Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan sela perkara keabsahan syarat ijazah Gibran akan dijadwalkan pada pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, hakim MK mengurai sejumlah fakta, salah satunya adalah KPU mengaku tidak memverifikasi surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ke Kemendikbud.

Selain itu, hakim MK juga menanyakan ke KPU soal tenggat waktu perubahan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri yang memegang ijazah perguruan tinggi.

KPU kemudian membenarkan regulasi tersebut disiapkan untuk kontestasi Pilpres lalu.

Soal PKPU ini, Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan menyatakan ini tidak bertentangan dengan UUD dan UU. KPU sebelumnya belum mengatur soal syarat kelulusan luar negeri.

Penggugat perkara, Denny Indrayana menilai kesaksian KPU menjadi bukti kuat bahwa Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar tingkat SMA yang sah. Menurutnya, surat penyetaraan Kemendikbud bukan bukti kelulusan sekolah.

Di sisi lain, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pasang badan. Jokowi memastikan putranya memiliki ijazah setara SMA yang sah dan sudah diterima KPU.

Secara hukum, pembatalan keabsahan oleh MK memang tidak serta-merta melengserkan wakil presiden karena eksekusi akhir berada di tangan MPR. Namun, di tengah sorotan tajam terhadap kredibilitas lembaga peradilan, publik menanti apa keputusan MK guna menegakkan hukum dan keadilan di Tanah Air.

Kalau pun MK memutus syarat pendidikan Gibran tidak sah, bukan berarti Gibran langsung lengser dari kursi wapres. Sebab, kewenangan memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 ada di MPR. Ini yang harus dijelaskan kepada publik agar sidang gugatan keabsahan wapres Gibran ini tidak menimbulkan kegaduhan politik baru.

