Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, menanggapi isi nota perlawanan terdakwa Roy Suryo usai menghadiri sidang eksepsi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"tadi dengan runut kami mencermati pada intinya hari ini adalah sebenarnya adalah perlawanan namun yang disajikan oleh Pak Roy Suryo dan tim sepertinya adalah suatu pledo," usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

"menurut hemat kami itu masih terlalu prematur karena tentunya kan setelah melakukan perlawanan yang disampaikan dalam perlawanannya hal-hal formil dan sebagainya," lanjutnya.

Rismon Sianipar hingga Andi Azwan juga turut mengomentari nota perlawanan Roy Suryo.

Baca Juga [FULL] Roy Suryo-Refly Harun usai Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Tak Bisa Revisi di https://www.kompas.tv/nasional/692429/full-roy-suryo-refly-harun-usai-sidang-eksepsi-kasus-ijazah-jokowi-jaksa-tak-bisa-revisi

#ijazah #jokowi #roysuryo #sidang #pengadilan #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692431/full-kuasa-hukum-jokowi-rismon-sianipar-usai-dengar-nota-perlawanan-roy-suryo-prematur
Transkrip
00:00Dengan runut kami mencermati, pada intinya hari ini adalah sebenarnya adalah perlawanan.
00:08Namun yang disajikan oleh Pak Roy Suryo dan tim sepertinya adalah suatu peledoy.
00:16Jadi menurut hemat kami itu masih terlalu prematur.
00:20Karena tentunya kan setelah melakukan perlawanan yang disampaikan dalam perlawanannya,
00:24hal-hal formil dan sebagainya, kemudian nanti baru jaksa akan menanggapi dan masuk ke pembuktian.
00:31Baru setelah pembuktian, disitu ada ahli, ada saksi, ada surat, apapun lah terkait dengan pembuktian,
00:39baru akan ada namanya peledoy, seperti itu.
00:44Jadi tadi itu kami melihatnya sudah peledoy, apalagi mereka juga meminta dihadirkan juga ahli.
00:49Jadi kami tadi cukup bingung dan muter-muter, padahal statementnya selalu dikatakan siapa yang muter-muter berarti ada persoalan, kan
00:58seperti itu.
00:59Jadi terus, intinya mereka ingin mengatakan obscure, tetapi panjang, 4 jam.
01:05Dan saya pikir ya silahkan, karena tentu itu merupakan hak mereka, supaya keluar semua, supaya tidak merasa dizolimi dan sebagainya.
01:14Itu pertama. Kedua, bicara dakwaan. Dakwaan sudah disempurnakan, dan itu kebenangan dari KUHAB, seperti itu.
01:23Jadi sebenarnya sudah sangat jelas dan sudah sangat tegas, yang disampaikan oleh pihak kejaksaan, bahwa dakwanya sudah diperbaiki dan sudah
01:35sangat runut.
01:36Jadi kalau kita bicara mengenai kesempurnaannya, ya sudah disempurnakan, seperti itu.
01:42Dengan menggunakan pasal 3235 itu pun, tentunya peristiwa-peristiwanya ada.
01:46Dan tinggal kita buktikan nanti dalam pembuktikan dilakukan.
01:51Mengenai positif perbuatan orang lain, ada tiga YouTube dan sebagainya, kami catat tadi ya.
01:55Memang ada terdakwa lain, memang di-split.
01:58Jadi artinya semua itu adalah hal-hal yang disampaikan, dan memang itu benar, ada terdakwa lain yang memang di-split,
02:04seperti itu.
02:05Kemudian masuknya perbuatan bulan Mei dan sebagainya setelah laporan polisi disampaikan.
02:10Tentu di dalam pemidanaan, disampaikan di dalam KUHP pasal 54, KUHP baru, itu jelas.
02:18Perbuatan apa selanjutnya yang dilakukan oleh si terdakwa ini, itu akan menjadi pertimbangan oleh hakim.
02:23Jadi saya pikir peristiwa yang disampaikan ini adalah memang tempusnya berbeda-beda.
