Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
GOWA, KOMPAS.TV - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan pada tahun 2025-2026.

Sitti Husniah diduga memeras pengelola minimarket di Kabupaten Gowa senilai Rp850 juta dengan dalih dana corporate social responsibility atau CSR.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, pemerasan bermula saat pengelola minimarket mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Sitti Husniah disebut memerintahkan pengelola, untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

HA kemudian meminta dana dengan alasan akan diperuntukkan corporate social responsibility, atau CSR.

Penyidik menyebut uang itu diduga digunakan Sitti Husniah untuk membayar rumah pribadi di Makassar dan membeli satu unit mobil, bukan untuk kegiatan CSR.

Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, yang dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi di antaranya kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Penyidik juga menyita aset berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil keluaran tahun 2025 senilai Rp5,58 miliar.

Baca Juga Kejagung Tetapkan 1 Korporasi dan 4 Orang Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di https://www.kompas.tv/nasional/692678/kejagung-tetapkan-1-korporasi-dan-4-orang-tersangka-korupsi-tata-kelola-nikel

#korupsi #bupatigowa #tppu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692927/bupati-gowa-jadi-tersangka-korupsi-diduga-peras-pengelola-minimarket-rp850-juta-borgol
Transkrip
00:00Bupati Goa, Siti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi
00:07dalam pengurusan izin proses persetujuan bangunan gedung atau PBG.
00:12Siti Husniah diduga memeras mengelola minimarket di Kabupaten Goa senilai 850 juta rupiah
00:19dengan dalih dana Corporate Social Responsibility atau CSR.
00:30Korps Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi Kortas Tipit Korpolri menetapkan Bupati Goa, Siti Husniah Talenrang
00:37sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pada pengurusan persetujuan bangunan gedung atau PBG
00:43dan perizinan lainnya di wilayah Goa, Sulawesi Selatan pada tahun 2025-2026.
00:51Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
00:57Di tindak Kortas Tipit Korpolri, Brigjen Robertus Yohanes Dedeo menjelaskan
01:02pemerasan bermula saat pengelola minimarket mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Goa.
01:09Bupati Goa, Siti Husniah disebut memerintahkan pengelola untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
01:17HA kemudian meminta dana dengan alasan akan digunakan untuk Corporate Social Responsibility atau CSR.
01:26Penyidik menyebut, uang itu diduga digunakan Siti Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Makassar
01:32dan membeli satu unit mobil, bukan untuk kegiatan CSR.
01:37Dalam konstruksi perkara, Siti Husniah diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah
01:42untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain.
01:48Terkait pembukaan gerai Indomaret, penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret,
01:59Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT,
02:06di mana dalam proses tersebut Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalif seolah-olah sebagai CSR
02:17sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
02:25Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta.
02:34Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar
02:42dan pemberian satu unit kendaraan Toyota HS.
02:47Sampai saat ini, penyidik masih tetap menyelusuri penggunaan dana-dana tersebut.
02:55Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli
03:00yang dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi,
03:03diantaranya kantor Bupati Goa dan rumah jabatan Bupati Goa.
03:07Penyidik juga menyita aset berupa dua unit rumah di Goa dan Makassar
03:11serta satu unit mobil keluaran tahun 2025 senilai Rp5,58 miliar.
03:17Tim Liputan Kompas TV

Dianjurkan