Baca Juga Gugatan Ijazah Gibran di MK, ke Mana Partai Koalisi? Ini Respons Dedek Prayudi & Yunarto Wijaya di https://www.kompas.tv/nasional/692853/gugatan-ijazah-gibran-di-mk-ke-mana-partai-koalisi-ini-respons-dedek-prayudi-yunarto-wijaya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692928/perkara-gugatan-keabsahan-syarat-ijazah-gibran-saat-daftar-pilpres-hakim-mk-ungkap-sejumlah-fakta
Transkrip
00:00Ya, Yasir, terima kasih.
00:01Saudara, selain itu, Hakim MK juga menanyakan ke KPU
00:05soal tingkat waktu perubahan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023.
00:11Publik pun menanti apa hasil putusan salah yang akan disampaikan Hakim MK
00:16terkait perkara keabsahan syarat Ijazah Gibran Rakyat Buming.
00:20Inilah catatan Kompas TV.
00:23Sidang Ijazah Gibran, tegakan konstitusi kuncinya.
00:31Apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:35Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri
00:38itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
00:45Sejumlah fakta terkuat dalam sidang kedua keabsahan Ijazah Gibran Rakyat Buming
00:50di Mahkamah Konstitusi pada Rabu 23 September 2026.
00:54KPU mengakui tidak melakukan verifikasi faktual
00:58atas surat keterangan penyertaan Ijazah dari Kemendikbud.
01:03Apakah KPU juga datang ke Dignas?
01:06Tolong dijawab langsung.
01:08Tidak, tidak datang.
01:10Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
01:13Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja,
01:16kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
01:20Tapi ini KPU tidak datang ya?
01:22Tidak datang.
01:22Ya tolong dicatat ini, satu.
01:25Hakim MK juga menanyakan ke KPU soal tenggat waktu perubahan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023.
01:34Aturan itu mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri
01:39yang memegang Ijazah Perguruan Tinggi.
01:41KPU kemudian membenarkan regulasi tersebut disiapkan untuk kontestasi pilpres lalu.
01:49Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
01:56Bukan soal permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu.
02:04Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan bulan negeri itu,
02:11itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
02:15Atau 2019?
02:16Belum ya.
02:17Belum ya?
02:18Belum.
02:18Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
02:20Iya.
02:22Soal PKPU ini, Waketum Brigade Relawan Nusantara Ade Darmawan menyatakan
02:27ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang KPU
02:31yang sebelumnya belum mengatur soal syarat kelulusan luar negeri.
02:36Semua warga negara Indonesia itu berhak dipilih dan memilih.
02:41Ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
02:44Iya kan?
02:45Itu yang pertama.
02:46Yang kedua memang harus ada turunan dari Undang-Undang Pemilih No. 7 itu tadi.
02:52Karena tidak diatur.
02:53Yang diatur hanya SMA sederajat.
02:56Sehingga bila mana ada paslon yang lulusannya luar negeri,
03:00maka PKPU-nya itu harus segera dibuat.
03:02Agar supaya tidak menghilangkan hak dipilihnya mereka
03:06atau anak bangsa yang mencalon kepada saat itu.
03:10Kan itu tujuan.
03:12Penggugat perkara Deni Indrayana menilai kesaksian KPU menjadi bukti kuat.
03:18Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar tingkat SMA yang sah.
03:23Menurutnya, surat penyertaan Kemendikbud bukan bukti kelulusan sekolah.
03:27Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran,
03:40kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA
03:48kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
03:56Padahal surat kementerian itu bukan bukti tamat pendidikan.
04:03Di sisi lain, Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo pasang badan.
04:08Jokowi memastikan putranya memiliki jasa setara SMA yang sah dan sudah diterima KPU.
04:16SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,
04:24kemudian itu di O-Level, setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insert, ini pathway,
04:33supaya tahu setelah dari situ, saya ingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIIS di Singapura,
04:47ini jelas semuanya.
04:48Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
04:54Secara hukum, pembatalan keabsahan oleh MK memang tidak serta-merta melengserkan Wakil Presiden
05:01karena eksekusi akhir berada di tangan MPR.
05:04Namun di tengah sorotan tajam terhadap kredibilitas lembaga peradilan,
05:09publik menanti apa keputusan MK guna menegakkan hukum dan keadilan di tanah air.
05:14Tim Liputan, Kompas TV
05:20Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi
05:25yang menggugat keabsahan syarat pendidikan
05:28atau ijasah Wakil Presiden Gibran Raka Buming bukan hal sepele.
05:36Penggugat yang dimotori Denny Indrayana,
05:39wamen hukum dan ham era Presiden SBY,
05:41menuntut MK mendiskualifikasi Gibran.
05:45MK juga dituntut membatalkan pelantikan Gibran sebagai WAPRES.
05:49Sebuah tuntutan yang sangat serius.
05:52Tentunya Denny Indrayana punya keyakinan dan bukti kuat
05:56bahwa syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres tidak sah.
06:08Bagi pihak Gibran tentunya Sidang DMK jadi ajang yang tepat menjawab semua tuduhan
06:14sekaligus menunjukkan syarat keikut sertaannya menjadi WAPRES sudah terpenuhi.
06:20Bagi publik juga penting agar tidak terus menerus disuguhi drama yang tak ada akhirnya
06:26soal ijasah keluarga Gibran.
06:28Apalagi ijasah Presiden ketujuh, Joko Widodo,
06:32yang tak lain adalah ayah Gibran,
06:34juga jadi polemik dua tahun belakangan ini.
06:42Kalaupun MK memutus syarat pendidikan atau ijasah Gibran tidak sah,
06:46bukan berarti Gibran langsung lengser dari kursi WAPRES.
06:50Sebab kewenangan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan
06:56Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
07:03Ini yang harus dijelaskan kepada publik agar Sidang gugatan keapsahan WAPRES Gibran ini
07:09tidak menimbulkan kegaduhan politik baru.
07:13Tentulah kursi WAPRES akan jadi incaran bagi sejumlah kekuatan politik di negeri ini.
07:18Setelah gugatan ijasah Gibran bergulir di MK.
07:23Bisa jadi palagan baru, perebutan kekuasaan.
07:32Sebab itu perlu memastikan Sidang MK berlangsung dengan jujur dan adil
07:38agar tidak jadi jalan masuk kekuatan politik tertentu
07:43yang mengincar jabatan WAPRES dengan menghalalkan berbagai cara.
07:47Hendaknya semua pihak harus patuh kepada konstitusi.
07:52Jika tidak, bukan tidak mungkin.
07:55Kegaduhan politik jadi pemicu dan berubah jadi kerusuhan sosial.
08:00Biarkan Mahkamah Konstitusi melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka
08:06untuk melenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
08:20Jangan ada intervensi dari kekuasaan manapun,
08:24semuanya harus menghormati keputusan MK yang final dan mengikat.
08:29Saatnya hakim-hakim di MK berani menegakkan konstitusi apapun risikonya.

Dianjurkan