Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden ke kementerian pendidikan terkait.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang PHPU presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Pada sidang yang digelar pada Rabu malam ini beragendakan penyampaian jawaban termohon, salah satunya adalah KPU.

Hakim Saldi Isra menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran ke kementerian pendidikan terkait. Afifuddin menjawab tidak, dengan alasan telah menerima surat keterangan.

Kuasa hukum KPU menyampaikan bahwa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Sehingga tidak ada laporan, temuan, hingga tanggapan masyarakat yang dijadikan dasar Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.

Sedangkan dalam syarat pendidikan Gibran yang tengah disengketakan masuk dalam kategori sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya tidak diberi izin KPU untuk verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wapres pada Pilpres 2024. Karena kondisi itu, Bawaslu juga sudah melayangkan pelanggaran kode etik KPU ke DKPP pada 2023 ketika pengaduan itu berlangsung berbarengan dengan proses pencalonan.

Baca Juga Menkeu Suahasil Bicara Soal Utang Kopdes Merah Putih & Program Pendidikan Gratis di https://www.kompas.tv/nasional/692487/menkeu-suahasil-bicara-soal-utang-kopdes-merah-putih-program-pendidikan-gratis

#gibran #ijazahgibran #bawaslu #kpu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692498/bawaslu-ungkap-kpu-tak-izinkan-verifikasi-syarat-pendidikan-gibran-di-pilpres-2024-sapa-malam
Transkrip
00:00Komisi Pemilihan Umum KPU saudara mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Raka Bumbing
00:05sebagai calon wakil presiden ke Kementerian Pendidikan terkait.
00:09Hal ini disampaikan Ketua KPU Afifudin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Istra kemarin
00:16dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
00:22Pada sidang yang dikelar Rabu Malam beragendakan penyampaian jawaban termohon,
00:27salah satunya dari Komisi Pemilihan Umum.
00:30Hakim Saldi Istra kemudian menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran ke Kementerian Pendidikan terkait.
00:37Afifudin menjawab tidak dengan alasan telah menerima surat keterangan.
00:46Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:53apakah KPU juga datang ke Dignas?
01:00Tolong dijawab langsung.
01:01Tidak, tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
01:07Bukan, tidak datang ya.
01:09Karena juga tidak ada laporan dan...
01:11Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
01:13Tidak datang.
01:14Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja,
01:17kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
01:20Tapi ini KPU tidak datang ya?
01:22Tidak datang.
01:23Ya tolong dicatat ini, satu.
01:28Kuasa hukum KPU juga menyampaikan syarat pendidikan Gibran Raka Buming
01:33sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024
01:36tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Bawaslu.
01:40Sehingga tidak ada laporan, temuan hingga tanggapan masyarakat yang dijadikan dasar Bawaslu
01:45untuk menindaklanjuti dugaan seketa sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
01:51Sedangkan dalam syarat pendidikan Gibran yang tengah disengketakan
01:56ini masuk dalam kategori sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.
02:04Dalam perkara ini terdapat satu persoalan mendasar bahwa
02:10obyek yang dijadikan dasar pemohonan mengenai persyaratan Cawapres tahun 2024
02:16masuk dalam kategori sengketa proses
02:20yang harus diselesaikan di Bawaslu
02:24sebagaimana ketentuan Pasal 460 dan Pasal 4661 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
02:30Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan dan tanggapan masyarakat
02:36termasuk dari pemohon 1 sampai pemohon 12
02:39sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan seketa proses
02:43sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara.
02:49Sehingga para pemohon tidak dapat menjadikan dasar presiden
02:547 putusan Pilkada tersebut untuk mengajukan pemohonan ke MK.
03:27Sementara Badan Pengawas Pemilu Bawaslu
03:57Pak Ramad Bagja
03:59Pemiluan Legislatif
04:00Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan
04:03tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera
04:05Yang tidak membolehkan siapa?
04:08KPU
04:08KPU ya?
04:09Iya
04:09Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim
04:12katanya diperbolehkan tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
04:17Karena gara-gara itulah kemudian
04:18pada saat itulah kami mengajukan
04:21pengaduan kode etik kepada KPU
04:23di tahun 2023.
04:26Namun pada saat pengaduan itu
04:29terjadilah proses pencalonan, pendaftaran dan lain-lain.
04:33Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:35Kami tidak tahu dan bagaimana.
04:37Kami tidak tahu dan bagaimana.

Dianjurkan