00:00Komisi Pemilihan Umum KPU saudara mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Raka Bumbing
00:05sebagai calon wakil presiden ke Kementerian Pendidikan terkait.
00:09Hal ini disampaikan Ketua KPU Afifudin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Istra kemarin
00:16dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
00:22Pada sidang yang dikelar Rabu Malam beragendakan penyampaian jawaban termohon,
00:27salah satunya dari Komisi Pemilihan Umum.
00:30Hakim Saldi Istra kemudian menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran ke Kementerian Pendidikan terkait.
00:37Afifudin menjawab tidak dengan alasan telah menerima surat keterangan.
00:46Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:53apakah KPU juga datang ke Dignas?
01:00Tolong dijawab langsung.
01:01Tidak, tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
01:07Bukan, tidak datang ya.
01:09Karena juga tidak ada laporan dan...
01:11Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
01:13Tidak datang.
01:14Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja,
01:17kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
01:20Tapi ini KPU tidak datang ya?
01:22Tidak datang.
01:23Ya tolong dicatat ini, satu.
01:28Kuasa hukum KPU juga menyampaikan syarat pendidikan Gibran Raka Buming
01:33sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024
01:36tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Bawaslu.
01:40Sehingga tidak ada laporan, temuan hingga tanggapan masyarakat yang dijadikan dasar Bawaslu
01:45untuk menindaklanjuti dugaan seketa sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
01:51Sedangkan dalam syarat pendidikan Gibran yang tengah disengketakan
01:56ini masuk dalam kategori sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.
02:04Dalam perkara ini terdapat satu persoalan mendasar bahwa
02:10obyek yang dijadikan dasar pemohonan mengenai persyaratan Cawapres tahun 2024
02:16masuk dalam kategori sengketa proses
02:20yang harus diselesaikan di Bawaslu
02:24sebagaimana ketentuan Pasal 460 dan Pasal 4661 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
02:30Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan dan tanggapan masyarakat
02:36termasuk dari pemohon 1 sampai pemohon 12
02:39sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan seketa proses
02:43sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara.
02:49Sehingga para pemohon tidak dapat menjadikan dasar presiden
02:547 putusan Pilkada tersebut untuk mengajukan pemohonan ke MK.
03:27Sementara Badan Pengawas Pemilu Bawaslu
03:57Pak Ramad Bagja
03:59Pemiluan Legislatif
04:00Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan
04:03tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera
04:05Yang tidak membolehkan siapa?
04:08KPU
04:08KPU ya?
04:09Iya
04:09Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim
04:12katanya diperbolehkan tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
04:17Karena gara-gara itulah kemudian
04:18pada saat itulah kami mengajukan
04:21pengaduan kode etik kepada KPU
04:23di tahun 2023.
04:26Namun pada saat pengaduan itu
04:29terjadilah proses pencalonan, pendaftaran dan lain-lain.
04:33Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:35Kami tidak tahu dan bagaimana.
04:37Kami tidak tahu dan bagaimana.