00:00Bupati Goa, Siti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi
00:07dalam pengurusan izin proses persetujuan bangunan gedung atau PBG.
00:12Siti Husniah diduga memeras mengelola minimarket di Kabupaten Goa senilai 850 juta rupiah
00:19dengan dalih dana Corporate Social Responsibility atau CSR.
00:30Korps Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi Kortas Tipit Korpolri menetapkan Bupati Goa, Siti Husniah Talenrang
00:37sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pada pengurusan persetujuan bangunan gedung atau PBG
00:43dan perizinan lainnya di wilayah Goa, Sulawesi Selatan pada tahun 2025-2026.
00:51Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
00:57Di tindak Kortas Tipit Korpolri, Brigjen Robertus Yohanes Dedeo menjelaskan
01:02pemerasan bermula saat pengelola minimarket mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Goa.
01:09Bupati Goa, Siti Husniah disebut memerintahkan pengelola untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
01:17HA kemudian meminta dana dengan alasan akan digunakan untuk Corporate Social Responsibility atau CSR.
01:26Penyidik menyebut, uang itu diduga digunakan Siti Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Makassar
01:32dan membeli satu unit mobil, bukan untuk kegiatan CSR.
01:37Dalam konstruksi perkara, Siti Husniah diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah
01:42untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain.
01:48Terkait pembukaan gerai Indomaret, penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret,
01:59Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT,
02:06di mana dalam proses tersebut Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalif seolah-olah sebagai CSR
02:17sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
02:25Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta.
02:34Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar
02:42dan pemberian satu unit kendaraan Toyota HS.
02:47Sampai saat ini, penyidik masih tetap menyelusuri penggunaan dana-dana tersebut.
02:55Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli
03:00yang dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi,
03:03diantaranya kantor Bupati Goa dan rumah jabatan Bupati Goa.
03:07Penyidik juga menyita aset berupa dua unit rumah di Goa dan Makassar
03:11serta satu unit mobil keluaran tahun 2025 senilai Rp5,58 miliar.
03:17Tim Liputan Kompas TV