02:31Tapi peristiwanya sama, yaitu mereka-mereka ini menuduh, kami duga, tuduhannya adalah ijazah Pak Jokowi adalah palsu, seperti itu.
02:40Jadi saya pikir itu sudah sangat jelas mengenai fitnah, penghinaan dan sebagainya, subsidiar dan sebagainya.
02:47Itu seperti yang sudah-sudah kan memang berlapas, dan memang dibolehkan oleh undang-undang.
02:52Jadi pada intinya, dakwaan-dakwaan tersebut sudah lebih baik, dan sudah sempurna, dan sudah sangat detail disampaikan oleh pihak penuntut
03:02umum.
03:03Dan oleh karena itu, belajar dari putusan salahnya Bu Tifa, tentu ini sudah menjadi sempurna.
03:10Dan kami harap sidang selanjutnya tanggal 5 Oktober, itu adalah tanggapan daripada penuntut umum, dan tentunya habis itu akan ada
03:20sidang berikutnya, sikap daripada hakim.
03:24Saya rasa demikian.
03:27Ada pertanyaan?
03:29Ya mungkin kita juga perlu mendengarkan dari Rismon ini.
03:32Dia hadir juga di sini, melihat seperti itu.
03:40Tantangan Rosuryo kan, katanya pengecut.
03:43Datang dong.
03:44Iya kan?
03:45Jadi ada beberapa poin ya.
03:47Mereka seolah ingin memanfaatkan RG saya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan klien mereka, yaitu Rosuryo.
03:53Padahal sebelumnya, tim hukum Rosuryo dan tim hukum Tifa itu memasukkan berkas permohonan ke penyidik untuk agar berkas RRT itu
04:09di-splitching, dipisah, satu demi satu.
04:12Jadi Rismon sendiri, Roy sendiri, Tifa sendiri.
04:15Jadi sangat aneh, mereka sekarang ingin meminta RG saya agar dimanfaatkan untuk mengampuni.
04:23Bebas, membebaskan Rosuryo dari dakwaannya.
04:29Baru terakhir ya, eh beberapa poin berikutnya.
04:34Rosuryo, Tifa dan Refli Harun ini, kalau kalian ingat, mereka itu mendatangi kuburan keluarga besar Pak Jokowi.
04:42Tapi tujuan mereka sebenarnya, fitnanya itu sudah berbasis agenda politik, memengaruhi opini publik.
04:49Lihatlah bagaimana Rosuryo bercanda di depan kuburan Pak Jokowi dengan mengatakan,
04:55kenapa ibu sambung?
04:57Karena orang panjang.
04:58He he he he he.
05:00Tifa dengan hipotesis asal-asal yang mengatakan, berbasis hanya berdasarkan usia muda orang tua Pak Jokowi.
05:08Oh, hipotesis saya itu ibu sambung.
05:11Bayangkan.
05:12Jadi ini sudah propaganda politik, nggak ada kaitannya dengan peneliti.
05:16Dan berikutnya, saya tidak dengar tadi di nota perlawanan mereka,
05:20ya, melabel atau menyebut Rosuryo sebagai peneliti.
05:23Itu hanya di TV-TV dan di podcast saja.
05:26Tetapi begitu di ruang sidang, Rosuryo tidak berani menyebutkan bahwa dirinya peneliti.
05:32Karena itu akan diperiksa oleh Jaksa, mana penelitiannya dan di mana dia berasal dan terdaftar sebagai peneliti.
05:41Terus terakhir, ya, kita melakukan uji materi pra-peradilan berulang,
05:48yang telah didemonstrasikan Refli Harun di nama Rosuryo.
05:51Ini sidang gugatan uji materi pasal undang-undang nomor 20 tahun 25
05:58tentang KUHAB kita, yaitu kami menggugat tiga pasal,
06:03ya, pasal 158, pasal 160, dan pasal 163,
06:07huruf ayat 1 huruf E, ya.
06:10Jadi di situ kita akan dilanjutkan sidang tanggal 7 Oktober 2025,
06:15di mana 7 Oktober 2025, eh, 26, ya, 7 Oktober 2026,
06:22di mana pihak Mahkamah Konstitusi mengundang pihak DPR dan pihak Presiden.
06:26Kami ingin mengoreksi, ya, pra-peradilan berjilid dan berulang
06:31yang didemonstrasikan oleh Refli Harun.
06:34Terima kasih.
06:35Ya, jadi saya ingin lebih memperjelas kenapa tadi saya sampaikan
06:39bahwa ini adalah seperti lagi yang mereka melakukan peletoy.
06:42Karena tentu di dalam dakwaan itu sifatnya hanya ringkasan.
