaran dan menghadirkan keadilan
03:46Saya kira tidak ada yang tidak perlu ya
03:49Apalagi tahap sekarang adalah tahap pembuktian
03:52Maka kalau itu perintah dari Masih Sakit itu secara hukum dan secara undang-undang harus hadir
04:01Ya dan itu saya kira merupakan kesempatan bagi Mas Gibran untuk membuktikan bahwa dia adalah menisarat dan dia adalah pada
04:11posisi yang benar dalam rangka dulu adalah pencalonan dia sebagai Wapres
04:18Dan saya kira ini menurut saya kalau saya bisa menyarankan ya itu Mas Gibran harus hadir
04:26Atau setidak-tidaknya saat inilah beliau itu ingin membuktikan kepada publik masyarakat luas dan pada dunia
04:36Karena ini sudah menjadi konsumsi dunia ya
04:40Tidak hanya Indonesia
04:41Saya kira
04:43Tepat sekali
04:45Kalau Mas Gibran datang
04:47Tunjukkan bahwa dia seorang negarawan
04:51Dan dia buktikan ya
04:53Kepada generasi muda
04:55Bahwa apa yang diduga
04:57Apa yang di
05:00Apa diceritakan di luar sekarang
05:03Karena dibuktikan bahwa itu tidak benar
05:06Saya kira
05:07Sekaligus membantah
05:09Kalau dia mau membantah
05:11Ya dugaan-dugaan apa yang disampaikan oleh para pemohon
05:15Oke tapi jika kemudian ini saya mau tanya ke Prof Burhan
05:18Seorang simbol negara kemudian dipanggil untuk bisa menjadi seorang yang jadi objek dalam perkara di MK
05:26Seperti apa Prof Burhan dampaknya?
05:30Pertama begini saya setuju ya
05:32Standpoint
05:33Sebaiknya beliau hadir ketika ada panggilan dari MK
05:38Karena bagaimanapun sidang di MK adalah pengadilan terbaik untuk menunjukkan apakah ijasa yang dipersoalkan terhadap WAPRES itu betul-betul valid
05:52atau tidak persoalannya
05:55Tetapi secara politik tentu dampaknya besar dan ini sudah kita baca sebenarnya Mas
05:59Kalau kita lihat belakangan langkah-langkah dan manuver politik WAPRES itu terlihat berbeda dengan langgam pemerintahan Pak Prabowo secara umum
06:12Jadi sepertinya WAPRES Gibran merasa tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintahan Pak Prabowo atas kasus yang sekarang dihadapi oleh dirinya
06:23Jadi ada perasaan habis manis sepah dibuang dan itu yang membuat seorang WAPRES Gibran belakangan cukup aktif
06:31Untuk meneriakan sikap kritis terhadap MBG yang menjadi program flagshipnya Pak Prabowo
06:38Jadi dia mengkritik staff SPPG yang melakukan bullying terhadap korban keracunan di Karo kemudian juga hadir dalam kasus keracunan di
06:54Batang
06:55Yang kira-kira pernyataannya itu bisa dibaca secara politik bahwa WAPRES Gibran sedang melakukan satu perlawanan
07:03Jadi kira-kira dia ingin tunjukkan ketika tidak mendapatkan dukungan penuh atas kasus yang sekarang dihadapi
07:10Kemudian dia melakukan manuver diam-diam maupun secara terbuka untuk mengatakan bahwa Mas WAPRES Gibran itu berbeda dengan mainstream di
07:22kekuasaan
07:23Tapi dampak ya Prof. Burhan jika kemudian seakan-akan partai koalisi ini seperti pasif terhadap isu ini
07:31Ini apa yang kemudian menjadi alasan dari para partai ini dan juga dampaknya ke Mas Gibran apakah ini kemudian menguntungkan
07:38atau sebaliknya?
