Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Polisi telah menaikkan penanganan kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.

Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyebabkan ratusan siswa mengalami gejala keracunan tersebut.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai, penetapan tersangka tetap membutuhkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Namanya penyidikan itu ketika sudah ditingkatkan seperti itu idealnya sudah ada tersangka atau barangkali masih calon tersangka karena harus ditetapkan ee sesuai dengan ee kuhapkan berdasarkan minimal dua alat bukti saat ini," ujar Yusuf. (Timecode 1:09)

Yusuf mendorong polisi segera menjelaskan konstruksi hukum perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus.

"Kita mendorong secepatnya penyidik bisa menjelaskan, tidak hanya nanti ada tersangkanya, tapi yang paling utama unsur pidananya ini harus dijelaskan sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme," kata Yusuf. (timecode 5:27)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Rizaldi

#keracunanmbg #karo #kompolnas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690502/full-belum-ada-tersangka-kasus-keracunan-mbg-karo-disorot-kompolnas
Transkrip
00:00Selamat melanjutkan, kami lanjutkan informasi di Kompas Petang, Saudara.
00:03Terkait dengan belum ada tersangka usai polisi yang telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan
00:09setelah ratusan siswa di Karus Sumatera Utara ini mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG.
00:17Kita bahas bersama dengan Komisioner Kompolnas, Mas Yusuf Arsim, yang telah bergabung di Kompas Petang.
00:21Selamat petang, Mas Yusuf.
00:23Selamat petang, Bung Yashir.
00:25Ini kan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan karena ada dugaan pelanggaran pidana begitu.
00:29Tapi mengapa hingga saat ini sudah naik ke tahap penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka?
00:35Ya, pertama tentu kita sangat prihatin soal peristiwa kasus keracunan yang makan berinci gratis ini harus ditangani oleh kepolisian.
00:50Karena memang satu sisi dari orang tua siswa membuat laporan ya, itu memang harus direspon.
00:59Cuma kita itu sangat prihatin.
01:01Nah ini berarti kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan sudah ada peristiwa pidananya.
01:07Ya, bisa jadi juga namanya penyidikan itu ketika sudah ditingkatkan seperti itu idealnya sudah ada tersangka.
01:15Atau barangkali masih calon tersangka karena harus ditetapkan sesuai dengan kuhapkan berdasarkan minimal dua alat bukti saat ini.
01:26Jadi mungkin penyidik saat ini belum bisa menetapkan tersangka, masih memastikan kelengkapan alat bukti.
01:37Nah yang kedua, memang soal penyidikan ini ya kita sangat mendukung.
01:48Walaupun demikian tentu dari pihak BGN sendiri tentu dalam hal ini juga diperlukan proaktifnya.
01:57Karena kalau sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, ada unsur pidana yang sudah didapatkan oleh penyidik.
02:10Ini sayangnya semestinya ketika sudah ditingkatkan kasus keracunan ini ke penyidikan, unsur pidananya sudah harus dijelaskan apa.
02:23Dugaan tindak pidananya.
02:24Ini yang harus dijelaskan ke publik ya, dan masih terus disidik.
02:30Ini kelalaian, kesengajaan atau kaitannya dengan undang-undang pangan.
02:37Sehingga Mas Yusuf maaf saya potong, sehingga pertanyaan selanjutnya,
02:41kalau sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, menurut Anda, hemat Anda, siapa yang akhirnya nanti harus bertanggung jawab?
02:48Ya, tentu penyidikannya kan harus komprehensif.
02:54Kalau sudah pidana kan itu sudah menyasar apa ananya person dalam hal ini,
03:03apakah semua person yang dalam SPPG itu atau oknum.
03:10Nah, oleh karenanya dalam hal ini kan ini kaitannya dengan standar SOP, apakah ini pelanggaran SOP,
03:19tapi karena ini sudah ditingkatkan penyidikannya ya, unsur pidananya itu ya bisa jadi kelalaian,
03:27bahkan kelalaian ekstrim dengan sengaja yang menimbulkan itu sakit, gangguan kesehatan, bahkan bisa kematian.
03:35Nah, sehingga apakah ini disebabkan standar penyimpanan makanannya yang tidak sesuai,
03:42yang kemudian itu menimbulkan racun, rusak, alatnya sudah ada, tempat penyimpanannya katakannya sudah ada,
03:52tapi tidak disimpan sesuai dengan standar, nah bisa jadi.
