00:00Kita wali bergul edisi kali ini saudara dengan informasi jajaran Satres Krim Polres Garut menangkap komplotan spesialis pencurian minimarket.
00:08Di antara kawanan pelaku, terdapat dua orang yang merupakan ayah dan juga anak.
00:18Rekamal CCTV minimarket menunjukkan saat komplotan pencuri sedang melancarkan aksinya.
00:23Usai adanya laporan dari manajemen minimarket, tiga orang pelaku akhirnya ditangkap.
00:29Sementara satu orang lainnya dalam pengejaran polisi.
00:32Di antara para pelaku, terdapat dua orang yang merupakan ayah dan anak.
00:37Para pelaku menargetkan barang-barang yang mudah dijual lagi dan atas perbuatan mereka.
00:43Kawanan pencuri ini terancam hukuman maksimal, sembilan tahun penjara.
00:51Yang mana tersangka tiga orang diamankan FKM 20 tahun.
00:57Kemudian AR 40 tahun dan MS 17 tahun.
01:04Yang satu tersangka masih di bawah umur.
01:06Dan perlu kami sampaikan terhadap tersangka AR dan tersangka MS, ini memiliki hubungan keluarga.
01:12Yaitu AR selaku ayah kandungnya dan MS adalah anak kandungnya.
01:18Di mana si anak ini yang masih bersekolah diajarkan untuk Mali 19 TKP yang sudah dilaksudkan oleh para pelaku.
Komentar