00:00Dengan runut kami mencermati, pada intinya hari ini adalah sebenarnya adalah perlawanan.
00:08Namun yang disajikan oleh Pak Roy Suryo dan tim sepertinya adalah suatu peledoy.
00:16Jadi menurut hemat kami itu masih terlalu prematur.
00:20Karena tentunya kan setelah melakukan perlawanan yang disampaikan dalam perlawanannya,
00:24hal-hal formil dan sebagainya, kemudian nanti baru jaksa akan menanggapi dan masuk ke pembuktian.
00:31Baru setelah pembuktian, disitu ada ahli, ada saksi, ada surat, apapun lah terkait dengan pembuktian,
00:39baru akan ada namanya peledoy, seperti itu.
00:44Jadi tadi itu kami melihatnya sudah peledoy, apalagi mereka juga meminta dihadirkan juga ahli.
00:49Jadi kami tadi cukup bingung dan muter-muter, padahal statementnya selalu dikatakan siapa yang muter-muter berarti ada persoalan, kan
00:58seperti itu.
00:59Jadi terus, intinya mereka ingin mengatakan obscure, tetapi panjang, 4 jam.
01:05Dan saya pikir ya silahkan, karena tentu itu merupakan hak mereka, supaya keluar semua, supaya tidak merasa dizolimi dan sebagainya.
01:14Itu pertama. Kedua, bicara dakwaan. Dakwaan sudah disempurnakan, dan itu kebenangan dari KUHAB, seperti itu.
01:23Jadi sebenarnya sudah sangat jelas dan sudah sangat tegas, yang disampaikan oleh pihak kejaksaan, bahwa dakwanya sudah diperbaiki dan sudah
01:35sangat runut.
01:36Jadi kalau kita bicara mengenai kesempurnaannya, ya sudah disempurnakan, seperti itu.
01:42Dengan menggunakan pasal 3235 itu pun, tentunya peristiwa-peristiwanya ada.
01:46Dan tinggal kita buktikan nanti dalam pembuktikan dilakukan.
01:51Mengenai positif perbuatan orang lain, ada tiga YouTube dan sebagainya, kami catat tadi ya.
01:55Memang ada terdakwa lain, memang di-split.
01:58Jadi artinya semua itu adalah hal-hal yang disampaikan, dan memang itu benar, ada terdakwa lain yang memang di-split,
02:04seperti itu.
02:05Kemudian masuknya perbuatan bulan Mei dan sebagainya setelah laporan polisi disampaikan.
02:10Tentu di dalam pemidanaan, disampaikan di dalam KUHP pasal 54, KUHP baru, itu jelas.
02:18Perbuatan apa selanjutnya yang dilakukan oleh si terdakwa ini, itu akan menjadi pertimbangan oleh hakim.
02:23Jadi saya pikir peristiwa yang disampaikan ini adalah memang tempusnya berbeda-beda.
02:31Tapi peristiwanya sama, yaitu mereka-mereka ini menuduh, kami duga, tuduhannya adalah ijazah Pak Jokowi adalah palsu, seperti itu.
02:40Jadi saya pikir itu sudah sangat jelas mengenai fitnah, penghinaan dan sebagainya, subsidiar dan sebagainya.
02:47Itu seperti yang sudah-sudah kan memang berlapas, dan memang dibolehkan oleh undang-undang.
02:52Jadi pada intinya, dakwaan-dakwaan tersebut sudah lebih baik, dan sudah sempurna, dan sudah sangat detail disampaikan oleh pihak penuntut
03:02umum.
03:03Dan oleh karena itu, belajar dari putusan salahnya Bu Tifa, tentu ini sudah menjadi sempurna.
03:10Dan kami harap sidang selanjutnya tanggal 5 Oktober, itu adalah tanggapan daripada penuntut umum, dan tentunya habis itu akan ada
03:20sidang berikutnya, sikap daripada hakim.
03:24Saya rasa demikian.
03:27Ada pertanyaan?
03:29Ya mungkin kita juga perlu mendengarkan dari Rismon ini.