07:41Begini ya, bagaimanapun dalam konteks politik apapun bisa terjadi
07:47Kita tahu ketika 2024 itu Pak Prabowo seperti pengakuan Pak Dasko yang meminta ke Pak Jokowi agar Mas Gibran diizinkan
07:58sebagai pendamping Pak Prabowo
07:59Lima kali bahkan disebut ya, permintaan Pak Prabowo diajukan
08:03Dan saat itu partai koalisi itu all out untuk mendukung Mas Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo
08:11Karena memang belum terpilih dan posisi Pak Jokowi sebagai presiden incumbent
08:15Jadi lagi-lagi politik memang tidak bisa lepas mengapa kemudian partai koalisi sekarang terlihat diam
08:22Tidak melakukan pembelaan apapun ya
08:26Karena memang tujuannya sudah tercapai
08:28Tapi saat yang sama kita harus mengakui ada problem besar terkait dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres
08:36Jadi don't get me wrong ya, saya termasuk yang menandatangani bersama para guru besar yang lain
08:43Terkait dengan putusan nomor 90 MK yang buat saya punya masalah terkait dengan etik ya
08:50Tetapi ketika itu sudah diputuskan bahwa kemenangan Prabowo Gibran itu sah
08:57Dan kemudian dilantik dan kemudian dipersoalkan 2 tahun kemudian
09:01Itu jadi masalah yang menurut saya pelik secara politik maupun secara tatanggaraan
09:07Nah ahli yang tadi malam didatangkan dengan mengutip kasus Pakistan, Nawas Sharif
09:12Itu justru bisa blunder Mas
09:15Kenapa?
09:16Karena Nawas Sharif itu didiskualifikasi 4 tahun setelah menang pemilu
09:22Akibat intervensi militer
09:25Jadi kasus korupsi yang awalnya didakwakan
09:29Itu dicabut semua oleh pengadilan
09:31Kemudian Mahkamah Agung itu masuk melalui pintu masuk yang menurut saya terlalu dibuat-buat
09:37Jadi Nawas Sharif saat itu didongkel
09:40Bukan melalui proses impeachment
09:42Tapi melalui proses diskualifikasi
09:45Akibat intervensi militer
09:47Itu bisa dicek di jurnal-jurnal
09:49Jadi poin lainnya, kalau untuk dijadikan sebagai referensi
09:55Itu justru malah meneguhkan satu aroma autoritarianisme
09:59Yang seharusnya tidak bisa kita jadikan sebagai contoh dalam kasus di Indonesia
10:03Oke proses ini yang kemudian seperti kita temui kali ini
10:06Prof Juwanda, jika kita melihat apa yang sekarang terjadi di DMK seperti itu
10:10Jika kita lihat secara prosedural seperti apa
10:13Dan juga kalau secara keadilan substansif seperti apa
10:16Ini sepertinya ada dua hal yang kemudian sekarang mengemuka
10:18Untuk ujungnya seperti apa
10:20Prof Juwanda
10:21Ya, sudah sejak awal saya melihat
10:26Ada dua perspektif atau masak yang terjadi
10:31Dalam kaitan dengan permohonan saudara Dini ini di MK
10:37Dan itu biasa
10:38Dalam konteks ini saya lihat satu dalam perspektif positifistik legalistik
10:45Dan yang kedua dalam perspektif materialistik konstitutif material
10:54Artinya satu pihak saya lihat mempersatikan keadilan yang substansif
