00:00Ya, Yasir, terima kasih.
00:01Saudara, selain itu, Hakim MK juga menanyakan ke KPU
00:05soal tingkat waktu perubahan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023.
00:11Publik pun menanti apa hasil putusan salah yang akan disampaikan Hakim MK
00:16terkait perkara keabsahan syarat Ijazah Gibran Rakyat Buming.
00:20Inilah catatan Kompas TV.
00:23Sidang Ijazah Gibran, tegakan konstitusi kuncinya.
00:31Apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:35Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri
00:38itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
00:45Sejumlah fakta terkuat dalam sidang kedua keabsahan Ijazah Gibran Rakyat Buming
00:50di Mahkamah Konstitusi pada Rabu 23 September 2026.
00:54KPU mengakui tidak melakukan verifikasi faktual
00:58atas surat keterangan penyertaan Ijazah dari Kemendikbud.
01:03Apakah KPU juga datang ke Dignas?
01:06Tolong dijawab langsung.
01:08Tidak, tidak datang.
01:10Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
01:13Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja,
01:16kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
01:20Tapi ini KPU tidak datang ya?
01:22Tidak datang.
01:22Ya tolong dicatat ini, satu.
01:25Hakim MK juga menanyakan ke KPU soal tenggat waktu perubahan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023.
01:34Aturan itu mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri
01:39yang memegang Ijazah Perguruan Tinggi.
01:41KPU kemudian membenarkan regulasi tersebut disiapkan untuk kontestasi pilpres lalu.
01:49Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
01:56Bukan soal permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu.
02:04Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan bulan negeri itu,
02:11itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
02:15Atau 2019?
02:16Belum ya.
02:17Belum ya?
02:18Belum.
02:18Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
02:20Iya.
02:22Soal PKPU ini, Waketum Brigade Relawan Nusantara Ade Darmawan menyatakan
02:27ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang KPU
02:31yang sebelumnya belum mengatur soal syarat kelulusan luar negeri.
02:36Semua warga negara Indonesia itu berhak dipilih dan memilih.
02:41Ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
02:44Iya kan?
02:45Itu yang pertama.
02:46Yang kedua memang harus ada turunan dari Undang-Undang Pemilih No. 7 itu tadi.
02:52Karena tidak diatur.
02:53Yang diatur hanya SMA sederajat.
02:56Sehingga bila mana ada paslon yang lulusannya luar negeri,
03:00maka PKPU-nya itu harus segera dibuat.
03:02Agar supaya tidak menghilangkan hak dipilihnya mereka
03:06atau anak bangsa yang mencalon kepada saat itu.
03:10Kan itu tujuan.
03:12Penggugat perkara Deni Indrayana menilai kesaksian KPU menjadi bukti kuat.
03:18Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar tingkat SMA yang sah.
03:23Menurutnya, surat penyertaan Kemendikbud bukan bukti kelulusan sekolah.
03:27Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran,
03:40kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA
03:48kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
03:56Padahal surat kementerian itu bukan bukti tamat pendidikan.
04:03Di sisi lain, Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo pasang badan.
04:08Jokowi memastikan putranya memiliki jasa setara SMA yang sah dan sudah diterima KPU.
04:16SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,
04:24kemudian itu di O-Level, setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insert, ini pathway,
04:33supaya tahu setelah dari situ, saya ingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIIS di Singapura,
04:47ini jelas semuanya.
04:48Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
04:54Secara hukum, pembatalan keabsahan oleh MK memang tidak serta-merta melengserkan Wakil Presiden
05:01karena eksekusi akhir berada di tangan MPR.
05:04Namun di tengah sorotan tajam terhadap kredibilitas lembaga peradilan,
05:09publik menanti apa keputusan MK guna menegakkan hukum dan keadilan di tanah air.
05:14Tim Liputan, Kompas TV
05:20Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi
05:25yang menggugat keabsahan syarat pendidikan
05:28atau ijasah Wakil Presiden Gibran Raka Buming bukan hal sepele.
05:36Penggugat yang dimotori Denny Indrayana,
05:39wamen hukum dan ham era Presiden SBY,
05:41menuntut MK mendiskualifikasi Gibran.
05:45MK juga dituntut membatalkan pelantikan Gibran sebagai WAPRES.
05:49Sebuah tuntutan yang sangat serius.
05:52Tentunya Denny Indrayana punya keyakinan dan bukti kuat
05:56bahwa syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres tidak sah.
06:08Bagi pihak Gibran tentunya Sidang DMK jadi ajang yang tepat menjawab semua tuduhan
06:14sekaligus menunjukkan syarat keikut sertaannya menjadi WAPRES sudah terpenuhi.
06:20Bagi publik juga penting agar tidak terus menerus disuguhi drama yang tak ada akhirnya
06:26soal ijasah keluarga Gibran.
06:28Apalagi ijasah Presiden ketujuh, Joko Widodo,
06:32yang tak lain adalah ayah Gibran,
06:34juga jadi polemik dua tahun belakangan ini.
06:42Kalaupun MK memutus syarat pendidikan atau ijasah Gibran tidak sah,
06:46bukan berarti Gibran langsung lengser dari kursi WAPRES.
06:50Sebab kewenangan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan
06:56Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
07:03Ini yang harus dijelaskan kepada publik agar Sidang gugatan keapsahan WAPRES Gibran ini
07:09tidak menimbulkan kegaduhan politik baru.
07:13Tentulah kursi WAPRES akan jadi incaran bagi sejumlah kekuatan politik di negeri ini.
07:18Setelah gugatan ijasah Gibran bergulir di MK.
07:23Bisa jadi palagan baru, perebutan kekuasaan.
07:32Sebab itu perlu memastikan Sidang MK berlangsung dengan jujur dan adil
07:38agar tidak jadi jalan masuk kekuatan politik tertentu
07:43yang mengincar jabatan WAPRES dengan menghalalkan berbagai cara.
07:47Hendaknya semua pihak harus patuh kepada konstitusi.
07:52Jika tidak, bukan tidak mungkin.
07:55Kegaduhan politik jadi pemicu dan berubah jadi kerusuhan sosial.
08:00Biarkan Mahkamah Konstitusi melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka
08:06untuk melenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
08:20Jangan ada intervensi dari kekuasaan manapun,
08:24semuanya harus menghormati keputusan MK yang final dan mengikat.
08:29Saatnya hakim-hakim di MK berani menegakkan konstitusi apapun risikonya.