03:32Dia hadir juga di sini, melihat seperti itu.
03:40Tantangan Rosuryo kan, katanya pengecut.
03:43Datang dong.
03:44Iya kan?
03:45Jadi ada beberapa poin ya.
03:47Mereka seolah ingin memanfaatkan RG saya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan klien mereka, yaitu Rosuryo.
03:53Padahal sebelumnya, tim hukum Rosuryo dan tim hukum Tifa itu memasukkan berkas permohonan ke penyidik untuk agar berkas RRT itu
04:09di-splitching, dipisah, satu demi satu.
04:12Jadi Rismon sendiri, Roy sendiri, Tifa sendiri.
04:15Jadi sangat aneh, mereka sekarang ingin meminta RG saya agar dimanfaatkan untuk mengampuni.
04:23Bebas, membebaskan Rosuryo dari dakwaannya.
04:29Baru terakhir ya, eh beberapa poin berikutnya.
04:34Rosuryo, Tifa dan Refli Harun ini, kalau kalian ingat, mereka itu mendatangi kuburan keluarga besar Pak Jokowi.
04:42Tapi tujuan mereka sebenarnya, fitnanya itu sudah berbasis agenda politik, memengaruhi opini publik.
04:49Lihatlah bagaimana Rosuryo bercanda di depan kuburan Pak Jokowi dengan mengatakan,
04:55kenapa ibu sambung?
04:57Karena orang panjang.
04:58He he he he he.
05:00Tifa dengan hipotesis asal-asal yang mengatakan, berbasis hanya berdasarkan usia muda orang tua Pak Jokowi.
05:08Oh, hipotesis saya itu ibu sambung.
05:11Bayangkan.
05:12Jadi ini sudah propaganda politik, nggak ada kaitannya dengan peneliti.
05:16Dan berikutnya, saya tidak dengar tadi di nota perlawanan mereka,
05:20ya, melabel atau menyebut Rosuryo sebagai peneliti.
05:23Itu hanya di TV-TV dan di podcast saja.
05:26Tetapi begitu di ruang sidang, Rosuryo tidak berani menyebutkan bahwa dirinya peneliti.
05:32Karena itu akan diperiksa oleh Jaksa, mana penelitiannya dan di mana dia berasal dan terdaftar sebagai peneliti.
05:41Terus terakhir, ya, kita melakukan uji materi pra-peradilan berulang,
05:48yang telah didemonstrasikan Refli Harun di nama Rosuryo.
05:51Ini sidang gugatan uji materi pasal undang-undang nomor 20 tahun 25
05:58tentang KUHAB kita, yaitu kami menggugat tiga pasal,
06:03ya, pasal 158, pasal 160, dan pasal 163,
06:07huruf ayat 1 huruf E, ya.
06:10Jadi di situ kita akan dilanjutkan sidang tanggal 7 Oktober 2025,
06:15di mana 7 Oktober 2025, eh, 26, ya, 7 Oktober 2026,
06:22di mana pihak Mahkamah Konstitusi mengundang pihak DPR dan pihak Presiden.
06:26Kami ingin mengoreksi, ya, pra-peradilan berjilid dan berulang
06:31yang didemonstrasikan oleh Refli Harun.
06:34Terima kasih.
06:35Ya, jadi saya ingin lebih memperjelas kenapa tadi saya sampaikan
06:39bahwa ini adalah seperti lagi yang mereka melakukan peletoy.
06:42Karena tentu di dalam dakwaan itu sifatnya hanya ringkasan.
06:46Nah, baru kemudian nanti ketika memang dia di dalam pembuktian,
06:50dibuka sebuka-bukanya.
06:51Ada ahli, ada saksi, ada pembuktian tertulis dan sebagainya.
06:55Itu akan disampaikan seperti itu.
06:57Sehingga dengan demikian, yang disampaikan sama tadi advokatnya,
07:01mereka menginginkan lebih teliti dan detail,
07:03itu akan disampaikan dalam pembuktian.