06:46Nah, baru kemudian nanti ketika memang dia di dalam pembuktian,
06:50dibuka sebuka-bukanya.
06:51Ada ahli, ada saksi, ada pembuktian tertulis dan sebagainya.
06:55Itu akan disampaikan seperti itu.
06:57Sehingga dengan demikian, yang disampaikan sama tadi advokatnya,
07:01mereka menginginkan lebih teliti dan detail,
07:03itu akan disampaikan dalam pembuktian.
07:05Oleh karena itu, saya pikir sudah saatnya,
07:07karena tentu ketika dia menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan adanya pemalsuan
07:13atau ijazah penjokowi palsu, tentu harus dibuktikan.
07:16Dan disinilah forumnya, sehingga kita nikmati aja prosesnya, kita tunggu.
07:22Supaya nanti tentu, apakah mereka begitu ketakutan,
07:26sehingga hampir lebih dari 4 jam menyampaikan perlawanannya.
07:31Dan semuanya mengatakan bahwa ini tidak bisa dilanjutkan dan sebagainya.
07:34Padahal di sisi lain, habis dari sini mungkin,
07:38mereka akan mengatakan lagi dugaan-dugaan ijazah Pak Jokowi palsu.
07:41Jadi saya pikir, sebagaimana pasal KUHP baru, pasal 54,
07:46Hakim akan melihat nanti dalam memberikan pemindanaan
07:49mengenai apa tindakan-tindakan selanjutnya dari terdakwa.
07:52Jadi kita akan melihat, dan tentu di dalam pembuktian nanti kita akan lihat
07:55apa yang akan dilakukan oleh Pak Roy Suryo dan advokatnya
08:00terkait dengan dugaan-dugaan, tuduhan terkait dia menuduh ijazah Pak Jokowi palsu.
08:04Saya rasa demikian.
08:06Aku tambahkan, ya.
08:06Ya, gimana tambahkan, silahkan.
08:08Oke, rekan-rekan.
08:09Kalau kita dengar dari tangkisan ya, tangkisan, ya.
08:14Atau pelawan mereka itu, itu fokus ke pasal 3235.
08:21Itu rasanya mereka takutkan ya.
08:24Dan keluarlah kata-kata error in objekto, error in persona.
08:31Nah, saya mau katakan, ini harus dipahami.
08:34Sebelumnya, dari dokter Timah juga keluar kata ini.
08:39Jadi kita perlu jelaskan ya, error in objekto itu,
08:44objekto dalam perkara 32, pasal 3235 itu adalah
08:50barang elektronik atau dokumen elektronik.
08:53Itu jelas objekto, bukan yang lain gitu.
08:56Jadi kalau disebut error in objekto, itu pasti sudah mengada-ada.
09:00Kedua, error in persona.
09:03Error in persona itu adalah terjemahannya adalah salah orang.
09:07Yang jelas dalam perkara ini adalah Roy dan Suryo.
09:11Roy dan Pak Tiba.
09:13Tidak ada ribuan orang di antaranya.
09:15Hanya dua orang.
09:17Tidak mungkin salah atau salah orang atau error in persona.
09:21Kita perlu pahami,
09:23unsur dari pasal 32 undang-undang ITE itu,
09:27unsur subjektifnya adalah barang siapa.
09:30Kemudian unsur sengaja dan melanggar hukum.
09:34Kemudian unsur objektifnya adalah
09:38informasi elektronik atau barang elektronik.
09:41Dan yang terakhir adalah, satu lagi yang pentingnya adalah
09:45bahwa itu milik orang lain.
09:47Nah inilah unsur pasal 32 yang tidak bisa dipungkiri.
09:53Itu yang penting ya Rekan.
09:54Jadi kita harus tangkis itu.
09:56Error in persona, error in objekto yang selalu didengungkan mereka.
10:00Oke Rekan Nandi, kembali.
10:01Terima kasih ya teman-teman.
10:03Ini yang terakhir.
10:04Militan Gibran 08 Nusantara,
10:06kemarin sudah di MK.
10:07Dan ini kita tetap mengawal,
10:10setiap persidangan kita akan hadir di sini,
10:12agar kita juga,
10:14masyarakat seluruhnya,
10:15bisa melihat bahwa ini sangat transparan
10:18dan akuntabel.
10:19Dan kita punya keyakinan,
10:20ini akan masuk di dalam penjara untuk itu.
10:24Terima kasih.
10:25Terima kasih.
10:55Terima kasih.

Dianjurkan