11:08Yang kedua adalah formalistik, legalistik, positifistik
11:14Nah, dari dua perspektif ini
11:17Ya, malam tadi saya melihat ya
11:20Itu muncul dari ahli, dari pertanyaan para pihak, dari pertanyaan hakim
11:31Saya tidak mau terlalu jauh merepresentasikan di porob ini
11:38Ya biarlah masyarakat menilai apa yang saya katakan ini
11:42Tapi dua ini
11:43Ya, yang satu
11:47Mempedomani atau kekeh
11:49Memperjuangkan bahwa ini secara formalistik
11:54Secara positifistik adalah tidak tepat
11:59Diadili, diperiksa di MK pada saat sekarang
12:05Karena argumentasinya adalah sudah lewat
12:08Ya, kemudian kalau dikatakan adalah
12:13Persiliran hasil pemilu
12:16Itu kan sudah dilantiknya
12:18Mas Kibra sudah dua tahun
12:20Sementara di dalam undang-undang
12:227 2017
12:23Kalau itu adalah persiliran hasil pemilu
12:26Biasanya ya
12:28Kata orang-orang yang berpihak pada
12:31Berpihak pada formalistik ini
12:33Adalah tiga hari setelah ditetapkan oleh KPU
12:37Ya, itulah saat yang tepat
12:39Setelah itu berarti dianggap daluarsa
12:42Bagi orang itu
12:43Dari orang itu maksudnya pihak yang positifistik tadi
12:47Kemudian
12:48Masalah legal standing
12:50Macem-macem argumentasi
12:52Kalau mau kita
12:53Lihat argumentasi para pihak positifistik dan formalistik
12:58Namun di lain pihak
13:00Ya, kelihatannya
13:02Deni andrena dan kawan-kawan ini
13:04Bukan masalah formalistik
13:07Positifistik
13:08Tetapi
13:09Yang perlu dilihat adalah
13:11Sejauh mana
13:12Ya, persyaratan itu
13:14Ada atau tidak
13:16Hadir atau tidak
13:17Terpenuhi atau tidak
13:19Nah, ketika
13:20Ini adalah diduga
13:22Nah, ditemukan
13:24Ada bukti-bukti yang berindikasi ini
13:27Tidak memenuhi syarat
13:28Mas Gibran
13:29Inilah kelompok-kelompok yang ingin
13:31Yang penting keadilan
13:32Subtantif harus dihadirkan
13:33Dalam republik ini
13:34Dalam rangka
13:34Mengawal konstitusi ini
13:36Konstitusi harus memberikan
13:38Ya, sebuah kebenaran
13:40Bangsa ini
13:41Hakim ini
13:42Hakim makosnya harus
13:44Memberikan
13:45Keadilan yang
13:46Subtantif
13:47Oke
13:47Nah, dari dua inilah
13:49Ya, tergantung nanti
13:52Berapa
13:53Berapa
13:54Hakim
13:55Konstitusi yang berpihak
13:57Kepada
13:57Positifistik
13:58Berapa
13:59Hakim yang berpihak
14:01Kepada
14:01Keadilan
14:02Substantif
14:03Semuanya
14:04Menurut saya
14:05Adalah
14:05Memenuhi syarat
14:06Untuk di
14:07Pertimbangkan
14:09Oke
14:09Bagi yang
14:10Hakim
14:10Positifistik
14:11Oh
14:12Ini
14:12Berarti
14:13Kalau di luar
14:14Dari narasi
14:15Norma undang-undang
14:16Maka ini
14:17Tidak benar
14:18Tapi bagi
14:19Yang lebih
14:20Mengedepankan
14:22Urusan narasi
14:24Formil
14:25Narasi
14:26Norma undang-undang
14:27Tidak perlu
14:28Kalau itu
14:29Melanggar
14:30Konstitusi
14:32Kalau itu
14:33Melanggar
14:34Keadilan
14:35Atau
14:36Tidak terpenuh
14:37Keadilan
14:38Atau
14:38Misalnya
