Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardianto, meminta kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait proses pemeriksaan kelaikan kapal sebelum beroperasi di Indonesia.

Sofwan menyoroti usia Kapal Virgo Transport 8 yang disebut telah mencapai 39 tahun.

Menurutnya, kapal tersebut sebelumnya beroperasi di Jepang dan baru belasan bulan beroperasi di Indonesia.

"Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun. Sementara menurut peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu kapal penumpang, kapal feri itu boleh diimpor maksimum usianya 15 tahun," ujar Sofwan.

Sofwan menegaskan, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana kapal yang berusia puluhan tahun dapat beroperasi mengangkut penumpang di Indonesia.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690530/terkuak-anggota-komisi-v-fraksi-pdip-soroti-usia-kapal-virgo-transport-8-capai-39-tahun
Transkrip
00:00Pak Sofwan kalau melihat kejadian yang terjadi di Laut Jawa kapal Virgo Transport 8 ini katanya terbalik seperti kata Menhub
00:09juga terbalik visual yang sebelum kita ini saksikan juga kan dari udara tampak terbalik.
00:17Nah ini berarti harus ada evaluasi dengan kecelahan-kecelahan kapal seperti ini. Kira-kira evaluasi komisi 5 terhadap kecepatan dan
00:25koordinasi operasi SAR, Basarna serta instansi terkait dalam evakuasi korban kapal Virgo Transport 8 ini bagaimana?
00:32Ya, yang membuat kita cukup prihatin adalah kejadian ini berulang tidak lama setelah komisi 5 melakukan rapat dengan pendapat dengan
00:50Kementerian Perhubungan, Direkturat Jenderal Perhubungan Laut dan operator kapal yang tempoh hari mengalami kecelakaan.
00:58Belum lama ini ada kecelakaan yang kita tahu bersama. Dan waktu itu dari data Basarnas, kami mendapatkan data yang cukup
01:07mengejutkan bahwa sepanjang Januari sampai dengan 15 Agustus tahun 2026, itu terjadi kecelakaan kapal yang jumlahnya sangat banyak.
01:22600 kejadian. Jadi 600 itu korban meninggal 239, korban hilang 203.
01:33Waktu itu di komisi 5, saya menuntut kepada Direkturat Jenderal Perhubungan Laut untuk kemudian memberikan sanksi atas kelalaian operator kapal.
01:45Karena bagi saya, sebuah kecelakaan itu tidak semata-mata juga.
01:50Kemudian kesalahan sah bandar, tetapi ada proses sebelumnya yang harus dicek terlebih dahulu.
02:00Betul bahwa untuk mendapatkan surat izin berlayar, itu adalah kewenangan sah bandar, dicek.
02:07Rem ceknya sudah dilakukan belum.
02:10Nah, untuk kasus kapal Virgo Transporter 8 ini, saya menemukan sebuah informasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
02:19Apa itu? Bahwa kapal ini kan baru sekian belas bulan beroperasi di Indonesia.
02:29Sebelumnya dia beroperasi di Jepang.
02:31Jepang, betul.
02:33Usianya 39 tahun.
02:35Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia, itu berarti dia diimport.
02:40Usianya sudah 38 tahun.
02:41Sementara menurut peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021,
02:51itu kapal penumpang, kapal feri, itu boleh diimport maksimum usianya 15 tahun.
03:01Nah, ini perlu dicek.
03:03Bagaimana kok ada bisa kapal usia 39 tahun untuk kebutuhan penumpang masuk ke Indonesia?
03:09Ini dicek dulu.
03:11Persoalan kemudian bahwa rezimnya memang berbeda.
03:15Memang tidak ada ketentuan bahwa Kementerian Perhubungan tidak bisa memberi izin untuk kapal yang sudah tua.
03:21Boleh.
03:22Itu kewenangan sahabah Anda di dalam melakukan pengecekan kelaikan.
03:26Tetapi, kita tidak bisa melihat di titik kenapa kapal tua ini bisa berlayar.
03:34Sebelumnya juga harus dicek.
Komentar

Dianjurkan