00:00Pak Sofwan kalau melihat kejadian yang terjadi di Laut Jawa kapal Virgo Transport 8 ini katanya terbalik seperti kata Menhub
00:09juga terbalik visual yang sebelum kita ini saksikan juga kan dari udara tampak terbalik.
00:17Nah ini berarti harus ada evaluasi dengan kecelahan-kecelahan kapal seperti ini. Kira-kira evaluasi komisi 5 terhadap kecepatan dan
00:25koordinasi operasi SAR, Basarna serta instansi terkait dalam evakuasi korban kapal Virgo Transport 8 ini bagaimana?
00:32Ya, yang membuat kita cukup prihatin adalah kejadian ini berulang tidak lama setelah komisi 5 melakukan rapat dengan pendapat dengan
00:50Kementerian Perhubungan, Direkturat Jenderal Perhubungan Laut dan operator kapal yang tempoh hari mengalami kecelakaan.
00:58Belum lama ini ada kecelakaan yang kita tahu bersama. Dan waktu itu dari data Basarnas, kami mendapatkan data yang cukup
01:07mengejutkan bahwa sepanjang Januari sampai dengan 15 Agustus tahun 2026, itu terjadi kecelakaan kapal yang jumlahnya sangat banyak.
01:22600 kejadian. Jadi 600 itu korban meninggal 239, korban hilang 203.
01:33Waktu itu di komisi 5, saya menuntut kepada Direkturat Jenderal Perhubungan Laut untuk kemudian memberikan sanksi atas kelalaian operator kapal.
01:45Karena bagi saya, sebuah kecelakaan itu tidak semata-mata juga.
01:50Kemudian kesalahan sah bandar, tetapi ada proses sebelumnya yang harus dicek terlebih dahulu.
02:00Betul bahwa untuk mendapatkan surat izin berlayar, itu adalah kewenangan sah bandar, dicek.
02:07Rem ceknya sudah dilakukan belum.
02:10Nah, untuk kasus kapal Virgo Transporter 8 ini, saya menemukan sebuah informasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
02:19Apa itu? Bahwa kapal ini kan baru sekian belas bulan beroperasi di Indonesia.
02:29Sebelumnya dia beroperasi di Jepang.
02:31Jepang, betul.
02:33Usianya 39 tahun.
02:35Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia, itu berarti dia diimport.
02:40Usianya sudah 38 tahun.
02:41Sementara menurut peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021,
02:51itu kapal penumpang, kapal feri, itu boleh diimport maksimum usianya 15 tahun.
03:01Nah, ini perlu dicek.
03:03Bagaimana kok ada bisa kapal usia 39 tahun untuk kebutuhan penumpang masuk ke Indonesia?
03:09Ini dicek dulu.
03:11Persoalan kemudian bahwa rezimnya memang berbeda.
03:15Memang tidak ada ketentuan bahwa Kementerian Perhubungan tidak bisa memberi izin untuk kapal yang sudah tua.
03:21Boleh.
03:22Itu kewenangan sahabah Anda di dalam melakukan pengecekan kelaikan.
03:26Tetapi, kita tidak bisa melihat di titik kenapa kapal tua ini bisa berlayar.
03:34Sebelumnya juga harus dicek.
Komentar