14:39Ada
14:40Pelaksanaan
14:41Pemilu
14:42Presiden dulu
14:43Tidak
14:44Tidak
14:44Jujur
14:44Tidak
14:45Adil
14:45Nah
14:46Inilah
14:46Nanti
14:47Tergantung
14:48Pada
14:48Hakim
14:49Dari
14:49Pertarungan
14:51Alat
14:51Bukti
14:51Dan
14:52Kesaksian
14:52Di
14:53Mahkamah
14:54Kau
14:55Tergantung
14:56Dari
14:57Hakim
14:57Seperti apa
14:58Nah
14:59Kalau
14:59Menurut Anda
15:00Prabu
15:00Purhan
15:00Anda melihatnya
15:01Apa
15:02Di balik
15:02Ini semua
15:03Apakah
15:04Memang
15:04Murni
15:04Hanya
15:04Ingin
15:05Mencari
15:05Keadilan
15:05Substantif
15:06Atau
15:07Ada
15:07Maksud-maksud
15:08Politik
15:08Untuk
15:09Mendelegitimasi
15:10Seorang
15:10Wapres
15:13Ya
15:14Saya
15:14Tidak
15:14Bisa
15:14Mengadili
15:15Motif
15:15Karena
15:17Soal
15:18Hukum
15:19Itu
15:19Bicara
15:20Soal
15:20Tuhil
15:20Bukan
15:21Soal
15:21Yang
15:22Batik
15:22Nah
15:23Tentu
15:24Saja
15:24Motif
15:25Politik
15:25Bisa
15:26Saja
15:27Ada
15:27Tergantung
15:28Cara
15:29Pandang
15:29Kita
15:30Dan
15:30Menurut saya
15:31Sasa
15:31Saja
15:32Dalam
15:32Konteks
15:32Politik
15:33Apapun
15:33Bisa
15:33Terjadi
15:34Termasuk
15:35Diregitimasi
15:37Politik
15:37Terhadap
15:38Wapres
15:38Kibran
15:39Satu hal
15:40Yang
15:40Bagaimanapun
15:41Tak terelakkan
15:42Karena posisi
15:42Beliau
15:43Sebagai
15:43Orang
15:43Nomor
15:44Dua
15:44Dan
15:45Tentu saja
15:45Punya
15:45Kans
15:46Untuk
15:46Tahun
15:472029
15:47Dan
15:48Tentu saja
15:49Jangan lupa
15:50Majunya
15:51Beliau
15:51Sebagai
15:52Wapres
15:52Juga
15:52Kontroversial
15:53Jadi
15:54Memang
15:55Tak
15:55Terelakkan
15:56Kalau
15:56Kemudian
15:56Masih
15:57Muncul
15:57Kekecewaan
15:58Terkait
15:58Dengan
15:59Terpilihnya
16:00Beliau
16:01Sebagai
16:01Wapres
16:02Tetapi
16:03Buat
16:03Saya
16:03Kita
16:04Juga
16:05Harus
16:05Memberi
16:06Semacam
16:06Kepastian
16:06Hukum
16:07Karena
16:08Terus
16:08Terang
16:08Ketika
16:09Rujukannya
16:10Itu
16:10Kena
16:10Wasarif
16:11Saya
16:12Khawatir
16:12Itu
16:13Bisa
16:14Jadi
16:14Pintu
16:14Masuk
16:15Hal-hal
16:15Yang
16:15Tidak
16:16Positif
16:17Buat
16:17Demokratisasi
16:18Kita
16:18Tentu saja
16:19Kita
16:19Sudah
16:20Punya
16:20Masalah
16:21Serius
16:21Terkait
16:21Dengan
16:22Pemilu
16:222024
16:23Dan
16:24Jangan
16:24Lupa
16:24Setelah
16:26Kejadian
16:26Diskualifikasi
16:28Kontroversial
16:28Terhadap
16:29Nawas
16:30Sarif
16:30Di
16:30Pakistan
16:31Pengadilan
16:32Pakistan
16:34Itu
16:35Kemudian
16:35Memulihkan
16:36Nama
16:36Baik
16:36Nawas
16:37Sarif
16:38Jadi
16:39Nawas
16:39Sarif
16:39Sekarang
16:40Sudah
16:40Dibolehkan
16:41Untuk
16:41Terjun
16:41Politik
16:42Padahal
16:42Sebelumnya
16:43Dilarang
16:43Itu
16:44Artinya
16:44Keputusan
16:45Diskualifikasi
16:46Sebelumnya
16:47Itu
16:48Sarat
16:48Dengan
16:49Intervensi
16:49Politik
16:50Dan
16:50Militer
16:50Jadi
16:52Poin
16:53Saya
16:53Adalah
16:54Kita