03:55Nah, maka disitulah terlihat unsur kelalaiannya gitu.
03:59Unsur kelalaian ini yang akhirnya bisa dijerat dengan hukum pidana ya,
04:04karena selama ini kan kalau seandainya ada kelalaian,
04:06sanksi yang kita lihat hanya sebatas penutupan SPPG saja, tidak sampai ke tahap pidana.
04:12Yes, atau malah memang SPPG-nya tidak sesuai dengan standar.
04:18Nah, oleh karena itu, kalau Polri sendiri kan sebenarnya tidak hanya soal dugaan keracunan ini,
04:27tapi kan soal kaitannya dengan dugaan korupsi kan bisa saja gitu.
04:32Kalau SPPG-nya itu tidak sesuai dengan standar gitu,
04:37nah artinya itu lebih luas lagi.
04:40Nah, tentu ini yang kita tunggu,
04:42semestinya memang penyidik itu menjelaskan apa unsur tidak pidananya,
04:47apakah ini kelalaian, kelalaian ekstrim,
04:50kesengajaan yang menimbulkan gangguan kesehatan, sakit, bahkan kematian,
04:55sehingga memang lalai, lalai menyimpan misalnya,
04:59lalai mengirimkan makanannya tidak sesuai dengan standar,
05:05atau yang lainnya, misal kalau standarnya itu SPPG-nya itu jarak dengan sekolahnya itu sekian kilometer
05:16dalam hitungan paling lama 15 menit,
05:19ternyata itu 30 menit,
05:20nah tentu ini ranahnya ada pada BGN.
05:26Oleh karena itu tentu kita mendorong,
05:28saya kira secepatnya penyidik bisa menjelaskan,
05:34tidak hanya nanti ada tersangkanya,
05:36tapi yang paling utama unsur pidananya ini kan harus dijelaskan,
05:40sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme,
05:43karena ini kaitannya dengan apa namanya,
05:46komitmen presiden, komitmen pemerintah di dalam memenuhi giji anak,
05:51oleh karena itu semakin cepat diungkap,
05:55itu proses selanjutnya apakah SPPG ini akan ditutup total,
06:01atau masih melayani untuk memberikan makan bergiji gratis kepada tanggung jawab di sana,
06:07karena harus pasti gitu.
06:08Sehingga Mas Yusuf sendiri melihatnya,
06:11nantinya apa yang menjadi pertimbangan dari penyidik yang saat ini
06:16terus melakukan rekonstruksi hukum dari kasus ini,
06:19karena nanti akan ada gelar perkara khusus begitu,
06:22sehingga akhirnya bisa menetapkan tersangka.
06:24Ya ini sebenarnya soal teknik penyidikan saja,
06:28yang tahu pasti ya tentu memang penyidik,
06:31cuman alangkah lebih bagus ketika disampaikan ke publik,
06:35ini sudah naik ke tahap penyidikan,
06:38semestinya dijelaskan dugaan tidak pidananya itu unsurnya apa.
06:44Apalagi ini ada laporan dari orang tua siswa,
06:49dan soal MBG ini kan tentu memang tidak hanya di Kabupaten Karu,
06:56apakah itu yang menjadi pertimbangan,
06:58sehingga dikit dulu,
06:59kalau sudah jelas alat bukti untuk menetapkan tersangka,
07:03sekaligian saja langsung di sana,
07:05barangkali pertimbangannya soal,
07:06bahwa soal MBG ini kan tidak hanya di Tanah Karu,
07:10mempertimbangkan agar program ini terus berjalan,
07:12itu barangkali.
07:13Sehingga Anda melihatnya sebenarnya polisi sendiri sudah punya calon tersangka,
07:18namun tinggal memenuhi syarat-syarat dari konstruksi hukum tersebut,
07:23sehingga barulah disampaikan tersangka dan juga motifnya apa?
07:27Ya, idealnya kalau sudah ditingkatkan penyidikan itu,
07:30ya calon tersangkanya sudah ada,
07:32bahkan tersangkanya juga sudah ada.
07:34Sehingga sangat tidak profesional nanti,
07:38apabila ditingkatkan kepenyidikan,
07:40kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti,
07:44atau kalau ini berdasarkan laporan polisi,
07:47apakah akan dilakukan upaya retronastif justice,
07:50sehingga kasusnya dihentikan,
07:53nah oleh karena itu kita mendorong secepatnya,
07:56secepatnya agar proses MBG ini terus berjalan,
08:00yang di sana itu dievaluasi,
08:02sehingga tidak berdampak kepada yang lain.
08:05Baik, kita nantikan seperti apa pengusutan dari kasus ini.
08:08Terima kasih.
08:09Komisional Komponas Mas Yusuf Arsim telah berbagi informasi
08:12dan perspektifnya di Kompas Petang.
08:13Salam sehat.
08:14Salam sehat, terima kasih.
08:17Dan saudara, usai jedat,
08:20kami hadirkan informasi terkait dengan kasus keracunan makanan
08:23dalam program Makan Berbizi Gratis
08:24yang terjadi secara beruntung di sejumlah daerah
08:27selama sebulan terakhir.
08:29Peristiwa ini harus menjadi alram
08:31untuk mengevaluasi tata kelola program MBG secara menyeluruh.
08:38Catatan Kompas TV akan hadir, usai jedat.
08:45Terima kasih.
08:47Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan