Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Satreskrim Polres Garut menangkap tiga orang yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian minimarket. Di antara para tersangka, terdapat ayah dan anak yang diduga telah 19 kali membobol minimarket di sejumlah wilayah.

Aksi komplotan ini terekam kamera CCTV saat mencuri di sebuah minimarket. Mereka membobol bagian atap untuk masuk ke dalam toko dan menargetkan barang yang mudah dijual kembali, seperti rokok dan makanan.

Tiga tersangka berinisial FM, AR, dan MS berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Salah satu tersangka, AR, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan petugas.

Kapolres Garut AKBP Niko Adi Putra mengatakan komplotan tersebut telah beraksi di 19 minimarket selama setahun terakhir. Salah satu tersangka juga mengaku melibatkan anaknya karena sang anak bersedia diajak mencuri dan merampok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

#garut #pencurian #minimarket #kriminal #polisi #jabar

Baca Juga 60 Paket Diduga Sabu Disita Polisi, 3 Orang Ditangkap di Kuantan Singingi | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/690457/60-paket-diduga-sabu-disita-polisi-3-orang-ditangkap-di-kuantan-singingi-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/690459/ayah-dan-anak-diduga-bobol-19-minimarket-komplotan-pencuri-ditangkap-di-garut-borgol
Transkrip
00:00Kita wali bergul edisi kali ini saudara dengan informasi jajaran Satres Krim Polres Garut menangkap komplotan spesialis pencurian minimarket.
00:08Di antara kawanan pelaku, terdapat dua orang yang merupakan ayah dan juga anak.
00:18Rekamal CCTV minimarket menunjukkan saat komplotan pencuri sedang melancarkan aksinya.
00:23Usai adanya laporan dari manajemen minimarket, tiga orang pelaku akhirnya ditangkap.
00:29Sementara satu orang lainnya dalam pengejaran polisi.
00:32Di antara para pelaku, terdapat dua orang yang merupakan ayah dan anak.
00:37Para pelaku menargetkan barang-barang yang mudah dijual lagi dan atas perbuatan mereka.
00:43Kawanan pencuri ini terancam hukuman maksimal, sembilan tahun penjara.
00:51Yang mana tersangka tiga orang diamankan FKM 20 tahun.
00:57Kemudian AR 40 tahun dan MS 17 tahun.
01:04Yang satu tersangka masih di bawah umur.
01:06Dan perlu kami sampaikan terhadap tersangka AR dan tersangka MS, ini memiliki hubungan keluarga.
01:12Yaitu AR selaku ayah kandungnya dan MS adalah anak kandungnya.
01:18Di mana si anak ini yang masih bersekolah diajarkan untuk Mali 19 TKP yang sudah dilaksudkan oleh para pelaku.
Komentar

Dianjurkan