Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menyebut hasil eksumasi dalam perkara yang tengah ditangani sudah keluar dan telah dikoordinasikan penyidik dengan tim dokter forensik medical legal.

Hasil tersebut rencananya akan disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam waktu dekat, dengan target penyampaian pada pekan ini.

Polisi juga memastikan komunikasi dengan pihak keluarga tetap dilakukan melalui penasihat hukum.

Sementara itu, polisi memberikan perkembangan penanganan perkara kecelakaan KRL di Bekasi yang terdiri dari dua perkara berbeda.

Untuk perkara antara taksi Green dengan KRL, berkas perkara telah dikirim kembali setelah pengembalian P19 dipenuhi dan polisi telah menetapkan satu tersangka.

Sementara perkara kedua terkait Argo Bromo dan Argo KRL masih dalam tahap pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum, CCTV, serta video amatir sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691023/update-polda-metro-jaya-bicara-hasil-ekshumasi-sutrimo-hingga-laka-ka-argo-bromo-anggrek-di-bekasi
Transkrip
00:12Oke, teman-teman.
00:14Oke, teman-teman.
00:44...forensik mediko-legal yang menangani pada saat pelaksanaan ekshumasi ini dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Direkskrim Um.
00:54Ya, mudah-mudahan dalam minggu ini karena memang kita melihat beberapa agenda kegiatan masyarakat seperti rekan-rekan ketahui beberapa waktu
01:03lalu ada pertandingan sepak bola yang memang harus sama-sama kita jaga sehingga menjadi persepak bola itu menjadi suatu hiburan
01:10di Indonesia dan di mata masyarakat.
01:13Jadi ada beberapa kegiatan yang harus kita agendakan termasuk di hari ini.
01:18Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan Direkskrim Um untuk segera menyampaikan hasil ekshumasi dalam langkah-langkah dari dokter forensik
01:26mediko-legal.
01:29Iya, kita komunikasi terus dengan pihak keluarga melalui PH-nya ya.
01:34Ada lagi?
01:37Ya, terkait tentang langkah KRL Bekasi itu ada dua perkara yang berbeda.
01:43Yang pertama antara taksi green dengan KRL.
01:48Yang kedua antara Argo Bromo dengan Argo Angrek.
01:51Untuk perkara yang pertama, taksi green berkas perkara sudah dikirim.
01:55Ada pengembalian P-19 dan sudah dipenuhi dan sudah dikirim kembali.
01:59Termasuk sudah menetapkan satu orang tersangka.
02:03Nah, kita menunggu berkas perkara P-21 dan nanti akan dikomunikasi untuk dilakukan tahap dua.
02:09Untuk sementara, perkara yang kedua antara kereta api Argo Bromo dan Argo...
02:17KRL dan Argo Bromo, mohon maaf, ini dalam proses nanti akan disampaikan dari Direkturat Resursus Kriminal Umum dalam waktu yang
02:25dekat juga.
02:26Yang pertama ya, green.
02:34Ya, ini masih dilakukan pendalaman, nanti akan dilakukan penetapan tersangka gelar perkara dan rangkaian-rangkaian penjidikan.
02:42Cukup?
02:53Ya, ini masih dilakukan pendalaman dari tim penyelidik Direkturat Resursus Kriminal Umum maupun Pores Metro Jakarta Pusat.
03:00Karena memang kita butuh dari keterangan separa saksi, korban termasuk hasil visum,
03:07serta ada beberapa kamera CCTV dan video-video amatir yang harus masih kami lakukan analisa.
03:14Nah, kami akan sampaikan berikutnya.
03:17Ada lagi?
03:18Saya rasa cukup ya teman-teman sekalian.
03:20Terima kasih pada teman-teman sekalian.
03:22Terima kasih.
03:23Terima kasih.
03:32selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan