00:00Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Injinkan saya menyapa sahabat-sahabat kami pimpinan dari Komisi 13 hadir di sini
00:10Ibu Wakil Ketua, Ibu Dewi Asmara, Pak Andreas, Pak Sugiyad, dan Pak Rito Suberti
00:18dan seluruh anggota Komisi 13, Panja Pemasyarakatan Komisi 13 yang saya hormati.
00:27Pak Irjen juga hadir di sini.
00:31Mohon maaf saya baru datang karena kami tidak dijadwalkan tadinya untuk hadir di sini
00:39dan kami masih konsentrasi kepada pemeriksaan-pemeriksaan.
00:44Rekan-rekan media sekalian dan Panja yang kami hormati,
00:49setelah Ambus mendatang tanggal 23,
00:5323, kami diminta oleh Pak Menteri sebagai atasan kami, sebagai atasan Afif,
01:00di mana kami bertanggung jawab kepada beliau untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
01:07atas temuan-temuannya yang semuanya sudah tahu dan menjadi bahan pertanyaan di Komisi 13 kemarin.
01:16Ini tim sedang bekerja, ini tim terdiri di gabungan.
01:20Kita langsung membuat tim gabungan.
01:24Bisa kami sampaikan di sini, saya mengajak atau melibatkan dari Direkturat Jenderal Pemasyarakatan,
01:31Pak Irjen ikut.
01:32Kemudian Direktur Pengamanan dan Interjen juga ikut.
01:38Kemudian sepatutan, sepatuhan, Pak Mawur, Direktur Pengamanan dan Interjen pas,
01:47dua inwil kami ikut disertakan kanwil Jawa Barat,
01:52karena kami memperdomani aturan yang berlaku buat ASN,
01:58PP 94 tahun 2021.
02:02Dekan-dekan sekalian, apa yang disampaikan sebelumnya waktu itu pada saya di sini,
02:10bahwa memang ada perbedaan antara yang diungkap oleh Abus Men, ORI,
02:21dengan yang terlihat sama-sama kemarin.
02:24Ini kita gali semuanya.
02:26Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya,
02:29karena kami belum mau menuntaskan seluruhnya.
02:31terhadap bangunan.
02:33Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APB.
02:42Ini ya suwadaya sendiri.
02:47Dan ini tidak terdaftar di B.
02:50Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan.
02:55Karena kalau kita lihat bersama, itu tuh aliran sungai.
03:00Dan ini dilarap.
03:02Dan tidak boleh diberikan bangunan.
03:06Itu yang mengenai bangunan.
03:10Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman,
03:15memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto.
03:24Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya.
03:37Dan beberapa fasilitas lain yang teman-teman sudah ketahui sekalian,
03:43yaitu ada tempat fitness, ada tempat simulator golf itu belum jadi.
03:50Baru ada karpetnya saja, baru rencana.
03:54Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya.
03:57Termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang tiga kontaineri.
04:02Kami dapat kelasi-belasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat patihan.
04:09Tapi ditemukan ada dua warga binaan.
04:16Nah ini juga kami sedang berpost.
04:18Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wawenang.
04:27Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wawenang.
04:32Sebagaimana yang diatur dalam PP tadi, pasal lima.
04:37Dan diancam di pasal delapan.
04:40Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga.
04:46Dari mulai, demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
04:53Kami sudah mengidentifikasi dan sudah meriksa.
04:57Tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas.
05:05Memang pemeriksaan pemiliran sebelumnya itu kami konfrontir.
05:13Bagaimana informasi sebelumnya dan tadi mana.
05:16Insya Allah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa.
05:21Karena apa? Saya mohon waktu.
05:24Karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja.
05:30Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti.
05:34Sementara mungkin itu dilupa.