00:00Selamat melanjutkan, kami lanjutkan informasi di Kompas Petang, Saudara.
00:03Terkait dengan belum ada tersangka usai polisi yang telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan
00:09setelah ratusan siswa di Karus Sumatera Utara ini mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG.
00:17Kita bahas bersama dengan Komisioner Kompolnas, Mas Yusuf Arsim, yang telah bergabung di Kompas Petang.
00:21Selamat petang, Mas Yusuf.
00:23Selamat petang, Bung Yashir.
00:25Ini kan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan karena ada dugaan pelanggaran pidana begitu.
00:29Tapi mengapa hingga saat ini sudah naik ke tahap penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka?
00:35Ya, pertama tentu kita sangat prihatin soal peristiwa kasus keracunan yang makan berinci gratis ini harus ditangani oleh kepolisian.
00:50Karena memang satu sisi dari orang tua siswa membuat laporan ya, itu memang harus direspon.
00:59Cuma kita itu sangat prihatin.
01:01Nah ini berarti kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan sudah ada peristiwa pidananya.
01:07Ya, bisa jadi juga namanya penyidikan itu ketika sudah ditingkatkan seperti itu idealnya sudah ada tersangka.
01:15Atau barangkali masih calon tersangka karena harus ditetapkan sesuai dengan kuhapkan berdasarkan minimal dua alat bukti saat ini.
01:26Jadi mungkin penyidik saat ini belum bisa menetapkan tersangka, masih memastikan kelengkapan alat bukti.
01:37Nah yang kedua, memang soal penyidikan ini ya kita sangat mendukung.
01:48Walaupun demikian tentu dari pihak BGN sendiri tentu dalam hal ini juga diperlukan proaktifnya.
01:57Karena kalau sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, ada unsur pidana yang sudah didapatkan oleh penyidik.
02:10Ini sayangnya semestinya ketika sudah ditingkatkan kasus keracunan ini ke penyidikan, unsur pidananya sudah harus dijelaskan apa.
02:23Dugaan tindak pidananya.
02:24Ini yang harus dijelaskan ke publik ya, dan masih terus disidik.
02:30Ini kelalaian, kesengajaan atau kaitannya dengan undang-undang pangan.
02:37Sehingga Mas Yusuf maaf saya potong, sehingga pertanyaan selanjutnya,
02:41kalau sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, menurut Anda, hemat Anda, siapa yang akhirnya nanti harus bertanggung jawab?
02:48Ya, tentu penyidikannya kan harus komprehensif.
02:54Kalau sudah pidana kan itu sudah menyasar apa ananya person dalam hal ini,
03:03apakah semua person yang dalam SPPG itu atau oknum.
03:10Nah, oleh karenanya dalam hal ini kan ini kaitannya dengan standar SOP, apakah ini pelanggaran SOP,
03:19tapi karena ini sudah ditingkatkan penyidikannya ya, unsur pidananya itu ya bisa jadi kelalaian,
03:27bahkan kelalaian ekstrim dengan sengaja yang menimbulkan itu sakit, gangguan kesehatan, bahkan bisa kematian.
03:35Nah, sehingga apakah ini disebabkan standar penyimpanan makanannya yang tidak sesuai,
03:42yang kemudian itu menimbulkan racun, rusak, alatnya sudah ada, tempat penyimpanannya katakannya sudah ada,
03:52tapi tidak disimpan sesuai dengan standar, nah bisa jadi.
03:55Nah, maka disitulah terlihat unsur kelalaiannya gitu.
03:59Unsur kelalaian ini yang akhirnya bisa dijerat dengan hukum pidana ya,
04:04karena selama ini kan kalau seandainya ada kelalaian,
04:06sanksi yang kita lihat hanya sebatas penutupan SPPG saja, tidak sampai ke tahap pidana.
04:12Yes, atau malah memang SPPG-nya tidak sesuai dengan standar.
04:18Nah, oleh karena itu, kalau Polri sendiri kan sebenarnya tidak hanya soal dugaan keracunan ini,
04:27tapi kan soal kaitannya dengan dugaan korupsi kan bisa saja gitu.
04:32Kalau SPPG-nya itu tidak sesuai dengan standar gitu,
04:37nah artinya itu lebih luas lagi.