16:55Cari
16:55Penyelesaian
16:57Yang
16:57Tentu saja
16:58Dampak
16:59Positifnya
17:00Terutama
17:01Dengan
17:01Adanya
17:01Kasus
17:02Ini
17:02Adalah
17:02Buat
17:03KPU
17:04Buat
17:04Siapapun
17:05Jangan main-main
17:06Karena
17:06Kemarin
17:07Tahun
17:082024
17:08Jelas
17:09Ada
17:09Masalah
17:09Serius
17:10Terkait
17:10Dengan
17:10Masalah
17:11Etik
17:11Kalau
17:12Tidak
17:12Tidak
17:13Mungkin
17:13Mk-mk
17:14Mengeluarkan
17:15Putusan
17:15Terkait
17:16Dengan
17:16Putusan
17:17Nomor
17:1790
17:18Yang
17:18Dianggap
17:18Cacat
17:19Etik
17:19Baik
17:20Yang kedua
17:20Yang kedua
17:22Jangan lupa
17:23Siapapun
17:24Yang berkuasa
17:24Nanti
17:25Menjelang
17:25Pemilu
17:25Jangan
17:26Semenang-menang
17:26Menggunakan
17:27Segala
17:28Kekuasanya
17:29Untuk
17:30Menggolkan
17:31Sesuatu
17:31Karena
17:32Itu
17:32Akan
17:33Berdampak
17:34Terus-menerus
17:34Jadi
17:35Pembelajaran
17:35Terbaik
17:36Buat
17:37Siapapun
17:37Buat
17:37KPU
17:38Buat
17:38Kementerian
17:39Itu
17:40Jangan
17:40Mudah
17:42Memberikan
17:43Sarat
17:43Kelulusan
17:44Terutama
17:45Buat
17:45Mereka
17:45Yang
17:45Mendapatkan
17:46Akses
17:46Kekuasaan
17:47Oke
17:48Pembelajaran
17:48Yang kita
17:49Harapkan
17:50Juga
17:50Kita tetap
17:51Harus
17:54Menjaga
17:54Kepastian
17:55Pembelajaran
17:56Yang kita
17:56Harapkan
17:57Juga
17:57Dari
17:57Kasus
17:58Yang
17:58Sedang
17:58Bergulir
17:59Di
17:59MK
17:59Kita
17:59Lihat
18:00Bagaimana
18:00Nanti
18:00Dari
18:01Hakim
18:02Memutus
18:02Perkara
18:03Ini
18:03Terima kasih
18:03Prof
18:04Jodha
18:06Singkat
18:07Saja
18:07Prof
18:08Ini
18:09Saya
18:09Menambahkan
18:10Tapi
18:10Memperkuat
18:11Statement
18:12Mas
18:12Burhan
18:12Tadi
18:13Jangan
18:13Lupa
18:14Sisi
18:14Lain
18:14Kita
18:15Berharap
18:15Juga
18:16Kalau
18:17Bicara
18:17Soal
18:18Putusan
18:1890
18:18Mahkamah
18:20Konstituinya
18:20Harus
18:21Belajar
18:21Tidak
18:21Bermain-main
18:22Dalam
18:23Memutuskan
18:24Perkara
18:24Sehingga
18:25Dia
18:25Harus
18:25Menghadirkan
18:26Keadilan
18:27Supaya
18:27Tidak
18:27Ada
18:28Warisan
18:29Warisan
18:29Yang
18:29Cacat
18:30Hukum
18:30Atau
18:30Diduga
18:31Hal
18:31Yang
18:31Tidak
18:31Benar
18:32Di
18:32Masa
18:32Depan
18:33Ini
18:34Buktinya
18:34Ataupun
18:35Kesempatan
18:35Bagi
18:36MK
18:36Untuk
18:36Membuktikan
18:37Bahwa
18:38Tidak
18:38Ada
18:38Kecacatan
18:39Dalam
18:39Tanda
18:40Kutip
18:40Hukum
18:40Berikut
18:41Yang
18:41Membuat
18:42Gaduh
18:42Di
18:42Masyarakat
18:43Terima
18:44Kasih
18:44Prof
18:44Juanda
18:45Dan
18:45Prof
18:46Burhanudin
18:46Muttadi
18:47Sudah
18:47Bergabung
18:47Di
18:47Sampai
18:48Indonesia
18:48Pagi
18:48Selamat
18:48Pagi
18:49Selamat
18:49Sehat
18:49Selalu
18:51Assalamualaikum
18:51Makasih
18:53Bang
18:54Saudara
18:54Jangan
18:55Beranca
18:55Kami akan
18:55Kembali
18:56Dengan
18:56Informasi
18:56Lain
18:56Usah
18:57Jeddah

Dianjurkan