00:15Terima kasih telah menonton
00:32Terima kasih telah menonton
01:00Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan modus berpura-pura bekerjasama dengan perusahaan minyak jelantah
01:11Dan si pelaku memberikan invoice yang ternyata setelah dicek di perusahaan tersebut ternyata fiktif
01:20Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 3 miliar lebih
01:25Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HR
01:30Yaitu handphone dan juga ATM yang digunakan oleh pelaku untuk menerima transferan dari korban
01:38Dan barang bukti lain yang dalam kejadian ini yaitu rekening koran dari salah satu bank dan invoice yang fiktif
01:51Pelaku dapat diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kabupaten Soekarjo
02:00Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu 492 dan 486
02:09Dalam perkara penipuan dan atau penggelapan
02:14Dalam perkara penipuan dan kejadian yang dipercaya
Komentar