04:40Nah, tentu ini yang kita tunggu,
04:42semestinya memang penyidik itu menjelaskan apa unsur tidak pidananya,
04:47apakah ini kelalaian, kelalaian ekstrim,
04:50kesengajaan yang menimbulkan gangguan kesehatan, sakit, bahkan kematian,
04:55sehingga memang lalai, lalai menyimpan misalnya,
04:59lalai mengirimkan makanannya tidak sesuai dengan standar,
05:05atau yang lainnya, misal kalau standarnya itu SPPG-nya itu jarak dengan sekolahnya itu sekian kilometer
05:16dalam hitungan paling lama 15 menit,
05:19ternyata itu 30 menit,
05:20nah tentu ini ranahnya ada pada BGN.
05:26Oleh karena itu tentu kita mendorong,
05:28saya kira secepatnya penyidik bisa menjelaskan,
05:34tidak hanya nanti ada tersangkanya,
05:36tapi yang paling utama unsur pidananya ini kan harus dijelaskan,
05:40sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme,
05:43karena ini kaitannya dengan apa namanya,
05:46komitmen presiden, komitmen pemerintah di dalam memenuhi giji anak,
05:51oleh karena itu semakin cepat diungkap,
05:55itu proses selanjutnya apakah SPPG ini akan ditutup total,
06:01atau masih melayani untuk memberikan makan bergiji gratis kepada tanggung jawab di sana,
06:07karena harus pasti gitu.
06:08Sehingga Mas Yusuf sendiri melihatnya,
06:11nantinya apa yang menjadi pertimbangan dari penyidik yang saat ini
06:16terus melakukan rekonstruksi hukum dari kasus ini,
06:19karena nanti akan ada gelar perkara khusus begitu,
06:22sehingga akhirnya bisa menetapkan tersangka.
06:24Ya ini sebenarnya soal teknik penyidikan saja,
06:28yang tahu pasti ya tentu memang penyidik,
06:31cuman alangkah lebih bagus ketika disampaikan ke publik,
06:35ini sudah naik ke tahap penyidikan,
06:38semestinya dijelaskan dugaan tidak pidananya itu unsurnya apa.
06:44Apalagi ini ada laporan dari orang tua siswa,
06:49dan soal MBG ini kan tentu memang tidak hanya di Kabupaten Karu,
06:56apakah itu yang menjadi pertimbangan,
06:58sehingga dikit dulu,
06:59kalau sudah jelas alat bukti untuk menetapkan tersangka,
07:03sekaligian saja langsung di sana,
07:05barangkali pertimbangannya soal,
07:06bahwa soal MBG ini kan tidak hanya di Tanah Karu,
07:10mempertimbangkan agar program ini terus berjalan,
07:12itu barangkali.
07:13Sehingga Anda melihatnya sebenarnya polisi sendiri sudah punya calon tersangka,
07:18namun tinggal memenuhi syarat-syarat dari konstruksi hukum tersebut,
07:23sehingga barulah disampaikan tersangka dan juga motifnya apa?
07:27Ya, idealnya kalau sudah ditingkatkan penyidikan itu,
07:30ya calon tersangkanya sudah ada,
07:32bahkan tersangkanya juga sudah ada.
07:34Sehingga sangat tidak profesional nanti,
07:38apabila ditingkatkan kepenyidikan,
07:40kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti,
07:44atau kalau ini berdasarkan laporan polisi,
07:47apakah akan dilakukan upaya retronastif justice,
07:50sehingga kasusnya dihentikan,
07:53nah oleh karena itu kita mendorong secepatnya,
07:56secepatnya agar proses MBG ini terus berjalan,
08:00yang di sana itu dievaluasi,
08:02sehingga tidak berdampak kepada yang lain.
08:05Baik, kita nantikan seperti apa pengusutan dari kasus ini.
08:08Terima kasih.
08:09Komisional Komponas Mas Yusuf Arsim telah berbagi informasi
08:12dan perspektifnya di Kompas Petang.
08:13Salam sehat.
08:14Salam sehat, terima kasih.
08:17Dan saudara, usai jedat,
08:20kami hadirkan informasi terkait dengan kasus keracunan makanan
08:23dalam program Makan Berbizi Gratis
08:24yang terjadi secara beruntung di sejumlah daerah
08:27selama sebulan terakhir.
08:29Peristiwa ini harus menjadi alram
08:31untuk mengevaluasi tata kelola program MBG secara menyeluruh.
08:38Catatan Kompas TV akan hadir, usai jedat.
08:45Terima kasih.
08:47Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar