Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Sulsel menetapkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers pada Senin (28/9/2026), Polda Sulsel mengungkapkan telah memanggil Bupati Gowa untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka.

Polda Sulsel juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah Talenrang.

Baca Juga Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Peras Pengelola Minimarket Rp850 Juta | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/692927/bupati-gowa-jadi-tersangka-korupsi-diduga-peras-pengelola-minimarket-rp850-juta-borgol

#bupatigowa #gowa #poldasulsel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693017/full-bupati-gowa-tersangka-kasus-korupsi-polda-sulsel-keluarkan-surat-pencegahan-ke-luar-negeri
Transkrip
00:00Dekat-dekat, kami menyampaikan terkait dengan tindak lanjut setelah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas Osama Polda dan Pugas Cita
00:10Goa
00:10yang dilaksanakan di Kortas Titukur kemarin, kami telah melakukan yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada mendaki melalui Kortas terkait dengan
00:23penetapan tersangka Saudari Hatik.
00:27Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Saudari Hatik.
00:36Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada Gubernur terkait dengan penetapan tersangka Saudari Hatik.
00:43Kemudian yang keempat, melakukan panggilan kepada Saudari Hatik untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan
00:54tersangka pada waktu kemarin.
00:57Kemudian yang terakhir, yaitu adalah surat permohonan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini.
01:05Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi
01:15ataupun menghalangi atau merintangi proses pendidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita rintai keterangan.
01:27Jadi itu langkah tindak lanjut yang kita telah lakukan dan akan kita lakukan pasca penetapan tersangka Saudari Hatik pada pelaksanaan
01:38dengan perkara kemarin di Kortas.
01:40Mungkin itu, silahkan kalau dikatakan ada yang ditanyakan.
01:44Apakah masih ada tersangka selanjutnya?
01:47Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, ini kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintaikan keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain
01:55yang diduga punya peranan dengan kasus tersebut.
01:59Dan kemungkinan besar, ada pihak lain yang terlibat.
02:04Ada lagi?
02:07Nanti kita lihat selanjutnya.
02:10Sejauh ini, kan sudah ditangkan tersangka apakah rencana ditahan sekarang?
02:15Jadi terkait dengan masalah penahanan, itu akan kita lihat hasil penilaian penyidik ke depannya.
02:21Apakah tidak kooperatif?
02:23Karena selama ini kalau kami lihat, Saudari Hatik masih kooperatif dan masih bisa dinyang-nyang sama.
02:29Dan kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, musuh yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar.
02:37Kita bisa selesaikan permasalahan dengan sebaiknya.
02:40Tangan kapan menyebut, terkait dengan upaya perakadilan dari status tersangka itu?
02:47Terkait dengan upaya perakadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka.
02:52Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak.
02:55Jadi silahkan.
02:56Itu adalah upaya dari tersangka sendiri, memang sudah dipersilitasi oleh negara.
03:01Apa yang ada upaya harus menghalangi, merintangi, penyidikan, misalnya, mengintimidasi saksi-saksi yang akan dipanggil?
03:08Saya telahkan contohnya.
03:09Nah inilah yang kami akan dalami, terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi.
03:17Tetapi itu kan banyak informasi.
03:20Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi selanjutnya, itu kita akan peroleh apa betul, informasi itu benar atau tidak.
03:26Ada berapa saksi yang akan dipanggil?
03:28Jadi kita sudah sampaikan bahwa ada 30 saksi.
03:31Dan kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali.
03:35Dan tidak menutup kemungkinan mungkin ada saksi lain yang belum kita minta keterangan,
03:39yang kira-kira punya informasi ataupun hal-hal yang begitu menunjang terkait dengan permasalahan yang kita tangani.
03:49Siapa?
03:52Nanti kami akan bertahukan yang jelasnya.
03:54Jadi suratnya sudah kita layankan kepada saudari AT dan sudah diterima.
04:00Pak, kalau ada tersangka lain?
04:09Jadi kebetulan kemarin itu kan hari liput.
04:13Jadi kita tunggu minggu ini.
04:15Pak, itu berapa lama waktu sampai penahanan itu?
04:20Kalau masalah penahanan nanti kita lihat.
04:22Jadi kita lihat situasi ke depan.
04:24Karena selama ini masih kita lihat kooperatif,
04:26jadi nanti kita gak perlu penahanan itu waktu kita akan dilaksanakan.
04:30Apakah sudah ada keuntungan penggaraan untuk mempunyai penggaraan dalam tas ini?
04:35Jadi kami perlu sampaikan, ini sifatnya gratifikasi dan pemerasan.
04:41Jadi kita tidak boleh melibatkan BPK di sini.
04:45Ini terserahnya fakta ke transaksi para ponwan yang dimintai sejumlah dana tersebut yang kita proses.
04:53Sehingga anggaran itu yang tadi disebutkan oleh Pak Kabit, sejumlah itu.
04:58Yang saya sampaikan terkait dengan yang pertama, masalah penggunaan hasilnya.
05:06Yaitu mobil HHS itu, yang kita sudah tampilkan juga kemarin.
05:13Ini hasilnya harga Rp 682 juta.
05:18Ini platnya DD7010HT.
05:32Ini setengkanya, kemudian...
05:47Jadi, tadi yang disebutkan, satu unit rumah di Royal Spring.
05:53Ini yang kita cita.
05:56Semilai Rp 1,4 miliar.
06:02Kemudian, rumah di Waterfront yang langsung ditandatangani ataknya.
06:09Atak jual belinya ditandatangani langsung oleh saudara MB.
06:17Sendirai Rp 3,5 miliar, tapi ini masih kredit.
06:21Kemudian, ada satu unit mobil yang tadi bernyata.
06:45Jadi gini, saya perlu sampaikan.
06:48Ini terkait yang kasus yang ditandatangani ini, khusus terkait masalah yang disebutkan tadi.
06:55Masalah Indomaret, kemerasan dari Indomaret.
06:58Kemudian, permintaan gratifikasi Royal Spring, rumah.
07:02Dan pengurusan PPK Rakyat.
07:05PPG itu.
07:06Jadi, kalau masalah seragam, itu fonda, sementara juga akan melakukan penyidikan terkait dengan pengadilan seragam yang kemudiannya kurang lebih 16
07:15miliar yang disebutkan.
07:17Ini sementara kita menunggu hasil dari PPK.
07:20Karena lagi persiapan penyitungan PPK.
07:23Kita sudah menurut.
07:24Dan kalau nanti setelah turun dari PPK, mungkin akan kami sampaikan dan rilis kembali.
07:30Tapi, Komandan, apakah bisa jadi ada tersakal lain selain daripada eksekutif?
07:34Ya, bisa saja.
07:37Ini sementara kita dalami, makanya kita bisa semua suksesium untuk mendukung keperibatan pihak lain disebut.
07:44Oke, ada lagi?
07:45Ada lagi?
07:46Coba, coba.
07:50Terima kasih, rekan-rekan.
07:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:58Terima kasih.
08:11Terima kasih.

Dianjurkan