Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Irjen Kemenimipas RI, Rudi Setiawan mengungkapkan hasil sementara temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor buntut viral temuan fasilitas mewah saat sidak bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (30/9/2026).

"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN, ini swadaya sendiri," ujar Rudi Setiawan pada Rabu (30/9/2026).

"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan karena kalau kita lihat bersama di sungai, itu tuh aliran sungai dan ini dilarang dan tidak boleh diberikan bangunan," lanjutnya.

Baca Juga Rieke saat Sidak DPR ke Lapas Cibinong: Kalau Dibongkar, Barang Bukti Disegel Dahulu di https://www.kompas.tv/nasional/693418/rieke-saat-sidak-dpr-ke-lapas-cibinong-kalau-dibongkar-barang-bukti-disegel-dahulu

#dpr #lapascibinong #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693419/terkuak-sidak-dpr-kemenimipas-beber-sumber-anggaran-hunian-fasilitas-mewah-lapas-cibinong
Transkrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Injinkan saya menyapa sahabat-sahabat kami pimpinan dari Komisi 13 hadir di sini
00:10Ibu Wakil Ketua, Ibu Dewi Asmara, Pak Andreas, Pak Sugiyad, dan Pak Rito Suberti
00:18dan seluruh anggota Komisi 13, Panja Pemasyarakatan Komisi 13 yang saya hormati.
00:27Pak Irjen juga hadir di sini.
00:31Mohon maaf saya baru datang karena kami tidak dijadwalkan tadinya untuk hadir di sini
00:39dan kami masih konsentrasi kepada pemeriksaan-pemeriksaan.
00:44Rekan-rekan media sekalian dan Panja yang kami hormati,
00:49setelah Ambus mendatang tanggal 23,
00:5323, kami diminta oleh Pak Menteri sebagai atasan kami, sebagai atasan Afif,
01:00di mana kami bertanggung jawab kepada beliau untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
01:07atas temuan-temuannya yang semuanya sudah tahu dan menjadi bahan pertanyaan di Komisi 13 kemarin.
01:16Ini tim sedang bekerja, ini tim terdiri di gabungan.
01:20Kita langsung membuat tim gabungan.
01:24Bisa kami sampaikan di sini, saya mengajak atau melibatkan dari Direkturat Jenderal Pemasyarakatan,
01:31Pak Irjen ikut.
01:32Kemudian Direktur Pengamanan dan Interjen juga ikut.
01:38Kemudian sepatutan, sepatuhan, Pak Mawur, Direktur Pengamanan dan Interjen pas,
01:47dua inwil kami ikut disertakan kanwil Jawa Barat,
01:52karena kami memperdomani aturan yang berlaku buat ASN,
01:58PP 94 tahun 2021.
02:02Dekan-dekan sekalian, apa yang disampaikan sebelumnya waktu itu pada saya di sini,
02:10bahwa memang ada perbedaan antara yang diungkap oleh Abus Men, ORI,
02:21dengan yang terlihat sama-sama kemarin.
02:24Ini kita gali semuanya.
02:26Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya,
02:29karena kami belum mau menuntaskan seluruhnya.
02:31terhadap bangunan.
02:33Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APB.
02:42Ini ya suwadaya sendiri.
02:47Dan ini tidak terdaftar di B.
02:50Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan.
02:55Karena kalau kita lihat bersama, itu tuh aliran sungai.
03:00Dan ini dilarap.
03:02Dan tidak boleh diberikan bangunan.
03:06Itu yang mengenai bangunan.
03:10Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman,
03:15memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto.
03:24Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya.
03:37Dan beberapa fasilitas lain yang teman-teman sudah ketahui sekalian,
03:43yaitu ada tempat fitness, ada tempat simulator golf itu belum jadi.
03:50Baru ada karpetnya saja, baru rencana.
03:54Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya.
03:57Termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang tiga kontaineri.
04:02Kami dapat kelasi-belasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat patihan.
04:09Tapi ditemukan ada dua warga binaan.
04:16Nah ini juga kami sedang berpost.
04:18Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wawenang.
04:27Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wawenang.
04:32Sebagaimana yang diatur dalam PP tadi, pasal lima.
04:37Dan diancam di pasal delapan.
04:40Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga.
04:46Dari mulai, demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
04:53Kami sudah mengidentifikasi dan sudah meriksa.
04:57Tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas.
05:05Memang pemeriksaan pemiliran sebelumnya itu kami konfrontir.
05:13Bagaimana informasi sebelumnya dan tadi mana.
05:16Insya Allah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa.
05:21Karena apa? Saya mohon waktu.
05:24Karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja.
05:30Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti.
05:34Sementara mungkin itu dilupa.

Dianjurkan