07:05Oleh karena itu, saya pikir sudah saatnya,
07:07karena tentu ketika dia menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan adanya pemalsuan
07:13atau ijazah penjokowi palsu, tentu harus dibuktikan.
07:16Dan disinilah forumnya, sehingga kita nikmati aja prosesnya, kita tunggu.
07:22Supaya nanti tentu, apakah mereka begitu ketakutan,
07:26sehingga hampir lebih dari 4 jam menyampaikan perlawanannya.
07:31Dan semuanya mengatakan bahwa ini tidak bisa dilanjutkan dan sebagainya.
07:34Padahal di sisi lain, habis dari sini mungkin,
07:38mereka akan mengatakan lagi dugaan-dugaan ijazah Pak Jokowi palsu.
07:41Jadi saya pikir, sebagaimana pasal KUHP baru, pasal 54,
07:46Hakim akan melihat nanti dalam memberikan pemindanaan
07:49mengenai apa tindakan-tindakan selanjutnya dari terdakwa.
07:52Jadi kita akan melihat, dan tentu di dalam pembuktian nanti kita akan lihat
07:55apa yang akan dilakukan oleh Pak Roy Suryo dan advokatnya
08:00terkait dengan dugaan-dugaan, tuduhan terkait dia menuduh ijazah Pak Jokowi palsu.
08:04Saya rasa demikian.
08:06Aku tambahkan, ya.
08:06Ya, gimana tambahkan, silahkan.
08:08Oke, rekan-rekan.
08:09Kalau kita dengar dari tangkisan ya, tangkisan, ya.
08:14Atau pelawan mereka itu, itu fokus ke pasal 3235.
08:21Itu rasanya mereka takutkan ya.
08:24Dan keluarlah kata-kata error in objekto, error in persona.
08:31Nah, saya mau katakan, ini harus dipahami.
08:34Sebelumnya, dari dokter Timah juga keluar kata ini.
08:39Jadi kita perlu jelaskan ya, error in objekto itu,
08:44objekto dalam perkara 32, pasal 3235 itu adalah
08:50barang elektronik atau dokumen elektronik.
08:53Itu jelas objekto, bukan yang lain gitu.
08:56Jadi kalau disebut error in objekto, itu pasti sudah mengada-ada.
09:00Kedua, error in persona.
09:03Error in persona itu adalah terjemahannya adalah salah orang.
09:07Yang jelas dalam perkara ini adalah Roy dan Suryo.
09:11Roy dan Pak Tiba.
09:13Tidak ada ribuan orang di antaranya.
09:15Hanya dua orang.
09:17Tidak mungkin salah atau salah orang atau error in persona.
09:21Kita perlu pahami,
09:23unsur dari pasal 32 undang-undang ITE itu,
09:27unsur subjektifnya adalah barang siapa.
09:30Kemudian unsur sengaja dan melanggar hukum.
09:34Kemudian unsur objektifnya adalah
09:38informasi elektronik atau barang elektronik.
09:41Dan yang terakhir adalah, satu lagi yang pentingnya adalah
09:45bahwa itu milik orang lain.
09:47Nah inilah unsur pasal 32 yang tidak bisa dipungkiri.
09:53Itu yang penting ya Rekan.
09:54Jadi kita harus tangkis itu.
09:56Error in persona, error in objekto yang selalu didengungkan mereka.
10:00Oke Rekan Nandi, kembali.
10:01Terima kasih ya teman-teman.
10:03Ini yang terakhir.
10:04Militan Gibran 08 Nusantara,
10:06kemarin sudah di MK.
10:07Dan ini kita tetap mengawal,
10:10setiap persidangan kita akan hadir di sini,
10:12agar kita juga,
10:14masyarakat seluruhnya,
10:15bisa melihat bahwa ini sangat transparan
10:18dan akuntabel.
10:19Dan kita punya keyakinan,
10:20ini akan masuk di dalam penjara untuk itu.
10:24Terima kasih.
10:25Terima kasih.
10:55Terima kasih.